Oleh: Mohamad Sobari
Menjelang Pilkades Kabupaten Tangerang 2027, warga Kecamatan Jambe perlu mulai bertanya: siapa yang layak dipilih, apa rekam jejaknya, dan seperti apa desa yang ingin dibangun?
Ada satu masa ketika warga desa mulai lebih sering bertanya dari biasanya:
“Pilkades kapan?”
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Tetapi sebenarnya, di balik pertanyaan tersebut ada banyak hal yang perlu dijawab.
Siapa yang akan maju?
Siapa yang boleh mencalonkan diri?
Desa mana saja yang akan melaksanakan pemilihan?
Kapan pemungutan suara dilaksanakan?
Bagaimana aturan barunya?
Dan yang paling penting: apakah warga hanya akan memilih seorang kepala desa, atau sebenarnya sedang memilih masa depan desanya untuk beberapa tahun ke depan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu semakin relevan menjelang Pilkades serentak Kabupaten Tangerang yang diarahkan berlangsung pada 2027. Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya menyampaikan bahwa Pilkades yang semula direncanakan 2025 bergeser ke 2027 seiring perubahan masa jabatan kepala desa.
Namun sampai tulisan ini disusun pada September 2026, yang perlu digarisbawahi adalah: tahun pelaksanaan sudah menjadi arah kebijakan, tetapi tanggal pasti pemungutan suara dan daftar final desa peserta Pilkades 2027 belum seharusnya diasumsikan begitu saja tanpa penetapan resmi terbaru.
Di sinilah warga perlu mulai melek informasi.
Jambe dan 10 Desa: Jangan Hanya Menunggu Poster Calon
Kecamatan Jambe bukan wilayah kecil dalam konteks pemerintahan desa. Dokumen resmi Kecamatan Jambe menyebut wilayah ini memiliki 10 desa.
Artinya, ketika pembicaraan mengenai Pilkades 2027 mulai menghangat, masyarakat Jambe memiliki alasan untuk mengikuti perkembangan dari desa masing-masing.
Tetapi ada hal penting.
Jangan langsung beranggapan bahwa seluruh 10 desa pasti melakukan pemungutan suara pada waktu yang sama.
Mengapa?
Karena status dan masa jabatan kepala desa tidak selalu sama. Ada desa yang kepala desanya terpilih melalui Pilkades, ada yang pernah mengalami Pergantian Antar Waktu atau PAW, dan ada pula desa yang masa jabatannya dapat berada dalam skema berbeda akibat perubahan regulasi.
Contohnya adalah Desa Daru.
Pemerintah Kecamatan Jambe mencatat bahwa Abdul Malik Aziz dilantik sebagai Kepala Desa Daru melalui mekanisme PAW pada 3 Juni 2021, kemudian dilakukan serah terima jabatan pada 7 Juni 2021.
Sementara itu, pada 2022, Kecamatan Jambe mencatat empat kepala desa yang mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan setelah Pilkades dan PAW 2021, yaitu Kepala Desa Rancabuaya Supandi, Kepala Desa Mekarsari Untung Sumarhadi, Kepala Desa Kutruk Madholidin, dan Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz.
Artinya, sejarah pemilihan masing-masing desa perlu dilihat satu per satu.
Inilah yang sering luput dari perhatian warga.
Pilkades bukan sekadar melihat siapa yang memasang baliho paling banyak.
Ada administrasi pemerintahan, masa jabatan, aturan transisi, status kepala desa, dan keputusan pemerintah daerah yang semuanya harus diperhatikan.
Aturan Kepala Desa Sekarang Sudah Berubah
Kalau dulu masyarakat mengenal masa jabatan kepala desa selama enam tahun, sekarang aturan nasional sudah berubah.
Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka.
Dari enam tahun menjadi delapan tahun berarti seorang kepala desa memperoleh waktu lebih panjang untuk menjalankan program pembangunan.
Jalan desa, drainase, pelayanan administrasi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan Dana Desa, pembangunan ekonomi lokal, hingga hubungan pemerintah desa dengan masyarakat semuanya membutuhkan perencanaan jangka panjang.
Tetapi masa jabatan yang lebih panjang juga membawa konsekuensi.
Semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya.
Karena itu, warga jangan hanya bertanya:
“Siapa yang paling populer?”
Tetapi juga:
“Selama menjabat, apa yang sudah dikerjakan?”
2027 Bukan Sekadar Pergantian Orang
Inilah inti persoalannya.
Pilkades sering kali dipahami sebagai momentum pergantian kepala desa.
Padahal, yang seharusnya dipikirkan lebih jauh adalah pergantian arah pembangunan desa.
Kepala desa boleh berganti.
Tetapi jalan tetap harus diperbaiki.
Pelayanan administrasi tetap harus cepat.
Data warga harus tertib.
Bantuan sosial harus tepat sasaran.
BUMDes harus memiliki arah bisnis yang jelas.
Pemuda harus memiliki ruang kegiatan.
Pelaku UMKM harus mendapatkan dukungan.
Lingkungan harus dijaga.
Dan hubungan antarwarga harus tetap sehat.
Jangan sampai setelah Pilkades selesai, warga kembali menjadi penonton.
Lebih buruk lagi jika setelah pemilihan justru muncul perpecahan antartetangga hanya karena berbeda pilihan.
Beda calon jangan sampai menjadi beda saudara.
Jangan Pilih Karena Baliho
Pilkades memiliki satu penyakit klasik yang selalu perlu diwaspadai:
politik berdasarkan popularitas sesaat.
Baliho besar bukan bukti seseorang mampu memimpin.
Banyaknya tim sukses bukan bukti seseorang memiliki integritas.
Sering mentraktir warga bukan berarti mampu mengelola pemerintahan desa.
Dekat dengan tokoh tertentu juga belum tentu berarti dekat dengan kepentingan masyarakat.
Warga Jambe perlu melihat calon secara lebih rasional.
Misalnya:
Apa rekam jejaknya?
Apa pengalaman organisasinya?
Apakah ia memahami pemerintahan desa?
Apakah ia mampu mengelola anggaran?
Bagaimana hubungan sosialnya dengan masyarakat?
Apakah ia terbuka terhadap kritik?
Apakah ia bersedia mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar:
“Siapa yang paling banyak pendukungnya?”
Tantangan Besar: Dana Desa dan Tata Kelola
Kepala desa bukan sekadar tokoh masyarakat yang memakai seragam.
Ia memegang tanggung jawab pemerintahan dan pembangunan desa.
Ada perencanaan.
Ada anggaran.
Ada aset.
Ada pelayanan publik.
Ada program pemberdayaan.
Ada pertanggungjawaban.
Karena itu, kepala desa membutuhkan kemampuan manajerial sekaligus integritas.
Hal ini semakin penting setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. PP ini berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan kerangka PP 43/2014 beserta perubahannya. Regulasi baru tersebut antara lain memuat pengaturan mengenai pemerintahan desa, pembangunan desa, akuntabilitas kinerja, serta tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.
Dengan demikian, warga yang akan memilih kepala desa pada era regulasi baru tidak cukup hanya mengenal nama calon.
Warga juga harus memahami bagaimana calon tersebut akan mengelola desa.
Bagaimana dengan Desa Taban?
Kondisi Desa Taban juga menarik untuk diperhatikan.
Pada 2025, DPMPD Kabupaten Tangerang disebut sedang mempersiapkan PAW untuk sejumlah desa, termasuk Desa Taban di Kecamatan Jambe. Dalam pemberitaan tersebut, Pemkab Tangerang juga menyampaikan bahwa Pilkades serentak diarahkan berlangsung pada 2027.
Fakta ini menunjukkan satu hal penting:
status setiap desa menjelang 2027 tidak bisa disamaratakan.
Karena itu, warga sebaiknya menunggu dan mengawal pengumuman resmi pemerintah daerah mengenai desa mana saja yang masuk agenda Pilkades 2027.
Jangan sampai informasi dari grup WhatsApp, Facebook, TikTok, atau percakapan warung kopi dianggap sebagai keputusan resmi.
Media sosial boleh menjadi sumber informasi awal.
Tetapi untuk memastikan aturan dan jadwal, rujukannya harus kembali kepada pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku.
Lalu Kapan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Digelar?
Ini pertanyaan yang mungkin paling banyak ditanyakan warga.
Jawabannya harus hati-hati.
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang telah diarahkan untuk dilaksanakan pada 2027. Informasi tersebut pernah disampaikan oleh pejabat DPMPD Kabupaten Tangerang ketika menjelaskan perubahan jadwal dari 2025 menjadi 2027.
Tetapi sampai September 2026, belum tepat jika kita menuliskan seolah-olah sudah ada tanggal pemungutan suara final apabila belum ada penetapan resmi yang dapat diverifikasi.
Jadi, warga Jambe perlu membedakan tiga hal:
Tahun pelaksanaan: 2027.
Tanggal pemungutan suara: harus menunggu penetapan resmi.
Desa yang ikut: harus mengacu pada daftar resmi pemerintah daerah dan kondisi masa jabatan masing-masing kepala desa.
Sikap seperti ini penting agar informasi mengenai Pilkades tidak berubah menjadi kabar simpang siur.
Warga Jangan Hanya Jadi Pemilih
Ada satu perubahan cara berpikir yang menurut saya penting.
Warga jangan melihat Pilkades hanya sebagai hak untuk mencoblos.
Warga juga mempunyai hak untuk menilai, bertanya, mengawasi, dan mengkritisi.
Sebelum memilih, masyarakat bisa mulai membuat pertanyaan sederhana kepada calon.
Misalnya:
Apa program utama Anda untuk desa?
Bagaimana mengatasi persoalan jalan dan drainase?
Apa rencana untuk pemuda?
Bagaimana meningkatkan ekonomi warga?
Bagaimana memastikan pelayanan administrasi desa tidak berbelit-belit?
Bagaimana masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran desa?
Apa yang akan dilakukan untuk menjaga lingkungan?
Dan pertanyaan paling sederhana:
“Kalau terpilih, apa yang akan Anda kerjakan dalam 100 hari pertama?”
Dari jawaban itulah masyarakat dapat melihat apakah calon memiliki gagasan atau sekadar memiliki slogan.
Pilkades Jangan Membelah Warga
Ini juga penting.
Dalam sebuah desa, calon kepala desa bisa lebih dari satu.
Tetapi setelah pemungutan suara selesai, yang menang bukan hanya calon.
Yang harus menang adalah desa.
Karena itu, jangan sampai Pilkades membuat warga saling bermusuhan.
Jangan karena berbeda calon kemudian hubungan bertetangga rusak.
Jangan karena berbeda pilihan kemudian kegiatan sosial dihentikan.
Jangan karena kalah dalam pemilihan kemudian semua program pemerintah desa dianggap salah.
Dan jangan pula karena menang kemudian kelompok pendukung merasa menjadi pemilik desa.
Desa adalah milik seluruh masyarakat.
Kepala desa yang terpilih bukan kepala desa bagi kelompok yang memilihnya saja.
Ia harus menjadi kepala desa bagi seluruh warga.
Jambe Perlu Kepala Desa yang Bisa Bekerja
Pada akhirnya, pertanyaan Pilkades 2027 bukan:
“Siapa yang paling terkenal?”
Bukan pula:
“Siapa yang paling banyak memasang baliho?”
Bukan:
“Siapa yang paling banyak pendukungnya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Siapa yang paling mampu membawa desa menjadi lebih baik?”
Kecamatan Jambe memiliki 10 desa dengan karakter dan persoalan yang tidak selalu sama.
Desa Daru memiliki sejarah PAW.
Mekarsari memiliki catatan masa jabatan 2021–2027 dalam profil resmi Kecamatan Jambe.
Rancabuaya dan Kutruk juga memiliki kepala desa yang tercatat dalam rangkaian Pilkades/PAW 2021.
Desa Taban pernah masuk dalam pembahasan PAW pada 2025.
Semua fakta tersebut menunjukkan bahwa peta Pilkades Jambe tidak sesederhana membuat daftar 10 desa lalu mencentang semuanya.
Perlu ketelitian.
Perlu informasi resmi.
Dan yang tidak kalah penting, perlu kesadaran warga.
Memilih Kepala Desa Berarti Memilih Masa Depan
Pada akhirnya, Pilkades hanya berlangsung dalam satu hari.
Tetapi hasilnya bisa memengaruhi kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun.
Satu suara mungkin terlihat kecil.
Tetapi ribuan suara warga akan menentukan siapa yang duduk di kursi kepala desa.
Karena itu, Pilkades 2027 seharusnya menjadi momentum bagi warga Jambe untuk naik kelas.
Bukan hanya memilih berdasarkan hubungan keluarga.
Bukan hanya berdasarkan pertemanan.
Bukan hanya karena diberi sesuatu menjelang pemilihan.
Bukan hanya karena calon pandai berbicara.
Tetapi berdasarkan rekam jejak, integritas, kemampuan, visi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Sebab kepala desa bukan sekadar orang yang memimpin kantor desa.
Ia ikut menentukan bagaimana uang desa dikelola, bagaimana pelayanan diberikan, bagaimana pembangunan direncanakan, dan bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat dibangun.
Maka judul tulisan ini sebenarnya bukan sekadar pertanyaan.
“Pilkades 2027: Saatnya Warga Jambe Memilih Kepala Desa atau Memilih Masa Depan Desa?”
Jawabannya ada di tangan warga.
Kalau hanya memilih orang, mungkin kita akan mendapatkan seorang kepala desa.
Tetapi kalau memilih dengan kesadaran, informasi, dan pertimbangan yang matang, kita sedang memilih masa depan desa.
Dan setelah kepala desa terpilih, tugas warga belum selesai.
Justru saat itulah pengawasan dimulai.
Karena demokrasi di desa bukan berhenti ketika surat suara masuk ke kotak suara. Demokrasi baru benar-benar berarti ketika warga ikut mengawal apa yang dilakukan oleh orang yang mereka pilih.

Catatan Redaksi Darustation
Artikel ini membedakan antara informasi yang sudah memiliki dasar resmi dan agenda yang masih menunggu penetapan lebih lanjut. Sampai September 2026, informasi yang dapat diverifikasi menunjukkan Pilkades serentak Kabupaten Tangerang diarahkan pada 2027, tetapi pembaca sebaiknya menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pemungutan suara dan daftar final desa peserta.
Sumber
- BPK RI – UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua kali masa jabatan.
- BPK RI – PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi pelaksanaan terbaru UU Desa.
- Web Terpadu Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang – dokumen resmi yang menyebut Kecamatan Jambe memiliki 10 desa.
- Web Terpadu Kecamatan Jambe – riwayat Kepala Desa Mekarsari periode 2021–2027.
- Web Terpadu Kecamatan Jambe – pelantikan Abdul Malik Aziz sebagai Kepala Desa Daru melalui PAW pada 2021.
- Web Terpadu Kecamatan Jambe – empat kepala desa dari Jambe yang mengikuti LDK setelah Pilkades/PAW 2021.
- Satelit News – pemberitaan yang mengutip DPMPD Kabupaten Tangerang mengenai pergeseran Pilkades serentak dari 2025 menjadi 2027.

