Desa

Spanduk Laporan Keuangan Desa Sudah Terpasang, Tapi Apakah Transparansi Sudah Terwujud?

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation

Di banyak desa saat ini, masyarakat dapat melihat spanduk atau baliho laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dipasang di depan kantor desa. Secara sekilas, langkah tersebut menunjukkan adanya upaya transparansi dari pemerintah desa. Anggaran pendapatan, belanja, dan berbagai kegiatan pembangunan ditampilkan agar warga mengetahui penggunaan dana yang dikelola oleh pemerintah desa.

Langkah ini tentu patut diapresiasi. Tidak semua lembaga publik secara aktif menampilkan informasi penggunaan anggarannya kepada masyarakat. Namun pertanyaannya, apakah transparansi cukup hanya dengan memasang spanduk?

Pertanyaan ini penting untuk direnungkan, terlebih di era digital saat ini ketika akses informasi seharusnya semakin mudah, cepat, dan terbuka.

Spanduk Hanya Menampilkan Ringkasan

Pada umumnya, spanduk laporan keuangan desa hanya menampilkan angka-angka global. Masyarakat dapat melihat jumlah pendapatan desa, total belanja, belanja pembangunan, belanja operasional pemerintahan desa, dan beberapa program utama yang dibiayai melalui APBDes.

Namun masyarakat sering kali tidak menemukan rincian yang lebih lengkap.

Misalnya:

  • Berapa biaya masing-masing kegiatan?
  • Siapa pelaksana proyeknya?
  • Berapa volume pekerjaan yang dikerjakan?
  • Di mana lokasi kegiatan tersebut?
  • Bagaimana hasil pekerjaan yang telah selesai?
  • Apakah terdapat perubahan anggaran selama pelaksanaan?
  • Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan?

Tidak jarang pada bagian bawah spanduk dicantumkan keterangan bahwa informasi lebih rinci dapat diakses melalui website desa.

Masalahnya, apakah website tersebut benar-benar aktif dan dapat diakses masyarakat?

Website Desa yang Mati Suri

Di banyak daerah, website desa sebenarnya pernah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit. Ada yang berasal dari program digitalisasi desa, bantuan pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat, maupun pengadaan sistem informasi desa yang menggunakan anggaran negara.

Saat awal diluncurkan, website tersebut tampak menarik dan modern. Berita desa rutin diperbarui, foto kegiatan diunggah, bahkan tersedia berbagai menu pelayanan masyarakat.

Namun beberapa tahun kemudian kondisinya berubah.

Berita terakhir mungkin masih bertanggal dua atau tiga tahun lalu. Menu laporan keuangan tidak pernah diperbarui. Beberapa halaman mengalami error. Bahkan ada website yang sudah tidak dapat diakses sama sekali.

Padahal pembangunan website desa juga menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Jika website yang telah dibangun dengan biaya yang cukup besar tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaannya.

Jika kondisi seperti ini terjadi, maka masyarakat hanya mendapatkan informasi dari spanduk yang berisi ringkasan angka. Sementara rincian yang dijanjikan melalui website tidak lagi tersedia.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana:

Jika website tidak aktif, bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik?

Transparansi Bukan Sekadar Menampilkan Angka

Dalam pandangan Darustation, transparansi bukan sekadar memajang angka di depan kantor desa.

Transparansi berarti membuka informasi yang memungkinkan masyarakat memahami bagaimana uang publik digunakan.

Warga berhak mengetahui:

  • Program apa yang dibiayai.
  • Berapa nilai masing-masing program.
  • Siapa pelaksana kegiatan.
  • Bagaimana proses pengadaannya.
  • Apa hasil yang telah dicapai.
  • Siapa penerima manfaatnya.
  • Apa kendala yang dihadapi.
  • Bagaimana evaluasi atas pelaksanaannya.

Ketika informasi tersebut tersedia dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi serta memberikan masukan yang konstruktif.

Sebaliknya, apabila informasi hanya berupa angka total tanpa penjelasan yang memadai, maka transparansi berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.

Transparansi Adalah Amanat Undang-Undang

Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, partisipatif, efektivitas, dan efisiensi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pemerintah juga menerbitkan berbagai regulasi turunan yang mengatur pengelolaan keuangan desa dan keterbukaan informasi publik, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa.

Artinya, transparansi bukan sekadar pilihan. Transparansi adalah kewajiban.

Desa Kini Mengelola Banyak Program dan Lembaga

Tantangan transparansi saat ini jauh lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.

Pemerintah desa tidak hanya mengelola APBDes semata.

Saat ini desa juga terlibat dalam berbagai program dan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain:

  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Posyandu
  • PKK
  • Karang Taruna
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
  • Kelompok tani dan gabungan kelompok tani
  • Kelompok UMKM
  • Program ketahanan pangan
  • Program bantuan sosial
  • Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya

Masing-masing memiliki kegiatan, aset, anggaran, sumber pendanaan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda-beda.

Masyarakat tentu ingin mengetahui:

  • Bagaimana perkembangan usaha BUMDes?
  • Berapa keuntungan yang diperoleh?
  • Apa saja kegiatan Posyandu selama satu tahun?
  • Bagaimana penggunaan dana PKK?
  • Apa program Karang Taruna bagi generasi muda?
  • Bagaimana perkembangan Koperasi Desa Merah Putih?
  • Seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar karena seluruh program tersebut pada akhirnya menggunakan sumber daya publik dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Transparansi Aset Desa dan Kantor Desa

Selain program dan kegiatan, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian, yaitu transparansi pengelolaan aset desa.

Contohnya adalah pembangunan kantor desa baru.

Tidak sedikit desa yang saat ini memiliki kantor desa baru yang megah dengan biaya pembangunan yang cukup besar. Di sisi lain masih terdapat kantor desa lama yang tetap berdiri dan memerlukan biaya pemeliharaan.

Karena seluruh pembiayaan tersebut berasal dari dana publik, masyarakat berhak mengetahui:

  • Berapa biaya pembangunan kantor desa baru?
  • Dari mana sumber pendanaannya?
  • Siapa pelaksana pembangunannya?
  • Berapa biaya pengadaan meja, kursi, komputer, jaringan internet, dan perlengkapan kantor lainnya?
  • Berapa biaya operasional kantor setiap tahun?
  • Berapa biaya pemeliharaan kantor desa lama?
  • Bagaimana pemanfaatan kantor desa lama setelah kantor baru digunakan?
  • Apakah terdapat aset desa yang tidak lagi dimanfaatkan secara optimal?

Masyarakat juga berhak memperoleh laporan mengenai aset-aset desa lainnya, seperti tanah desa, bangunan, kendaraan operasional, sarana olahraga, pasar desa, dan aset produktif lainnya.

Karena aset desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Website Desa Harus Menjadi Pusat Informasi Publik

Jika sebuah desa telah memiliki website resmi, maka website tersebut seharusnya menjadi pusat informasi publik yang hidup dan aktif.

Di dalamnya dapat disajikan:

  • APBDes terbaru.
  • Realisasi anggaran.
  • Laporan kegiatan pembangunan.
  • Laporan BUMDes.
  • Informasi Posyandu.
  • Program PKK.
  • Kegiatan Karang Taruna.
  • Informasi Koperasi Desa Merah Putih.
  • Data aset desa.
  • Informasi pembangunan kantor desa.
  • Laporan pemanfaatan aset desa.
  • Informasi pelayanan publik lainnya.

Website yang aktif menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam membangun transparansi.

Sebaliknya, website yang tidak diperbarui selama bertahun-tahun hanya akan menjadi etalase kosong yang kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana keterbukaan informasi publik.

Pandangan dan Saran Darustation: Ketika Masyarakat Mulai Apatis

Satu hal yang juga perlu menjadi perhatian bersama adalah kondisi masyarakat itu sendiri.

Dalam berbagai kesempatan, Darustation melihat bahwa persoalan transparansi dan akuntabilitas desa sering kali tidak hanya disebabkan oleh kurangnya keterbukaan pemerintah desa, tetapi juga karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Tidak sedikit warga yang bersikap apatis terhadap berbagai kebijakan dan penggunaan anggaran desa.

Ketika spanduk laporan keuangan dipasang, hanya sedikit yang membacanya.

Ketika musyawarah desa dilaksanakan, peserta yang hadir sering kali terbatas.

Ketika muncul pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, tidak banyak warga yang berani meminta penjelasan.

Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian.

Mengapa masyarakat menjadi apatis?

Apakah masyarakat sudah lelah dan bosan karena merasa tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan?

Apakah ada rasa sungkan atau kekhawatiran ketika menyampaikan kritik dan pertanyaan?

Apakah ada ketakutan terhadap tekanan sosial atau intimidasi sehingga warga memilih diam?

Ataukah memang telah tumbuh budaya “masa bodoh amat” karena merasa apa pun yang terjadi tidak akan mengubah keadaan?

Jawabannya mungkin berbeda di setiap desa.

Namun satu hal yang pasti, sikap apatis bukanlah kondisi yang sehat bagi pembangunan desa.

Memang benar, setiap kebijakan yang diambil pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana dan pengambil keputusan. Mereka yang menyusun program, mengelola anggaran, dan membuat kebijakan tentu akan menanggung konsekuensi hukum, administratif, maupun moral apabila terjadi penyimpangan.

Namun jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan masyarakat, maka pihak yang paling dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri.

Ketika anggaran tidak tepat sasaran, masyarakat yang kehilangan manfaat pembangunan.

Ketika aset desa tidak dikelola dengan baik, masyarakat yang kehilangan potensi ekonomi.

Ketika program pemberdayaan tidak berjalan optimal, masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk berkembang.

Ketika pelayanan publik tidak meningkat, masyarakat pula yang harus merasakan dampaknya.

Karena itu, Darustation berpandangan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan partisipasi masyarakat.

Pemerintah desa perlu membuka informasi seluas-luasnya, sementara masyarakat juga perlu membangun kepedulian untuk membaca, memahami, bertanya, dan memberikan masukan secara konstruktif.

Kritik yang disampaikan dengan baik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa.

Sebaliknya, kritik yang objektif dan berbasis data merupakan bentuk kepedulian agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik.

Penutup

Pemasangan spanduk laporan keuangan desa merupakan langkah yang baik dan patut diapresiasi.

Namun transparansi yang sesungguhnya tidak berhenti pada baliho yang dipasang setahun sekali di depan kantor desa.

Transparansi harus hadir dalam bentuk informasi yang lengkap, mudah diakses, diperbarui secara berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Semakin besar dana yang dikelola desa, semakin banyak program yang dijalankan, semakin besar aset yang dimiliki, dan semakin luas kewenangan yang diberikan, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya ditandai oleh kantor desa yang megah atau banyaknya program yang dijalankan. Desa yang maju adalah desa yang mampu membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui keterbukaan, partisipasi, dan pengawasan yang sehat.

Karena pada akhirnya, uang desa adalah uang rakyat. Aset desa adalah milik rakyat. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan layak untuk diketahui, diawasi, serta dipertanggungjawabkan demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. (ds)

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan