Desa

Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes: Jangan Sampai Kerugian Usaha Langsung Dianggap Korupsi

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) kini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa. Kehadirannya bukan hanya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga membuka lapangan kerja, mengelola potensi lokal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tidak sedikit BUMDes yang berhasil mengelola unit usaha mulai dari perdagangan, wisata desa, pengelolaan sampah, penyewaan alat, hingga jasa keuangan.

Namun, di balik besarnya harapan tersebut, masih banyak muncul kesalahpahaman. Salah satunya adalah anggapan bahwa setiap kerugian yang dialami BUMDes pasti merupakan kesalahan pengurus, bahkan langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Padahal, dalam dunia usaha, untung dan rugi merupakan bagian dari risiko bisnis. Kerugian tidak selalu berarti ada penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam artikel “Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes” Bagian I dan II yang dimuat di Kolom Cipta Desa.

BUMDes Adalah Badan Usaha, Bukan Sekadar Program Pemerintah

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, keberadaan BUMDes memperoleh kedudukan yang semakin jelas sebagai badan hukum.

Artinya, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional sebagaimana perusahaan pada umumnya. Setiap keputusan bisnis tentu mengandung peluang keuntungan sekaligus risiko kerugian.

Sebagai contoh, sebuah BUMDes membuka usaha penyewaan alat pertanian. Karena musim kemarau panjang, permintaan menurun drastis sehingga pendapatan tidak mampu menutup biaya operasional. Kondisi seperti ini merupakan risiko bisnis yang dapat terjadi tanpa adanya unsur pelanggaran hukum.

Kerugian Tidak Otomatis Menjadi Tanggung Jawab Pidana

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam artikel tersebut adalah bahwa kerugian usaha tidak otomatis menjadikan pengurus BUMDes sebagai pihak yang bersalah.

Pertanggungjawaban hukum baru dapat dibebankan apabila terbukti terdapat:

  • penyalahgunaan jabatan;
  • kelalaian berat;
  • konflik kepentingan;
  • tindakan melawan hukum;
  • penggelapan atau penyalahgunaan aset BUMDes;
  • keputusan yang diambil tanpa prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak boleh hanya melihat hasil akhirnya berupa kerugian. Yang harus dinilai adalah bagaimana proses keputusan tersebut diambil.

Apakah keputusan dilakukan berdasarkan data?

Apakah telah melalui musyawarah?

Apakah terdapat kepentingan pribadi?

Ataukah memang murni karena kondisi pasar?

Semua pertanyaan tersebut menjadi dasar penting sebelum menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum.

Prinsip Itikad Baik Menjadi Perlindungan Pengurus

Dalam tata kelola perusahaan modern dikenal istilah Business Judgment Rule.

Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus apabila mereka mengambil keputusan bisnis secara:

  • jujur;
  • hati-hati;
  • berdasarkan informasi yang cukup;
  • tanpa benturan kepentingan;
  • semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Konsep serupa juga tercermin dalam pengelolaan BUMDes.

Selama pengurus bertindak sesuai prosedur, memiliki dasar pertimbangan yang rasional, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi, maka kerugian usaha tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pidana.

Prinsip ini penting agar pengurus tidak takut mengambil keputusan bisnis hanya karena khawatir dikriminalisasi ketika usaha mengalami kerugian.

Transparansi Menjadi Kunci

Perlindungan hukum tidak akan berarti apabila administrasi BUMDes dikelola secara asal-asalan.

Karena itu, pengurus wajib memastikan seluruh aktivitas usaha terdokumentasi dengan baik.

Misalnya:

  • laporan keuangan dibuat secara berkala;
  • seluruh transaksi memiliki bukti;
  • keputusan investasi dicatat dalam berita acara;
  • kontrak kerja sama terdokumentasi;
  • aset BUMDes memiliki pencatatan yang jelas.

Administrasi yang rapi bukan sekadar memenuhi kewajiban birokrasi, tetapi juga menjadi alat pembuktian apabila suatu saat muncul pemeriksaan dari aparat pengawas maupun penegak hukum.

Pengawasan Bukan Untuk Mencari Kesalahan

BUMDes memiliki struktur organisasi yang terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

Pengawas tidak bertugas mencari-cari kesalahan pengurus, melainkan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

Begitu pula penasihat, yang umumnya dijabat oleh kepala desa, memiliki tanggung jawab memberikan arahan strategis tanpa mencampuri operasional sehari-hari.

Hubungan yang sehat antara ketiga unsur tersebut akan menciptakan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

Profesionalisme Menjadi Modal Utama

Banyak pengurus BUMDes berasal dari masyarakat desa yang memiliki semangat membangun daerahnya.

Namun semangat saja tidak cukup.

Pengelolaan usaha membutuhkan kemampuan manajemen, penyusunan laporan keuangan, analisis risiko, pemasaran, hingga pemahaman mengenai regulasi.

Karena itu, pelatihan bagi pengurus BUMDes seharusnya menjadi agenda rutin pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Semakin baik kompetensi pengurus, semakin kecil peluang terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan.

Masyarakat Juga Perlu Memahami Risiko Usaha

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa apabila modal berasal dari dana desa, maka usaha BUMDes tidak boleh mengalami kerugian.

Pandangan tersebut kurang tepat.

Dalam dunia bisnis tidak ada usaha yang dijamin selalu untung.

Bahkan perusahaan besar sekalipun pernah mengalami kerugian akibat perubahan ekonomi, bencana alam, pandemi, maupun perubahan perilaku konsumen.

Yang menjadi ukuran bukan apakah usaha untung atau rugi, melainkan apakah pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Darustation Berpendapat

Menurut Darustation, masih diperlukan edukasi yang lebih luas mengenai aspek hukum pengelolaan BUMDes.

Selama ini, sebagian masyarakat masih menyamakan kerugian usaha dengan tindak pidana. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda.

Jika setiap kerugian langsung dianggap sebagai korupsi, maka pengurus akan cenderung takut mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, BUMDes kehilangan keberanian untuk berinovasi dan hanya menjalankan usaha-usaha yang minim risiko.

Sebaliknya, apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, atau penggelapan aset, tentu proses hukum harus ditegakkan secara tegas.

Keseimbangan antara perlindungan hukum bagi pengurus yang beritikad baik dan penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan menjadi fondasi penting agar BUMDes dapat berkembang secara sehat.

Penutup

BUMDes dibentuk untuk menjadi lokomotif ekonomi desa. Agar tujuan tersebut tercapai, pengurus membutuhkan ruang untuk berinovasi sekaligus kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kerugian usaha tidak boleh langsung dipandang sebagai pelanggaran hukum. Yang harus dinilai adalah proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pengelolaan, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

Dengan tata kelola yang profesional, pengawasan yang efektif, serta pemahaman hukum yang memadai, BUMDes akan mampu tumbuh menjadi badan usaha yang sehat, dipercaya masyarakat, dan benar-benar menjadi pilar kemandirian ekonomi desa.

Sumber

  1. Kolom Cipta Desa. “Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes (Bagian I)”. https://kolom.ciptadesa.com
  2. Kolom Cipta Desa. “Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes (Bagian II)”. https://kolom.ciptadesa.com/esai/pertanggungjawaban-hukum-pengurus-bumdes-bagian-ii/
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  5. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang/Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan