Sosial

KKN Mahasiswa di Desa Daru: Pemerintah Desa Jangan Sekadar Membagikan Informasi, Koordinasi Harus Jelas

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Kehadiran mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata, membantu pemberdayaan masyarakat, serta membangun hubungan positif antara dunia akademik dan lingkungan desa.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika program KKN mulai dilaksanakan di suatu wilayah: bagaimana koordinasi antara pihak kampus, Pemerintah Desa, RT/RW, dan masyarakat dibangun sejak awal?

Hal ini menjadi perhatian ketika Universitas Tangerang Raya merencanakan pelaksanaan KKN di wilayah Kecamatan Jambe, termasuk Desa Daru, Kabupaten Tangerang.

Dari dokumen yang diperlihatkan, terdapat surat rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang serta surat permohonan izin pelaksanaan KKN dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tangerang Raya yang ditujukan kepada Kepala Desa Daru.

Pertanyaannya, setelah surat permohonan disampaikan, bagaimana seharusnya Pemerintah Desa menjalankan perannya?

  1. Membaca Dokumen KKN Universitas Tangerang Raya

Ada dua dokumen yang menjadi dasar pembahasan.

Pertama, surat rekomendasi Kesbangpol Kabupaten Tangerang.

Surat rekomendasi Nomor 070/503-BKBP tertanggal 23 September 2026 memberikan rekomendasi izin KKN kepada Universitas Tangerang Raya.

Dalam dokumen tersebut tercantum:

  • Jumlah peserta: 600 mahasiswa.
  • Waktu pelaksanaan: November–Desember 2026.
  • Lokasi kegiatan: tujuh kecamatan, termasuk Kecamatan Jambe.

Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan agar pihak kampus melaporkan kedatangan kepada instansi atau pemerintah wilayah terkait serta melaporkan hasil kegiatan setelah KKN selesai.

Kedua, surat permohonan izin dari LPPM Universitas Tangerang Raya.

Surat Nomor 086/SP/4/UTR/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 ditujukan kepada Kepala Desa Daru.

Dalam surat tersebut, pihak kampus mengajukan permohonan izin pelaksanaan KKN dengan rincian:

  • Waktu: 5 November–5 Desember 2026.
  • Lokasi: wilayah Kecamatan Jambe.
  • Peserta: mahasiswa Universitas Tangerang Raya.

Pihak kampus berharap kegiatan tersebut dapat membantu program pembangunan masyarakat dan menjalin sinergi positif dengan pemerintah daerah.

Dari kedua dokumen tersebut, terlihat bahwa kegiatan KKN telah mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol dan pihak kampus telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Daru.

Namun, ada informasi yang masih perlu diperjelas, terutama mengenai jumlah mahasiswa yang benar-benar ditempatkan di Desa Daru, lokasi penugasan, program kerja, serta penanggung jawab lapangan.

Angka 600 mahasiswa dalam surat rekomendasi merupakan jumlah keseluruhan untuk tujuh kecamatan, bukan otomatis jumlah peserta di Desa Daru.

  1. Pemerintah Desa Bukan Sekadar Penerima Surat

Ketika sebuah perguruan tinggi akan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di wilayah desa, Pemerintah Desa mempunyai peran penting sebagai mitra koordinasi.

Kepala Desa tidak hanya menerima surat permohonan, memberikan izin sesuai kewenangannya, kemudian meneruskan informasi kepada RT/RW.

Ada tanggung jawab pemerintahan yang perlu diperhatikan.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa juga memiliki kewajiban menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.

Dalam konteks KKN, peran tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah:

  1. Memastikan administrasi dan tujuan kedatangan mahasiswa jelas.
  2. Meminta rincian jumlah mahasiswa yang ditempatkan di Desa Daru.
  3. Mengetahui identitas Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan koordinator mahasiswa.
  4. Meminta gambaran program kerja yang akan dilaksanakan.
  5. Menunjuk perangkat desa sebagai penghubung atau koordinator dari pihak pemerintah desa.
  6. Memfasilitasi komunikasi dengan RT/RW dan masyarakat.
  7. Memantau kegiatan sesuai kewenangan pemerintah desa.
  8. Meminta laporan hasil kegiatan sebagai bahan evaluasi.

Perlu dipahami, Pemerintah Desa bukan pengganti pihak kampus dalam urusan akademik. Pembinaan, pengawasan akademik, dan tanggung jawab mahasiswa tetap berada pada universitas melalui LPPM dan DPL.

  1. Cukupkah Koordinasi Hanya Melalui Grup WhatsApp?

Dari informasi yang disampaikan, Pemerintah Desa membagikan pesan melalui grup WhatsApp yang berisi:

“Mohon bantuannya kepada seluruh RT, RW, dan semua yang ada di grup ini ya, terima kasih.”

Tentu, menyampaikan informasi melalui WhatsApp merupakan cara komunikasi yang praktis. Namun, untuk kegiatan yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat, pesan tersebut sebaiknya dipahami sebagai pemberitahuan awal.

Mengapa?

Karena belum ada penjelasan mengenai beberapa hal mendasar:

  • Bantuan seperti apa yang diharapkan dari RT/RW?
  • Berapa mahasiswa yang akan ditempatkan di Desa Daru?
  • Siapa koordinator mahasiswa?
  • Siapa Dosen Pembimbing Lapangan?
  • Apa program kerja yang akan dilaksanakan?
  • Di lingkungan RT/RW mana kegiatan berlangsung?
  • Bagaimana mekanisme koordinasi apabila muncul persoalan?

Membagikan informasi dan meminta bantuan tentu berbeda dengan mengoordinasikan sebuah kegiatan.

RT/RW membutuhkan informasi yang cukup agar dapat memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana membantu masyarakat.

Jangan sampai RT/RW hanya menerima pesan untuk membantu, tetapi tidak mengetahui secara jelas kegiatan yang akan berlangsung di wilayahnya.

  1. RT/RW Adalah Mitra Koordinasi, Bukan Penanggung Jawab Akademik

Dalam penyelenggaraan KKN, RT/RW memiliki posisi penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RT/RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam pelaksanaan KKN, RT/RW dapat membantu:

  • Memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan.
  • Mengenalkan mahasiswa kepada masyarakat.
  • Mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan warga.
  • Membantu komunikasi kegiatan di lingkungan.
  • Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.
  • Membantu memantau kegiatan mahasiswa.

Tetapi perlu ditegaskan, RT/RW bukan otomatis menjadi penanggung jawab kegiatan KKN.

Penanggung jawab akademik tetap berada pada perguruan tinggi, sedangkan Pemerintah Desa berperan mengoordinasikan dukungan pemerintahan dan masyarakat.

Karena itu, pembagian tugas harus jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

  1. Perlu Ada Koordinasi Resmi Sebelum Mahasiswa Turun ke Masyarakat

Agar pelaksanaan KKN berjalan terarah, Pemerintah Desa Daru sebaiknya memfasilitasi pertemuan koordinasi dengan pihak Universitas Tangerang Raya.

Pertemuan tersebut tidak harus dibuat rumit. Yang terpenting, semua pihak memahami tujuan dan tanggung jawab masing-masing.

Beberapa hal yang perlu dibahas antara lain:

Pertama, penempatan mahasiswa.

Berapa jumlah mahasiswa yang benar-benar bertugas di Desa Daru? Apakah mereka ditempatkan dalam satu kelompok atau tersebar di beberapa lingkungan?

Kedua, program kerja.

Apa saja kegiatan yang akan dilaksanakan? Apakah berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, lingkungan, UMKM, administrasi, literasi digital, atau pemberdayaan masyarakat?

Ketiga, penanggung jawab.

Siapa DPL, ketua kelompok mahasiswa, dan perangkat desa yang menjadi penghubung kegiatan?

Keempat, pelibatan masyarakat.

Bagaimana RT/RW dan warga dapat memberikan masukan agar program KKN sesuai kebutuhan lingkungan?

Kelima, evaluasi.

Bagaimana hasil kegiatan dilaporkan dan siapa yang akan melakukan evaluasi?

Dengan adanya koordinasi tersebut, kegiatan KKN tidak hanya berjalan berdasarkan agenda kampus, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

  1. Jangan Sampai Program KKN Hanya Menjadi Kegiatan Seremonial

KKN bukan sekadar mahasiswa datang ke desa, melakukan beberapa kegiatan, mengambil dokumentasi, kemudian menyusun laporan akademik.

Esensi pengabdian kepada masyarakat adalah memberikan manfaat yang dapat dirasakan.

Desa Daru tentu memiliki berbagai potensi dan persoalan yang dapat menjadi bahan kegiatan mahasiswa.

Misalnya:

  • Pendidikan dan kegiatan belajar masyarakat.
  • Kebersihan serta pengelolaan lingkungan.
  • Pemberdayaan UMKM.
  • Pendataan potensi desa.
  • Literasi digital masyarakat.
  • Kegiatan sosial dan pemberdayaan warga.

Program-program tersebut tentu harus disesuaikan dengan kompetensi mahasiswa, kebutuhan masyarakat, dan hasil koordinasi dengan pemerintah desa.

Akan lebih baik apabila mahasiswa terlebih dahulu mengenali kondisi lingkungan, berdialog dengan warga, kemudian menyusun kegiatan yang relevan.

Dengan demikian, masyarakat bukan hanya menjadi objek kegiatan, melainkan mitra dalam pelaksanaan pengabdian.

  1. Setelah KKN Selesai, Harus Ada Hasil yang Dapat Dievaluasi

Kegiatan KKN tidak seharusnya berakhir hanya dengan selesainya masa penugasan mahasiswa.

Pemerintah Desa dan pihak kampus perlu mengetahui hasil yang telah dicapai.

Laporan kegiatan setidaknya dapat menjelaskan:

  • Program yang telah dilaksanakan.
  • Jumlah dan sasaran penerima manfaat.
  • Hasil kegiatan.
  • Kendala yang dihadapi.
  • Rekomendasi tindak lanjut.

Jika terdapat program yang bermanfaat dan dapat dilanjutkan masyarakat, Pemerintah Desa dapat mempertimbangkan pengembangannya sesuai kewenangan dan kemampuan desa.

Dengan begitu, kehadiran mahasiswa tidak hanya meninggalkan kenangan kegiatan, tetapi juga pengetahuan, pengalaman, dan manfaat bagi masyarakat.

  1. Catatan DaruStation: Koordinasi Harus Dimulai dari Pemerintah Desa

DaruStation memandang kehadiran mahasiswa KKN di Desa Daru sebagai kesempatan positif untuk membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat.

Tidak ada alasan untuk mempersulit kegiatan pengabdian kepada masyarakat selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan baik.

Namun, Pemerintah Desa juga perlu memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Menyampaikan informasi melalui WhatsApp merupakan langkah awal. Akan tetapi, koordinasi tidak cukup hanya dengan meminta bantuan RT/RW.

Pemerintah Desa perlu memberikan arahan, memfasilitasi komunikasi, menjelaskan pembagian peran, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan.

Sebab, ketika mahasiswa sudah berada di tengah masyarakat, berbagai persoalan teknis maupun sosial dapat muncul. Harus ada jalur komunikasi yang jelas untuk menyelesaikannya.

Jangan sampai RT/RW diminta bertanggung jawab membantu kegiatan, tetapi tidak mendapatkan informasi dan arahan yang memadai sejak awal.

Penutup: KKN Bukan Hanya Urusan Kampus, Masyarakat Juga Harus Dilibatkan

Keberhasilan KKN tidak hanya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang diterjunkan atau berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan.

Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Kampus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan akademik dan pembinaan mahasiswa. Pemerintah Desa mengoordinasikan dukungan pemerintahan dan masyarakat. RT/RW membantu komunikasi di lingkungan, sedangkan warga menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan.

Semua memiliki peran masing-masing.

Harapannya, pelaksanaan KKN Universitas Tangerang Raya di Desa Daru dapat menjadi contoh kolaborasi yang baik antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Karena pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar datang, melaksanakan kegiatan, lalu pulang. Pengabdian harus dimulai dengan memahami kebutuhan warga, dijalankan melalui koordinasi, dan diakhiri dengan manfaat yang nyata.

Mohamad Sobari | Darustation.com

DaruStation — Informasi, Aspirasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat.

Instagram/Fanpage: @darustation
Website: darustation.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  3. Surat Rekomendasi Kesbangpol Kabupaten Tangerang Nomor 070/503-BKBP, 23 September 2026.
  4. Surat Permohonan Izin KKN Universitas Tangerang Raya Nomor 086/SP/4/UTR/X/2026, 31 Oktober 2026.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan