Oleh: Darustation
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dibentuk untuk menjadi penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, mengelola potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di banyak desa, masih muncul pertanyaan dari warga:
“Mengapa kantor BUMDes sering sepi?”
“Mengapa pengurus atau manajernya jarang terlihat?”
“Mengapa kegiatan usahanya jarang muncul di media sosial?”
Pertanyaan tersebut wajar karena sebagian besar modal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes, Dana Desa, aset desa, atau sumber sah lainnya. Dengan kata lain, dana yang digunakan untuk mengembangkan BUMDes pada dasarnya adalah uang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Mengapa BUMDes Terlihat Tidak Aktif?
Ada beberapa penyebab yang sering terjadi.
Pertama, usaha yang dijalankan belum berkembang atau bahkan berhenti beroperasi karena kurangnya perencanaan bisnis, pasar, atau sumber daya manusia.
Kedua, sebagian pengelola BUMDes bekerja secara paruh waktu sehingga tidak selalu berada di kantor setiap hari.
Ketiga, keterbatasan modal, kompetensi pengelola, dan dukungan usaha membuat aktivitas operasional tidak berjalan optimal.
Namun dalam beberapa kasus, BUMDes sebenarnya tetap berjalan, hanya saja aktivitasnya tidak terlihat langsung oleh masyarakat karena bergerak di bidang jasa, penyewaan aset, atau kerja sama usaha tertentu.
Mengapa Jarang Terpublikasi di Media Sosial?
Di era digital, media sosial seharusnya menjadi sarana promosi sekaligus transparansi. Sayangnya, banyak BUMDes belum memiliki admin khusus atau kemampuan digital marketing yang memadai.
Akibatnya, kegiatan usaha yang berjalan tidak terdokumentasikan dengan baik dan masyarakat sulit mengetahui perkembangan BUMDes.
Padahal media sosial dapat digunakan untuk:
- Memperkenalkan produk dan jasa desa.
- Menyampaikan laporan kegiatan.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Menarik pelanggan dan mitra usaha.
- Menunjukkan bahwa usaha benar-benar berjalan.
Apakah BUMDes Memiliki RUPS?
Jika perusahaan BUMN memiliki RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), maka BUMDes memiliki Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi.
Melalui Musdes, pengelola BUMDes wajib menyampaikan:
- Laporan kegiatan usaha.
- Laporan keuangan.
- Kondisi aset BUMDes.
- Rencana kerja dan pengembangan usaha.
- Pertanggungjawaban penggunaan modal desa.
Musdes menjadi sarana evaluasi sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Posisi Kepala Desa dan BPD
Dalam struktur BUMDes, Kepala Desa bukan direktur atau manajer usaha. Kepala Desa berperan sebagai pembina dan wakil desa sebagai pemilik modal.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi melakukan pengawasan dan memastikan BUMDes dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sedangkan kegiatan usaha sehari-hari dijalankan oleh pelaksana operasional atau direktur BUMDes yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa.
Pemisahan fungsi ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan antara pembuat kebijakan, pengawas, dan pelaksana usaha.
Karena Modalnya Dari Dana Desa, Transparansi Menjadi Keharusan
Ketika Dana Desa digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes, masyarakat berhak mengetahui:
- Berapa modal yang telah diberikan?
- Digunakan untuk usaha apa?
- Berapa keuntungan atau kerugiannya?
- Apa manfaat yang diterima masyarakat?
- Berapa kontribusinya terhadap pendapatan desa?
BUMDes bukan milik Kepala Desa, pengurus, atau kelompok tertentu. BUMDes adalah milik desa yang harus dikelola secara profesional untuk kepentingan bersama.
Penutup
BUMDes yang sehat bukan hanya memiliki modal besar, tetapi juga memiliki usaha yang berjalan, laporan yang jelas, pengurus yang mudah dihubungi, serta keterbukaan kepada masyarakat. Jika kantor BUMDes terlihat sepi, kegiatan tidak pernah dipublikasikan, dan laporan tidak pernah disampaikan melalui Musyawarah Desa, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan BUMDes tidak diukur dari besarnya dana yang dikucurkan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, dan kepercayaan warga terhadap pengelolaannya. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme adalah kunci agar BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar lembaga yang ada di atas kertas. (ds)

