Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com
Ketika sebuah rumah kehilangan barang, pertanyaan pertama yang sering muncul sederhana:
“Ada CCTV?”
Kalau ada, rekaman bisa diputar.
Wajah bisa terlihat.
Waktu kejadian bisa diketahui.
Gerakan seseorang bisa diperiksa.
Bahkan kendaraan yang digunakan mungkin dapat dikenali.
CCTV menjadi salah satu alat untuk membantu mengungkap sebuah peristiwa.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih dalam:
Ketika barang warga dicuri, kita mencari rekaman CCTV. Lalu ketika hak warga hilang, siapa yang mengawasi?
Karena tidak semua kehilangan berbentuk barang.
Ada kehilangan yang tidak meninggalkan bekas pada pintu rumah.
Tidak membuat alarm berbunyi.
Tidak tertangkap kamera.
Tetapi dampaknya bisa dirasakan oleh banyak orang.
Tidak Semua yang Hilang Bisa Direkam Kamera
Bayangkan seseorang kehilangan sepeda motor.
Kerugian terlihat jelas.
Ada barang yang hilang. Ada pemiliknya. Ada waktu kejadian. Ada lokasi. Dan mungkin ada rekaman CCTV.
Sekarang bandingkan dengan ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang seharusnya dapat diketahui.
Ketika warga tidak tahu bagaimana sebuah keputusan dibuat.
Ketika suara masyarakat tidak mendapatkan ruang yang semestinya.
Ketika proses pembangunan tidak diketahui secara terbuka.
Ketika laporan atau pertanggungjawaban sulit diakses.
Apa yang hilang?
Mungkin bukan barang.
Tetapi bisa berupa hak, kepercayaan, kesempatan untuk berpartisipasi, dan rasa memiliki terhadap lingkungan sendiri.
Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa hak atas informasi publik penting karena keterbukaan memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan dan meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara.
Maka keterbukaan informasi bukan sekadar soal memasang pengumuman.
Ia berkaitan dengan hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan kepercayaan publik.
Kalau Ada CCTV, Kita Bisa Melihat Pelaku
CCTV bekerja dengan merekam sesuatu yang terlihat.
Tetapi dalam urusan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, persoalannya sering tidak sesederhana itu.
Tidak semua persoalan memiliki satu orang yang bisa langsung ditunjuk.
Tidak semua informasi yang belum diketahui masyarakat berarti telah terjadi pelanggaran.
Dan tidak setiap keputusan yang dipertanyakan berarti ada penyimpangan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara:
fakta, pertanyaan, dugaan, dan tuduhan.
Ini penting.
Ketika ada sesuatu yang belum jelas, langkah yang sehat bukan langsung menuduh.
Langkah pertama adalah bertanya.
Kemudian mencari dokumen.
Memeriksa informasi.
Membandingkan data.
Mendengarkan penjelasan.
Jika memang ada kekeliruan, barulah dibicarakan berdasarkan fakta.
Dengan cara seperti itu, pengawasan tidak berubah menjadi fitnah.
Warga Berhak Tahu, Tetapi Juga Harus Mau Belajar Memeriksa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum bagi hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, serta memperoleh salinan informasi melalui mekanisme permohonan informasi sesuai ketentuan.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar objek pembangunan.
Masyarakat juga memiliki posisi sebagai pihak yang berhak mengetahui dan ikut mengawasi.
Namun hak untuk mengetahui juga harus diiringi tanggung jawab.
Jangan mengambil satu potongan informasi lalu membuat kesimpulan besar.
Jangan menyebarkan kabar sebelum mengetahui sumbernya.
Jangan menjadikan pertanyaan sebagai vonis.
Sebab pengawasan yang baik membutuhkan keberanian sekaligus kedewasaan.
Transparansi Bukan Berarti Semua Hal Boleh Dibuka
Keterbukaan juga bukan berarti seluruh informasi tanpa pengecualian harus diumumkan.
Dalam praktik keterbukaan informasi publik terdapat ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika masyarakat meminta informasi, mekanismenya juga perlu dihormati.
Jika informasi memang terbuka, berikan melalui prosedur yang benar.
Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar pengecualiannya.
Yang penting adalah kejelasan dan pertanggungjawaban.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban:
“Itu bukan urusan warga.”
Padahal persoalannya menyangkut kepentingan publik.
Di sisi lain, warga juga tidak seharusnya memaksakan informasi yang memang memiliki batasan hukum.
Keduanya harus berjalan seimbang.
Pengawasan Bukan Berarti Memusuhi
Ada kalanya orang merasa terganggu ketika ditanya.
Padahal sebuah pertanyaan belum tentu merupakan serangan.
Bertanya bukan berarti menuduh.
Mengawasi bukan berarti memusuhi.
Meminta informasi bukan berarti tidak percaya.
Justru ketika sebuah kegiatan menyangkut kepentingan masyarakat, adanya pertanyaan dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Pemerintahan yang terbuka bukan pemerintahan yang tidak pernah dipertanyakan.
Sebaliknya, pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang mampu memberikan penjelasan berdasarkan aturan, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Informasi Pusat pada 2026 juga menekankan pentingnya penguatan jaminan hak masyarakat atas informasi publik, kualitas layanan informasi, serta pengawasan terhadap keterbukaan informasi.
Ada Pengawasan yang Lebih Dalam daripada CCTV
CCTV memiliki keterbatasan.
Kamera bisa mati.
Rekaman bisa terhapus.
Sudut kamera bisa terbatas.
Tetapi ada satu bentuk pengawasan yang tidak membutuhkan kamera.
Hati nurani.
Orang yang memegang amanah seharusnya tidak hanya berhati-hati ketika ada kamera.
Ia tetap menjaga amanah ketika tidak ada seorang pun yang melihat.
Sebab bagi seorang muslim, amanah bukan hanya pertanggungjawaban kepada manusia.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu…”
QS. Al-Anfal: 27
Ayat ini menjadi pengingat bahwa amanah memiliki dimensi moral dan spiritual.
Jabatan, tanggung jawab, kepercayaan, harta, kewenangan, bahkan hak orang lain bukan sesuatu yang boleh diperlakukan sesuka hati.
Jangan Hanya Takut Ketika Ada CCTV
Ada perbedaan besar antara orang yang tidak berbuat salah karena takut tertangkap dan orang yang menjaga amanah karena sadar bahwa dirinya memang harus berbuat benar.
Yang pertama takut pada kamera.
Yang kedua takut mengkhianati amanah.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya:
“Apakah ada CCTV?”
Tetapi:
“Kalau tidak ada CCTV, apakah kita masih mau menjaga hak orang lain?”
Pertanyaan itu berlaku untuk semua.
Untuk orang yang diberi amanah.
Untuk masyarakat.
Untuk pengurus lingkungan.
Untuk penyelenggara pemerintahan.
Untuk siapa pun yang mendapatkan kepercayaan.
Sebab integritas justru diuji ketika tidak ada yang melihat.
Jangan Sampai Kita Sibuk Mencari Pencuri Barang, Tetapi Lupa Menjaga Hak
Kita bisa sangat marah ketika barang kita diambil orang.
Itu manusiawi.
Tetapi kita juga perlu belajar peka terhadap kehilangan yang bentuknya lebih halus.
Ketika seseorang kehilangan kesempatan untuk didengar.
Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menjadi haknya.
Ketika warga tidak memahami bagaimana keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dibuat.
Ketika kepercayaan perlahan hilang karena komunikasi yang buruk.
Semua itu mungkin tidak masuk laporan kehilangan.
Tidak ada nomor polisi.
Tidak ada rekaman CCTV.
Tetapi kepercayaan masyarakat bisa ikut hilang.
Dan ketika kepercayaan sudah hilang, membangunnya kembali tidak mudah.
Pengawasan Harus Berangkat dari Niat yang Baik
Maka mari kita tempatkan pengawasan pada tempatnya.
Warga berhak bertanya.
Pemerintah dan pengelola amanah berkewajiban memberikan informasi sesuai aturan.
Dokumen harus diperiksa.
Data harus dibandingkan.
Kekeliruan harus diperbaiki.
Dan tuduhan harus dihindari apabila belum memiliki dasar.
Jangan takut diawasi jika memang bekerja dengan amanah.
Sebaliknya, jangan merasa paling benar hanya karena memegang jabatan atau kewenangan.
Karena jabatan adalah amanah.
Kepercayaan adalah amanah.
Hak masyarakat adalah sesuatu yang harus dihormati.
Menata Hati, Agar Kebaikan Menjadi Milik Kita Semua
Pada akhirnya, tulisan ini bukan tentang mencari siapa yang salah.
Bukan pula tentang menunjuk siapa pencuri dan siapa korban.
Ini adalah ajakan untuk melihat persoalan dengan lebih luas.
Barang yang hilang bisa dicari dengan CCTV.
Tetapi hak warga yang hilang membutuhkan keterbukaan, partisipasi, aturan, pengawasan, dan hati nurani.
Maka jangan hanya bertanya:
“Di mana CCTV-nya?”
Tanyakan juga:
“Di mana transparansinya?”
“Di mana pertanggungjawabannya?”
“Di mana ruang warga untuk mengetahui dan bertanya?”
Dan yang paling penting:
“Sudahkah kita sendiri menjaga amanah ketika tidak ada seorang pun yang melihat?”
Sebab masyarakat yang sehat bukan masyarakat yang tidak pernah bertanya.
Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang berani bertanya tanpa menuduh, berani mengawasi tanpa membenci, dan berani memperbaiki tanpa mempermalukan.
Begitu pula orang yang diberi amanah.
Tidak perlu takut terhadap pertanyaan yang disampaikan dengan baik.
Jawablah dengan data.
Jelaskan dengan terbuka.
Perbaiki jika ada kekeliruan.
Karena tujuan akhirnya bukan memenangkan perdebatan.
Tujuannya adalah menjaga hak, menjaga amanah, menjaga kepercayaan, dan menghadirkan kebaikan bagi kita semua.
Menata hati. Menjaga amanah. Menghormati hak sesama.
Karena CCTV mungkin hanya merekam apa yang terlihat.
Tetapi Allah mengetahui apa yan

g tidak terlihat.
Sumber dan Rujukan
- Komisi Informasi Pusat RI — Hak Atas Informasi, mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kaitannya dengan pengawasan serta partisipasi masyarakat.
- Komisi Informasi Pusat RI — Frequently Asked Questions, mengenai fungsi Komisi Informasi dan keterbukaan informasi publik.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia.
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — rujukan kerangka hukum pemerintahan desa.
- Al-Qur’an, QS. Al-Anfal: 27 — pengingat mengenai amanah dan larangan mengkhianatinya.
