Info

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU 2026: Panduan Lengkap untuk Pekerja Mandiri di Bawah Usia 65 Tahun, Syarat, Iuran, dan Cara Pembayarannya

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

“Ketika masih bekerja di sebuah perusahaan, saya tidak terlalu memikirkan siapa yang akan menanggung biaya jika terjadi kecelakaan kerja. Semua sudah diurus oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah menjadi pekerja mandiri, saya mulai bertanya kepada diri sendiri: bagaimana jika suatu hari saya mengalami kecelakaan saat bekerja? Siapa yang akan melindungi saya?”

Pertanyaan itu mungkin juga pernah terlintas di benak jutaan pekerja informal di Indonesia. Pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, freelancer, content creator, petani, nelayan, hingga konsultan independen setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarga. Mereka tidak memiliki pemberi kerja yang membayarkan iuran jaminan sosial, tetapi tetap menghadapi risiko yang sama, bahkan dalam beberapa kasus lebih besar.

Di tengah meningkatnya jumlah pekerja mandiri dan ekonomi digital, kebutuhan akan perlindungan sosial menjadi semakin penting. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai solusi agar pekerja mandiri tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko saat bekerja.

Lalu, bagaimana cara mendaftar? Apa saja syaratnya? Berapa iurannya? Dan bagaimana sistem pembayarannya?

Mari kita bahas satu per satu.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kategori kepesertaan. Salah satunya adalah Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri atau memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.

Artinya, peserta tidak menerima gaji tetap dari perusahaan dan bertanggung jawab membayar iuran secara mandiri.

Program ini dapat diikuti oleh berbagai profesi, antara lain:

  • Pedagang pasar
  • Pemilik warung
  • Pelaku UMKM
  • Pengemudi ojek online
  • Kurir
  • Freelancer
  • Blogger
  • Content creator
  • YouTuber
  • Desainer grafis
  • Penjahit
  • Tukang bangunan
  • Konsultan
  • Petani
  • Nelayan
  • Pekerja informal lainnya

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, serta tabungan hari tua apabila mengikuti program yang tersedia.

Menurut saya, keberadaan program ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran, tetapi juga bagi masyarakat yang membangun usahanya sendiri dari nol.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta?

Tidak semua orang dapat langsung menjadi peserta BPU. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan beberapa persyaratan dasar, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki pekerjaan atau usaha yang masih aktif.
  • Belum mencapai usia 65 tahun saat pertama kali mendaftar.
  • Bersedia membayar iuran sesuai program yang dipilih.

Batas usia tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang berlaku untuk pendaftaran peserta baru.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik.
  • Nomor telepon aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Data mengenai pekerjaan atau usaha.

Pastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan identitas kependudukan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online

Kemajuan teknologi membuat proses pendaftaran kini jauh lebih mudah. Calon peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang karena pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal digital resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau layanan pendaftaran resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta BPU.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Lengkapi nomor telepon dan email.
  5. Isi data pekerjaan atau usaha.
  6. Pilih program jaminan yang ingin diikuti.
  7. Sistem akan menerbitkan kode pembayaran (billing).
  8. Lakukan pembayaran pertama melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  9. Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kepesertaan akan aktif dan kartu digital dapat diakses.

Seluruh proses ini dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit apabila seluruh dokumen telah disiapkan.

Bisa Daftar Langsung ke Kantor Cabang?

Tentu saja.

Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital atau mengalami kendala saat pendaftaran online, BPJS Ketenagakerjaan tetap melayani pendaftaran secara langsung di kantor cabang.

Petugas akan membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, pengisian data, hingga penerbitan kode pembayaran.

Program Perlindungan yang Bisa Dipilih

Sebagai peserta BPU, masyarakat dapat mengikuti beberapa program sesuai kebutuhan.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan maupun perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini merupakan tabungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Besar Iurannya?

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul.

Besaran iuran peserta BPU bergantung pada program yang dipilih dan dasar penghasilan yang didaftarkan.

Sebagai ilustrasi dengan dasar penghasilan Rp1.000.000 per bulan, besaran iuran dapat digambarkan sebagai berikut:

Program Ilustrasi Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ± Rp10.000
Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800
Jaminan Hari Tua (JHT) ± Rp20.000

Apabila mengikuti ketiga program tersebut, total iuran sekitar Rp36.800 per bulan.

Pada saat pendaftaran, peserta umumnya diminta membayar iuran untuk beberapa bulan pertama sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepesertaan dapat langsung aktif.

Perlu diketahui bahwa pemerintah pada periode tertentu juga dapat memberikan keringanan iuran bagi kelompok peserta tertentu sesuai kebijakan yang sedang berlaku.

Bagaimana Cara Pembayarannya?

Konsep pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU cukup fleksibel.

Peserta dapat memilih periode pembayaran sesuai kebutuhan, misalnya:

  • Bulanan
  • Tiga bulanan
  • Enam bulanan
  • Tahunan

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

  • ATM
  • Mobile Banking
  • Internet Banking
  • Bank mitra
  • Kantor Pos
  • Minimarket yang bekerja sama
  • Kanal pembayaran digital resmi

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status kepesertaan akan aktif sesuai masa perlindungan yang telah dibayarkan.

Mengapa Program Ini Penting?

Sebagian orang masih menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya penting bagi pekerja pabrik atau karyawan kantor.

Padahal, risiko kerja tidak mengenal profesi.

Seorang pedagang bisa mengalami kecelakaan saat mengantar pesanan. Driver ojek online dapat mengalami kecelakaan lalu lintas. Tukang bangunan menghadapi risiko jatuh dari ketinggian. Bahkan seorang blogger atau content creator pun bisa mengalami kecelakaan saat melakukan peliputan atau produksi konten.

Ketika risiko tersebut terjadi, bukan hanya biaya pengobatan yang menjadi persoalan, tetapi juga hilangnya penghasilan selama masa pemulihan.

Karena itu, memiliki perlindungan sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Catatan dari Darustation

Sebagai mantan pekerja perbankan yang kini aktif mengelola media digital dan berbagai kegiatan sosial, saya melihat semakin banyak masyarakat yang memilih menjadi pekerja mandiri. Perubahan pola kerja ini membawa peluang sekaligus tantangan.

Kebebasan bekerja memang menyenangkan, tetapi jangan sampai kita mengabaikan perlindungan diri sendiri. Menyisihkan sebagian kecil penghasilan setiap bulan untuk jaminan sosial dapat menjadi keputusan yang sangat berarti ketika menghadapi situasi yang tidak diharapkan.

Kesimpulan

Program BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri. Dengan syarat yang relatif sederhana dan proses pendaftaran yang mudah, masyarakat yang belum berusia 65 tahun dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat hari tua sesuai program yang diikuti.

Bagi pelaku UMKM, freelancer, pedagang, pengemudi daring, maupun profesi informal lainnya, mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang membayar iuran. Lebih dari itu, ini adalah bentuk investasi perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, memiliki jaminan sosial adalah langkah bijak untuk menghadapi masa depan dengan lebih tenang.

Referensi

  1. BPJS Ketenagakerjaan. Program Bukan Penerima Upah (BPU).
  2. BPJS Ketenagakerjaan. Panduan JMO (Jamsostek Mobile).
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan