Lingkungan

Ketika Tokoh Masyarakat Diingatkan: Membakar Sampah Bisa Berujung Denda Rp50 Juta

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

“Menghormati tokoh masyarakat bukan berarti membiarkan kesalahan. Justru saling mengingatkan dengan santun adalah bentuk kepedulian agar lingkungan tetap terjaga dan hukum tetap dihormati.”

Di setiap kampung, perumahan, maupun desa, tokoh masyarakat memiliki posisi yang istimewa. Mereka menjadi panutan, tempat bertanya, sekaligus penggerak berbagai kegiatan sosial. Apa yang dilakukan seorang tokoh sering kali menjadi contoh yang diikuti oleh masyarakat.

Namun, bagaimana jika seorang tokoh masyarakat masih membakar sampah di halaman rumah atau lahan kosong?

Pertanyaan ini penting untuk direnungkan bersama. Sebab, kebiasaan membakar sampah yang dahulu dianggap lumrah, kini telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan karena dampaknya yang membahayakan kesehatan, mencemari lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Oleh karena itu, ketika ada warga yang mengingatkan seorang tokoh masyarakat agar tidak membakar sampah, hal tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian, bukan penghinaan.

Membakar Sampah Bukan Lagi Kebiasaan yang Bisa Dimaklumi

Masih banyak masyarakat yang memilih membakar sampah dengan alasan lebih cepat, lebih murah, dan tidak perlu menunggu petugas kebersihan.

Padahal, sebagian besar sampah rumah tangga saat ini mengandung plastik, styrofoam, popok sekali pakai, karet, hingga bahan kimia lainnya. Ketika dibakar, bahan-bahan tersebut menghasilkan asap beracun yang mengandung partikel halus dan senyawa berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.

Asap pembakaran tidak hanya mengenai pelaku pembakaran, tetapi juga menyebar ke rumah-rumah tetangga. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan merupakan kelompok yang paling rentan terdampak.

Selain itu, pembakaran sampah di musim kemarau juga dapat memicu kebakaran lahan maupun permukiman.

Pemkab Tangerang Sudah Mengatur Larangan Membakar Sampah

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. Peraturan ini menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional mengenai lingkungan hidup.

Dalam Bab XI tentang Larangan, Pasal 105, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah, termasuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Selanjutnya, Bab XV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 115 ayat (1) menegaskan bahwa:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenai denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan.

Mengingatkan Tokoh Masyarakat Bukan Berarti Tidak Menghormati

Dalam budaya Indonesia, menghormati orang yang lebih tua maupun tokoh masyarakat merupakan nilai yang sangat dijunjung tinggi.

Namun, penghormatan tidak boleh diartikan sebagai membiarkan pelanggaran terjadi.

Justru mengingatkan dengan bahasa yang santun merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian.

Bayangkan apabila seorang tokoh masyarakat tanpa sadar melanggar aturan, kemudian dikenai sanksi hukum. Tentu hal tersebut tidak diinginkan oleh siapa pun.

Karena itu, nasihat yang baik justru menjadi cara untuk menjaga martabat seseorang sekaligus melindungi lingkungan.

Keteladanan Lebih Berharga daripada Jabatan

Tokoh masyarakat memiliki pengaruh yang besar.

Jika seorang tokoh memilih memilah sampah, membuat kompos, memanfaatkan bank sampah, dan tidak lagi membakar sampah, maka masyarakat akan lebih mudah mengikuti.

Sebaliknya, apabila seorang tokoh tetap membakar sampah, warga dapat menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal perubahan perilaku masyarakat selalu dimulai dari contoh yang baik.

Keteladanan adalah bahasa yang paling mudah dipahami.

Islam Mengajarkan Menjaga Lingkungan

Sebagai seorang Muslim, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan agar seorang Muslim tidak memberikan mudarat kepada orang lain.

Asap hasil pembakaran sampah yang mengganggu tetangga jelas bertentangan dengan semangat menjaga kemaslahatan bersama.

Oleh sebab itu, menaati aturan pemerintah yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat juga merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Solusi yang Lebih Bijak

Daripada membakar sampah, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana:

  • Memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
  • Mengolah sampah organik menjadi kompos.
  • Menyetorkan sampah yang dapat didaur ulang ke bank sampah.
  • Memanfaatkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah atau lingkungan setempat.
  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
  • Mengajak keluarga dan tetangga menerapkan budaya bersih.

Langkah kecil tersebut akan memberikan dampak besar apabila dilakukan secara bersama-sama.

Menjadi Panutan Dimulai dari Hal Sederhana

Menjadi tokoh masyarakat bukan hanya soal dihormati, tetapi juga soal memberi contoh.

Ketika ada warga yang mengingatkan agar tidak membakar sampah karena ada aturan dan ancaman denda hingga Rp50 juta, sebaiknya hal itu diterima sebagai bentuk kepedulian, bukan sebagai serangan pribadi.

Peraturan dibuat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk melindungi hak setiap orang atas udara yang bersih, lingkungan yang sehat, dan kehidupan yang aman.

Pada akhirnya, lingkungan yang bersih bukan hanya lahir dari banyaknya peraturan, tetapi dari kesediaan setiap orang—terutama para tokoh masyarakat—untuk menjadi teladan dalam menaati aturan.

Karena seorang pemimpin sejati tidak hanya pandai mengajak orang lain berbuat baik, tetapi juga menjadi orang pertama yang melakukannya. (ds)

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan