Oleh: DaruStation
“RT yang baik bukan diukur dari besarnya iuran yang terkumpul, tetapi dari besarnya kepercayaan yang diberikan warganya.”
Belakangan ini, sebuah surat pengunduran diri dari pembayaran iuran RT menjadi perhatian di lingkungan Perumahan Daru Indah. Surat tersebut bukan sekadar menyampaikan keputusan untuk menghentikan pembayaran iuran RT, termasuk komponen pengelolaan sampah, tetapi juga mengangkat persoalan yang lebih mendasar, yakni komunikasi, keterbukaan, dan etika kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin dianggap sepele. Namun, jika dicermati lebih dalam, masalah yang sebenarnya bukanlah soal uang, melainkan hilangnya rasa saling percaya antara pengurus dan warga.
RT Bukan Sekadar Pengumpul Iuran
Di masyarakat sering muncul anggapan bahwa tugas RT hanya mengurus administrasi kependudukan, menarik iuran, dan mengoordinasikan kegiatan lingkungan. Padahal, fungsi RT jauh lebih luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi RT meliputi:
- menjaga kerukunan warga;
- menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat;
- membantu pelayanan pemerintahan;
- mendorong partisipasi masyarakat;
- menyelesaikan persoalan di lingkungan melalui musyawarah; dan
- menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga.
Artinya, komunikasi adalah salah satu fungsi utama RT. Ketika komunikasi terputus, maka salah satu tugas pokok RT juga ikut terganggu.
Ketika Warga Kehilangan Akses Informasi
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa nomor WhatsApp penulis diblokir dan dirinya tidak dimasukkan ke dalam grup WhatsApp RT.
Mungkin ada yang beranggapan bahwa grup WhatsApp hanyalah media sosial biasa. Namun, di era digital saat ini, grup WhatsApp telah berubah menjadi media komunikasi resmi di hampir semua lingkungan masyarakat.
Informasi mengenai kerja bakti, keamanan lingkungan, jadwal ronda, kegiatan sosial, musyawarah warga, hingga informasi kedaruratan hampir semuanya disampaikan melalui grup tersebut.
Apabila seorang warga tidak memperoleh akses komunikasi tanpa alasan yang jelas, maka secara tidak langsung ia kehilangan kesempatan memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, bahkan berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.
Inilah yang sesungguhnya menjadi inti persoalan.
Iuran RT Bukan Pajak
Hal lain yang perlu dipahami adalah bahwa iuran RT bukan pajak dan bukan retribusi daerah.
Iuran lingkungan lahir dari hasil musyawarah dan kesepakatan warga. Oleh karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- partisipasi; dan
- keterbukaan kepada seluruh warga.
Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila warga mengetahui untuk apa iuran digunakan, bagaimana pengelolaannya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, kepercayaan pun dapat menurun.

Pengelolaan Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengunduran diri mencakup komponen iuran pengelolaan sampah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Artinya, persoalan pengelolaan sampah tidak boleh berhenti hanya karena adanya konflik komunikasi antara pengurus RT dan warga.
Justru diperlukan mekanisme yang lebih transparan, profesional, dan terbuka agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik.
DaruStation Memilih Berbuat
Penulis surat, Mohamad Sobari, dikenal sebagai Founder DaruStation Community.
Selama beberapa tahun terakhir, DaruStation lebih memilih turun langsung membantu masyarakat dibanding sekadar menyampaikan kritik.
Salah satu kegiatan yang mendapat perhatian masyarakat adalah memfasilitasi mediasi warga dengan Klinik dan Puskesmas Jambe terkait permasalahan BPJS Kesehatan yang terblokir.
Selain itu, DaruStation juga aktif mengampanyekan Gerakan POM (Pilah, Olah, Manfaatkan) sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, edukasi lingkungan, literasi digital, pemberdayaan komunitas, hingga berbagai kegiatan sosial lainnya.
Bagi DaruStation, kritik tanpa solusi tidak akan membawa perubahan. Karena itu, setiap kritik harus disertai gagasan dan aksi nyata.
Jabatan Adalah Amanah
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengurus RT harus memiliki integritas, mampu mengayomi masyarakat, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, menjadi Ketua RT bukan sekadar memperoleh jabatan.
Yang jauh lebih penting adalah menjaga kepercayaan warga.
Pemimpin boleh berbeda pendapat dengan warganya.
Namun pelayanan tidak boleh berhenti.
Komunikasi tidak boleh diputus.
Hak warga untuk memperoleh informasi tidak boleh dibatasi.
Musyawarah harus selalu menjadi jalan keluar.
Surat Ini Bukan Tentang Menolak Gotong Royong
Sebagian orang mungkin akan membaca surat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar iuran.
Padahal jika dicermati secara utuh, substansi surat tersebut adalah sebuah kritik terhadap tata kelola komunikasi di lingkungan RT.
Gotong royong tetap menjadi nilai yang harus dijaga.
Namun gotong royong juga membutuhkan rasa saling percaya.
Kepercayaan hanya akan tumbuh apabila pengurus bersikap terbuka, adil, transparan, dan mampu merangkul seluruh warga tanpa membedakan latar belakang maupun perbedaan pandangan.

DaruStation Berpendapat
DaruStation memandang bahwa kritik merupakan bagian dari kepedulian terhadap lingkungan.
Warga yang menyampaikan kritik belum tentu sedang mencari konflik.
Bisa jadi mereka sedang mengingatkan agar organisasi kembali berjalan sesuai tujuan awalnya.
RT bukan milik pengurus.
RT adalah milik seluruh warga.
Karena itu, komunikasi harus dibangun dua arah, keputusan diambil melalui musyawarah, pengelolaan iuran dilakukan secara transparan, dan pelayanan diberikan kepada semua warga secara setara.
Jika prinsip-prinsip tersebut dijalankan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023, maka tidak akan ada lagi warga yang merasa terpinggirkan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah RT bukan diukur dari seberapa banyak iuran yang terkumpul, melainkan dari seberapa besar kepercayaan, kebersamaan, dan semangat gotong royong yang mampu dibangun. Sebab, kepemimpinan yang baik lahir dari komunikasi yang sehat, pelayanan yang adil, dan kesediaan untuk menerima kritik sebagai bagian dari proses memperbaiki lingkungan bersama. (ds)
Pengunduran Diri dari Pembayaran Iuran RT.pdf
