Lingkungan

Ketika Warga Bertanya, Mengapa Justru Dikucilkan?

Dari Jalan Beton Retak, Got Rusak, Pengalihan Aset hingga Spanduk Legislator

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam pembangunan di tingkat lingkungan dan desa: masyarakat bukan sekadar penonton.

Ketika jalan dibangun, warga berhak bertanya. Ketika anggaran digunakan, masyarakat berhak mengetahui. Ketika aset dialihkan, warga berhak meminta penjelasan. Dan ketika kualitas pembangunan dipertanyakan, jawaban yang dibutuhkan seharusnya bukan kemarahan, melainkan data.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Jadi, bertanya bukan berarti mencari masalah.

Jalan Beton, Got Rusak dan Kualitas Pekerjaan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan beton di lingkungan RT.

Dalam proses pelebaran jalan, warga disebut dimintai pendapat. Namun ada warga yang merasa tidak pernah dimintai pendapat, padahal pekerjaan tersebut berdampak langsung terhadap bagian depan rumahnya.

Lebih jauh, got atau saluran air mengalami kerusakan akibat pekerjaan.

Tentu pembangunan jalan merupakan hal positif. Tetapi pembangunan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah jalan sudah selesai dicor.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Bagaimana kualitas pekerjaannya?

Jika jalan beton yang relatif baru selesai dikerjakan sudah terlihat retak-retak, masyarakat wajar bertanya. Apakah retakan tersebut hanya retak rambut? Apakah berkaitan dengan penyusutan beton, proses curing, mutu beton, ketebalan, atau faktor teknis lainnya?

Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut gagal atau terjadi penyimpangan. Untuk memastikan kualitasnya diperlukan pemeriksaan teknis dan perbandingan dengan spesifikasi pekerjaan.

Namun pengawasan terhadap kualitas hasil pembangunan memang merupakan hal yang sah untuk dilakukan masyarakat. Bahkan ketentuan mengenai pembangunan desa mengenal pemantauan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk kualitas hasil kegiatan pembangunan.

Jika kerusakan got terbukti akibat pekerjaan, maka perlu dilihat dokumen kontrak, spesifikasi teknis, masa pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihannya.

Jangan sampai jalan diperbaiki, tetapi saluran air warga justru menjadi korban.

Jalan di Kawasan Developer, Mengapa Menggunakan Anggaran Publik?

Pertanyaan lain muncul jika jalan tersebut berada di kawasan yang sebelumnya dikembangkan oleh developer, sementara pembangunan menggunakan anggaran pemerintah.

Ini bukan berarti otomatis ada kesalahan.

Justru karena menyangkut uang publik, masyarakat wajar meminta penjelasan mengenai status jalan, dasar penganggaran, nama kegiatan, sumber dana, pelaksana, serta kepentingan publiknya.

Pemerintah juga kini memiliki kerangka pelaksanaan UU Desa yang diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur antara lain pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Papan Proyek Berbeda Lokasi, Perlu Klarifikasi

Begitu pula apabila papan informasi proyek terlihat berada di lokasi yang berbeda dari pekerjaan fisik.

Jangan langsung menuduh.

Tetapi layak ditanyakan.

Apakah papan tersebut memang untuk proyek yang sama? Apakah lokasi pekerjaan berubah? Atau terjadi kesalahan pemasangan?

Jawaban sederhana berdasarkan dokumen sebenarnya sudah cukup untuk menghilangkan prasangka.

Rapat Pengalihan Aset: Hasilnya Mana?

Persoalan lain adalah pembahasan mengenai pengalihan aset yang disebut sudah pernah dilakukan dalam rapat.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Apa hasil rapatnya?

Apa kesimpulannya? Apa tindak lanjutnya? Siapa yang bertanggung jawab?

Jika pengurus lingkungan hadir dalam pembahasan tetapi setelah itu tidak ada informasi kepada masyarakat, tentu wajar bila warga bertanya.

Tidak adanya informasi belum tentu berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Tetapi transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi.

Setelah Jalan Selesai, Muncul Spanduk Terima Kasih kepada Legislator

Yang juga menarik adalah setelah pembangunan jalan beton selesai, muncul spanduk ucapan terima kasih kepada salah satu kontestan politik yang kemudian menjadi legislator.

Apakah spanduk tersebut salah?

Belum tentu.

Masyarakat tentu boleh memberikan apresiasi kepada siapa pun yang dianggap berjasa.

Tetapi karena pembangunan tersebut merupakan objek pengawasan, spanduk itu juga memunculkan pertanyaan:

Apa hubungan legislator tersebut dengan pembangunan jalan?

Apakah program pemerintah daerah? Apakah berasal dari APBD? Apakah berkaitan dengan aspirasi atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menganggarkan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru transparansi diperlukan agar pembangunan yang menggunakan uang publik tidak dipersepsikan sebagai pemberian pribadi seorang politisi.

Jika memang legislator tersebut memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah, hal itu dapat dijelaskan.

Jika program tersebut merupakan program pemerintah, masyarakat juga perlu mengetahui sumber anggarannya.

Jangan sampai uang publik kemudian dipersepsikan sebagai hadiah politik pribadi.

Ketika Warga Kritis Justru Dikucilkan

Masalah menjadi lebih serius apabila warga yang aktif mempertanyakan pembangunan kemudian justru dikucilkan.

Tentu tidak setiap bentuk hubungan sosial yang renggang otomatis merupakan diskriminasi. UU Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan diskriminasi dalam konteks pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan tertentu dan berdampak pada pengurangan atau penghapusan hak asasi.

Karena itu, konteks dan dampaknya harus dilihat secara hati-hati.

Namun secara sosial, muncul pertanyaan besar:

Apakah warga harus diam agar dianggap baik?

Bukankah warga justru diperlukan untuk mengingatkan ketika ada sesuatu yang perlu diperbaiki?

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menegaskan kedudukan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Darustation: Bertanya Bukan Memusuhi

Darustation tidak mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut bermasalah.

Darustation juga tidak menyatakan bahwa legislator tersebut melakukan pelanggaran.

Dan Darustation tidak menyimpulkan bahwa spanduk tersebut merupakan kampanye.

Yang dilakukan adalah bertanya.

Dari mana anggarannya?

Siapa yang mengusulkan?

Bagaimana kualitas pekerjaannya?

Mengapa beton sudah retak?

Mengapa got rusak?

Apa hasil rapat pengalihan aset?

Dan mengapa setelah jalan selesai muncul ucapan terima kasih kepada seorang legislator?

Semua itu dapat dijawab dengan data.

Kalau benar, jelaskan.

Kalau keliru, luruskan.

Kalau ada kekurangan, perbaiki.

Kalau ada kerusakan, selesaikan.

Karena kontrol sosial bukan permusuhan. Kritik bukan kebencian. Pertanyaan bukan ancaman.

Dan kalau pembangunan menggunakan uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan—melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Darustation percaya, warga yang bertanya bukan musuh pembangunan. Bisa jadi justru merekalah yang sedang memastikan pembangunan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Sebab kalau semua orang memilih diam, pertanyaan berikutnya menjadi lebih besar:

Kalau tidak ada warga yang mengawasi, siapa yang akan memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya?

Darustation

Sumber utama: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, PP No. 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan UU Desa, serta ketentuan mengenai pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan