Bisnis & Ekonomi

Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan Besar dan Risiko Tata Kelola, Bisakah Bertahan Jika Salah Arah Sejak Awal?

Oleh: Mohamad Sobari – Darustation

Belakangan ini, Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program yang paling banyak diperbincangkan di berbagai daerah. Pemerintah berharap koperasi menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.

Di atas kertas, gagasan tersebut sangat baik.

Masyarakat tentu berharap koperasi dapat menjadi wadah ekonomi yang sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

Namun di tengah optimisme tersebut, muncul berbagai pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Jika ketua koperasi dipilih oleh kepala desa, bukan oleh anggota, siapa yang mengawasi?

Jika koperasi tidak memiliki sistem digital seperti Alfamart dan Indomaret, apakah mampu bersaing di masa depan?

Jika proses rekrutmen pekerja tidak transparan, apakah masyarakat akan merasa memiliki koperasi tersebut?

Jika koperasi lebih banyak menjual produk pabrikan dibanding mengembangkan UMKM desa, apakah tujuan awal koperasi masih tercapai?

Jika koperasi menjalankan usaha simpan pinjam tanpa pengawasan yang kuat, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah?

Dan yang paling penting:

Jika sejak awal sudah terjadi mismanajemen, apakah dalam dua tahun koperasi bisa langsung bermasalah?

Menurut Darustation, pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dibahas sejak sekarang, sebelum masalah benar-benar terjadi.

Koperasi Bukan Sekadar Bangunan dan Papan Nama

Di berbagai desa mulai berdiri bangunan koperasi dengan cat merah putih yang mencolok.

Ada papan nama.

Ada foto pengurus.

Ada jam operasional.

Ada rak-rak barang.

Semua terlihat menjanjikan.

Namun sesungguhnya keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh bangunan.

Gedung dapat dibangun dalam hitungan bulan.

Rak barang dapat dibeli dalam hitungan hari.

Tetapi kepercayaan masyarakat membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dibangun.

Dan hanya membutuhkan satu masalah tata kelola untuk menghancurkannya.

Karena itu ukuran keberhasilan koperasi bukan seberapa megah bangunannya, melainkan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaannya.

Koperasi dan Prinsip Kepemilikan Anggota

Sejak awal, koperasi dibangun atas prinsip:

Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Artinya anggota bukan hanya pembeli.

Anggota adalah pemilik.

Mereka memiliki hak untuk mengetahui kondisi usaha, mengawasi pengurus, memberikan masukan, serta menentukan arah koperasi.

Karena itu partisipasi anggota merupakan roh utama koperasi.

Ketika anggota merasa memiliki, koperasi biasanya tumbuh kuat.

Namun ketika anggota merasa hanya menjadi penonton, koperasi mulai kehilangan fondasinya.

Ketika Ketua Dipilih Kepala Desa

Di sejumlah daerah, masyarakat mengetahui bahwa pengurus atau ketua koperasi ditentukan melalui proses yang melibatkan pemerintah desa.

Mungkin hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pembentukan koperasi.

Namun muncul pertanyaan mendasar:

Kepada siapa pengurus akan lebih bertanggung jawab?

Kepada anggota?

Atau kepada pihak yang menunjuknya?

Persoalan ini penting karena berkaitan langsung dengan pengawasan.

Jika anggota tidak merasa memiliki hak menentukan arah organisasi, maka partisipasi mereka berpotensi menurun.

Lambat laun muncul persepsi:

“Itu koperasi milik pemerintah desa.”

“Itu koperasi milik pengurus.”

“Itu bukan koperasi milik masyarakat.”

Ketika persepsi seperti ini muncul, koperasi sedang kehilangan modal sosial yang sangat berharga.

Modal Terbesar Koperasi Bukan Uang

Banyak orang menganggap bahwa keberhasilan koperasi ditentukan oleh modal.

Padahal modal terbesar koperasi bukan uang.

Modal terbesar koperasi adalah kepercayaan.

Anggota menyimpan uang karena percaya.

Anggota berbelanja karena percaya.

Anggota meminjam dana karena percaya.

Anggota mendukung koperasi karena percaya.

Ketika kepercayaan hilang, koperasi kehilangan kekuatan utamanya.

Dan sejarah menunjukkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena kekurangan modal, melainkan karena kehilangan kepercayaan anggotanya.

Koperasi Desa Seharusnya Menjadi Rumah Besar UMKM

Salah satu tujuan utama pembentukan koperasi desa adalah mengembangkan ekonomi lokal.

Desa memiliki banyak potensi:

  • Produk makanan rumahan.
  • Kerajinan tangan.
  • Hasil pertanian.
  • Hasil peternakan.
  • Industri rumahan.
  • Produk kreatif masyarakat.

Semua produk tersebut seharusnya mendapatkan ruang utama di koperasi.

Koperasi tidak hanya menjadi tempat menjual barang.

Koperasi seharusnya menjadi pusat pembinaan, pemasaran, pengemasan, distribusi, hingga pengembangan merek produk desa.

Namun yang mulai dipertanyakan masyarakat adalah kondisi di lapangan.

Jangan Sampai Koperasi Hanya Menjadi Mini Alfamart

Sebagian masyarakat melihat bahwa rak koperasi justru lebih banyak berisi produk pabrikan yang juga dijual di Alfamart dan Indomaret.

Jika demikian, apa yang menjadi pembeda?

Bukankah tujuan koperasi adalah memperkuat ekonomi masyarakat desa?

Menurut Darustation, koperasi akan kehilangan identitasnya jika hanya berfungsi sebagai toko ritel biasa.

Kekuatan koperasi bukan pada kemampuannya menjual mi instan atau minuman kemasan.

Kekuatan koperasi terletak pada kemampuannya membangun industri ekonomi desa.

Ukuran keberhasilan koperasi bukan hanya omzet penjualan.

Tetapi juga:

  • Berapa UMKM yang dibina.
  • Berapa produk lokal yang berhasil dipasarkan.
  • Berapa lapangan kerja yang tercipta.
  • Berapa petani yang mendapatkan akses pasar.
  • Berapa pelaku usaha yang naik kelas.

Ketika Alfamart dan Indomaret Sudah Online

Saat ini masyarakat dapat mengetahui informasi Alfamart dan Indomaret melalui internet.

Mereka dapat melihat promo.

Mereka dapat mencari lokasi toko.

Mereka dapat melakukan pembayaran digital.

Mereka dapat menyampaikan keluhan secara online.

Sementara sebagian koperasi masih mengandalkan:

  • Buku tulis.
  • Pencatatan manual.
  • Informasi dari mulut ke mulut.
  • Papan pengumuman.

Cara tersebut memang tidak salah.

Namun jika koperasi ingin bertahan dalam jangka panjang, digitalisasi menjadi kebutuhan.

Minimal koperasi memiliki:

  • WhatsApp Business.
  • Google Maps.
  • Media sosial resmi.
  • Kanal pengaduan.
  • Informasi produk dan layanan.

Karena keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan.

Rekrutmen Harus Transparan

Persoalan lain yang sering menjadi perhatian masyarakat adalah proses perekrutan tenaga kerja.

Masyarakat berharap koperasi membuka peluang kerja bagi warga sekitar.

Namun jika:

  • Tidak ada pengumuman lowongan.
  • Tidak ada syarat yang jelas.
  • Tidak ada seleksi terbuka.
  • Hanya orang tertentu yang diterima.

Maka akan muncul pertanyaan:

Apakah koperasi benar-benar milik masyarakat atau hanya milik kelompok tertentu?

Karena itu proses rekrutmen harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Simpan Pinjam: Peluang Sekaligus Risiko

Banyak koperasi menjalankan unit usaha simpan pinjam.

Kegiatan ini memang dapat membantu anggota memperoleh akses pembiayaan.

Namun usaha simpan pinjam juga merupakan sektor yang paling berisiko.

Karena menyangkut uang masyarakat.

Risiko yang dapat muncul antara lain:

  • Kredit macet.
  • Konflik kepentingan.
  • Penyalahgunaan dana.
  • Manipulasi laporan keuangan.
  • Gangguan likuiditas.

Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan yang kuat.

Jika Koperasi Bangkrut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan ini sering muncul tetapi jarang dibahas.

Dalam prinsip tata kelola, pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi karena mereka menjalankan operasional sehari-hari.

Selain itu, masyarakat juga akan mempertanyakan:

  • Peran pengawas.
  • Mekanisme audit.
  • Sistem pengendalian internal.
  • Peran rapat anggota.

Apalagi jika koperasi mengelola dana dalam jumlah besar.

Apakah Bisa Menjadi Masalah Perdata dan Pidana?

Tidak semua koperasi yang rugi otomatis menjadi perkara pidana.

Kerugian usaha dapat terjadi karena:

  • Penjualan menurun.
  • Persaingan usaha.
  • Kredit macet.
  • Kesalahan strategi bisnis.

Namun persoalannya berbeda jika ditemukan dugaan:

  • Penggelapan dana.
  • Pemalsuan laporan keuangan.
  • Penyalahgunaan jabatan.
  • Dokumen fiktif.
  • Penipuan terhadap anggota.
  • Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Dalam kondisi seperti itu, masalah dapat berkembang dari persoalan organisasi menjadi persoalan hukum.

Jika Sejak Awal Terjadi Mismanajemen, Apakah Dua Tahun Bisa Langsung Bermasalah?

Menurut Darustation, jawabannya:

Sangat mungkin.

Masalah besar biasanya tidak muncul tiba-tiba.

Masalah tersebut sering kali berasal dari kesalahan kecil yang dibiarkan sejak awal.

Misalnya:

  • Pencatatan keuangan yang tidak tertib.
  • Pengawasan yang lemah.
  • Rekrutmen yang tidak profesional.
  • Pemberian pinjaman tanpa analisis.
  • Tidak adanya sistem audit.
  • Tidak adanya transparansi.

Pada tahun pertama, masalah mungkin belum terlihat.

Karena modal masih tersedia.

Aktivitas masih berjalan.

Masyarakat masih antusias.

Namun memasuki tahun kedua, berbagai persoalan mulai muncul.

Skenario yang Bisa Terjadi Dalam Dua Tahun

Tahun pertama:

  • Euforia pembentukan koperasi.
  • Modal masih tersedia.
  • Kegiatan terlihat ramai.

Tahun kedua:

  • Omzet tidak berkembang.
  • Piutang mulai macet.
  • Laporan keuangan sulit diperoleh.
  • UMKM belum berkembang.
  • Anggota mulai pasif.
  • Kepercayaan mulai menurun.

Jika tidak segera diperbaiki, maka tahun ketiga dan seterusnya koperasi dapat menghadapi krisis yang lebih besar.

Melihat Kondisi Koperasi yang Berjalan di Rel yang Salah

Menurut Darustation, risiko terbesar bukanlah kerugian uang.

Risiko terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat.

Jika koperasi:

  • Tidak transparan.
  • Tidak akuntabel.
  • Tidak fokus pada UMKM.
  • Tidak melakukan digitalisasi.
  • Tidak memiliki sistem pengawasan yang kuat.
  • Tidak melibatkan anggota secara nyata.

Maka dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan koperasi berpotensi kehilangan fungsi sosial dan ekonominya.

Gedung mungkin masih berdiri.

Papan nama mungkin masih terpasang.

Tetapi aktivitas ekonominya perlahan berkurang.

Dan masyarakat kembali mencari alternatif lain.

Catatan Darustation

Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar menjadi kekuatan ekonomi desa.

Namun keberhasilannya tidak ditentukan oleh warna cat bangunan, besar kecilnya papan nama, atau banyaknya foto pengurus yang dipasang di depan kantor.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh:

Transparansi.

Akuntabilitas.

Partisipasi anggota.

Pengembangan UMKM lokal.

Digitalisasi layanan.

Rekrutmen yang terbuka.

Pengawasan yang kuat.

Pengelolaan simpan pinjam yang sehat.

Karena pada akhirnya masyarakat tidak hanya ingin melihat koperasi berdiri.

Masyarakat ingin melihat koperasi hidup, berkembang, dipercaya, dan benar-benar menjadi milik bersama.

Sebab koperasi yang sukses bukanlah koperasi yang paling megah bangunannya.

Koperasi yang sukses adalah koperasi yang sepuluh tahun kemudian masih dipercaya oleh masyarakat yang dilayaninya.

Darustation – Mencatat, Mengamati, dan Menyuarakan Aspirasi Masyarakat.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan