Ketika Grup WhatsApp Menjadi Ruang Komunikasi, Jangan Sampai Berubah Menjadi Ruang Tekanan Sosial
Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com
Di era digital, WhatsApp telah menjadi salah satu sarana komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat. Mulai dari keluarga, organisasi, lingkungan RT/RW, lembaga kemasyarakatan, hingga pemerintahan desa, hampir semuanya memiliki grup WhatsApp sebagai media koordinasi dan penyampaian informasi.
Keberadaan grup WhatsApp seharusnya mempermudah komunikasi, mempererat hubungan sosial, serta menjadi ruang bertukar pikiran dan menyelesaikan persoalan bersama.
Namun, ada persoalan yang terkadang luput dari perhatian: bagaimana jika grup WhatsApp justru digunakan untuk menyerang pribadi seseorang, menyampaikan kata-kata yang merendahkan martabat, bahkan memberikan tekanan melalui pernyataan bernada ancaman?
Apakah karena hanya berupa pesan tertulis di WhatsApp, seseorang bebas mengatakan apa saja kepada orang lain?
Tentu tidak.
Komunikasi digital tetap memiliki batas etika, norma sosial, dan ketentuan hukum yang harus dihormati.
- Grup WhatsApp Bukan Ruang Bebas untuk Menghakimi Seseorang
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, mempertanyakan kebijakan, ataupun menyampaikan keberatan terhadap suatu persoalan.
Bahkan, kritik dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola lingkungan.
Akan tetapi, persoalan muncul ketika perbedaan pendapat tidak lagi dijawab dengan argumentasi, melainkan dengan serangan terhadap pribadi seseorang.
Misalnya, menyebut nama seseorang di dalam grup, menggunakan istilah yang merendahkan, mempermalukan kondisi pribadi, menyerang usia, pendidikan, atau latar belakang, serta menyampaikan kalimat yang membuat seseorang merasa terancam.
Hal seperti ini perlu dibedakan dari kritik yang sehat.
Mengkritik tindakan seseorang berbeda dengan menghina orangnya. Mempertanyakan kebijakan berbeda dengan merendahkan martabat pihak yang mengambil kebijakan.
Grup WhatsApp yang beranggotakan masyarakat bukan tempat untuk membangun penghakiman sepihak.
- Menyebut Nama dan Menggunakan Kata-Kata Merendahkan
Dalam sebuah percakapan grup, menyebut nama seseorang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran hukum dengan sendirinya.
Penyebutan nama dapat dilakukan untuk meminta klarifikasi, menyampaikan informasi, atau membahas suatu persoalan.
Namun, ketika penyebutan nama disertai kata-kata yang merendahkan kehormatan dan martabat seseorang, persoalannya menjadi berbeda.
Contohnya adalah penggunaan ungkapan seperti:
- Menyamakan seseorang dengan istilah yang merendahkan.
- Menghina kondisi usia atau fisik seseorang.
- Menggunakan kata-kata kasar untuk mempermalukan.
- Menyerang latar belakang pendidikan atau kehidupan pribadi.
- Menggunakan kalimat yang bertujuan menekan seseorang agar berhenti menyampaikan pendapat.
Apalagi jika pesan tersebut disampaikan di hadapan banyak anggota grup.
Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh orang yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat memengaruhi suasana komunikasi seluruh anggota.
Warga yang seharusnya berani menyampaikan pendapat bisa memilih diam karena khawatir menjadi sasaran serangan berikutnya.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, fungsi grup sebagai ruang komunikasi masyarakat dapat kehilangan maknanya.
- Apa Kata Peraturan Perundang-undangan?
Persoalan penghinaan dan ancaman melalui media digital bukan semata-mata persoalan etika. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Berikut beberapa ketentuan yang relevan.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional telah berlaku.
Beberapa ketentuan yang perlu dipahami antara lain:
Pasal 433 – Pencemaran
Mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.
Namun, kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri memiliki ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Pasal 436 – Penghinaan Ringan
Mengatur penghinaan yang bukan berupa pencemaran, termasuk penghinaan yang dilakukan melalui tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada orang yang dihina.
Pasal ini dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji apabila seseorang menerima pesan berisi kata-kata yang merendahkan martabatnya.
Pasal 440 – Delik Aduan
Ketentuan tindak pidana penghinaan dalam Pasal 436 termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum bergantung pada pengaduan dari pihak yang berhak mengadu.
Pasal 441 – Pemberatan Pidana
Mengatur pemberatan pidana sepertiga untuk tindak pidana tertentu dalam bab penghinaan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Penerapannya tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana yang bersangkutan.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Ketentuan yang relevan adalah:
Pasal 29 jo. Pasal 45B
Pasal 29 mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 45B adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penjelasan Pasal 29 juga mencakup perundungan di ruang digital atau cyberbullying.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap kalimat keras, peringatan, atau pernyataan akan menempuh jalur hukum otomatis menjadi tindak pidana ancaman.
Harus diperiksa isi pesan, konteks, unsur kesengajaan, sasaran pesan, dan bukti yang tersedia.
- Mengancam Menempuh Jalur Hukum Berbeda dengan Mengintimidasi
Ada hal yang perlu diluruskan dalam kehidupan bermasyarakat.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa dirugikan.
Seseorang boleh mengatakan bahwa suatu persoalan akan dibawa ke jalur hukum, sepanjang disampaikan secara wajar dan tidak digunakan sebagai sarana intimidasi.
Contohnya berbeda antara:
- “Jika persoalan ini tidak diselesaikan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
- Pernyataan yang berisi ancaman kekerasan atau tekanan yang ditujukan untuk membuat seseorang takut.
Kalimat pertama merupakan penyampaian sikap untuk menggunakan hak hukum. Kalimat kedua dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur ancaman yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara ketegasan, peringatan hukum, dan intimidasi.
Jangan sampai istilah hukum digunakan hanya untuk menakut-nakuti orang yang memiliki pendapat berbeda.
- Pendidikan Tinggi dan Kedudukan Sosial Bukan Ukuran Etika
Dalam lingkungan masyarakat, setiap orang datang dengan latar belakang yang berbeda.
Ada yang memiliki pendidikan tinggi, ada yang berpendidikan menengah, ada yang memiliki jabatan, dan ada pula yang tidak memiliki kedudukan formal.
Namun, ketika berada dalam forum komunikasi masyarakat, semua orang tetap memiliki hak untuk dihormati.
Pendidikan tinggi seharusnya membentuk kemampuan berpikir kritis, mengendalikan emosi, menghargai perbedaan, dan menyampaikan pendapat berdasarkan argumentasi.
Demikian pula seseorang yang pernah atau sedang memegang jabatan di lingkungan RT/RW maupun organisasi masyarakat.
Jabatan bukan alasan untuk merasa lebih berhak menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus diam.
Integritas seseorang tidak hanya terlihat dari kedudukan atau gelar pendidikannya, tetapi juga dari cara memperlakukan orang lain ketika terjadi perbedaan pendapat.
- Pengurus Grup dan Anggota Juga Memiliki Tanggung Jawab
Grup WhatsApp masyarakat biasanya dibentuk untuk tujuan tertentu.
Karena itu, pengelolaan grup perlu memiliki aturan komunikasi yang jelas.
Pengurus atau admin grup sebaiknya:
- Menetapkan tujuan dan fungsi grup.
- Mengingatkan anggota agar menggunakan bahasa yang sopan.
- Tidak membiarkan grup menjadi tempat saling menghina.
- Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk menyampaikan pendapat.
- Mengarahkan perbedaan pendapat kepada pembahasan substansi.
- Mengupayakan mediasi apabila terjadi perselisihan.
Sementara itu, setiap anggota juga perlu bertanggung jawab terhadap pesan yang dikirimkan.
Jangan menggunakan grup untuk menyebarkan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan bersama.
Jangan pula menganggap bahwa pesan yang sudah dikirim dapat ditarik kembali tanpa meninggalkan dampak.
Jejak digital dapat tersimpan dan menjadi bagian dari bukti apabila suatu persoalan kemudian diproses melalui mekanisme hukum.
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Sasaran Penghinaan atau Intimidasi?
Apabila seseorang mengalami komunikasi yang diduga mengandung penghinaan atau intimidasi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pertama, jangan terpancing emosi.
Hindari membalas dengan kata-kata kasar atau ancaman serupa. Tindakan tersebut justru dapat memperbesar persoalan.
Kedua, simpan bukti percakapan.
Dokumentasikan tangkapan layar secara utuh, identitas pengirim, tanggal, waktu, dan percakapan yang berkaitan. Simpan pula percakapan asli apabila masih tersedia.
Ketiga, lakukan klarifikasi.
Jika memungkinkan, mintalah penjelasan secara baik-baik. Bisa melalui komunikasi pribadi atau mediator yang dipercaya kedua belah pihak.
Keempat, gunakan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Apabila persoalan tidak selesai dan terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat berkonsultasi dengan advokat atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Langkah hukum sebaiknya dilakukan berdasarkan bukti dan penilaian unsur hukum, bukan semata-mata karena perbedaan pendapat.
- Membangun Budaya Musyawarah, Bukan Budaya Saling Menekan
Kehidupan masyarakat membutuhkan ruang komunikasi yang sehat.
Perbedaan pendapat tidak seharusnya dipandang sebagai permusuhan. Kritik tidak selalu berarti ingin menjatuhkan seseorang. Pertanyaan tidak selalu berarti mencari masalah.
Bisa jadi seseorang menyampaikan keberatan karena menginginkan keterbukaan, kejelasan, dan perbaikan terhadap persoalan yang sedang dihadapi bersama.
Sebaliknya, orang yang menerima kritik juga memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, dan memberikan klarifikasi.
Itulah esensi komunikasi yang dewasa.
Jika setiap perbedaan dijawab dengan penghinaan, ancaman, atau serangan pribadi, maka masyarakat akan kehilangan ruang untuk berdiskusi secara terbuka.
Padahal, lingkungan yang baik bukan lingkungan yang semua warganya selalu sepakat, melainkan lingkungan yang mampu mengelola perbedaan dengan saling menghormati.
Penutup: Jempol Boleh Bergerak, tetapi Etika Jangan Ditinggalkan
Teknologi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu.
Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab.
Satu pesan WhatsApp mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk dikirimkan, tetapi dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama.
Karena itu, sebelum menulis dan mengirimkan pesan, ada baiknya setiap orang bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah kalimat ini menyelesaikan persoalan atau justru memperkeruh suasana?
Apakah saya sedang menyampaikan kritik atau sedang merendahkan seseorang?
Apakah saya sedang menggunakan hak berpendapat atau justru mengabaikan hak orang lain untuk dihormati?
DaruStation memandang bahwa ruang komunikasi masyarakat harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
Tidak ada larangan untuk mengkritik. Tidak ada larangan untuk berbeda pendapat. Namun, jangan menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk menghina dan menakut-nakuti sesama warga.
Sebab, masyarakat yang dewasa bukan masyarakat yang tidak pernah berbeda pendapat, melainkan masyarakat yang mampu menjaga kehormatan satu sama lain ketika perbedaan itu terjadi.
Catatan Redaksi DaruStation
Artikel ini merupakan edukasi sosial dan hukum, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan unsur pasal yang berlaku.
Sumber Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433, 436, 440, dan 441.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 29 dan Pasal 45B.


Instagram/Fanpage: @darustation
Website: https://darustation.com
