Desa

Tahu Hakmu, Wujudkan Desa Mandiri: Ketika Keterbukaan Informasi Menjadi Kekuatan Warga

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Ada satu hal yang sering terlupakan ketika kita berbicara tentang pembangunan desa: warga bukan hanya penerima pembangunan, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri.

Karena itu, masyarakat perlu tahu apa yang sedang direncanakan, program apa yang akan dijalankan, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana hasil pembangunan dapat diketahui bersama.

Pesan inilah yang menarik dari materi Right to Know Day 2026 yang ditampilkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan tema “Tahu Hakmu, Wujudkan Desa Mandiri.”

Pesannya sederhana, tetapi penting: desa mandiri membutuhkan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi.

Bukan Sekadar Tahu, tetapi Memahami

Keterbukaan informasi terkadang masih dipahami sebatas memasang pengumuman di kantor desa atau mengunggah kegiatan pemerintah desa di media sosial.

Padahal, maknanya lebih luas.

Warga membutuhkan informasi yang memungkinkan mereka memahami proses pembangunan desa: mulai dari perencanaan, program, anggaran, pelaksanaan hingga hasilnya.

Dengan informasi yang tersedia secara jelas, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan ikut mengawasi jalannya pembangunan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan hukum bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam praktik pemerintahan, keterbukaan juga berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Jadi, hak untuk tahu bukan sekadar rasa ingin tahu.

Dalam konteks informasi publik, ada hak masyarakat yang memang dilindungi oleh hukum.

Desa Mandiri Tidak Berarti Pemerintah Desa Berjalan Sendiri

Kata “mandiri” kadang mudah disalahartikan.

Desa mandiri bukan berarti pemerintah desa berjalan sendiri tanpa masyarakat.

Justru sebaliknya.

Desa yang kuat membutuhkan hubungan yang sehat antara pemerintah desa dan warga:

Pemerintah menyediakan informasi.

Warga mengetahui dan memahami.

Masyarakat memberikan masukan.

Pemerintah melaksanakan program.

Warga ikut mengawasi.

Dari sinilah partisipasi masyarakat dapat tumbuh.

Undang-Undang Desa juga menempatkan masyarakat dalam berbagai aspek penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan desa. Ketentuan UU Desa telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 3 Tahun 2024.

Mengapa Keterbukaan Informasi Penting?

Dalam materi Right to Know Day 2026, setidaknya ada tiga manfaat utama yang ditonjolkan.

  1. Mencegah penyalahgunaan

Informasi yang terbuka memberikan ruang bagi pengawasan publik.

Masyarakat dapat mengetahui program dan kebijakan yang sedang berjalan sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan dari dalam pemerintahan.

Bukan berarti setiap warga harus menjadi auditor.

Namun, masyarakat yang mendapatkan informasi memiliki dasar yang lebih kuat untuk bertanya dan memberikan masukan.

  1. Membantu pembangunan lebih tepat sasaran

Pembangunan desa seharusnya tidak hanya berdasarkan apa yang dianggap penting oleh pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Informasi yang terbuka memungkinkan warga mengetahui rencana pembangunan dan menyampaikan kondisi nyata di lingkungannya.

Jalan rusak, drainase bermasalah, fasilitas umum, pelayanan administrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan—semuanya dapat menjadi bagian dari dialog pembangunan.

  1. Membangun kepercayaan

Kepercayaan tidak cukup dibangun dengan slogan.

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pemerintah bersedia menjelaskan kebijakan serta program yang dijalankan.

Karena itu, keterbukaan informasi dapat menjadi salah satu jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Hak Tahu Juga Harus Diikuti Tanggung Jawab

Namun ada hal penting yang jangan dilupakan.

Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas.

Dalam sistem informasi publik terdapat informasi yang wajib tersedia dan ada pula informasi yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, prinsipnya bukan:

“Semua informasi harus diumumkan.”

Tetapi:

“Informasi publik yang menjadi hak masyarakat harus dapat diakses melalui mekanisme yang jelas, sementara informasi yang memang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan.”

Prinsip pelayanan informasi publik juga menekankan pentingnya penyediaan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian, keterbukaan harus berjalan bersama ketepatan informasi, perlindungan data, dan tanggung jawab.

Pertanyaannya: Sudahkah Warga Mudah Mendapatkan Informasi?

Di sinilah semangat Right to Know Day menjadi menarik untuk dibawa ke tingkat desa.

Bukan sekadar bertanya:

“Apakah desa punya website?”

Tetapi lebih jauh:

  • Apakah warga tahu ke mana harus meminta informasi?
  • Apakah informasi pembangunan mudah ditemukan?
  • Apakah informasi anggaran tersedia secara jelas?
  • Apakah masyarakat dapat mengetahui program yang sedang dan akan dilaksanakan?
  • Apakah tersedia mekanisme pelayanan informasi?
  • Apakah warga mengetahui siapa yang dapat dihubungi ketika membutuhkan informasi?
  • Apakah informasi yang dipublikasikan diperbarui secara berkala?

Sebab, informasi yang sebenarnya ada tetapi sulit ditemukan juga belum tentu terasa terbuka bagi masyarakat.

Keterbukaan bukan hanya soal ada atau tidak ada informasi, tetapi juga soal aksesibilitas dan kemudahan masyarakat memahaminya.

Dari Papan Informasi Menuju Budaya Keterbukaan

Desa tidak harus selalu menggunakan teknologi yang mahal.

Papan informasi di kantor desa, forum musyawarah, dokumen yang dapat diakses masyarakat, website desa, media sosial resmi, maupun kanal pelayanan informasi dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing desa.

Yang paling penting adalah membangun budaya keterbukaan.

Ketika masyarakat bertanya, pertanyaan tersebut tidak otomatis dianggap sebagai gangguan.

Ketika warga meminta informasi yang memang menjadi haknya, permintaan tersebut dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Dan ketika masyarakat memberikan kritik berdasarkan data, kritik tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi pembangunan.

Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk membaca informasi dengan benar, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan kritik secara proporsional.

Jadi keterbukaan bukan hanya kewajiban pemerintah.

Keterbukaan juga membutuhkan kedewasaan masyarakat.

Desa Maju Bukan Hanya Karena Pembangunannya

Sebuah desa bisa memiliki jalan yang bagus, gedung yang baik, fasilitas umum yang semakin lengkap dan berbagai program pemberdayaan.

Tetapi pembangunan fisik bukan satu-satunya ukuran kemajuan.

Ada pembangunan lain yang tidak selalu terlihat:

kepercayaan.

Kepercayaan antara warga dengan pemerintah desa.

Kepercayaan antara masyarakat dengan lembaga desa.

Kepercayaan bahwa informasi dapat diperoleh secara benar.

Kepercayaan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.

Dan kepercayaan bahwa pembangunan dapat diawasi bersama.

Karena itu, semangat “Tahu Hakmu, Wujudkan Desa Mandiri” sesungguhnya dapat dibaca lebih luas.

Desa mandiri bukan desa yang masyarakatnya tidak perlu bertanya.

Justru desa yang sehat adalah desa yang masyarakatnya berani bertanya, pemerintahnya bersedia menjelaskan, dan keduanya dapat bekerja sama untuk membangun desa.

Penutup: Hak untuk Tahu, Tanggung Jawab untuk Peduli

Keterbukaan informasi bukanlah alat untuk mencari kesalahan.

Ia adalah salah satu cara agar masyarakat dapat tahu, peduli dan ikut berpartisipasi.

Sebab warga yang tidak mengetahui apa yang sedang direncanakan akan sulit memberikan masukan.

Warga yang tidak mengetahui bagaimana sebuah program dijalankan juga akan kesulitan melakukan pengawasan.

Sebaliknya, informasi yang tersedia dengan baik dapat menjadi awal dari partisipasi yang lebih sehat.

Maka mungkin kalimat sederhananya adalah:

Tahu haknya.
Pahami informasinya.
Sampaikan aspirasinya.
Awasi dengan data.
Bangun desanya bersama.

Karena pada akhirnya, desa mandiri bukan hanya tentang pemerintah yang mampu mengelola desa, tetapi juga masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mengetahui, memahami, dan berpartisipasi dalam pembangunan desanya.

 

Sumber:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2024.
  • Ketentuan pelayanan dan pengelolaan informasi publik pemerintah.
  • Materi visual Right to Know Day 2026 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang Anda kirimkan.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan