Oleh Mohamad Sobari | Darustation
Mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, petugas resmi BPS akan mendatangi berbagai tempat usaha, mulai dari pedagang kaki lima, warung, toko kelontong, bengkel, usaha rumahan, UMKM, koperasi, hingga perusahaan besar.
Namun, di balik pelaksanaan sensus yang bertujuan menyediakan data bagi pembangunan, masih muncul pertanyaan yang berulang di tengah masyarakat.
“Kalau saya diwawancarai, apakah nanti dikenakan pajak?”
“Kenapa usaha saya didata?”
“Apakah data saya aman?”
“Apakah semua warga akan diwawancarai?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya fungsi Sensus Ekonomi.
Antara Pendataan dan Ketakutan
Di era digital seperti sekarang, masyarakat memang semakin berhati-hati ketika diminta memberikan informasi. Kasus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga maraknya telepon dan pesan palsu membuat sebagian orang memilih menolak ketika ada orang yang datang melakukan pendataan.
Sebagian pelaku usaha kecil juga menganggap pendataan merupakan awal dari pemeriksaan pajak atau pengawasan pemerintah.
Padahal, persepsi tersebut kurang tepat.
BPS bukanlah lembaga pemungut pajak maupun lembaga penegak hukum. Tugas utamanya adalah menghasilkan data statistik resmi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Dengan kata lain, petugas BPS datang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia secara objektif.
Apakah Semua Warga Akan Didata?
Inilah salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Banyak yang mengira Sensus Ekonomi berarti seluruh warga Indonesia akan diwawancarai satu per satu.
Faktanya, yang menjadi sasaran Sensus Ekonomi adalah seluruh unit usaha, bukan seluruh penduduk.
Artinya, apabila seseorang menjalankan kegiatan ekonomi, baik sebagai pedagang, pemilik warung, penjahit, pemilik toko online, bengkel, salon, industri rumahan, maupun perusahaan, maka usahanya berpotensi menjadi objek pendataan.
Sebaliknya, warga yang tidak memiliki kegiatan usaha umumnya tidak menjadi sasaran wawancara dalam Sensus Ekonomi.
Yang juga perlu dipahami, pendataan ini bukan dilakukan secara acak (random). BPS melakukan pendataan lengkap (complete enumeration) terhadap unit usaha yang masuk dalam cakupan sensus. Setelah itu, barulah dapat dilakukan survei lanjutan menggunakan metode sampel untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam.
Mengapa Data Ini Sangat Penting?
Banyak orang bertanya, “Apa manfaatnya bagi saya?”
Jawabannya sederhana: hampir semua kebijakan ekonomi pemerintah berawal dari data.
Pemerintah tidak bisa menyusun program pemberdayaan UMKM, menentukan kawasan industri, memperkirakan kebutuhan lapangan kerja, hingga merancang pembangunan daerah tanpa mengetahui kondisi riil di lapangan.
Melalui Sensus Ekonomi, pemerintah dapat mengetahui:
- Berapa jumlah pelaku usaha di setiap daerah.
- Sektor usaha apa yang berkembang.
- Jenis usaha apa yang mengalami penurunan.
- Potensi ekonomi lokal yang perlu didorong.
- Sebaran UMKM di seluruh Indonesia.
- Kondisi dunia usaha setelah berbagai perubahan ekonomi.
Semakin lengkap data yang diperoleh, semakin tepat pula kebijakan yang dapat disusun.
Sebaliknya, jika banyak pelaku usaha menolak didata, maka data menjadi kurang akurat dan kebijakan yang dihasilkan pun berpotensi tidak tepat sasaran.
Apakah Data Saya Aman?
Kekhawatiran mengenai keamanan data merupakan hal yang wajar.
Namun, BPS memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data responden sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang diberikan masyarakat tidak dipublikasikan atas nama individu maupun usaha tertentu, melainkan diolah menjadi statistik dalam bentuk agregat.
Karena itu, masyarakat hanya perlu memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar merupakan petugas resmi dengan identitas BPS yang sah.
Kepercayaan Publik Menjadi Kunci
Di sisi lain, pelaksanaan sensus juga menjadi pengingat bahwa pemerintah perlu terus membangun kepercayaan publik. Sosialisasi yang jelas mengenai tujuan pendataan, manfaatnya, dan perlindungan terhadap data responden harus terus diperkuat.
Data yang berkualitas tidak hanya bergantung pada kerja keras petugas di lapangan, tetapi juga pada kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi secara jujur dan terbuka.

Catatan Darustation
Sensus Ekonomi bukan sekadar kegiatan mengisi formulir atau menjawab pertanyaan petugas. Ia merupakan investasi data bagi masa depan Indonesia.
Ketika data ekonomi akurat, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, memperkuat UMKM, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Mulai 1–31 Juli 2026, apabila petugas resmi BPS datang ke tempat usaha Anda, jangan langsung curiga atau menolak. Pastikan identitas petugas, kemudian berikan informasi sesuai kondisi yang sebenarnya.
Sebab di balik setiap data yang dikumpulkan, tersimpan harapan agar pembangunan tidak lagi didasarkan pada perkiraan, melainkan pada fakta. Dan pembangunan yang berbasis data yang akurat akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan masa depan Indonesia. (ds)
