Bisnis & Ekonomi

Koperasi Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa atau Berpotensi Menjadi Masalah Baru?

Oleh Mohamad Sobari

Pemerintah tengah menggulirkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu strategi memperkuat ekonomi desa. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Di atas kertas, gagasan ini terdengar sangat menarik. Siapa yang tidak ingin melihat desa menjadi lebih maju, masyarakat lebih sejahtera, dan ekonomi lokal berkembang?

Namun di balik optimisme tersebut, muncul berbagai kritik, pertanyaan, dan kekhawatiran yang patut menjadi bahan evaluasi bersama. Apakah Koperasi Merah Putih benar-benar akan menjadi solusi ekonomi rakyat? Ataukah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dirancang dan dijalankan sesuai prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya?

Koperasi Bukan Konsep Baru

Bagi Indonesia, koperasi bukanlah sesuatu yang baru. Bahkan koperasi memiliki tempat istimewa dalam sejarah ekonomi nasional. Mohammad Hatta meyakini bahwa koperasi merupakan sarana untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berbasis gotong royong.

Di berbagai daerah, koperasi pernah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi nelayan, hingga koperasi pegawai pernah tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Namun sejarah juga mencatat bahwa tidak sedikit koperasi yang akhirnya mati suri karena lemahnya manajemen, minimnya partisipasi anggota, hingga persoalan tata kelola.

Karena itu, ketika pemerintah meluncurkan program koperasi berskala nasional, pertanyaan yang muncul bukan sekadar berapa banyak koperasi yang dibentuk, melainkan bagaimana memastikan koperasi tersebut benar-benar hidup, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kritik Pertama: Pendekatan yang Terlalu Seragam

Salah satu kritik yang banyak disampaikan adalah pendekatan pembangunan koperasi yang dianggap terlalu seragam untuk seluruh desa di Indonesia.

Padahal setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda.

Ada desa yang kuat di sektor pertanian.

Ada desa yang berkembang melalui perikanan.

Ada desa yang bertumpu pada sektor wisata.

Ada pula desa yang mengandalkan industri rumahan dan UMKM.

Jika seluruh desa diberikan model koperasi yang sama, maka dikhawatirkan banyak koperasi nantinya hanya berdiri secara administratif tanpa memiliki aktivitas ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan nyata warga, bukan sekadar memenuhi target jumlah pembentukan lembaga.

Kritik Kedua: Sejak Awal Sudah Terjadi Kesalahan Prinsip Koperasi

Menurut pengamatan Darustation, salah satu persoalan paling mendasar justru terjadi sejak tahap awal pembentukan koperasi.

Dalam prinsip koperasi yang berlaku secara universal, koperasi adalah organisasi milik anggota dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota. Karena itu, pengurus koperasi dipilih oleh anggota melalui rapat anggota.

Prinsip ini dikenal dengan konsep:

“Satu anggota, satu suara.”

Artinya, anggota koperasilah yang memiliki hak menentukan siapa yang akan menjadi pengurus dan ketua koperasi.

Namun dalam praktik pembentukan Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah, muncul pola yang menjadi sorotan.

Ketua koperasi terlebih dahulu dipilih atau ditetapkan melalui mekanisme yang dipimpin atau sangat dipengaruhi oleh kepala desa. Setelah ketua dan pengurus terbentuk, barulah dilakukan perekrutan anggota koperasi.

Jika pola ini benar terjadi, maka urutannya menjadi:

  1. Ketua dipilih terlebih dahulu.
  2. Pengurus dibentuk.
  3. Koperasi didirikan.
  4. Anggota direkrut kemudian.

Padahal dalam prinsip koperasi yang sehat, seharusnya:

  1. Calon anggota dihimpun terlebih dahulu.
  2. Disepakati pembentukan koperasi.
  3. Dilaksanakan rapat anggota pendiri.
  4. Anggota memilih pengurus.
  5. Koperasi menjalankan usaha.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut ruh dan jati diri koperasi itu sendiri.

Jika anggota tidak menjadi pihak yang menentukan pengurus sejak awal, maka koperasi berpotensi kehilangan legitimasi sebagai organisasi yang lahir dari anggota dan untuk anggota.

Mengapa Hal Ini Menjadi Masalah?

Ketika anggota tidak menjadi pihak yang memilih pengurus sejak awal, beberapa risiko dapat muncul.

Rendahnya Rasa Memiliki

Anggota dapat merasa bahwa koperasi bukan milik mereka, melainkan milik pemerintah desa atau kelompok tertentu.

Partisipasi Menurun

Masyarakat cenderung pasif karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan.

Pengawasan Lemah

Pengurus yang tidak lahir dari pilihan anggota berpotensi kurang mendapatkan kontrol dari anggota.

Potensi Konflik Sosial

Masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal.

Koperasi Menjadi Formalitas

Koperasi berisiko hanya aktif ketika ada program pemerintah, namun tidak berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mandiri.

Jangan Sampai Mematikan Usaha Kecil yang Sudah Ada

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelaku usaha kecil yang selama ini telah berjuang membangun usaha di desa.

Di banyak desa saat ini sudah terdapat:

  • Warung sembako.
  • Agen pupuk.
  • Pedagang hasil pertanian.
  • Pelaku UMKM.
  • Usaha jasa lokal.
  • Kelompok usaha masyarakat.

Apabila koperasi mendapatkan dukungan modal besar, fasilitas khusus, atau akses distribusi yang jauh lebih kuat, maka perlu dipastikan bahwa keberadaannya tidak justru menggeser usaha masyarakat yang sudah berjalan.

Koperasi seharusnya menjadi wadah kolaborasi dan penguatan ekonomi lokal, bukan menjadi pesaing yang mematikan usaha kecil milik warga sendiri.

Koperasi Merah Putih Berpotensi Menjadi Kompetitor Warung, Alfamart, dan Indomaret

Persoalan lain yang mulai menjadi perhatian adalah posisi Koperasi Merah Putih di tengah ekosistem perdagangan yang sudah ada.

Saat ini masyarakat desa umumnya telah memiliki berbagai pilihan tempat berbelanja, mulai dari warung tradisional hingga minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Dalam konsep yang berkembang, Koperasi Merah Putih tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga dapat mengelola usaha perdagangan, distribusi barang, pergudangan, hingga gerai kebutuhan pokok.

Pertanyaannya adalah:

Apakah Koperasi Merah Putih akan menjadi mitra atau justru menjadi kompetitor bagi usaha yang sudah ada?

Jika koperasi memperoleh:

  • Dukungan modal besar.
  • Akses pembiayaan murah.
  • Dukungan distribusi.
  • Fasilitas logistik.
  • Kemudahan operasional.

Maka posisi usaha kecil milik warga dapat menjadi tidak seimbang.

Warung-warung tradisional yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga berpotensi kehilangan pelanggan apabila koperasi menjual produk yang sama dengan harga yang lebih kompetitif.

Dalam jangka panjang, persaingan tidak hanya terjadi dengan warung rakyat, tetapi juga dengan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Pertanyaannya kemudian:

  • Apakah daya beli masyarakat cukup untuk menopang semua pelaku usaha tersebut?
  • Apakah koperasi memiliki keunggulan usaha yang berkelanjutan?
  • Apakah warung kecil mampu bertahan?
  • Apakah tujuan koperasi memang untuk bersaing dengan masyarakat yang sudah berusaha terlebih dahulu?

Ketika Modal Berasal dari Dana Desa, Akuntabilitas Akan Menjadi Sorotan

Persoalan berikutnya yang perlu menjadi perhatian adalah sumber modal koperasi.

Di banyak daerah, masyarakat memahami bahwa pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih berkaitan erat dengan dukungan pemerintah dan sumber daya desa. Akibatnya, muncul persepsi bahwa modal koperasi pada akhirnya berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Persepsi ini sangat penting karena akan memengaruhi tingkat kepercayaan dan pengawasan masyarakat terhadap koperasi.

Berbeda dengan koperasi yang tumbuh murni dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal anggota, Koperasi Merah Putih berpotensi menghadapi tuntutan publik yang jauh lebih besar.

Masyarakat akan bertanya:

  • Berapa modal awal koperasi?
  • Dari mana sumber dananya?
  • Digunakan untuk usaha apa?
  • Siapa yang mengelola?
  • Berapa keuntungan yang diperoleh?
  • Siapa yang menikmati manfaatnya?
  • Bagaimana jika koperasi mengalami kerugian?

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar karena masyarakat merasa memiliki kepentingan terhadap dana yang berasal dari sumber daya publik.

Pengurus Berpotensi Menjadi Sasaran Tuntutan Masyarakat

Ketika usaha berjalan baik, mungkin tidak banyak persoalan yang muncul.

Namun apabila terjadi:

  • Kerugian usaha.
  • Kredit macet.
  • Pengelolaan yang tidak transparan.
  • Dugaan penyalahgunaan dana.
  • Koperasi tidak aktif.
  • Pembagian manfaat yang dianggap tidak adil.

Maka pengurus koperasi berpotensi menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat.

Bahkan dalam situasi tertentu, ketidakpuasan terhadap koperasi dapat berkembang menjadi ketidakpuasan terhadap pemerintah desa karena masyarakat melihat adanya hubungan antara koperasi dan penggunaan sumber daya desa.

Ironisnya, pengurus yang sejak awal dipilih bukan oleh anggota koperasi justru bisa menjadi pihak yang paling pertama menerima tekanan dan tuntutan dari masyarakat ketika terjadi masalah.

Pengurus Harus Siap Diawasi dan Diaudit

Karena itu, jika koperasi mengelola modal yang berasal dari sumber daya publik atau mendapatkan dukungan dana yang berkaitan dengan anggaran desa, maka standar tata kelolanya harus lebih tinggi.

Pengurus harus siap:

  • Diawasi anggota.
  • Diawasi masyarakat.
  • Diaudit secara berkala.
  • Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka.
  • Menjelaskan penggunaan modal secara transparan.

Koperasi tidak boleh dikelola seperti kelompok tertutup yang hanya diketahui segelintir orang.

Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.

Koperasi Harus Menjadi Penghubung, Bukan Pemukul

Menurut Darustation, posisi ideal Koperasi Merah Putih bukanlah menjadi “supermarket baru” yang mengambil pasar warung-warung warga.

Sebaliknya, koperasi seharusnya menjadi penghubung dan penguat ekonomi masyarakat.

Misalnya:

  • Menjadi pusat pengadaan barang bagi warung desa.
  • Membantu warung memperoleh harga grosir yang lebih murah.
  • Menjadi distributor produk UMKM lokal.
  • Menjadi pusat pemasaran hasil pertanian warga.
  • Menjadi sarana pergudangan bersama.
  • Menjadi pusat logistik desa.

Dengan cara tersebut, koperasi tidak mematikan usaha yang sudah ada, tetapi justru memperkuat seluruh ekosistem ekonomi desa.

Karena tujuan koperasi bukan memenangkan persaingan bisnis, melainkan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

Potensi Konflik Sosial di Tingkat Desa

Pengalaman berbagai program ekonomi di tingkat desa menunjukkan bahwa persoalan sering kali bukan terletak pada programnya, melainkan pada proses pelaksanaannya.

Beberapa potensi persoalan yang perlu diantisipasi antara lain:

  • Perebutan posisi pengurus.
  • Penentuan anggota koperasi.
  • Pembagian manfaat usaha.
  • Pengelolaan modal.
  • Perbedaan kepentingan antar kelompok masyarakat.
  • Kedekatan dengan aparat desa.

Dalam lingkungan desa yang hubungan sosialnya sangat dekat, konflik ekonomi dapat dengan cepat berkembang menjadi konflik sosial.

Karena itu transparansi, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor yang sangat penting.

Apa yang Perlu Dilakukan?

Menurut Darustation, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan Koperasi Merah Putih:

  1. Kembalikan pada Prinsip Koperasi

Anggota harus menjadi pemilik sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pengurus dipilih oleh anggota, bukan ditentukan terlebih dahulu sebelum anggota terbentuk.

  1. Mengutamakan Kebutuhan Desa

Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda. Program koperasi harus disesuaikan dengan potensi lokal.

  1. Memperkuat yang Sudah Ada

Banyak desa sebenarnya telah memiliki koperasi, BUMDes, kelompok tani, dan UMKM yang berjalan. Penguatan lembaga yang sudah ada sering kali lebih efektif dibandingkan membangun dari nol.

  1. Menjaga Transparansi

Pengelolaan koperasi harus terbuka dan akuntabel agar mendapatkan kepercayaan masyarakat.

  1. Bersinergi dengan UMKM dan Warung Rakyat

Koperasi harus menjadi mitra pelaku usaha kecil, bukan pesaing yang mematikan usaha warga.

  1. Meningkatkan Kapasitas Pengurus

Pengurus perlu dibekali pelatihan manajemen usaha, tata kelola koperasi, akuntansi, dan pengelolaan risiko agar mampu mengelola amanah yang besar.

  1. Fokus pada Keberlanjutan

Kesuksesan koperasi tidak diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi dari kemampuan koperasi bertahan, berkembang, dan memberikan manfaat bagi anggotanya.

Catatan Darustation

Koperasi Merah Putih merupakan gagasan besar yang membawa harapan besar pula. Namun sejarah mengajarkan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh niat baik atau besarnya anggaran, melainkan oleh kualitas perencanaan, tata kelola, dan partisipasi masyarakat.

Darustation melihat bahwa kritik paling mendasar terletak pada proses pembentukannya. Ketika ketua koperasi dipilih terlebih dahulu oleh kepala desa atau pihak tertentu, sementara anggota direkrut setelah koperasi berdiri, maka prinsip demokrasi koperasi berpotensi terabaikan.

Di sisi lain, koperasi juga harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi pesaing baru bagi warung rakyat, UMKM, BUMDes, maupun ritel modern yang telah lebih dahulu hadir melayani masyarakat.

Lebih jauh lagi, ketika masyarakat memandang modal koperasi berasal dari sumber daya publik dan dana desa, maka pengurus akan menghadapi tuntutan akuntabilitas yang sangat besar. Setiap keberhasilan akan diapresiasi, tetapi setiap kegagalan juga akan menjadi sorotan.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah:

Apakah koperasi ini benar-benar dibangun dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota? Ataukah anggota hanya menjadi pelengkap setelah struktur organisasi terbentuk?

Jika prinsip-prinsip dasar koperasi dijaga, Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa.

Namun jika sejak awal proses pembentukannya mengabaikan partisipasi anggota, mengganggu ekosistem usaha yang sudah ada, dan tidak membangun sistem akuntabilitas yang kuat, maka dikhawatirkan koperasi hanya menjadi proyek administratif yang sulit berkembang secara sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan koperasi bukan diukur dari berapa banyak koperasi yang dibentuk, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat serta seberapa kuat kepercayaan anggota terhadap koperasi tersebut.

Karena koperasi yang sehat bukan milik pengurus, bukan milik kepala desa, dan bukan milik pemerintah. Koperasi yang sehat adalah milik anggotanya. Dan koperasi yang kuat bukan yang mematikan usaha lain, melainkan yang mampu mengangkat seluruh ekosistem ekonomi desa untuk tumbuh bersama.

Salam Literasi dan Pemberdayaan Desa
Darustation 🌾🇮🇩✍️

https://www.instagram.com/p/DY-8nSUh6Eb/

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan