Oleh: Mohamad Sobari | Darustation
Saat melintas di dekat jalur kereta api, masyarakat sering melihat kondisi yang berbeda-beda. Ada jalur yang tampak bersih dan terawat, namun ada juga yang dipenuhi rumput liar hingga tumbuh tinggi di kanan dan kiri rel.
Pemandangan seperti ini kerap memunculkan pertanyaan sederhana:
“Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab memotong rumput di sepanjang jalur kereta api? Apakah PT KAI, DJKA, atau pemerintah daerah?”
Sekilas pertanyaan tersebut terdengar sepele. Namun jika ditelusuri lebih jauh, jawabannya berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api, pengelolaan aset negara, hingga tata kelola ruang publik.
Rumput Bukan Sekadar Masalah Keindahan
Banyak orang menganggap pemotongan rumput hanya bertujuan mempercantik lingkungan. Padahal dalam dunia perkeretaapian, keberadaan rumput liar yang terlalu tinggi dapat menimbulkan berbagai risiko.
Vegetasi yang tidak terawat dapat menghalangi pandangan petugas maupun masinis saat melakukan pengamatan kondisi jalur. Semak belukar yang terlalu lebat juga berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya hewan seperti ular maupun tikus.
Pada musim kemarau, rumput kering bahkan dapat meningkatkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Karena itu, pemeliharaan vegetasi di sepanjang jalur rel bukan hanya soal kebersihan, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perkeretaapian.
Mengenal Kawasan Perkeretaapian
Tidak sedikit masyarakat yang menganggap lahan di pinggir rel sebagai tanah kosong yang bebas dimanfaatkan. Padahal sebagian besar area tersebut termasuk dalam kawasan perkeretaapian yang memiliki aturan khusus.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dikenal beberapa istilah penting, yaitu:
- Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja)
- Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija)
- Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja)
Ketiga kawasan tersebut disediakan untuk menunjang operasional kereta api sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta.
Karena statusnya merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian, pemeliharaan maupun pemanfaatannya tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Inilah sebabnya mengapa masyarakat tidak bisa serta-merta mengelola atau membersihkan area tertentu di sekitar rel tanpa koordinasi dengan pengelola jalur.
Peran PT KAI di Lapangan
Bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan kereta api, mungkin pernah melihat petugas bekerja di sepanjang rel dengan membawa mesin pemotong rumput.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rutin pemeliharaan jalur.
Pada jalur aktif yang dioperasikan oleh PT KAI, pemotongan rumput biasanya dilakukan untuk:
- Menjaga kebersihan lingkungan jalur.
- Mempermudah inspeksi kondisi rel.
- Menjaga jarak pandang petugas dan masinis.
- Mengurangi potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api.
Secara operasional, pemeliharaan vegetasi pada jalur aktif umumnya menjadi tanggung jawab penyelenggara prasarana atau pihak yang mendapat penugasan mengelola jalur tersebut.
Dalam banyak kasus di Indonesia, tugas tersebut dilaksanakan oleh PT KAI sebagai operator sekaligus pengelola prasarana pada sejumlah lintas kereta api.
Lalu Apa Peran DJKA?
Banyak masyarakat mengira seluruh urusan rel kereta api berada di bawah PT KAI. Padahal terdapat lembaga pemerintah yang memiliki peran sangat penting dalam sektor perkeretaapian nasional, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
DJKA berperan sebagai regulator dan pembina sektor perkeretaapian.
Tugasnya antara lain:
- Menyusun regulasi perkeretaapian.
- Mengawasi keselamatan perjalanan kereta api.
- Membangun jalur dan prasarana baru.
- Mengelola aset perkeretaapian tertentu.
- Melakukan pembinaan terhadap operator perkeretaapian.
Dengan kata lain, DJKA berperan mengatur dan mengawasi, sementara pekerjaan pemeliharaan harian seperti pembersihan jalur dan pemotongan rumput umumnya dilaksanakan oleh operator atau pengelola prasarana yang ditunjuk.
Bagaimana dengan Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab terhadap ruang publik yang berada dalam kewenangannya.
Misalnya:
- Taman kota.
- Trotoar.
- Drainase lingkungan.
- Ruang terbuka hijau.
- Fasilitas umum lainnya.
Apabila rumput yang tumbuh berada di luar kawasan aset perkeretaapian dan telah masuk ke wilayah fasilitas umum milik pemerintah daerah, maka pemeliharaannya menjadi kewenangan dinas terkait di daerah tersebut.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batas antara aset perkeretaapian dan aset pemerintah daerah sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.
Pentingnya Koordinasi Antarinstansi
Di lapangan, batas administrasi sering kali tidak terlihat jelas oleh masyarakat.
Ada lokasi yang membutuhkan koordinasi antara PT KAI, DJKA, pemerintah daerah, bahkan warga sekitar.
Contohnya:
- Kawasan perlintasan sebidang.
- Jalur yang melintas di tengah kota.
- Permukiman yang berbatasan langsung dengan rel.
- Area publik yang berdampingan dengan aset perkeretaapian.
Dalam kondisi seperti ini, kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar lingkungan tetap aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Jika Menemukan Rumput yang Mengganggu, Harus Melapor ke Mana?
Tidak semua masyarakat mengetahui ke mana harus menyampaikan laporan ketika melihat rumput liar yang sudah sangat tinggi di sekitar rel.
Padahal laporan warga sering kali menjadi informasi awal yang membantu percepatan penanganan di lapangan.
Apabila lokasi tersebut berada di kawasan jalur aktif kereta api, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan pelanggan PT KAI, media sosial resmi perusahaan, atau kanal pengaduan yang tersedia.
Sementara apabila lokasi berada di luar aset perkeretaapian dan termasuk fasilitas umum daerah, laporan dapat disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan lingkungan sekitar jalur kereta api.
Perspektif Darustation
Dari sudut pandang pelayanan publik, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan instansi mana yang bertanggung jawab.
Yang mereka harapkan sederhana: lingkungan sekitar rel terlihat rapi, aman, dan tidak menimbulkan kesan terbengkalai.
Rumput yang terawat bukan hanya mencerminkan keindahan lingkungan. Lebih dari itu, kondisi tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap keselamatan, kualitas pelayanan, dan pengelolaan aset negara.
Karena itu, ketika masyarakat menemukan rumput yang sudah terlalu tinggi hingga berpotensi mengganggu pandangan atau keselamatan perjalanan kereta api, tidak ada salahnya menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
Pada akhirnya, rel kereta api bukan sekadar jalur transportasi.
Ia adalah bagian dari wajah pelayanan publik yang setiap hari dilihat oleh jutaan warga.
Ketika rumput di sepanjang rel terawat dengan baik, masyarakat tidak hanya melihat lingkungan yang bersih, tetapi juga merasakan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
- Peraturan Menteri Perhubungan terkait Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja).
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Dokumen dan pedoman pemeliharaan prasarana perkeretaapian yang berlaku pada jalur kereta api nasional.
- Hasil pengamatan lapangan dan kajian pelayanan publik Darustation.
https://www.instagram.com/p/DZXuXwKBn4d/

