Mengurai Peran RT, Transparansi Iuran, dan Pentingnya Gerakan POM (Pilah, Olah, Manfaatkan) sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga
Oleh: DaruStation
“Jika masih ada warga yang membakar sampah, jangan hanya bertanya siapa yang salah. Bertanyalah juga, mengapa sistem membiarkan kebiasaan itu terus berlangsung?”
Sebuah Teguran yang Mengundang Banyak Pertanyaan
Kamis, 2 Juli 2026, saya melihat kepulan asap dari sebuah rumah di lingkungan perumahan. Setelah saya dekati, ternyata seorang warga yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat sedang membakar sampah rumah tangga.
Saya menyapanya dengan baik dan bertanya mengapa masih memilih membakar sampah.
Jawabannya sederhana.
“Mobil pengangkut sampah jarang datang. Mau bagaimana lagi?”
Alasan itu mungkin mewakili kegelisahan sebagian warga. Namun ketika saya bertanya sudah berapa lama kebiasaan tersebut dilakukan, jawabannya membuat saya semakin prihatin.
“Kurang lebih sudah 20 tahun.”
Dua puluh tahun.
Yang lebih mengejutkan lagi, selama kurun waktu tersebut tidak pernah ada teguran yang serius, tidak ada edukasi yang berkelanjutan, dan tidak ada upaya nyata untuk mengubah perilaku tersebut.
Peristiwa sederhana itu justru melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Mengapa warga masih membakar sampah?
Apakah semata-mata karena rendahnya kesadaran masyarakat?
Atau justru karena sistem pengelolaan sampah di lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya?
Jangan Berhenti pada Menyalahkan Warga
Membakar sampah memang bukan tindakan yang benar.
Asap hasil pembakaran plastik, styrofoam, popok sekali pakai, karet, dan berbagai limbah rumah tangga mengandung partikel serta senyawa berbahaya yang mencemari udara dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Namun jika kita berhenti pada kesimpulan bahwa “warga yang salah”, kita sedang melihat persoalan dari sisi yang terlalu sempit.
Karena pertanyaan berikutnya adalah:
Mengapa warga merasa membakar sampah menjadi satu-satunya pilihan?
Ketika jawaban yang muncul adalah “mobil sampah jarang datang”, maka persoalan ini sudah bergeser dari perilaku individu menjadi persoalan pelayanan publik.

Peraturan Sudah Ada, Mengapa Masih Terjadi?
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur secara komprehensif mengenai:
- pengurangan sampah;
- penanganan sampah;
- hak dan kewajiban masyarakat;
- tanggung jawab pemerintah daerah;
- pembinaan dan pengawasan;
- larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis;
- sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bahkan Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Artinya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengelola sampah dengan benar.
Namun pemerintah juga mempunyai kewajiban memberikan pelayanan persampahan yang layak.
Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
Sampah Adalah Cermin Tata Kelola
Kasus yang saya temui bukan sekadar persoalan seseorang membakar sampah.
Kasus tersebut menunjukkan adanya mata rantai yang belum bekerja secara utuh.
Ketika pelayanan pengangkutan tidak optimal…
Ketika sosialisasi minim…
Ketika pengawasan tidak berjalan…
Ketika kebiasaan yang salah dibiarkan selama puluhan tahun…
Maka yang sedang kita hadapi bukan lagi persoalan individu.
Tetapi persoalan tata kelola lingkungan.
Di Mana Peran RT dan RW?
Inilah pertanyaan yang menurut saya paling penting.
Di hampir setiap lingkungan perumahan, warga membayar iuran kebersihan setiap bulan.
Lalu muncul pertanyaan yang sangat wajar.
- Berapa total iuran yang terkumpul setiap bulan?
- Digunakan untuk apa saja?
- Berapa biaya yang dibayarkan kepada pengelola atau jasa pengangkutan sampah?
- Berapa kali jadwal resmi pengangkutan sampah?
- Apakah jadwal tersebut benar-benar terlaksana?
- Jika tidak, apakah RT telah melaporkan kepada RW, pemerintah desa, atau Dinas Lingkungan Hidup?
- Mengapa laporan penggunaan dana kebersihan tidak pernah diumumkan kepada warga?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk tuduhan.
Justru inilah bentuk akuntabilitas.
Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi.
Transparansi adalah fondasi kepercayaan.
Laporan sederhana yang disampaikan setiap tiga atau enam bulan sekali akan membuat warga mengetahui kondisi sebenarnya, sekaligus memperkuat partisipasi mereka dalam mencari solusi.
RT dan RW Harus Berubah
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang.
RT dan RW tidak cukup hanya menjadi pihak yang memungut iuran kebersihan.
RT dan RW harus menjadi pemimpin perubahan lingkungan.
Mereka adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Mereka mengetahui kondisi lingkungan.
Mereka mampu menggerakkan gotong royong.
Mereka pula yang seharusnya menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Karena itu, ukuran keberhasilan RT dan RW bukan lagi sekadar lingkungan yang bersih sesaat.
Tetapi bagaimana mereka mampu mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Saatnya Beralih ke Paradigma Baru
Selama puluhan tahun kita menggunakan paradigma lama.
Kumpulkan. Angkut. Buang.
Padahal paradigma tersebut sudah tidak mampu mengejar peningkatan volume sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin terbatas.
Biaya pengangkutan semakin besar.
Armada semakin terbebani.
Sudah saatnya beralih ke paradigma baru.
Kurangi dari sumbernya.
Dan sumber sampah terbesar adalah rumah tangga.
Gerakan POM: Pilah, Olah, Manfaatkan
Inilah solusi yang menurut saya paling realistis.
POM (Pilah, Olah, Manfaatkan).
- PILAH
Setiap rumah memisahkan:
- sampah organik;
- sampah anorganik;
- sampah residu.
Tanpa pemilahan, pengelolaan sampah tidak akan pernah efektif.
- OLAH
Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan sayuran dapat diolah menjadi:
- kompos;
- pupuk organik cair;
- media tanam;
- atau produk lain yang bermanfaat.
Dengan demikian, sebagian besar sampah selesai di rumah.
- MANFAATKAN
Sampah anorganik masih memiliki nilai ekonomi.
Botol plastik.
Kertas.
Kardus.
Logam.
Kaca.
Semuanya dapat disalurkan melalui bank sampah maupun usaha daur ulang.
Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban.
Tetapi sebagai sumber daya.
Program “Satu RT Satu Gerakan POM”
DaruStation mengusulkan agar setiap RT memiliki program lingkungan yang nyata.
Minimal terdiri dari:
✓ Edukasi pemilahan sampah.
✓ Rumah kompos.
✓ Bank sampah.
✓ Pelatihan pengolahan limbah rumah tangga.
✓ Data timbulan sampah setiap bulan.
✓ Laporan keuangan iuran kebersihan yang diumumkan secara berkala.
✓ Evaluasi pelayanan pengangkutan sampah bersama pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, RT tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat membayar iuran.
Tetapi menjadi pusat edukasi lingkungan.
Dari Pengumpul Iuran Menjadi Penggerak Perubahan
Saya meyakini bahwa masa depan pengelolaan sampah bukan berada di Tempat Pemrosesan Akhir.
Masa depan pengelolaan sampah ada di dapur setiap rumah.
Di situlah sampah dihasilkan.
Di situlah sampah harus mulai dikurangi.
Mobil pengangkut sampah tetap diperlukan.
Namun mobil pengangkut hanyalah bagian akhir dari sistem.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana jumlah sampah yang harus diangkut semakin sedikit setiap tahunnya.
Itulah makna pengelolaan sampah modern.

DaruStation Menutup…
Persoalan sampah tidak akan pernah selesai jika semua pihak hanya saling menyalahkan.
Warga menyalahkan petugas.
Petugas menyalahkan keterbatasan armada.
RT merasa tugasnya hanya memungut iuran.
Pemerintah merasa sudah membuat peraturan.
Sementara sampah terus menumpuk.
Terus dibakar.
Terus mencemari udara yang kita hirup bersama.
Sudah saatnya kita mengubah cara berpikir.
Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.
RT dan RW harus membangun transparansi sekaligus memimpin Gerakan POM di lingkungannya.
Masyarakat harus mulai memilah, mengolah, dan memanfaatkan sampah sejak dari rumah.
Karena ukuran keberhasilan sebuah lingkungan bukanlah seberapa banyak sampah yang diangkut ke TPA.
Melainkan seberapa sedikit sampah yang berhasil dikurangi sejak dari sumbernya.
Itulah semangat GELIHSS POM (Gerakan Lingkungan Hidup Sehat dan Segar – Pilah, Olah, Manfaatkan).
Gerakan yang tidak hanya mengajarkan cara mengelola sampah.
Tetapi juga membangun budaya baru.
Budaya bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Mari berhenti mewariskan kebiasaan membakar sampah.
Mari mulai mewariskan budaya Pilah, Olah, dan Manfaatkan.
Karena lingkungan yang bersih bukan lahir dari banyaknya larangan.
Melainkan dari kepemimpinan, transparansi, gotong royong, inovasi, dan kesadaran seluruh warga.
Salam Lestari.
Salam POM.
Salam DaruStation.
