Menampilkan 4 Hasil
Info

Warisan Tanah Belum Dibalik Nama? Pentingnya Mengurus Peralihan Hak Agar Tidak Menjadi Masalah di Masa Depan

Di banyak keluarga di Indonesia, tanah sering menjadi warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi. Rumah masih ditempati anak atau cucu, kebun masih digarap keluarga, bahkan sudah puluhan tahun digunakan tanpa masalah. Namun ada satu hal yang sering terlewat: sertifikat tanah masih atas nama orang tua atau pemilik lama. Padahal secara hukum, ketika pemilik tanah …

Info

Urus Sertifikat Tanah Sendiri: Antara Imbauan Negara dan Realita di Lapangan

Pada 17 Januari 2026, Komisi II DPR RI kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Imbauan ini disampaikan oleh Dede Yusuf M. Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, dan diberitakan oleh media nasional. Pesannya terdengar sederhana, bahkan menenangkan: mengurus sendiri jauh lebih cepat dan murah karena aturannya sudah ada. …

Pemerintahan

Dari Girik ke SHM: Peran BPN dalam Menjamin Hak Tanah Warisan

Di banyak daerah di Indonesia, tanah warisan masih dikuasai dan dikelola secara turun-temurun tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanahnya tetap berupa girik, petok D, atau Letter C—dokumen lama yang secara sosial diakui di desa, namun sering disalahpahami sebagai bukti kepemilikan yang sah. Padahal, dalam sistem hukum pertanahan nasional, dokumen-dokumen tersebut belum memberikan kepastian hukum …

Pemerintahan

Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026: Hak Pemilik Tanah dan Ahli Waris Tetap Dilindungi Negara

Menjelang 2 Februari 2026, banyak pemilik tanah dan ahli waris dibuat resah oleh kabar bahwa dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak berlaku lagi. Isu ini berkembang luas di media sosial dan grup percakapan, sering kali disertai narasi yang menakutkan: tanah bisa diambil negara, hak ahli waris gugur, atau …