Ketika pengalaman dalam berbagai jabatan bertemu dengan tanggung jawab memimpin masyarakat
Oleh Mohamad Sobari | Darustation
Di tengah kehidupan masyarakat desa, seseorang yang memiliki pengalaman sebagai mantan Ketua RT, pernah menjadi anggota BPD, masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes), dan kini dipercaya menjadi Ketua RW tentu bukan sosok yang minim pengalaman.
Berbagai posisi tersebut memberikan kesempatan untuk mengenal masyarakat dari berbagai sisi.
Sebagai mantan Ketua RT, ia pernah bersentuhan langsung dengan persoalan warga. Sebagai mantan BPD, ia pernah mengenal mekanisme pemerintahan desa, musyawarah, dan aspirasi masyarakat. Sebagai Ketua Kopdes, ia memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi ekonomi masyarakat. Dan sebagai Ketua RW, ia kini berada pada posisi yang lebih luas dalam mengkoordinasikan kehidupan masyarakat.
Namun, semakin banyak pengalaman yang dimiliki seseorang, semakin besar pula amanah dan tanggung jawab yang seharusnya melekat pada dirinya.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar:
“Berapa banyak jabatan yang pernah dan sedang diemban?”
Tetapi:
“Apakah pengalaman dari berbagai jabatan tersebut telah melahirkan kepemimpinan yang semakin terbuka, adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat?”
Jabatan Adalah Posisi, Amanah Adalah Tanggung Jawab
Jabatan memberikan seseorang posisi dan kewenangan.
Tetapi kewenangan tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas.
Dalam kehidupan masyarakat, jabatan pada hakikatnya adalah amanah untuk melayani.
Ketua RW bukanlah atasan warga. Ketua RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam praktik tata kelola masyarakat, keberadaan lembaga kemasyarakatan dimaksudkan antara lain untuk membantu pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Karena itu, Ketua RW idealnya menjadi jembatan antara warga, RT, dan pemerintahan desa/kelurahan, bukan menjadi tembok yang memisahkan warga dengan pengurus.
Mantan Ketua RT: Seharusnya Lebih Memahami Warga
Pernah menjadi Ketua RT merupakan pengalaman yang sangat berharga.
Seorang mantan Ketua RT tentu pernah menghadapi berbagai persoalan warga secara langsung: administrasi, keamanan, kegiatan sosial, gotong royong, bantuan, pembangunan lingkungan, hingga perbedaan kepentingan antarwarga.
Pengalaman tersebut semestinya menjadi bekal ketika kemudian dipercaya menjadi Ketua RW.
Ia seharusnya memahami bahwa masyarakat tidak pernah benar-benar seragam.
Ada warga yang aktif.
Ada yang pasif.
Ada yang selalu hadir dalam kegiatan.
Ada yang memiliki kesibukan.
Ada yang mudah menerima keputusan.
Ada pula yang kritis dan banyak bertanya.
Semuanya tetap warga.
Karena itu, pengalaman sebagai mantan Ketua RT seharusnya membuat seseorang lebih memahami warga, bukan merasa lebih tinggi dari warga.
Mantan BPD: Pengalaman Musyawarah Harus Dibawa ke RW
Pengalaman sebagai anggota BPD juga bukan pengalaman biasa.
BPD berkaitan dengan kehidupan pemerintahan desa dan aspirasi masyarakat. Karena itu, seseorang yang pernah berada di dalamnya seharusnya memahami pentingnya musyawarah, komunikasi, aspirasi, dan pengawasan.
Ketika kemudian menjadi Ketua RW, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal untuk membangun budaya musyawarah yang sehat.
Perbedaan pendapat tidak semestinya dianggap sebagai perlawanan.
Kritik tidak selalu berarti menjatuhkan.
Pertanyaan warga tidak selalu berarti tidak menghormati pengurus.
Justru dalam masyarakat yang sehat, perbedaan pendapat dapat menjadi bahan untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Pemimpin yang matang tidak takut berdiskusi.
Ketua Kopdes dan Pentingnya Memisahkan Kepentingan
Hal yang juga menarik adalah ketika seseorang masih menjadi Ketua Kopdes sekaligus Ketua RW.
Kedua posisi tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Kopdes berkaitan dengan organisasi koperasi dan kegiatan ekonomi. Sementara RW berkaitan dengan koordinasi dan kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Konteks Kopdes Merah Putih sendiri saat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut mendorong pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi desa/kelurahan.
Karena itu, ketika seseorang memegang dua posisi tersebut, batas kepentingan dan kewenangan harus semakin jelas.
Jangan sampai posisi Ketua RW digunakan untuk kepentingan organisasi tertentu.
Sebaliknya, jangan sampai kepentingan Kopdes memengaruhi keputusan yang seharusnya dibuat berdasarkan kepentingan seluruh warga.
Prinsipnya sederhana:
Jabatan boleh berjalan berdampingan, tetapi kepentingan tidak boleh dicampuradukkan.
Semakin banyak posisi yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas, transparansi, dan kemampuan menghindari konflik kepentingan.
Ketua RW Harus Mampu Mengayomi Semua Warga
Seorang Ketua RW tidak hanya bertanggung jawab kepada warga yang dekat dengannya.
Ia juga harus mampu mengayomi warga yang berbeda pandangan.
Inilah salah satu ujian kepemimpinan masyarakat.
Apakah keputusan dibuat berdasarkan kepentingan bersama?
Apakah semua RT mendapatkan informasi yang sama?
Apakah warga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat?
Apakah keputusan yang sudah diambil dijelaskan dengan baik?
Apakah warga yang tidak aktif dalam organisasi tetap diperhatikan?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut sebenarnya menjadi ukuran penting dalam melihat kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan.
WhatsApp Bukan Satu-Satunya Ruang Komunikasi
Di era digital, WhatsApp memang sangat membantu komunikasi masyarakat.
Tetapi jangan sampai muncul anggapan:
“Kalau tidak masuk grup WhatsApp, berarti tidak perlu tahu.”
Informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya tidak hanya bergantung pada satu kanal komunikasi.
Ada warga yang tidak menggunakan WhatsApp.
Ada yang tidak aktif.
Ada yang tidak tergabung dalam grup.
Ada pula yang mungkin tidak mengetahui bahwa suatu grup telah dibuat.
Mereka tetap merupakan bagian dari masyarakat.
Karena itu, komunikasi publik yang baik harus mempertimbangkan akses informasi bagi seluruh warga yang berkepentingan.
Prinsip keterbukaan informasi juga memiliki dasar hukum. UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan keterbukaan sebagai bagian dari penyelenggaraan kehidupan yang demokratis serta mendorong partisipasi masyarakat.
Artinya, dalam konteks masyarakat, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari membangun kepercayaan.
Tidak Masuk Grup Bukan Berarti Kehilangan Hak sebagai Warga
Ini persoalan kecil yang sebenarnya bisa menjadi persoalan besar.
Bayangkan ada keputusan lingkungan yang hanya diinformasikan melalui satu grup WhatsApp.
Kemudian terdapat beberapa warga yang tidak berada di dalam grup tersebut.
Mereka tidak mengetahui informasi.
Mereka tidak mengetahui adanya pembahasan.
Mereka tidak mengetahui adanya polling.
Mereka tidak mengetahui hasil keputusan.
Kemudian keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan seluruh warga.
Di sinilah persoalannya.
Apakah keputusan yang tidak diketahui sebagian warga dapat disebut sebagai keputusan yang benar-benar partisipatif?
Secara etika sosial, tentu perlu dipertanyakan.
Karena partisipasi membutuhkan informasi.
Dan informasi membutuhkan keterbukaan.
Tanpa informasi, warga tidak mungkin berpartisipasi secara bermakna.
Mantan Jabatan Tidak Otomatis Menjadi Tokoh Masyarakat
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Seseorang yang pernah menjadi Ketua RT, anggota BPD, perangkat desa, ketua lembaga desa, atau menduduki jabatan lainnya terkadang kemudian disebut sebagai tokoh masyarakat.
Namun apakah status tersebut otomatis melekat?
Tidak selalu.
Jabatan dan ketokohan adalah dua hal yang berbeda.
Mantan Ketua RT adalah seseorang yang pernah menjalankan amanah sebagai Ketua RT.
Mantan anggota BPD adalah seseorang yang pernah menjalankan fungsi sebagai anggota BPD.
Mantan perangkat desa adalah seseorang yang pernah menduduki posisi tertentu dalam pemerintahan desa.
Sedangkan tokoh masyarakat merupakan predikat sosial yang tumbuh dari pengakuan masyarakat.
Seseorang biasanya dihormati sebagai tokoh masyarakat karena:
- keteladanannya;
- integritasnya;
- kepeduliannya;
- kontribusinya;
- kemampuannya menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi;
- serta manfaat yang diberikan kepada lingkungan.
Dengan demikian:
Mantan Ketua RT adalah status jabatan. Tokoh masyarakat adalah pengakuan masyarakat.
Seseorang tidak otomatis menjadi tokoh masyarakat hanya karena pernah memegang jabatan.
Masyarakatlah yang pada akhirnya memberikan pengakuan tersebut.
Semakin Banyak Pengalaman, Semakin Tinggi Standar Kepemimpinan
Menariknya, semakin banyak pengalaman seseorang dalam organisasi dan pemerintahan desa, seharusnya semakin tinggi pula standar masyarakat terhadap dirinya.
Mantan RT seharusnya memahami warga.
Mantan BPD seharusnya memahami musyawarah.
Ketua Kopdes seharusnya memahami organisasi.
Ketua RW seharusnya mampu mengkoordinasikan masyarakat.
Jika seluruh pengalaman tersebut ada pada satu orang, tentu masyarakat memiliki harapan yang lebih besar.
Bukan berharap pemimpin tersebut sempurna.
Tetapi berharap ia lebih matang dalam mengambil keputusan, lebih terbuka menerima kritik, lebih bijak menghadapi perbedaan, dan lebih mampu mengutamakan kepentingan bersama.
Sebab pengalaman yang panjang seharusnya menghasilkan kebijaksanaan, bukan sekadar daftar jabatan.
Pemimpin yang Baik Tidak Takut Kritik
Kritik dalam kehidupan masyarakat sebenarnya bukan ancaman.
Kritik dapat menjadi alat koreksi.
Pertanyaan warga dapat menjadi bahan evaluasi.
Perbedaan pendapat dapat memperkaya keputusan.
Karena itu, pemimpin yang matang tidak perlu melihat setiap kritik sebagai serangan pribadi.
Ia dapat berkata:
“Mari kita bicarakan bersama. Kalau ada yang kurang tepat, kita perbaiki.”
Kalimat sederhana tersebut justru menunjukkan kualitas kepemimpinan.
Sebab seorang pemimpin tidak harus selalu benar.
Tetapi seorang pemimpin harus bersedia mendengar, menjelaskan, dan memperbaiki.
Pelayanan Publik Harus Membangun Kepercayaan
Masyarakat pada dasarnya membutuhkan pelayanan yang adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan kepada warga dalam kerangka pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat serta menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Walaupun tidak setiap aktivitas Ketua RW secara otomatis identik dengan seluruh rezim pelayanan publik dalam UU tersebut, prinsip-prinsip pelayanan yang baik tetap relevan sebagai nilai tata kelola: keterbukaan, tanggung jawab, kepastian, dan penghormatan kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, warga tidak hanya menilai apa yang dilakukan pemimpin.
Warga juga menilai bagaimana cara pemimpin memperlakukan mereka.

Jabatan Bisa Berakhir, Keteladanan Tetap Dikenang
Semua jabatan pada akhirnya memiliki batas waktu.
Ketua RT dapat berganti.
BPD dapat berganti.
Ketua Kopdes dapat berganti.
Ketua RW juga pada waktunya akan berganti.
Tetapi keteladanan seseorang dapat bertahan jauh lebih lama daripada masa jabatannya.
Masyarakat mungkin lupa siapa yang pernah menduduki sebuah posisi.
Tetapi mereka biasanya mengingat:
Siapa yang mau mendengarkan.
Siapa yang membantu ketika warga membutuhkan.
Siapa yang transparan.
Siapa yang adil.
Siapa yang menghargai perbedaan.
Dan yang paling penting:
Siapa yang tetap rendah hati ketika memiliki kewenangan.
Jabatan atau Amanah?
Pada akhirnya, ketika kita melihat seseorang yang pernah menjadi Ketua RT, anggota BPD, Ketua Kopdes, dan kini Ketua RW, jangan hanya melihat banyaknya jabatan yang pernah atau sedang diemban.
Lihatlah bagaimana jabatan-jabatan tersebut digunakan.
Apakah menjadi sarana pelayanan?
Apakah menjadi jembatan bagi warga?
Apakah melahirkan transparansi?
Apakah membuka ruang musyawarah?
Apakah semua warga mendapatkan informasi?
Apakah warga merasa didengar?
Apakah warga yang berbeda pendapat tetap dihargai?
Dan yang paling penting:
Apakah masyarakat merasa dilayani, bukan dikuasai?
Sebab pada akhirnya:
Jabatan memberikan posisi. Pengalaman memberikan pengetahuan. Tetapi amanah, keteladanan, integritas, dan kepercayaan masyarakatlah yang menentukan kualitas seorang pemimpin.
Dan satu hal yang tidak kalah penting:
Seseorang bisa mendapatkan jabatan melalui mekanisme organisasi, tetapi untuk menjadi tokoh masyarakat, ia membutuhkan pengakuan dari masyarakat.
Jabatan dapat dituliskan dalam surat keputusan.
Tetapi ketokohan tidak lahir dari surat keputusan.
Ketokohan tumbuh dari kepercayaan.
Kepercayaan tumbuh dari keteladanan.
Dan keteladanan lahir dari bagaimana seseorang menjalankan amanah ketika memiliki kesempatan untuk memimpin.
Karena pada akhirnya, masyarakat mungkin tidak akan lama mengingat berapa banyak jabatan yang pernah kita miliki.
Tetapi mereka akan mengingat bagaimana kita memperlakukan mereka ketika kita dipercaya memegang jabatan tersebut.
Sumber dan Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. UU 3/2024 tercatat mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa dan berlaku sejak 25 April 2024.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Peraturan ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu rujukan mengenai lembaga kemasyarakatan desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama prinsip hak masyarakat memperoleh informasi dan pentingnya keterbukaan untuk mendorong partisipasi serta akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai rujukan mengenai pelayanan kepada masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai salah satu rujukan kebijakan nasional terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Catatan Redaksi Darustation
Tulisan ini merupakan opini dan refleksi sosial mengenai kepemimpinan masyarakat, bukan penilaian terhadap individu tertentu. Penyebutan jabatan seperti Ketua RT, BPD, Kopdes, dan Ketua RW digunakan sebagai gambaran umum untuk mengajak pembaca melihat perbedaan antara jabatan, kewenangan, amanah, dan ketokohan di tengah masyarakat.
Darustation — Menulis dari realitas, membaca persoalan masyarakat, dan melihatnya dari berbagai sudut pandang.
