Oleh Darustation
Ketika mendengar kata pasar desa, sebagian besar orang masih membayangkan pasar sederhana yang hanya ramai pada hari pasaran, misalnya setiap Senin atau Jumat. Bangunannya terbuka, parkir seadanya, becek saat hujan, dan aktivitas perdagangan hanya berlangsung beberapa jam.
Namun, kondisi desa saat ini telah berubah.
Pembangunan perumahan baru di berbagai wilayah telah meningkatkan jumlah penduduk secara signifikan. Desa yang dahulu dihuni beberapa ribu jiwa kini berkembang menjadi kawasan dengan puluhan ribu penduduk. Akibatnya, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pangan, kebutuhan rumah tangga, kuliner, dan jasa tidak lagi berlangsung dua kali dalam seminggu, tetapi setiap hari.
Perubahan tersebut menuntut hadirnya konsep baru, yaitu Pasar Desa Modern Bernuansa Desa. Sebuah pasar yang tetap mempertahankan identitas lokal, namun memiliki fasilitas modern, nyaman, bersih, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Desa Berkembang, Pasar Harus Ikut Berkembang
Pertumbuhan kawasan perumahan membawa dampak positif bagi perekonomian desa. Semakin banyak warga berarti semakin besar pula kebutuhan terhadap berbagai barang dan jasa.
Masyarakat membutuhkan pasar yang mampu menyediakan kebutuhan sehari-hari tanpa harus pergi ke kota. Pada saat yang sama, petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, dan pedagang lokal membutuhkan tempat yang representatif untuk memasarkan produknya.
Pasar desa menjadi penghubung antara produsen lokal dan konsumen. Pemerintah juga terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui berbagai program pengembangan kelembagaan ekonomi desa dan koperasi agar rantai distribusi barang semakin kuat.
Konsep Pasar Desa, Bukan Mal Modern
Modern bukan berarti harus menghilangkan nuansa pedesaan.
Justru yang harus dipertahankan adalah identitas desa, seperti keramahan pedagang, hasil pertanian segar, kuliner tradisional, serta produk-produk UMKM lokal.
Yang perlu dimodernisasi adalah fasilitas dan tata kelolanya.
Konsep Pasar Desa Modern dapat meliputi:
- bangunan dengan atap tinggi sehingga sirkulasi udara alami tetap sejuk;
- pencahayaan alami yang maksimal;
- koridor pejalan kaki yang lebar;
- kios dan los yang tertata berdasarkan jenis komoditas;
- drainase yang baik sehingga tidak becek;
- toilet dan musala yang bersih;
- ruang laktasi;
- ruang UMKM dan galeri produk desa;
- food court kuliner tradisional;
- ruang terbuka hijau sebagai area bersantai;
- sistem pembayaran digital (QRIS);
- CCTV dan sistem keamanan.
Dengan konsep tersebut, pasar tetap terasa sebagai pasar rakyat, tetapi memiliki kenyamanan layaknya pusat perbelanjaan modern.
Buka Setiap Hari, Bukan Hanya Hari Pasaran
Konsep hari pasaran tetap memiliki nilai budaya dan sejarah yang penting. Namun, meningkatnya jumlah penduduk membuat pola operasional lama perlu disesuaikan.
Pasar Desa Modern sebaiknya beroperasi setiap hari, sehingga mampu melayani kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Pembagian aktivitas dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pukul 04.00–12.00 WIB: Pasar basah (sayur, buah, ikan, daging, hasil pertanian).
- Pukul 07.00–20.00 WIB: Pasar kering (sembako, pakaian, alat rumah tangga, perlengkapan sekolah).
- Pukul 08.00–21.00 WIB: Sentra UMKM dan produk unggulan desa.
- Pukul 10.00–22.00 WIB: Food court dan pusat kuliner.
Sementara itu, hari Senin dan Jumat tetap dapat dijadikan Hari Pasar Rakyat, yaitu hari ketika jumlah pedagang diperbanyak dengan menghadirkan petani, nelayan, pelaku UMKM, serta bazar produk lokal.
Dengan cara ini, tradisi tetap hidup, sementara roda ekonomi berjalan setiap hari.
Parkir Luas Menjadi Kunci Kenyamanan
Salah satu kelemahan banyak pasar desa saat ini adalah area parkir yang sempit dan tidak tertata. Kendaraan sering memenuhi badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengunjung.
Karena itu, Pasar Desa Modern harus dilengkapi dengan kawasan parkir yang dirancang secara profesional, meliputi:
- area parkir mobil;
- area parkir sepeda motor;
- parkir sepeda;
- tempat khusus kendaraan angkut barang;
- jalur bongkar muat yang terpisah dari pengunjung;
- area naik turun penumpang;
- sistem parkir yang aman dan tertib.
Area parkir yang luas tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga meningkatkan kapasitas kunjungan masyarakat, terutama dari kawasan perumahan baru di sekitar desa.
Menjadi Pusat Aktivitas Masyarakat
Pasar desa masa depan bukan hanya tempat membeli kebutuhan pokok. Kawasan ini dapat berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Di dalam kawasan pasar dapat disediakan:
- sentra UMKM;
- galeri produk unggulan desa;
- food court;
- ruang komunitas;
- panggung seni dan budaya;
- area bermain anak;
- taman terbuka hijau;
- layanan perbankan dan pembayaran digital;
- ruang promosi hasil pertanian dan produk lokal.
Dengan demikian, pasar menjadi ruang publik yang hidup dari pagi hingga malam.
Dikelola Profesional oleh BUMDes
Keberhasilan pasar tidak hanya ditentukan oleh bangunannya, tetapi juga oleh sistem pengelolaannya.
Karena itu, BUMDes sangat tepat menjadi operator utama pasar desa.
BUMDes dapat mengelola:
- penyewaan kios;
- retribusi pasar;
- pengelolaan parkir;
- kebersihan;
- keamanan;
- promosi UMKM;
- digitalisasi pembayaran;
- pemeliharaan fasilitas.
Model ini membuat keuntungan ekonomi kembali ke desa dan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Membuka Peluang Investasi
Pembangunan Pasar Desa Modern tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBDes.
Pemerintah desa dapat menjalin kerja sama dengan investor melalui skema kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan. Investor memperoleh kepastian usaha, sedangkan desa memperoleh fasilitas ekonomi yang berkualitas.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk akibat pembangunan perumahan, potensi pasar menjadi semakin besar. Pendapatan dapat berasal dari sewa kios, retribusi, pengelolaan parkir, food court, ruang UMKM, hingga penyelenggaraan bazar dan pameran.

Penutup
Desa-desa di Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Pertumbuhan penduduk akibat pembangunan perumahan harus diimbangi dengan pembangunan pusat ekonomi yang mampu melayani kebutuhan masyarakat setiap hari.
Pasar Desa Modern Bernuansa Desa merupakan solusi yang menggabungkan kearifan lokal dengan fasilitas modern. Pasar tetap mempertahankan suasana khas pedesaan, namun memiliki bangunan yang nyaman, area parkir yang luas dan tertata, sentra UMKM, food court, ruang terbuka hijau, serta beroperasi setiap hari.
Apabila dikelola secara profesional oleh BUMDes dan didukung oleh pemerintah, masyarakat, serta investor, pasar desa tidak hanya menjadi tempat berbelanja, tetapi juga menjadi jantung perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, meningkatkan PADes, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Pasar desa bukan sekadar tempat transaksi. Ia adalah wajah kemajuan desa, tempat bertemunya tradisi dan modernisasi, serta simbol bahwa pembangunan desa harus selalu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakatnya.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan, termasuk pengembangan sarana perdagangan rakyat.
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, sebagai acuan pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat yang aman, nyaman, bersih, dan berdaya saing.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Berbagai pedoman mengenai penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi desa.
- Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Program penguatan ekonomi desa melalui pembentukan dan pengembangan koperasi desa sebagai bagian dari ekosistem ekonomi lokal.
- Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Indonesia dan publikasi Kabupaten/Kota Dalam Angka, sebagai sumber data perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan kawasan permukiman, dan aktivitas ekonomi daerah.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pedoman penataan kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur pendukung kawasan perdesaan.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan pengembangan kawasan permukiman dan pusat kegiatan ekonomi.
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Informasi mengenai penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
- Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar dan pedoman terkait aksesibilitas bangunan publik, keselamatan, serta kenyamanan fasilitas umum.
- Berbagai hasil penelitian perguruan tinggi mengenai:
- pengembangan pasar rakyat modern;
- revitalisasi pasar tradisional;
- dampak pembangunan perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal;
- penguatan UMKM desa;
- tata kelola pasar berbasis BUMDes.
Catatan Penulis
Konsep Pasar Desa Modern 2030 dalam artikel ini merupakan gagasan konseptual yang menggabungkan prinsip pembangunan desa berkelanjutan, penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan profesional melalui BUMDes. Desain dan skema operasional yang disampaikan merupakan usulan pengembangan yang dapat disesuaikan dengan kondisi, potensi, kemampuan fiskal, serta karakteristik masing-masing desa di Indonesia.
