Dalam banyak persoalan keluarga, terutama yang berkaitan dengan wasiat, wakaf, dan pemakaman, sering muncul satu istilah yang terdengar “solutif”: darurat syar’i. Sayangnya, istilah ini kerap dipakai terlalu longgar, bahkan untuk membenarkan keinginan pribadi atau kepentingan sesaat. Padahal, dalam Islam, darurat syar’i bukan alasan biasa. Ia adalah pengecualian berat, yang hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan …