Tindakan kepala desa yang menggunakan media sosial untuk menyerang atau menyudutkan masyarakat yang mengkritisi pembangunan, terlebih dengan cara bersekongkol dengan pihak lain, adalah pelanggaran hukum dan etika jabatan. Perbuatan ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Berikut penjelasan aspek hukumnya. 1. Pelanggaran Hukum Pidana a. Intimidasi dan …