Lingkungan

GERAKAN “SILIH NGINGETAN”

Tong Sieun Ngingetan, Tong Gengsi Narima Teguran

Membangun Budaya Peduli, Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel demi Lingkungan yang Bersih, Aman, dan Tenteram

“Tong sieun ngingetan, tong gengsi narima teguran.” Sebuah ungkapan yang akrab di telinga masyarakat Sunda Banten. Artinya, “Jangan takut mengingatkan, jangan gengsi menerima teguran.” Filosofi sederhana ini mengajarkan bahwa kehidupan bermasyarakat akan terasa damai apabila setiap orang memiliki kepedulian terhadap sesama.

Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jambe dan Desa Daru, dikenal sebagai wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan beragam latar belakang budaya. Di sini kita mendengar logat Sunda Banten, Betawi, hingga Jawa yang hidup berdampingan. Perbedaan budaya bukanlah penghalang, tetapi kekuatan yang memperkaya nilai gotong royong dan kebersamaan.

Dalam keseharian, kita sering mendengar ungkapan seperti:

“Tong kitu atuh, Mang…” (Sunda Banten)
“Bang, jangan begitu dong…” (Betawi)
“Nggih Pak, mboten ngoten carane…” (Jawa – Iya Pak, sebaiknya jangan begitu caranya.)

Ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu mengingatkan dengan sopan tanpa merendahkan.

Sayangnya, budaya saling mengingatkan mulai memudar. Banyak warga memilih diam ketika melihat pelanggaran karena takut dianggap ikut campur. Sebaliknya, tidak sedikit pula yang tersinggung ketika mendapat teguran. Padahal, dalam budaya masyarakat kita dikenal pepatah:

“Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.”

Artinya, saling memberi ilmu, saling menyayangi, dan saling membimbing. Nilai inilah yang menjadi semangat Gerakan Silih Ngingetan.

“Euleuh… Tong Kitu Atuh!”

Dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya teguran tidak harus keras.

Kadang cukup dengan ucapan sederhana:

“Mang… tong kitu atuh.”

“Bang… jangan dibakar sampahnya, asapnya masuk ke rumah tetangga.”

“Pakdhe… mbok sampahé dipilah rumiyin, ben luwih resik.” (Pakde, sebaiknya sampah dipilah dulu supaya lebih bersih.)

Kalimat-kalimat tersebut bukanlah bentuk kemarahan, melainkan wujud kepedulian.

Karena sejatinya, teguran yang santun adalah sedekah kepedulian.

Membakar Sampah, Siapa yang Dirugikan?

Masih sering dijumpai warga yang membakar sampah rumah tangga di halaman rumah atau lahan kosong.

Mungkin niatnya hanya ingin membersihkan halaman.

Namun dampaknya dirasakan seluruh lingkungan.

Asap mengepul masuk ke rumah tetangga.

Anak-anak menjadi batuk.

Lansia sesak napas.

Pakaian yang dijemur menjadi bau asap.

Udara yang seharusnya segar berubah menjadi tercemar.

Dalam bahasa Betawi sering terdengar teguran,

“Bang… kasihan bocah-bocah, asapnya ke mana-mana.”

Dalam bahasa Sunda,

“Mang, punten… haseupna ngaganggu tatangga.”

Sedangkan dalam budaya Jawa dikenal nasihat,

“Urip kuwi ojo gawe susahe wong liya.”

Hidup itu jangan membuat orang lain susah.

Nilai-nilai luhur tersebut sebenarnya telah lama hidup di tengah masyarakat.

Tidak Hanya Tidak Sopan, Tetapi Juga Melanggar Hukum

Menjaga lingkungan bukan sekadar urusan etika.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam ketentuan pidananya disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam perda tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Artinya, membakar sampah sembarangan bukan hanya mengganggu tetangga, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, sebelum aparat bertindak, alangkah baiknya masyarakat terlebih dahulu saling mengingatkan.

“Jangan Diam, Ajak Bicara”

Gerakan Silih Ngingetan bukan mengajak masyarakat menjadi hakim bagi tetangganya.

Gerakan ini mengajak masyarakat untuk:

  • saling memberikan informasi mengenai aturan dan kebijakan;
  • saling mengedukasi tentang lingkungan hidup;
  • saling bekerja sama menjaga kebersihan;
  • saling mengawasi dengan penuh tanggung jawab;
  • saling menegur apabila ada tindakan yang merugikan masyarakat;
  • saling menerima kritik dan masukan dengan lapang dada.

Karena sejatinya…

“Tong cicing lamun aya nu lepat.” (Jangan diam ketika ada yang keliru.)

Namun mengingatkan juga harus dilakukan dengan adab.

Bukan membentak.

Bukan mempermalukan.

Apalagi menyebarkan aib di media sosial.

Ajak bicara baik-baik.

Musyawarahkan.

Cari solusi bersama.

Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Dimulai dari Warga

Budaya Silih Ngingetan juga merupakan bagian dari pengawasan sosial yang sejalan dengan prinsip Good Governance, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Sementara itu, penyelenggara pelayanan publik wajib mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelayanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

RT, RW, dan Pemerintah Desa juga memiliki peran sebagai mitra masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, yakni menampung aspirasi, meningkatkan partisipasi warga, menjaga kerukunan, dan membantu menciptakan ketenteraman lingkungan.

Artinya, Silih Ngingetan bukan hanya budaya lokal, tetapi juga sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik.

Hayu… Kite Jage Kampung Kite!

Orang Sunda berkata,

“Silih asih, silih asah, silih asuh.”

Orang Betawi berkata,

“Kampung kite, kite yang jage.”

Orang Jawa berkata,

“Rukun agawe santosa, crah agawe bubrah.”

Semuanya memiliki makna yang sama.

Lingkungan yang baik tidak lahir karena banyaknya peraturan.

Lingkungan yang baik lahir karena masyarakatnya peduli.

Peduli untuk mengingatkan.

Peduli untuk mendengar.

Peduli untuk berubah.

Mari kita mulai dari diri sendiri.

Jangan membakar sampah.

Jangan membuang sampah sembarangan.

Hormati tetangga.

Hormati lingkungan.

Hormati aturan.

Karena ketika kita berani saling mengingatkan dengan santun, sesungguhnya kita sedang menjaga keluarga, menjaga tetangga, menjaga kampung, dan menjaga masa depan anak cucu kita.

Tong Sieun Ngingetan, Tong Gengsi Narima Teguran.

Hayu… urang jaga lembur babarengan. Kite jage kampung kite. Bareng-bareng gawe becik, ben urip luwih tentrem lan berkah.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan