Lingkungan

Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta? Ini Aturan yang Berlaku di Kabupaten Tangerang

Oleh Mohamad Sobari | Darustation

Setiap musim kemarau, pemandangan yang satu ini hampir selalu muncul. Di sudut kampung, di pinggir jalan, bahkan di halaman rumah, terlihat kepulan asap putih membumbung ke udara. Penyebabnya sederhana: tumpukan sampah yang dibakar.

Sebagian masyarakat masih menganggap membakar sampah adalah cara tercepat dan termurah untuk mengurangi volume sampah. Tidak perlu menunggu petugas datang, tidak perlu membayar biaya angkut, dan dianggap lebih praktis daripada memilah sampah.

Namun, kebiasaan tersebut ternyata bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum. Di Kabupaten Tangerang, larangan membakar sampah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pertanyaannya, apakah masyarakat sudah mengetahuinya?

Sampah Hilang, Masalah Justru Bertambah

Sekilas, membakar sampah memang membuat lingkungan tampak lebih bersih. Tumpukan sampah berkurang hanya dalam hitungan menit.

Sayangnya, yang hilang hanyalah bentuk fisiknya.

Ketika plastik, styrofoam, popok sekali pakai, karet, kain sintetis, hingga sampah rumah tangga lainnya dibakar, yang muncul justru berbagai zat pencemar udara. Asap pembakaran mengandung partikel halus (PM2.5), karbon monoksida, hingga senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan yang dapat mengganggu kesehatan apabila terpapar terus-menerus.

Korban pertama biasanya adalah tetangga sekitar.

Anak-anak mengalami batuk, lansia sesak napas, penderita asma kambuh, sementara kualitas udara lingkungan menurun tanpa disadari.

Ironisnya, pelaku pembakaran sering kali merasa tidak melakukan kesalahan karena asap tersebut dianggap akan “hilang sendiri”. Padahal asap tidak benar-benar hilang, melainkan berpindah ke paru-paru manusia.

Kabupaten Tangerang Sudah Memiliki Aturan

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup jelas.

Dalam Pasal 105 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa:

“Setiap orang, kelompok orang, maupun badan usaha dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”

Kalimat tersebut memiliki makna penting.

Larangan bukan hanya berlaku bagi perusahaan atau industri, tetapi juga bagi setiap warga masyarakat.

Artinya, kebiasaan membakar sampah rumah tangga di halaman rumah, kebun, tanah kosong, atau pinggir jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan.

Denda Maksimal Rp50 Juta

Yang cukup mengejutkan adalah besarnya ancaman sanksi.

Berdasarkan Pasal 115 Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai:

  • pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau
  • denda paling banyak Rp50.000.000.

Nominal tersebut mungkin terdengar besar untuk pelanggaran yang selama ini dianggap “biasa”.

Namun pemerintah daerah tampaknya ingin memberikan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Perlu dipahami, besaran tersebut merupakan ancaman pidana maksimal. Penjatuhan sanksinya tetap melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Keliru dengan Denda Rp500 Ribu

Masih banyak masyarakat yang mengira semua pelanggaran sampah hanya dikenai denda Rp500 ribu.

Padahal, terdapat perbedaan jenis pelanggaran.

Dalam Perda yang sama, denda administratif sebesar Rp500.000 dikenakan kepada orang yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, taman, sungai, saluran air, jalur hijau, dan fasilitas umum.

Sementara untuk membakar sampah, ancaman hukumnya jauh lebih berat karena masuk dalam ketentuan pidana dengan ancaman maksimal kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Mengapa Membakar Sampah Masih Terjadi?

Di sinilah persoalan sebenarnya.

Tidak semua warga membakar sampah karena tidak peduli terhadap lingkungan.

Sebagian melakukannya karena:

  • layanan pengangkutan sampah belum merata;
  • lokasi TPS terlalu jauh;
  • biaya pengangkutan dianggap memberatkan;
  • belum tersedia bank sampah;
  • belum ada fasilitas pengolahan sampah tingkat desa atau RT/RW.

Artinya, penyelesaian masalah tidak cukup hanya melalui penindakan.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki pilihan yang lebih mudah dibanding membakar sampah.

Edukasi Lebih Penting daripada Sekadar Menghukum

Darustation memandang bahwa penegakan hukum memang diperlukan, tetapi edukasi harus menjadi prioritas utama.

Masyarakat perlu memahami bahwa sampah organik sebenarnya dapat diolah menjadi kompos atau eco enzyme, sedangkan sampah anorganik dapat dipilah dan disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Pendekatan seperti inilah yang lebih berkelanjutan dibanding sekadar memberikan sanksi.

Di sisi lain, pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, sekolah, hingga komunitas lingkungan dapat berkolaborasi membangun budaya baru: memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya.

Penutup

Masalah sampah bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga tentang kesehatan, kualitas udara, dan masa depan lingkungan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki komitmen untuk mengurangi praktik pembakaran sampah melalui aturan yang tegas, bahkan dengan ancaman denda hingga Rp50 juta.

Namun keberhasilan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa membakar sampah bukan solusi, melainkan memindahkan masalah dari tanah ke udara.

Jika setiap rumah mulai memilah sampah, memanfaatkan sampah organik, dan menyerahkan sampah anorganik ke sistem pengelolaan yang benar, maka kepulan asap yang selama ini dianggap biasa perlahan akan menjadi pemandangan yang ditinggalkan.

Karena lingkungan yang bersih bukan lahir dari banyaknya sampah yang dibakar, melainkan dari semakin sedikit sampah yang dihasilkan dan semakin baik cara kita mengelolanya.

Referensi

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengenai dampak pembakaran sampah terbuka terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan