Sosial

Tidak Masuk Grup WA RT: Ketika Komunikasi Warga Berubah Menjadi Alat Pengelompokan

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Tidak masuk grup WhatsApp RT mungkin terlihat seperti persoalan kecil. Tetapi bagaimana jika seorang warga sudah beberapa kali meminta untuk dimasukkan, sementara warga baru maupun warga lama lainnya justru sudah berada di dalam grup? Ketika hal sederhana seperti komunikasi warga terasa rumit, wajar jika kemudian muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah ini sekadar kelupaan, atau ada pola pengelompokan warga?

Inilah yang saya rasakan sebagai warga Perumahan Daru Indah.

Tulisan ini bukan dibuat untuk mencari musuh.

Bukan pula untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Tetapi pengalaman di lingkungan tempat tinggal sendiri tentu membuat seorang warga berhak melakukan evaluasi.

Sebab rumah seharusnya menjadi tempat untuk pulang dan beristirahat.

Bukan tempat untuk terus-menerus bertanya:

“Apakah saya masih dianggap bagian dari lingkungan ini?”

Hanya Grup WhatsApp, Memangnya Penting?

Mungkin ada yang mengatakan:

“Ah, cuma grup WhatsApp RT. Kenapa dipermasalahkan?”

Pertanyaan tersebut bisa dimengerti.

Namun mari kita lihat kenyataannya.

Saat ini grup WhatsApp RT sudah menjadi salah satu sarana komunikasi lingkungan yang sangat praktis.

  • Informasi kerja bakti.
  • Rapat warga.
  • Keamanan.
  • Kegiatan sosial.
  • Pendataan.
  • Informasi RW.
  • Informasi desa atau kelurahan.

Bahkan berbagai pemberitahuan penting lainnya.

Semua bisa disampaikan melalui satu grup.

Maka ketika seorang warga tidak berada di dalam grup tersebut, sementara warga lain bisa masuk, tentu muncul pertanyaan:

Bagaimana warga yang tidak masuk mendapatkan informasi?

Haruskah selalu bertanya kepada tetangga?

Haruskah menunggu informasi dari warga lain?

Atau memang ada warga yang secara tidak langsung ditempatkan di luar lingkaran komunikasi?

Di sinilah persoalannya.

Grup WhatsApp memang bukan lembaga resmi. Tetapi jika digunakan sebagai kanal utama komunikasi lingkungan, keberadaannya mempunyai fungsi sosial yang nyata.

Ketika Permintaan Sederhana Menjadi Rumit

Dalam kasus saya, persoalannya bukan sekadar tidak mengetahui keberadaan grup.

Saya sudah mengetahui adanya grup WhatsApp RT.

Saya juga sudah beberapa kali meminta untuk dimasukkan.

Namun sampai sekarang, saya tidak mendapatkan akses sebagaimana warga lainnya.

Sementara itu, ada warga baru dan warga lama yang dapat masuk ke dalam grup.

Pertanyaannya sederhana:

Apa masalahnya?

Kalau memang ada persyaratan, sampaikan.

Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki.

Kalau nomor telepon belum tercatat, tinggal dicatat.

Kalau grup tersebut bukan grup resmi RT, jelaskan.

Selesai.

Tidak perlu menjadi persoalan besar.

Tetapi ketika sesuatu yang sederhana tidak mendapatkan penjelasan, maka muncullah persepsi.

Dan dari persepsi bisa lahir pertanyaan yang lebih serius.

Ketua RT Baru, Mengapa Sudah Muncul Kesan Pengelompokan?

Ketua RT yang baru beberapa bulan memimpin sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk membangun hubungan yang baik dengan seluruh warga.

Warga lama.

Warga baru.

Warga yang aktif.

Warga yang tidak terlalu aktif.

Warga yang mendukung.

Warga yang kritis.

Semuanya tetap warga.

Ketua RT tidak seharusnya hanya menjadi ketua bagi warga yang dekat atau selalu sependapat dengannya.

Ketua RT adalah pengurus lingkungan bagi seluruh warga.

Karena itu, ketika ada kesan bahwa warga tertentu lebih mudah mendapatkan akses komunikasi sementara warga lainnya tidak, tentu pertanyaan publik akan muncul.

Apakah ini hanya persoalan teknis?

Atau sudah mulai ada pengelompokan?

Sekali lagi, saya tidak mengatakan bahwa Ketua RT pasti melakukan manuver politik.

Dugaan bukan fakta.

Tetapi pengalaman seorang warga juga tidak bisa begitu saja dihapus.

Justru pengalaman tersebut perlu dilihat secara objektif.

Jangan Jadikan RT sebagai “Klub Orang Dekat”

Inilah yang menurut saya perlu direnungkan.

RT bukan klub pertemanan.

RT bukan kelompok pendukung Ketua RT.

RT bukan tempat menentukan:

“Siapa orang kita?”

dan

“Siapa yang bukan orang kita?”

RT adalah bagian dari kelembagaan kemasyarakatan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur RT dan RW dalam kerangka Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam ketentuan tersebut, RT/RW antara lain memiliki tugas membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan dan penyediaan data kependudukan.

Artinya, ada fungsi sosial dan pelayanan yang melekat.

Karena itu, jabatan RT seharusnya digunakan untuk merangkul, bukan membuat jarak.

Kritik Bukan Berarti Musuh

Seorang Ketua RT pasti tidak mungkin menyenangkan semua warga.

Ada yang setuju.

Ada yang tidak setuju.

Ada yang diam.

Ada pula yang kritis.

Itu bagian dari kehidupan bermasyarakat.

Tetapi jangan sampai kritik terhadap Ketua RT diterjemahkan sebagai permusuhan.

Warga yang bertanya bukan berarti pembangkang.

Warga yang kritis bukan berarti musuh.

Warga yang memiliki pandangan berbeda tetap warga.

Justru kualitas kepemimpinan lingkungan dapat dilihat dari bagaimana seorang pengurus memperlakukan warga yang berbeda pendapat.

Pemimpin yang kuat tidak takut terhadap pertanyaan.

Pemimpin yang kuat justru mampu menjawab pertanyaan dengan terbuka.

Lingkungan Sehat Bukan Hanya Soal Sampah dan Drainase

Kita sering berbicara tentang lingkungan sehat.

Sampah harus bersih.

Drainase tidak boleh mampet.

Air harus sehat.

Jalan harus aman.

Lingkungan harus hijau.

Tetapi ada satu hal yang sering dilupakan:

Kesehatan sosial.

Lingkungan yang sehat adalah lingkungan tempat warga bisa berbeda pendapat tanpa dikucilkan.

Lingkungan yang sehat adalah lingkungan tempat warga baru diterima.

Lingkungan yang sehat adalah lingkungan tempat warga lama tetap dihargai.

Lingkungan yang sehat adalah lingkungan tempat informasi tidak dimonopoli kelompok tertentu.

Dan lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang membuat warga berkata:

“Saya nyaman tinggal di sini.”

Bukan:

“Saya harus menghindar dari lingkungan saya sendiri.”

Jangan Sampai Ketua RT Menjadi Ketua Kelompok

Ini bukan hanya pesan untuk Ketua RT di lingkungan saya.

Ini untuk siapa pun yang mendapatkan amanah menjadi pengurus lingkungan.

Jabatan RT itu sementara.

Hari ini menjadi Ketua RT.

Beberapa tahun kemudian mungkin sudah tidak lagi.

Tetapi tetangga tetap menjadi tetangga.

Rumah tetap berdiri.

Jalan yang sama masih dilewati.

Tetangga yang sama masih ditemui.

Karena itu, jangan sampai jabatan yang hanya sementara meninggalkan konflik yang bertahan bertahun-tahun.

Ketua RT bukan ketua kelompok.

Tidak ada “kelompok pendukung”.

Tidak ada “kelompok oposisi”.

Tidak ada “warga kita” dan “warga mereka”.

Yang ada adalah:

warga.

Kalau Warga Sampai Ingin Pergi, Jangan Hanya Bertanya “Kenapa?”

Ketika seorang warga akhirnya pindah, sering kali pertanyaannya:

“Kenapa dia pergi?”

Menurut saya, ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

“Apa yang membuat dia merasa perlu pergi?”

Apakah dia merasa tidak diterima?

Apakah komunikasi tidak berjalan?

Apakah ada konflik?

Apakah dia merasa diperlakukan berbeda?

Apakah dia kehilangan kepercayaan?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyalahkan orang yang memilih pergi.

Karena masyarakat yang sehat bukan masyarakat tanpa konflik.

Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mampu menyelesaikan konflik tanpa membuat warganya merasa harus pergi.

Catatan Darustation

Apakah komunikasi lingkungan sudah dikelola secara terbuka?

Apakah warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi?

Apakah perbedaan pendapat memengaruhi hubungan pelayanan?

Dan:

Apakah pengelolaan lingkungan sudah membangun kepercayaan atau justru menciptakan pengelompokan?

Pada Akhirnya, Kami Hanya Ingin Hidup Tenang

Kami tidak membutuhkan perlakuan istimewa.

Tidak meminta menjadi orang penting.

Tidak meminta Ketua RT menyetujui semua pendapat kami.

Kami hanya ingin diperlakukan sebagai warga.

Ingin mendapatkan informasi lingkungan.

Ingin dapat berkomunikasi secara wajar.

Ingin berbeda pendapat tanpa harus merasa dikucilkan.

Dan tentu saja, ingin menjalani kehidupan keluarga dengan tenang.

Kalau persoalan tersebut masih bisa diperbaiki, tentu memperbaiki adalah pilihan yang baik.

Tetapi jika setelah dipertimbangkan ternyata lingkungan sudah tidak memberikan rasa nyaman, maka pindah domisili juga merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan.

Bukan karena kalah.

Bukan karena takut.

Tetapi karena hidup terlalu berharga jika seluruh energi dihabiskan untuk konflik bertetangga.

Jangan Sampai Grup WhatsApp Menjadi Tembok Sosial

Persoalan ini mungkin bermula dari sebuah grup WhatsApp.

Tetapi sebenarnya yang sedang dipertaruhkan adalah sesuatu yang jauh lebih besar:

kepercayaan.

Ketika seorang warga mulai merasa bahwa komunikasi sederhana saja dipersulit, kemudian muncul kekhawatiran terhadap urusan administrasi, maka yang terkikis bukan hanya akses ke sebuah grup.

Yang terkikis adalah rasa percaya kepada lingkungan.

Dan ketika kepercayaan sudah hilang, seseorang mulai bertanya:

“Masihkah saya ingin tinggal di sini?”

Mungkin itulah pertanyaan yang paling penting.

Sebab rumah bisa dibeli.

KTP bisa diperbarui.

KK bisa diubah ketika domisili benar-benar berpindah.

Tetapi rasa nyaman dan rasa dihargai sebagai tetangga tidak mudah dibangun kembali setelah hilang.

Ketua RT bisa berganti.

Admin grup WhatsApp bisa berganti.

Pengurus bisa berganti.

Tetapi hubungan bertetangga seharusnya tidak perlu rusak hanya karena perbedaan pandangan.

Maka sebelum seorang warga benar-benar memilih pergi, mungkin ada baiknya seluruh pihak bertanya kepada diri sendiri:

“Apakah kita sedang membangun lingkungan yang membuat warga ingin tinggal, atau justru lingkungan yang membuat warga merasa lebih baik mencari tempat lain?”

Karena pada akhirnya:

Kita membeli rumah untuk mendapatkan tempat tinggal. Bukan untuk membeli konflik.

Dan kalau sebuah persoalan sederhana seperti masuk grup WhatsApp saja sudah membuat seorang warga mempertimbangkan masa depan domisilinya, mungkin persoalannya memang bukan lagi tentang WhatsApp.

Persoalannya adalah kepercayaan.

Darustation — mencatat persoalan kecil di sekitar kita, karena sering kali persoalan besar justru dimulai dari sesuatu yang dianggap sepele.

Sumber

  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa — Database Peraturan BPK.
  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan — Database Peraturan BPK.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Database Peraturan BPK.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan