Sosial

Dispossession di Papua: Ketika Ruang Hidup Masyarakat Adat Bergeser dalam Pesta Babi

Film dokumenter Pesta Babi menghadirkan gambaran yang jauh lebih luas daripada sekadar cerita tentang pembangunan di Papua Selatan. Film ini memperlihatkan bagaimana perubahan atas tanah, hutan, dan proyek strategis dapat mengubah hubungan masyarakat adat dengan ruang hidup mereka sendiri.

Di balik istilah pembangunan nasional, muncul pertanyaan besar yang sering luput dibahas secara mendalam: siapa yang tetap memiliki kontrol atas tanah, dan siapa yang perlahan kehilangan ruang hidupnya?

Dalam kajian ilmu sosial, fenomena seperti ini dikenal dengan istilah dispossession.

Secara sederhana, dispossession adalah proses ketika masyarakat kehilangan hak, akses, dan kontrol atas ruang hidup mereka. Kehilangan itu bisa terjadi melalui berbagai jalur: kebijakan negara, proyek pembangunan, ekspansi ekonomi, investasi besar, hingga perubahan tata ruang dan legalitas tanah.

Dalam konteks masyarakat adat, kehilangan tanah tidak hanya berarti hilangnya wilayah secara fisik. Tanah sering kali memiliki makna yang jauh lebih dalam: identitas budaya, hubungan spiritual dengan leluhur, sumber penghidupan, sekaligus dasar keberlangsungan komunitas.

Karena itu, ketika ruang hidup berubah, yang terdampak bukan hanya ekonomi masyarakat, tetapi juga sistem sosial dan cara hidup mereka.

Dispossession dalam Kajian Ilmu Sosial

Dalam antropologi, sosiologi, dan studi masyarakat adat, konsep dispossession digunakan untuk menjelaskan berbagai bentuk pengambilalihan ruang hidup masyarakat.

Konsep ini dipakai untuk membaca:

  • penguasaan wilayah oleh negara atau korporasi,
  • perubahan struktur sosial akibat ekspansi ekonomi,
  • hingga relasi kuasa dalam pembangunan.

Kajian modern menunjukkan bahwa dispossession tidak selalu terjadi melalui kekerasan langsung. Dalam banyak kasus, proses tersebut berlangsung perlahan melalui:

  • regulasi,
  • legalisasi,
  • perubahan status kawasan,
  • dan kebijakan pembangunan.

Dengan kata lain, perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat bisa terjadi melalui prosedur administratif yang terlihat legal dan formal.

Ketika Negara Menjadi Aktor Utama

Dalam banyak kasus, dispossession tidak hanya dilakukan oleh perusahaan atau investor. Negara juga dapat menjadi aktor utama dalam proses tersebut.

Dalam kajian akademik, situasi ini sering disebut sebagai state-led dispossession, yaitu dispossession yang dilakukan atau difasilitasi oleh negara melalui kebijakan, proyek strategis, perubahan tata ruang, maupun pengaturan hukum.

Negara memiliki kekuasaan untuk:

  • menetapkan kawasan strategis,
  • memberikan izin konsesi,
  • menentukan status kawasan hutan,
  • serta mengatur legalitas kepemilikan tanah.

Di sinilah persoalan mulai muncul. Ketika negara menentukan bentuk pengakuan yang dianggap sah, masyarakat yang hidup turun-temurun di suatu wilayah sering kali berada pada posisi yang lemah apabila tidak memiliki dokumen formal yang diakui sistem administrasi modern.

Dalam konteks inilah istilah seperti expropriation, land grabbing, dan enclosure sering digunakan.

Expropriation

Expropriation berarti pengambilalihan tanah atau properti oleh negara untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan, bendungan, kawasan industri, atau proyek nasional lainnya.

Secara hukum, tindakan ini dapat dianggap sah apabila dilakukan melalui mekanisme resmi dan kompensasi tertentu. Namun dalam perspektif sosial, pertanyaan yang muncul adalah:

  • apakah masyarakat benar-benar memiliki pilihan?
  • apakah kompensasi setara dengan kehilangan ruang hidup?
  • dan apakah warga dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan?

Land Grabbing

Istilah lain yang sering digunakan adalah land grabbing, yaitu penguasaan tanah dalam skala besar oleh negara, korporasi, atau investor.

Fenomena ini banyak dikaitkan dengan:

  • perkebunan besar,
  • pertambangan,
  • industri pangan,
  • energi,
  • dan proyek strategis nasional.

Dalam banyak studi agraria, land grabbing dipandang sebagai bentuk modern dispossession karena masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang sebelumnya mereka gunakan secara turun-temurun.

Enclosure

Ada pula istilah enclosure, yang awalnya berasal dari sejarah agraria Inggris ketika tanah komunal masyarakat diprivatisasi atau ditutup aksesnya.

Maknanya kemudian berkembang menjadi:

proses ketika ruang bersama masyarakat diubah menjadi ruang yang dikontrol negara atau pasar.

Dalam konteks modern, enclosure dapat terjadi pada:

  • hutan,
  • pesisir,
  • ruang adat,
  • bahkan sumber daya publik lainnya.

Masyarakat yang sebelumnya hidup bebas di ruang tersebut perlahan kehilangan akses akibat perubahan status hukum dan tata kelola.

Ketika Hutan Bukan Lagi Sekadar Hutan

Dalam Pesta Babi, hutan Papua digambarkan bukan hanya sebagai kawasan alam, tetapi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Hutan adalah:

  • ruang berburu,
  • sumber pangan,
  • tempat hidup komunitas,
  • sekaligus bagian dari identitas budaya.

Namun dalam realitas yang ditampilkan film, kawasan hutan mulai mengalami perubahan besar:

  • wilayah adat masuk ke dalam proyek strategis,
  • hutan dipetakan ulang,
  • dan tanah berubah menjadi bagian dari konsesi industri pangan maupun energi.

Perubahan itu tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Film ini justru memperlihatkan bagaimana perubahan berlangsung perlahan melalui kebijakan dan proses administratif yang menggeser makna tanah itu sendiri.

Suara Masyarakat Adat

Film ini menampilkan komunitas adat seperti Marind, Yei, Awyu, dan Muyu yang mengalami langsung perubahan di wilayah mereka.

Respons masyarakat tidak selalu berbentuk perlawanan terbuka. Dalam banyak adegan, yang muncul justru adalah upaya mempertahankan identitas melalui:

  • simbol budaya,
  • penegasan wilayah adat,
  • tradisi komunitas,
  • dan solidaritas sosial.

Film ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari keberadaan kolektif mereka.

Dispossession Bukan Hanya Terjadi di Papua

Fenomena dispossession sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Dalam berbagai bentuk, persoalan hilangnya ruang hidup masyarakat juga muncul di banyak daerah lain ketika tanah, hutan, atau wilayah adat berubah status melalui kebijakan negara maupun ekspansi industri.

Di Kalimantan dan Sumatra, misalnya, masyarakat adat menghadapi perubahan besar ketika kawasan hutan berubah menjadi:

  • konsesi sawit,
  • hutan tanaman industri,
  • pertambangan,
  • atau proyek strategis nasional.

Di wilayah perkotaan, dispossession juga muncul melalui penggusuran kampung untuk pembangunan jalan tol, reklamasi, kawasan bisnis, dan penataan kota.

Sementara di kawasan wisata, masyarakat pesisir dan pulau kecil sering kehilangan akses terhadap wilayah yang sebelumnya mereka gunakan untuk melaut atau bertani karena berubah menjadi kawasan privat dan investasi pariwisata.

Hak Girik dan Persoalan Pengakuan Negara

Salah satu persoalan penting dalam sejarah agraria Indonesia adalah soal hak girik.

Girik merupakan bentuk bukti penguasaan atau pembayaran pajak tanah yang dikenal sejak masa kolonial dan awal kemerdekaan. Banyak masyarakat memegang girik sebagai dasar pengakuan sosial atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.

Namun dalam sistem administrasi pertanahan modern, tanah girik sering dianggap belum memiliki kekuatan hukum penuh seperti sertifikat resmi negara.

Akibatnya, masyarakat yang memiliki:

  • girik,
  • letter C,
  • petok,
  • atau bukti adat lainnya,

sering berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek pembangunan atau klaim negara.

Dalam perspektif dispossession, persoalan utamanya bukan sekadar soal dokumen tanah, tetapi soal bagaimana negara menentukan bentuk pengakuan yang dianggap sah atas ruang hidup masyarakat.

Papua dalam Lensa Dispossession

Jika dibaca melalui kerangka dispossession, maka Pesta Babi memperlihatkan proses pergeseran kontrol atas ruang hidup masyarakat adat.

Yang berubah bukan hanya fungsi hutan, tetapi juga:

  • hubungan masyarakat dengan tanah,
  • sistem sosial komunitas,
  • hingga relasi manusia dengan alam.

Dispossession dalam konteks ini bukan hanya kehilangan lahan, tetapi perubahan mendasar terhadap cara hidup masyarakat.

Kesimpulan

Pesta Babi tidak hanya mendokumentasikan perubahan di Papua Selatan, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang pembangunan dan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia.

Film ini memperlihatkan bahwa pembangunan bukan sekadar soal investasi dan proyek besar. Di baliknya, ada persoalan tentang:

  • siapa yang kehilangan ruang hidup,
  • siapa yang tersingkir dari tanahnya sendiri,
  • bagaimana legalitas bekerja,
  • dan bagaimana perubahan berlangsung secara permanen.

Dalam kerangka dispossession, perhatian utama bukan hanya pada proyek yang dibangun, tetapi pada perubahan sosial yang muncul ketika masyarakat kehilangan kendali atas ruang hidup mereka.

Papua melalui Pesta Babi menjadi salah satu cermin dari persoalan agraria yang lebih luas di Indonesia: ketika pembangunan, legalitas, dan penguasaan tanah berjalan berdampingan dengan pertanyaan besar tentang keadilan bagi masyarakat yang telah lama hidup di atas tanah tersebut.

Sumber dan Referensi

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan