Media Desa Sepi, Website Tidak Aktif, Dana Desa 2026 Diawasi Ketat
Beberapa waktu terakhir saya mencoba melihat-lihat beberapa website desa dan media sosial resmi milik desa. Rasa penasaran ini muncul karena sekarang pemerintah cukup serius mendorong konsep desa digital, keterbukaan informasi, dan transparansi penggunaan dana desa.
Namun ketika membuka satu per satu website desa, pemandangan yang muncul justru hampir sama. Banyak website desa terlihat sepi, jarang diperbarui, bahkan ada yang sudah lama tidak aktif. Informasi kegiatan desa terakhir diposting berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah lebih dari setahun.

Media sosial resmi desa pun tidak jauh berbeda. Akunnya ada, tetapi aktivitasnya hampir tidak terlihat. Program-program desa jarang dipublikasikan, sehingga masyarakat sulit mengetahui perkembangan kegiatan pemerintahan desa secara terbuka.
Yang menarik, di beberapa tempat justru terlihat bahwa kepala desa cukup aktif di media sosial. Namun aktivitas tersebut bukan melalui akun resmi desa, melainkan melalui akun pribadi miliknya.
Melalui akun pribadi tersebut, kepala desa terlihat memantau komentar warga, merespons beberapa keluhan masyarakat, bahkan kadang membagikan kegiatan yang berkaitan dengan desa. Artinya, sebenarnya kepala desa tidak menutup diri terhadap perkembangan teknologi dan komunikasi digital.
Namun ketika komunikasi desa lebih banyak terjadi melalui akun pribadi, muncul persoalan lain. Informasi desa menjadi bercampur dengan konten pribadi, tidak semua warga mengikuti akun tersebut, dan yang paling penting informasi itu tidak tercatat sebagai arsip resmi desa.
Padahal website desa dan media sosial resmi seharusnya menjadi pusat informasi publik. Warga bisa mengetahui kegiatan pembangunan, program desa, pengumuman, hingga penggunaan dana desa.
Apalagi jika melihat kondisi tahun 2026, pengelolaan dana desa terpantau semakin ketat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat mulai memperhatikan bagaimana dana desa digunakan. Transparansi menjadi kata kunci.
Namun di sisi lain, informasi terkait program-program desa justru tidak banyak terlihat di media resmi desa.
Contohnya informasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang sedang didorong pemerintah sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Begitu juga dengan informasi mengenai BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang sebenarnya menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan ekonomi lokal.
Ketika mencoba mencari informasi mengenai kegiatan Kopdes Merah Putih atau aktivitas BUMDes di beberapa media desa, hasilnya juga sering kali sepi informasi.
Padahal program-program tersebut sangat penting bagi masyarakat desa. Mereka berhak mengetahui bagaimana rencana pengembangan ekonomi desa, bagaimana peran koperasi desa, serta bagaimana BUMDes dikelola.
Hal lain yang juga menarik adalah minimnya informasi mengenai proses pengalihan aset perumahan kepada pemerintah kabupaten. Di beberapa kawasan perumahan, proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah sebenarnya menjadi isu yang cukup penting bagi warga.
Namun informasi mengenai proses tersebut hampir tidak terlihat di media sosial desa maupun website resmi desa. Jika pun ada perkembangan, biasanya hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja, seperti pengurus lingkungan atau pihak yang terlibat langsung dalam proses administrasi.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan warga perumahan: apakah masyarakat perumahan tidak memiliki peran dalam proses tersebut?
Padahal warga perumahan adalah pihak yang nantinya akan merasakan langsung dampak dari pengelolaan fasilitas umum tersebut, mulai dari jalan lingkungan, drainase, taman, hingga sarana sosial lainnya.
Lebih jauh lagi, proses pengalihan aset perumahan kepada pemerintah kabupaten sebenarnya memiliki arti strategis bagi perkembangan kawasan. Salah satu contohnya adalah potensi pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD), terutama jika kawasan perumahan tersebut berada tidak jauh dari stasiun KRL.
Dengan status aset yang sudah resmi berada di bawah pemerintah daerah, maka peluang untuk melakukan penataan kawasan menjadi lebih terbuka. Pemerintah dapat menata akses jalan, memperbaiki konektivitas menuju stasiun, hingga menyediakan shelter bagi angkutan umum yang terhubung dengan transportasi massal.
Konsep TOD sendiri menekankan pentingnya kawasan hunian yang terhubung dengan transportasi publik secara nyaman dan terintegrasi. Jalan lingkungan yang tertata, jalur pejalan kaki yang aman, serta titik naik turun angkutan umum menjadi bagian penting dari konsep ini.
Jika proses pengalihan aset perumahan berjalan baik dan terbuka, maka kawasan tersebut berpotensi berkembang menjadi lingkungan yang lebih tertata, lebih terhubung dengan transportasi publik, dan lebih ramah bagi mobilitas warga.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan beberapa hal yang cukup lama tidak terdengar kabarnya. Salah satunya adalah pembangunan kantor desa yang sudah berlangsung cukup lama. Dalam pengamatan warga, pembangunan tersebut sudah berjalan hampir lebih dari empat tahun, namun hingga saat ini belum terlihat secara jelas kapan kantor desa tersebut akan digunakan sebagaimana mestinya.
Minimnya informasi mengenai perkembangan pembangunan kantor desa menambah daftar pertanyaan di masyarakat. Apakah pembangunan sudah selesai? Apakah masih ada kendala administrasi? Atau ada persoalan lain yang belum diketahui oleh masyarakat?
Dalam kondisi seperti ini, muncul pula pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari berbagai pihak. Secara struktur pemerintahan desa, pengawasan seharusnya tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas di tingkat desa, serta dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Jika pengawasan berjalan secara aktif dan transparan, maka perkembangan program desa, pembangunan infrastruktur, hingga penggunaan dana desa seharusnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di tingkat masyarakat sendiri, gejolak biasanya tidak selalu muncul secara terbuka. Warga lebih sering membicarakan hal-hal tersebut melalui diskusi informal, obrolan di warung kopi, atau percakapan di lingkungan perumahan.
Di era digital saat ini, masyarakat sebenarnya semakin terbiasa dengan akses informasi yang cepat. Ketika informasi tidak tersedia secara resmi, masyarakat biasanya akan mencari melalui sumber lain atau bahkan membangun persepsi sendiri.
Karena itu, keberadaan media resmi desa yang aktif menjadi sangat penting. Website desa dan media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari transparansi pemerintahan desa.
Jika kepala desa sudah aktif menggunakan media sosial, sebenarnya itu sudah menjadi modal awal yang baik. Tinggal bagaimana aktivitas tersebut juga diarahkan untuk menghidupkan kembali media resmi desa, sehingga informasi desa tidak hanya beredar secara personal, tetapi juga terdokumentasi dengan baik.

Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya desa yang membangun jalan dan infrastruktur fisik, tetapi juga desa yang mampu membangun komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakatnya. Dalam situasi pengawasan dana desa yang semakin ketat, keterbukaan informasi justru menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat. (ds)