Di tengah pesatnya perkembangan kawasan Maja, Daru, Tenjo, dan sekitarnya, muncul kabar yang cukup memprihatinkan. Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta rel listrik (KRL) yang terjadi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
Sekilas, kasus ini mungkin terlihat sebagai tindak pencurian biasa. Namun jika ditelusuri lebih dalam, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan nilai tembaga yang berhasil diambil para pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan resmi Polda Banten melalui Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum, Kompol Endang Sugiarto, kasus pertama terjadi pada jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26–27 Desember 2024.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada 8 Mei 2026.
Peristiwa di Daru pertama kali diketahui setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa menerima laporan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) mengenai adanya gangguan teknis pada jalur kereta sekitar pukul 23.44 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merusak gorong-gorong tempat kabel berada, memotong kabel menggunakan gergaji besi, menariknya keluar dari saluran, lalu mengupas lapisan kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya.
Polda Banten akhirnya menangkap empat tersangka berinisial GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Tiga orang berperan sebagai eksekutor lapangan, sedangkan satu orang berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Bukan Sekadar Kabel Biasa
Banyak masyarakat mungkin menganggap kabel tersebut hanyalah kabel biasa yang memiliki nilai jual karena kandungan tembaganya.
Padahal kabel counting head merupakan bagian penting dari sistem persinyalan kereta api. Perangkat ini membantu mendeteksi keberadaan kereta pada suatu jalur sehingga petugas dapat mengatur perjalanan kereta secara aman dan terukur.
Dalam sistem transportasi modern, persinyalan berfungsi layaknya sistem saraf pada tubuh manusia. Ketika salah satu bagiannya terganggu, seluruh sistem harus bekerja lebih hati-hati untuk menjaga keselamatan.
Karena itulah hilangnya kabel tersebut menyebabkan gangguan operasional dan memerlukan penanganan teknis lebih lanjut oleh petugas perkeretaapian.
Kerugian yang Tidak Terlihat
Kerugian akibat pencurian kabel tidak hanya berupa nilai material yang hilang.
Saat sistem persinyalan terganggu, petugas harus melakukan berbagai prosedur tambahan untuk memastikan perjalanan kereta tetap aman. Hal ini dapat berdampak pada keterlambatan perjalanan, peningkatan biaya operasional, hingga pekerjaan tambahan bagi petugas lapangan.
Penumpang mungkin hanya melihat kereta yang datang terlambat atau berjalan lebih lambat dari biasanya. Namun di balik itu terdapat proses pengamanan yang kompleks agar perjalanan tetap berlangsung dengan selamat.
Dengan kata lain, kerugian terbesar bukan terletak pada kabel yang dicuri, melainkan pada terganggunya pelayanan publik yang digunakan ribuan penumpang setiap hari.
Daru dan Maja yang Sedang Berkembang
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di koridor jalur KRL Rangkasbitung yang selama beberapa tahun terakhir berkembang cukup pesat.
Wilayah Daru, Tenjo, Cilejit, Maja, hingga Rangkasbitung kini menjadi tujuan banyak masyarakat yang mencari hunian dengan harga relatif terjangkau dan akses transportasi massal menuju Jakarta.
Kehadiran KRL menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan kawasan tersebut. Ribuan warga menggantungkan aktivitas sehari-harinya pada layanan kereta komuter.
Karena itu, setiap gangguan terhadap infrastruktur perkeretaapian pada dasarnya juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat.
Nilai Tembaga yang Tidak Sebanding
Kasus pencurian kabel infrastruktur publik sering kali menunjukkan ironi yang sama.
Pelaku hanya mengejar keuntungan dari penjualan tembaga hasil kupasan kabel. Nilainya mungkin hanya jutaan rupiah. Namun kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar, mulai dari biaya penggantian perangkat, perbaikan sistem, gangguan operasional, hingga risiko keselamatan perjalanan.
Inilah sebabnya pencurian fasilitas umum tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Dampaknya menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Apresiasi untuk Petugas dan Aparat
Keberhasilan Polda Banten mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Penangkapan para pelaku menunjukkan bahwa kejahatan terhadap infrastruktur strategis tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Demikian pula dengan petugas PT KAI dan unit persinyalan yang cepat merespons gangguan teknis sehingga dampak terhadap perjalanan kereta dapat diminimalkan.
Kerja sama antara petugas lapangan dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan transportasi publik.
Catatan Darustation
Kasus pencurian kabel persinyalan di Daru dan Maja memberikan pelajaran bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang membangun jalan, rel, stasiun, atau perumahan baru. Yang tidak kalah penting adalah menjaga infrastruktur yang telah ada.
Fasilitas publik dibangun menggunakan dana, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Ketika fasilitas tersebut dirusak demi keuntungan sesaat, yang dirugikan bukan hanya operator atau pemerintah, tetapi juga masyarakat yang setiap hari memanfaatkannya.
Daru, Maja, dan kawasan sekitarnya sedang bertumbuh menjadi wilayah penyangga Jakarta yang semakin penting. Pertumbuhan tersebut harus diiringi dengan kesadaran bersama untuk menjaga aset publik yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan masyarakatnya menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun untuk kepentingan bersama.
Sumber:
- Polda Banten melalui keterangan resmi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Kompol Endang Sugiarto.
- Pemberitaan DetikNews, 3 Juni 2026.

