Infrastruktur

Kondisi Jalan Beton Perumahan Daru Indah yang Mengalami Retakan Beberapa Bulan Setelah Pembangunan

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

“Jalan Dibangun dengan Uang Rakyat, Maka Kualitasnya Menjadi Hak Rakyat.”

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling nyata. Jalan lingkungan yang baik tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi, keselamatan, dan kualitas hidup warga.

Atas dasar itulah, masyarakat Perumahan Daru Indah menyambut baik pembangunan jalan beton yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Kehadiran jalan baru diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan memberikan manfaat selama bertahun-tahun.

Namun, beberapa bulan setelah pekerjaan selesai, masyarakat mulai menemukan kondisi yang patut menjadi perhatian bersama.

Laporan ini disusun bukan untuk mencari kesalahan ataupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan agar kualitas infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat yang optimal.

Partisipasi masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan, melainkan wujud kepedulian agar setiap pembangunan benar-benar berkualitas, tahan lama, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. – Darustation

Identitas Proyek

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

Nama Proyek
Pemeliharaan Jalan Beton Perum Daru Indah Blok D

Lokasi
Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang

Volume
Panjang 106 Meter
Lebar 3,5 Meter

Pelaksana
CV. Raysa Hoki Kontraktor

Nilai Proyek
Rp149.773.000

Sumber Dana
APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025

Kondisi yang Ditemukan

Berdasarkan hasil pengamatan langsung beberapa bulan setelah pekerjaan selesai, ditemukan beberapa kondisi sebagai berikut.

  1. Retakan Memanjang

Pada badan jalan beton terlihat retakan memanjang yang membelah permukaan jalan hampir sepanjang ruas tertentu.

Di beberapa titik retakan mulai terlihat lebih lebar dibanding bagian lainnya.

Walaupun retakan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerusakan struktural, kondisi ini patut mendapat perhatian karena umur jalan masih relatif baru.

  1. Potensi Dampak Apabila Tidak Ditangani

Retakan pada permukaan beton dapat menjadi jalur masuk air ke dalam struktur jalan.

Apabila terus dibiarkan, maka berpotensi menyebabkan:

  • retakan semakin melebar;
  • penurunan mutu permukaan jalan;
  • kerusakan struktur apabila air mencapai lapisan bawah;
  • meningkatnya biaya perbaikan pada masa mendatang.

Karena itu, pemeriksaan sejak dini jauh lebih efektif dibanding menunggu kerusakan berkembang.

Inisiatif Warga

Melihat kondisi retakan tersebut, beberapa warga secara swadaya melakukan penanganan sementara.

Langkah yang dilakukan antara lain:

  • mengisi retakan menggunakan semen cair;
  • mengoleskan adukan semen pada bagian retakan;
  • menaburkan semen pada permukaan tambalan.

Perlu dipahami bahwa metode tersebut bukan merupakan perbaikan permanen dan tidak menggantikan metode perbaikan teknis sesuai standar konstruksi.

Tujuan utama warga hanyalah:

  • mengurangi pelebaran retakan;
  • meminimalkan masuknya air ke dalam celah beton;
  • menjaga kondisi jalan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap aset publik. Warga tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga berusaha menjaga fasilitas umum agar tidak semakin rusak.

Dugaan Penyebab (Perlu Pemeriksaan Teknis)

Penyebab retakan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumentasi foto.

Beberapa kemungkinan penyebab antara lain:

  • penyusutan beton (shrinkage);
  • mutu campuran beton;
  • proses pengecoran;
  • proses curing (perawatan beton);
  • kondisi tanah dasar;
  • sambungan (joint) yang kurang optimal;
  • beban kendaraan yang melebihi kapasitas desain.

Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis yang berwenang.

Siapa yang Berwenang?

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas.

Pemerintah Kabupaten Tangerang

Sebagai pemilik proyek yang menyediakan pembiayaan melalui APBD.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tangerang

Merupakan instansi teknis yang berwenang melakukan:

  • pemeriksaan lapangan;
  • evaluasi mutu pekerjaan;
  • pengawasan pelaksanaan kontrak;
  • tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Kontraktor Pelaksana

  1. Raysa Hoki Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Mengenai Masa Pemeliharaan

Dalam kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah, umumnya terdapat masa pemeliharaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui Serah Terima Pertama (PHO).

Selama masa tersebut, apabila ditemukan kerusakan yang berasal dari mutu pekerjaan, kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.

Karena itu, penting untuk memastikan:

  • apakah proyek ini masih berada dalam masa pemeliharaan;
  • apakah retakan yang muncul masih menjadi tanggung jawab kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Harapan Masyarakat

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan, masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DPUPR agar:

  1. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi jalan.
  2. Mengidentifikasi penyebab munculnya retakan.
  3. Mengevaluasi apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis.
  4. Memastikan apakah proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.
  5. Apabila masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa, meminta kontraktor melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

Penutup

Pembangunan jalan beton di Perumahan Daru Indah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan. Oleh karena itu, menjaga kualitas hasil pembangunan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyedia jasa konstruksi, dan masyarakat.

Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Penilaian mengenai penyebab retakan hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi sehingga apabila memang diperlukan tindakan perbaikan, langkah tersebut dapat dilakukan sedini mungkin. Dengan demikian, infrastruktur yang dibangun menggunakan dana APBD benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, menjaga kepercayaan publik, dan mencerminkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berkualitas.

Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut, laporan ini kiranya dapat disampaikan kepada:

  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tangerang.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
  • Camat Jambe.
  • Kepala Desa Daru.
  • Tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bahan pengawasan apabila diperlukan.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan