Syariah

Dalam Islam, Warisan Bukan Urusan “Nurut Kakak”, Tetapi Urusan Hak yang Sudah Allah Tetapkan

14 Tahun Bapak Tiada, Emak Masih Ada, Sembilan Bersaudara Kembali Membicarakan Harta Peninggalan

Oleh Mohamad Sobari | Darustation

Ada kalimat yang terdengar sederhana dalam keluarga:

“Sudahlah, nurut saja sama kakak.”

Kalimat itu mungkin dimaksudkan untuk menjaga kerukunan.

Tetapi ketika yang dibicarakan adalah warisan, kita perlu berhenti sejenak.

Sebab warisan dalam Islam bukan sekadar persoalan siapa yang lebih tua, siapa yang lebih dituakan, siapa yang paling banyak bicara, atau siapa yang dianggap paling tahu urusan keluarga.

Warisan adalah persoalan hak yang telah Allah SWT tetapkan.

Maka ketika berbicara tentang warisan, ukurannya bukan:

“Kakak maunya bagaimana?”

Tetapi:

“Allah menetapkan bagaimana?”

Inilah yang sering terlupakan.

Warisan Bukan Milik Kakak Tertua

Dalam sebuah keluarga, kakak tertua tentu layak dihormati.

Tetapi menghormati kakak tidak berarti menyerahkan kepadanya kewenangan untuk menentukan sendiri pembagian warisan.

Islam memang mengajarkan penghormatan kepada orang yang lebih tua.

Namun dalam urusan hak, senioritas bukan dalil.

Kalau kakak benar, ikuti karena kebenarannya.

Kalau adik benar, jangan ditolak hanya karena dia lebih muda.

Kalau seorang ibu mempunyai hak, hak itu tetap haknya.

Kalau seorang anak mempunyai bagian menurut syariat, bagian itu tidak gugur hanya karena ada saudara yang mengatakan:

“Ikuti saja keputusan keluarga.”

Allah SWT berfirman:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula…”

(QS. An-Nisa: 7)

Ayat ini sangat jelas.

Laki-laki mempunyai hak.

Perempuan mempunyai hak.

Dan hak tersebut bukan diberikan karena belas kasihan saudara.

Hak tersebut datang dari ketetapan Allah.

Allah Bahkan Menetapkan Bagian Warisan Secara Rinci

Dalam QS. An-Nisa ayat 11, Allah SWT menjelaskan bagian anak laki-laki dan perempuan serta bagian orang tua dalam kondisi tertentu.

Allah berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

(QS. An-Nisa: 11)

Kemudian dalam ayat berikutnya Allah menjelaskan bagian suami, istri, saudara dan ketentuan lainnya.

Bahkan QS. An-Nisa ayat 13 menyebut ketentuan tersebut sebagai hududullah — batas-batas Allah.

Ini penting.

Sebab ketika Allah sudah memberikan batas dan ketentuan, manusia tidak boleh memperlakukannya seolah-olah hanya aturan keluarga yang boleh diubah sesuka hati.

Warisan bukan hasil voting keluarga.

Bukan:

“Lima orang setuju, berarti selesai.”

Bukan pula:

“Kakak paling tua memutuskan, adik tinggal mengikuti.”

Dan bukan:

“Yang penting keluarga tetap rukun.”

Kerukunan memang penting.

Tetapi kerukunan tidak boleh dibangun dengan mengambil atau mengurangi hak orang lain.

“Nurut Saja” Bukan Dalil

Ada perbedaan besar antara:

“Mari kita patuhi syariat.”

dengan:

“Kamu harus nurut kepada keputusan kakak.”

Yang pertama mengajak kembali kepada Allah.

Yang kedua bisa menjadi persoalan apabila keputusan tersebut bertentangan dengan hak yang telah ditetapkan syariat.

Karena itu, kalau ada anggota keluarga bertanya:

“Dasarnya apa?”

Jangan langsung dianggap melawan.

Kalau ada yang bertanya:

“Kenapa bagian saya seperti ini?”

Jangan langsung dianggap tidak ikhlas.

Kalau ada yang berkata:

“Mari kita hitung berdasarkan faraidh.”

Jangan dianggap sedang mencari masalah.

Justru pertanyaan seperti itu bisa menjadi bagian dari upaya menjaga agar pembagian warisan tidak keluar dari ketentuan agama.

Bertanya bukan berarti durhaka.

Meminta penjelasan bukan berarti tidak menghormati kakak.

Mempertahankan hak bukan berarti memutus persaudaraan.

Jangan Menggunakan Persaudaraan untuk Menekan Hak

Ini bagian yang paling sensitif.

Kadang seseorang berada dalam posisi sulit.

Dia tahu ada hak yang seharusnya diperhitungkan.

Tetapi ketika dia menyampaikan pendapat, muncul kalimat:

“Jangan ribut karena harta.”

“Masa sama saudara sendiri perhitungan?”

“Yang penting ikhlas.”

“Kita ini keluarga.”

Kalimat-kalimat tersebut memang terdengar baik.

Tetapi harus hati-hati.

Sebab ikhlas tidak boleh dijadikan alat untuk menekan orang agar menyerahkan haknya.

Kalau seseorang memang secara sadar, setelah mengetahui haknya, kemudian dengan sukarela memberikan sebagian hak tersebut kepada saudaranya, itu merupakan persoalan lain.

Tetapi kalau seseorang ditekan, dipermalukan, ditakut-takuti akan merusak hubungan keluarga, atau dipaksa untuk menerima keputusan yang tidak dipahaminya, maka itu bukan lagi sekadar persoalan “kerukunan”.

Islam sangat serius terhadap persoalan mengambil hak orang lain.

Rasulullah SAW Memperingatkan Tentang Kezaliman

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian saling menzalimi.”

(HR. Muslim)

Dalam hadis qudsi, Allah SWT juga berfirman:

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.”

(HR. Muslim)

Maka persoalan warisan jangan dianggap remeh.

Satu bagian yang diambil tanpa hak mungkin terlihat seperti angka.

Tetapi di hadapan Allah, persoalannya bukan sekadar angka.

Itu adalah hak manusia.

Dan hak manusia bukan perkara yang selesai hanya dengan mengatakan:

“Sudahlah.”

Jangan Sampai Hak Perempuan Disepelekan

Islam datang ketika masyarakat jahiliyah bahkan mengenal praktik yang merampas hak perempuan dan anak dalam persoalan harta.

Al-Qur’an justru memberikan penegasan bahwa perempuan memiliki bagian dari harta peninggalan.

Allah SWT berfirman:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula…”

(QS. An-Nisa: 7)

Karena itu, dalam keluarga yang sedang membicarakan warisan, jangan sampai ada anggapan:

“Dia perempuan, tidak usah ikut campur.”

Atau:

“Adik perempuan tinggal mengikuti keputusan kakak laki-laki.”

Tidak demikian.

Jika dia termasuk ahli waris, maka haknya harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan syariat.

Jenis kelamin bukan alasan untuk menghilangkan hak.

Bapak Sudah 14 Tahun Tiada, Bukan Berarti Hak Waris Hilang

Dalam kisah keluarga ini, Bapak telah meninggal sekitar 14 tahun yang lalu.

Waktu memang sudah panjang.

Tetapi lamanya waktu tidak otomatis menghapus hak waris.

Justru karena sudah 14 tahun, persoalannya harus diperiksa lebih hati-hati.

Sebab dari sembilan bersaudara, anak laki-laki ke-4 telah meninggal dunia.

Sementara anak laki-laki ke-6 dan anak perempuan ke-9 belum memberikan komentar dalam komunikasi keluarga.

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan dengan percakapan singkat.

Harus dilihat:

Siapa sgal?

Siapa yang menjadi ahli waris ketika itu?aja yang masih hidup ketika Bapak mening

Bagaimana kedudukan Emak?

Apa saja harta yang benar-benar merupakan peninggalan Bapak?

Apakah ada utang?

Apakah ada wasiat?

Apakah terdapat harta bersama dengan Emak?

Semua itu perlu diperjelas sebelum pembagian dilakukan.

Ahli Waris yang Kemudian Meninggal Tidak Boleh Serta-Merta Dianggap “Hilang”

Ini juga penting.

Misalnya seseorang merupakan ahli waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal.

Kemudian beberapa tahun setelahnya dia meninggal dunia.

Maka persoalan tidak otomatis selesai dengan mengatakan:

“Dia sudah meninggal, jadi bagiannya tidak ada.”

Jika hak warisnya sudah muncul ketika pewaris pertama meninggal, maka hak tersebut perlu diperhitungkan dan dapat menjadi bagian dari harta peninggalannya sendiri ketika dia kemudian meninggal.

Inilah mengapa persoalan warisan yang tertunda bertahun-tahun membutuhkan perhitungan yang benar.

Bukan sekadar perkiraan.

Bukan sekadar ingatan keluarga.

Dan bukan sekadar keputusan orang yang paling dituakan.

Emak Masih Ada, Jangan Langsung Membagi Semua Harta

Keberadaan Emak juga harus menjadi perhatian.

Jangan semua aset yang pernah digunakan keluarga langsung dianggap sebagai harta warisan Bapak.

Harus dilihat terlebih dahulu status kepemilikannya.

Apakah benar milik Bapak?

Apakah merupakan harta bersama?

Apakah ada bagian yang menjadi hak Emak?

Setelah status harta jelas, barulah harta peninggalan Bapak dapat dihitung dan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Karena itu, jangan terburu-buru membagi sesuatu yang statusnya sendiri belum jelas.

Warisan Tidak Bisa Ditentukan dengan Suara Terbanyak

Ini mungkin kalimat yang paling penting:

Hukum waris Islam bukan sistem voting.

Kalau lima orang setuju, bukan berarti bagian seseorang boleh dikurangi.

Kalau mayoritas saudara sepakat, bukan berarti ketentuan Allah otomatis berubah.

Kalau kakak tertua memutuskan, bukan berarti semua adik kehilangan hak untuk bertanya.

Musyawarah tetap penting.

Tetapi fungsi musyawarah adalah mencari penyelesaian yang baik dalam koridor syariat, bukan mengganti ketentuan Allah dengan keputusan mayoritas.

Allah SWT berfirman setelah menjelaskan bagian warisan:

“Itulah batas-batas Allah.”

(QS. An-Nisa: 13)

Kalimat tersebut seharusnya menjadi pengingat.

Jangan bermain-main dengan hak waris.

Persaudaraan Justru Harus Dijaga dengan Keadilan

Menjaga persaudaraan bukan berarti membiarkan ketidakjelasan.

Menjaga persaudaraan berarti berani mengatakan:

“Mari kita hitung dengan benar.”

“Mari kita buka dokumennya.”

“Mari kita dengarkan semua saudara.”

“Mari kita tanyakan kepada orang yang memahami ilmu faraidh.”

“Mari kita selesaikan tanpa saling menekan.”

Itulah bentuk menjaga persaudaraan yang sebenarnya.

Sebab keluarga yang sehat bukan keluarga yang tidak pernah berbeda pendapat.

Keluarga yang sehat adalah keluarga yang mampu mengatakan:

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi kita tidak boleh saling menzalimi.”

Jangan Jadikan “Ikhlas” sebagai Jalan Pintas

Ikhlas adalah akhlak mulia.

Tetapi jangan menggunakan kata ikhlas secara sembarangan.

Seseorang baru bisa dikatakan benar-benar ikhlas apabila dia mengetahui apa yang menjadi haknya dan kemudian memilih melepaskannya dengan kesadaran dan kerelaan.

Bukan karena ditekan.

Bukan karena takut dianggap durhaka.

Bukan karena takut hubungan keluarga rusak.

Bukan karena semua orang menyuruhnya “nurut”.

Kerelaan yang lahir dari tekanan bukanlah bentuk musyawarah yang sehat.

Maka selesaikan dulu haknya.

Jelaskan dulu bagiannya.

Setelah itu, jika seseorang ingin memberikan sebagian haknya kepada saudara karena ikhlas, itu merupakan pilihan yang berbeda.

Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Meremehkan Hak Orang Lain

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan membebaninya dengan tujuh lapis bumi.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini berbicara tentang betapa seriusnya mengambil hak orang lain secara zalim.

Kalau tanah saja demikian berat pertanggungjawabannya, maka jangan menganggap persoalan harta peninggalan sebagai urusan kecil yang dapat diselesaikan dengan:

“Yang penting keluarga tetap rukun.”

Kerukunan memang penting.

Tetapi keadilan juga wajib.

Pada Akhirnya, Ini Bukan Perang Kakak Melawan Adik

Persoalan warisan seharusnya tidak berubah menjadi:

kakak melawan adik,

adik melawan kakak,

atau

yang banyak bicara melawan yang diam.

Yang harus dilawan justru adalah:

ketidakjelasan, ketidakadilan, prasangka, dan kesewenang-wenangan.

Bapak telah tiada sekitar 14 tahun.

Emak masih ada.

Sembilan bersaudara memiliki sejarah dan kenangan yang sama.

Ada yang telah meninggal.

Ada yang belum memberikan pendapat.

Ada yang mungkin setuju.

Ada yang mungkin masih bertanya.

Semua itu adalah bagian dari dinamika keluarga.

Tetapi satu hal jangan sampai dilupakan:

Warisan bukan milik kakak tertua.

Warisan bukan milik saudara yang paling banyak bicara.

Warisan bukan milik orang yang paling kuat pengaruhnya.

Warisan adalah amanah yang harus diselesaikan sesuai ketentuan Allah SWT.

Kalau ingin menghormati kakak, hormatilah.

Kalau ingin menjaga Emak, jagalah.

Kalau ingin menjaga adik, lindungilah haknya.

Tetapi jangan menjadikan kata “keluarga” sebagai alasan untuk menutup kebenaran.

Sebab keluarga yang benar-benar ingin menjaga persaudaraan tidak akan takut kepada transparansi.

Tidak takut kepada dokumen.

Tidak takut kepada ilmu faraidh.

Dan tidak takut kepada pertanyaan:

“Apa sebenarnya yang Allah tetapkan?”

Penutup: Jangan Wariskan Dosa karena Berebut Harta

Pada akhirnya, tanah akan tetap menjadi tanah.

Rumah suatu hari akan dijual atau ditinggalkan.

Uang akan habis.

Harta akan berpindah tangan.

Tetapi amal dan pertanggungjawaban kepada Allah akan mengikuti kita.

Maka jangan sampai harta yang ditinggalkan Bapak menjadi sebab anak-anaknya saling menzalimi.

Jangan sampai karena ingin mendapatkan lebih banyak, kita mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

Jangan sampai karena ingin menjaga “kerukunan”, kita justru memaksa saudara menyerahkan haknya.

Dan jangan sampai karena merasa lebih tua, kita menganggap pendapat kita otomatis paling benar.

Islam tidak mengajarkan demikian.

Islam mengajarkan:

Hak diberikan kepada yang berhak.

Amanah disampaikan.

Keadilan ditegakkan.

Persaudaraan dijaga.

Dan semua itu dilakukan karena Allah.

Warisan bukan urusan “nurut kakak”.

Warisan adalah urusan hak yang telah Allah tetapkan.

Karena itu, sebelum berkata:

“Nurut saja.”

Mungkin lebih baik kita bertanya:

“Sudahkah kita benar-benar memahami apa yang Allah tetapkan?”

Dan sebelum memperjuangkan:

“Bagian saya.”

Mungkin lebih baik kita bertanya:

“Apakah saya sudah memastikan bahwa saya tidak mengambil bagian yang bukan hak saya?”

Sebab pada akhirnya, yang akan kita bawa menghadap Allah bukan sertifikat tanah, bukan rumah, bukan uang, dan bukan kemenangan dalam perdebatan keluarga.

Yang kita bawa adalah amal dan pertanggungjawaban atas setiap hak yang pernah berada di tangan kita.

Darustation

Harta boleh menjadi peninggalan. Jangan sampai ketidakadilan menjadi warisan.

Dalil utama yang menjadi pijakan artikel

  • QS. An-Nisa: 7 — menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan sesuai ketentuan Allah.
  • QS. An-Nisa: 11 — menjelaskan ketentuan bagian anak dan orang tua dalam kondisi tertentu.
  • QS. An-Nisa: 12 — menjelaskan bagian pasangan dan saudara dalam kondisi tertentu serta kaitannya dengan wasiat dan utang.
  • QS. An-Nisa: 13–14 — menyebut ketentuan warisan sebagai hududullah (batas-batas Allah) dan memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan-Nya.
  • QS. An-Nisa: 176 — menjelaskan persoalan kalalah dalam kewarisan.
  • HR. Muslim — hadis qudsi tentang larangan kezaliman: Allah mengharamkan kezaliman dan melarang manusia saling menzalimi.
  • HR. Bukhari dan Muslim — hadis tentang ancaman bagi orang yang mengambil tanah orang lain secara zalim.

Catatan penting: artikel ini membahas prinsip syariat, bukan menetapkan bagian warisan keluarga tertentu. Untuk kasus konkret Bapak yang telah wafat 14 tahun lalu, pembagian harus dihitung berdasarkan kondisi pada saat Bapak meninggal, termasuk siapa ahli waris yang masih hidup saat itu, status Emak, status harta, utang, wasiat, dan kemudian kemungkinan munculnya warisan baru ketika salah satu ahli waris meninggal. Untuk kepastian pembagian, sebaiknya dilakukan perhitungan faraidh oleh pihak yang kompeten.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan