Info

Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa Jangan Dicampuradukkan: Siapa yang Memimpin?

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Di tengah masyarakat desa, ada dua istilah yang sering terdengar hampir sama:

Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa.

Keduanya sama-sama menggunakan kata “musyawarah”.

Keduanya sama-sama melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.

Keduanya juga sama-sama membahas kepentingan desa.

Tetapi secara kelembagaan, keduanya bukan forum yang sama.

Perbedaan ini penting.

Sebab dari sinilah kita bisa memahami siapa yang mempunyai peran memimpin, siapa yang menyelenggarakan, dan apa yang sebenarnya menjadi hasil dari forum tersebut.

Musrenbang Desa Bukan Musyawarah Desa

Secara sederhana, Musrenbang Desa berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan desa.

Sementara Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah desa yang mempunyai mekanisme tersendiri dan menempatkan BPD dalam posisi penting.

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pernah mengatur secara jelas bahwa Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Forum tersebut diikuti Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.

Dengan demikian, Musrenbang Desa tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai Musyawarah Desa.

Ada fungsi yang berbeda.

Ada mekanisme yang berbeda.

Dan ada pembagian peran yang berbeda.

Lalu Siapa yang Memimpin Musrenbang?

Di sinilah kita perlu membedakan antara penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dengan pimpinan forum secara teknis.

Kepala Desa mempunyai posisi sentral dalam penyelenggaraan Musrenbang Desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa.

Namun dalam pedoman teknis tertentu, tata tertib dapat menentukan siapa yang memimpin jalannya forum.

Sebagai contoh, Pedoman Teknis RKP Desa Kabupaten Tangerang Tahun 2025 mengatur Musrenbang Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan apabila Sekretaris Desa berhalangan dapat digantikan unsur perangkat desa lainnya. Dalam pedoman tersebut Kepala Desa ditempatkan sebagai penanggung jawab.

Artinya, masyarakat perlu berhati-hati menggunakan kalimat:

“Musrenbang Desa wajib selalu dipimpin langsung oleh Kepala Desa.”

Untuk menyatakan hal tersebut sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara umum pada 2026, harus dilihat terlebih dahulu pedoman teknis yang berlaku di daerah dan tahun pelaksanaan tersebut.

Yang lebih tepat:

Musrenbang Desa merupakan forum perencanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam kerangka kewenangan Kepala Desa, dengan tata cara dan pimpinan forum mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Ini berbeda dengan Musyawarah Desa.

Kalau Musyawarah Desa, Ketua BPD Memimpin

Untuk Musyawarah Desa, kedudukannya lebih jelas.

Ketua BPD merupakan pimpinan Musyawarah Desa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan mengenai tata tertib Musyawarah Desa. Bahkan ketika Ketua BPD berhalangan hadir, posisi pimpinan dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya sesuai mekanisme yang ditentukan.

Jadi secara sederhana dapat digambarkan:

Musrenbang Desa → forum perencanaan pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah Desa.

Musyawarah Desa → forum musyawarah yang dipimpin Ketua BPD.

Inilah perbedaan yang jangan sampai hilang hanya karena sama-sama menggunakan kata “musyawarah”.

Jangan Sampai Salah Nama Forum, Salah Pula Memahami Pimpinan

Masalah bisa muncul ketika sebuah kegiatan disebut Musrenbang Desa, tetapi tata cara pelaksanaannya justru menggunakan mekanisme Musyawarah Desa.

Atau sebaliknya.

Masyarakat kemudian melihat Ketua BPD duduk memimpin rapat dan langsung bertanya:

“Bukankah Musrenbang itu urusan Pemerintah Desa?”

Pertanyaan tersebut wajar.

Tetapi jawabannya tidak cukup hanya melihat siapa yang duduk di depan.

Harus diperiksa:

Apa nama resmi forum?

Apa dasar pelaksanaannya?

Siapa penyelenggaranya?

Apa tata tertibnya?

Siapa yang ditetapkan sebagai pimpinan?

Apa yang tercantum dalam berita acara?

Dokumen-dokumen itulah yang dapat menjelaskan apakah sebuah forum telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Karena jabatan bukan sekadar posisi di atas kertas.

Setiap lembaga mempunyai fungsi masing-masing.

Kepala Desa mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

BPD mempunyai fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya.

Sementara RT/RW menjadi salah satu jalur komunikasi masyarakat di tingkat lingkungan.

Kalau semua fungsi tersebut berjalan sesuai koridornya, tidak perlu ada perebutan ruang.

Tidak perlu pula muncul anggapan bahwa satu lembaga harus mengambil alih fungsi lembaga lainnya.

Musrenbang Bukan Sekadar Acara Seremonial

Musrenbang seharusnya bukan sekadar:

Undangan → datang → rapat → foto → selesai.

Ada substansi yang jauh lebih penting.

Di dalam Musrenbang terdapat berbagai usulan masyarakat.

Ada kebutuhan pembangunan.

Ada prioritas.

Ada keterbatasan anggaran.

Ada program yang menjadi kewenangan desa.

Ada pula usulan yang harus diarahkan ke pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Karena itu, hasil Musrenbang seharusnya memiliki jejak yang jelas dalam proses perencanaan pembangunan.

Permendesa 21/2020, misalnya, mengatur bahwa Musrenbang Desa membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, termasuk pembidangan program dan kegiatan serta sumber pendanaannya.

Lalu Bagaimana dengan Usulan Warga?

Ini yang sering terlupakan.

Warga mengusulkan perbaikan jalan.

Warga meminta drainase.

Warga membutuhkan penerangan.

Warga mengusulkan pengelolaan sampah.

Warga membutuhkan fasilitas umum.

Warga menyampaikan kebutuhan pemberdayaan ekonomi.

Semua kemudian masuk dalam proses perencanaan.

Tetapi setelah rapat selesai, warga tentu ingin tahu:

“Bagaimana hasilnya?”

Apakah diterima?

Apakah menjadi prioritas?

Apakah ditunda?

Apakah tidak dapat dilaksanakan?

Atau ternyata menjadi kewenangan pemerintah yang berbeda?

Pertanyaan seperti ini bukan bentuk ketidakpercayaan.

Justru merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.

Rapat Selesai, Informasi Jangan Ikut Selesai

Transparansi pembangunan tidak cukup hanya dengan mengundang masyarakat ke dalam rapat.

Masyarakat juga perlu mengetahui hasilnya.

Bahkan perkembangan regulasi terbaru mengenai Sistem Informasi Desa menekankan pentingnya pengelolaan data dan informasi desa yang transparan, partisipatif, akuntabel dan mudah diakses.

Karena itu, hasil Musrenbang idealnya dapat diinformasikan melalui berbagai saluran yang tersedia.

Misalnya:

  • Website Desa
  • Media sosial resmi Desa
  • Papan informasi
  • Sistem Informasi Desa
  • Forum RT/RW
  • Grup komunikasi masyarakat

Tidak harus laporan puluhan halaman.

Satu halaman ringkasan pun sudah sangat membantu.

HASIL MUSRENBANG DESA

Tanggal:
Agenda: Pembahasan RKP Desa
Usulan masyarakat:
Prioritas:
Belum menjadi prioritas:
Sumber pendanaan:
Tindak lanjut:

Dengan begitu masyarakat tidak berhenti pada kalimat:

“Usulan sudah dibahas.”

Tetapi mengetahui:

“Usulan dibahas dan hasilnya adalah…”

BPD dan Pemerintah Desa Tidak Perlu Dipertentangkan

Perbedaan fungsi bukan berarti harus menjadi pertentangan.

Justru pembagian fungsi diperlukan agar pemerintahan desa berjalan sehat.

Secara sederhana:

Warga menyampaikan aspirasi.

RT/RW membantu menjembatani kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Desa menyusun proses perencanaan pembangunan.

BPD menjalankan fungsi sesuai kedudukannya.

Musrenbang membahas perencanaan pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasilnya masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Masyarakat ikut mengawasi.

Inilah mata rantai yang seharusnya berjalan.

Jangan Hanya Bertanya “Siapa yang Memimpin?”

Pertanyaan tentang siapa yang memimpin tetap penting.

Tetapi jangan berhenti di sana.

Pertanyaan berikutnya harus lebih besar:

“Apa yang dibahas?”

“Apa yang disepakati?”

“Apa yang menjadi prioritas?”

“Berapa anggarannya?”

“Dari mana sumber pendanaannya?”

“Bagaimana tindak lanjutnya?”

Dan yang paling penting:

“Apakah masyarakat dapat mengetahui hasilnya?”

Karena kepemimpinan forum adalah bagian dari tata kelola.

Sedangkan hasil dan keterbukaan informasi adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Jangan Campuradukkan Musrenbang dengan Musyawarah Desa

Maka, mulai sekarang masyarakat desa perlu membiasakan diri membedakan dua forum tersebut.

Musrenbang Desa bukan Musyawarah Desa.

Musrenbang berkaitan erat dengan perencanaan pembangunan desa.

Musyawarah Desa mempunyai mekanisme tersendiri dengan BPD sebagai unsur penting dan Ketua BPD sebagai pimpinan forum sesuai ketentuan.

Sementara untuk Musrenbang, penyelenggaraan dan tata cara kepemimpinannya harus dilihat dari regulasi serta pedoman teknis yang berlaku pada tahun dan daerah masing-masing.

Dengan demikian, apabila ada perdebatan tentang siapa yang seharusnya memimpin sebuah forum desa, jangan hanya mengandalkan kebiasaan.

Buka aturannya.

Lihat tata tertibnya.

Periksa berita acaranya.

Periksa jenis forum yang dilaksanakan.

Karena dalam pemerintahan desa, nama forum bukan sekadar nama.

Di baliknya terdapat fungsi, kewenangan dan mekanisme yang berbeda.

Pada Akhirnya, Masyarakat Berhak Tahu

Musyawarah adalah bagian penting dari demokrasi di tingkat desa.

Tetapi musyawarah tidak boleh berhenti pada ruang rapat.

Aspirasi masyarakat harus memiliki jejak.

Keputusan harus memiliki dasar.

Prioritas harus dapat dijelaskan.

Dan hasilnya harus dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Karena masyarakat bukan hanya peserta pembangunan.

Masyarakat juga merupakan pihak yang ikut menentukan kebutuhan pembangunan dan mengawasi pelaksanaannya.

Maka, jangan hanya bertanya:

“Siapa yang memimpin rapat?”

Tetapi lanjutkan dengan pertanyaan:

“Apa hasil rapatnya dan bagaimana masyarakat bisa mengetahuinya?”

Sebab:

Musyawarah boleh selesai.
Rapat boleh ditutup.
Tetapi informasi kepada masyarakat jangan ikut ditutup.

Darustation — Bersama Kita Bisa.

Sumber dan Rujukan

  1. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, khususnya ketentuan Musrenbang Desa dalam Pasal 47–48.
  2. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, termasuk ketentuan Ketua BPD sebagai pimpinan Musyawarah Desa.
  3. Pedoman Teknis RKP Desa Kabupaten Tangerang Tahun 2025, yang mengatur mekanisme teknis Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa, termasuk pimpinan forum dan penanggung jawab kegiatan.
  4. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa, yang berlaku sejak 4 Desember 2025 dan mengatur pengelolaan data serta informasi desa.

Catatan redaksi: Ketentuan teknis dapat berubah. Karena itu, untuk menilai pelaksanaan suatu Musrenbang Desa pada tahun 2026, selain melihat aturan nasional, perlu diperiksa pula pedoman teknis kabupaten/kota dan dokumen resmi kegiatan yang berlaku pada tahun tersebut.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan