Dalam dinamika pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi lembaga permusyawaratan yang bekerja kolektif, transparan, dan terbuka pada pengawasan masyarakat. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda: Ketua BPD tampil seolah-olah berjalan sendiri, sementara anggota lain memilih diam.

🎯 Peran Strategis BPD
Fungsi BPD tidak bisa dijalankan secara individual:
- Pengawas jalannya pemerintahan desa → memastikan kebijakan sesuai aturan dan berpihak pada warga.
- Wadah aspirasi masyarakat → menjadi jembatan suara rakyat, bukan sekadar simbol formalitas.
- Pengawas BUMDes dan Kopdes → menjamin usaha desa berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
📜 Regulasi yang Membatasi BPD
BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan:
- BPD wajib bermusyawarah, bukan bertindak sepihak.
- BPD tidak boleh mengambil alih fungsi eksekutif.
- BPD
harus tunduk pada tata tertib internal dan regulasi pemerintah.
Artinya, Ketua BPD tidak bisa jalan sendiri tanpa melibatkan anggota dan masyarakat.
🤝 Kolektif, Bukan Personal
Ketua BPD hanyalah satu bagian dari struktur. Ia tidak boleh menjadi “superhero” atau bayangan kepala desa. Kekuatan BPD ada pada kerja kolektif:
- Semua anggota terlibat aktif dalam pengawasan.
- Keputusan diambil bersama.
- Transparansi dijaga dengan melibatkan masyarakat.
👀 Masyarakat Ikut Mengawasi
BPD tidak bisa bergerak semaunya karena ada mata masyarakat yang selalu mengawasi:
- Warga desa berhak menilai kinerja BPD.
- Kebijakan dan pengawasan harus terbuka untuk publik.
- Demokrasi desa hanya hidup jika masyarakat merasa dilibatkan.
⚠️ Kinerja yang “Seolah Sempurna”
Ironisnya, kinerja BPD sering ditampilkan seolah-olah sudah sangat sempurna:
- Selama 13 tahun kantor desa berada di rumah kepala desa, Ketua BPD justru diam.
- Mantan Ketua BPD kini menjadi Ketua Kopdes, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas.
- Pembangunan Kantor Desa hampir 4 tahun belum ditempati, tanpa transparansi biaya maupun batas waktu.
- Ketua BPD justru menjadi perpanjangan kepala desa, saling tutup-menutupi.
- Ketua dan mantan ketua BPD berada di lingkungan perumahan yang sama, memperlihatkan lingkaran kecil yang mengendalikan desa.
🤐 Fenomena Diam Berjamaah
Lebih mengejutkan lagi, semua terdiam:
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, bahkan warga desa lainnya tidak ada yang protes.
- Fenomena
ini menyerupai “doa berjamaah” dalam bungkam — sebuah sikap
kolektif untuk diam bersama.
Diam berjamaah ini menandakan normalisasi penyimpangan.
🛡️ Pengawas Eksternal Harus Bertindak
Regulasi menempatkan Camat dan Inspektorat Kabupaten sebagai pengawas eksternal:
- Camat → melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
- Inspektorat
Kabupaten → melakukan audit dan evaluasi atas kinerja BPD maupun
pemerintah desa.
Jika BPD melenceng, Camat dan Inspektorat harus turun tangan.
🌌 Jika Semua Diam, Allah Akan Bertindak
Dalam perspektif keagamaan, diamnya masyarakat bukan berarti masalah selesai. Keyakinan yang hidup di tengah warga adalah: jika ketidakadilan terus terjadi, Allah akan bertindak.
- Dicabutnya keberkahan.
- Munculnya konflik sosial.
- Pemimpin kehilangan wibawa.
- Azab sosial berupa kemiskinan dan hilangnya solidaritas.
- Bangkitnya suara kebenaran dari orang-orang kecil.

✍️ Catatan Darustation
Fenomena ini adalah alarm keras: ketika semua memilih bungkam, demokrasi desa mati perlahan.
👉 Pesan untuk Ketua BPD: berhenti jalan sendiri, libatkan anggota, dan buka ruang bagi masyarakat. Demokrasi desa bukan monolog, melainkan dialog yang melibatkan semua pihak — dan jika manusia terus diam, maka Allah sendiri yang akan bertindak. (ds)
