Oleh Mohamad Sobari | DaruStation
Setiap bulan masyarakat membayar tagihan listrik PLN atau membeli token listrik prabayar. Di balik pembayaran itu, terkandung komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak daerah yang dipungut dari seluruh pengguna listrik dan disetorkan ke pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan penerangan jalan umum.
Meski demikian, banyak warga bertanya:
“Kalau sudah membayar PPJ, mengapa jalan di lingkungan kami masih gelap?”
Pertanyaan ini wajar. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami mekanisme PPJ, siapa yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban masyarakat, serta bagaimana koordinasi antarinstansi memengaruhi kondisi penerangan jalan.
Apa Itu Pajak Penerangan Jalan (PPJ)?
PPJ adalah pajak daerah atas penggunaan tenaga listrik yang dipungut melalui:
- Token listrik prabayar: saat membeli token, biaya PPJ sudah termasuk dalam harga.
- Tagihan listrik pascabayar: rincian tagihan mencantumkan komponen PPJ berdasarkan pemakaian listrik.
PLN hanya berperan memungut PPJ dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas daerah. Dana ini selanjutnya digunakan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk berbagai program, termasuk penerangan jalan umum.
Mekanisme PPJ Secara Detail
- Pelanggan Prabayar (Token)
Misalnya membeli token listrik senilai Rp100.000, sistem menghitung beberapa komponen biaya, termasuk PPJ sesuai tarif daerah. Contohnya:
| Komponen | Persentase | Nominal (Rp) |
| Biaya listrik | 85% | 85.000 |
| PPJ | 5% | 5.000 |
| Biaya administrasi | 10% | 10.000 |
Dari Rp100.000, Rp5.000 disetorkan PLN ke pemerintah daerah sebagai PPJ.
- Pelanggan Pascabayar
Tagihan bulanan mencantumkan komponen PPJ, misalnya pemakaian 200 kWh dengan tarif PPJ 5%, maka:
PPJ = 200 kWh × tarif listrik × 5%
PLN mengumpulkan PPJ dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai jadwal.
Alur Sederhana:
Pelanggan Listrik → PLN → Kas Daerah → Program Pemerintah Daerah
Apakah Membayar PPJ Otomatis Mendapat Lampu Jalan?
Tidak. PPJ bukan biaya langganan lampu jalan untuk tiap rumah. Dana PPJ dikumpulkan dari seluruh pelanggan dan dikelola melalui APBD. Penerangan jalan di tiap lokasi bergantung pada prioritas pembangunan, ketersediaan anggaran, dan koordinasi antarinstansi.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hak Warga:
- Mendapat pelayanan publik yang layak.
- Memperoleh informasi tentang program penerangan jalan.
- Menyampaikan usulan pemasangan lampu jalan.
- Melaporkan lampu jalan yang rusak.
- Mengawasi penggunaan anggaran daerah.
- Menyampaikan aspirasi melalui forum pembangunan.
Kewajiban Warga:
- Membayar listrik dan PPJ tepat waktu.
- Menjaga fasilitas penerangan jalan.
- Tidak merusak atau mencuri aset publik.
- Aktif melaporkan kerusakan atau kekurangan.
- Berpartisipasi dalam forum pembangunan.
Tugas dan Kewajiban PLN
PLN tidak bertanggung jawab memasang lampu jalan, melainkan:
- Menyalurkan listrik kepada pelanggan.
- Memungut dan menyetorkan PPJ ke pemerintah daerah.
- Menyediakan pasokan listrik untuk jaringan penerangan jalan.
Pemasangan, pemeliharaan, dan pengembangan lampu jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Peran RT, RW, Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Terkait
- RT/RW:
- Mendata jalan yang gelap atau lampu rusak.
- Menyampaikan laporan ke pemerintah desa/kelurahan.
- Desa/Kelurahan:
- Memverifikasi kebutuhan.
- Mendata lokasi prioritas.
- Mengusulkan program ke forum pembangunan.
- Kecamatan & Dinas Terkait:
- Merencanakan pembangunan penerangan jalan.
- Melakukan pemasangan dan perawatan lampu.
- Mengembangkan jaringan penerangan sesuai anggaran.
Koordinasi dari tingkat RT hingga dinas sangat menentukan kualitas dan kecepatan realisasi penerangan jalan.
Mengapa Jalan Masih Gelap?
Meski membayar PPJ, jalan bisa tetap gelap karena:
- Keterbatasan anggaran daerah.
- Usulan belum diajukan atau terhenti di administrasi.
- Laporan masyarakat tidak diteruskan.
- Hambatan dalam perencanaan atau pelaksanaan.
Masalah ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Strategi Partisipasi Masyarakat
- Aktif melapor jika lampu jalan mati atau kurang.
- Mengusulkan prioritas penerangan di forum pembangunan.
- Mengawasi penggunaan dana APBD terkait penerangan jalan.
- Menjalin komunikasi efektif dengan RT/RW dan pemerintah desa/kelurahan.
Partisipasi aktif meningkatkan peluang lingkungan mendapat perhatian prioritas pembangunan.

Kesimpulan
- PPJ sudah dibayar oleh hampir semua pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar.
- Dana PPJ digunakan oleh pemerintah daerah untuk penerangan jalan dan program lain.
- Terang atau gelapnya jalan bukan hanya soal lampu, tapi juga koordinasi, komunikasi, dan partisipasi masyarakat.
- Masyarakat yang bersuara dan aktif mengusulkan kebutuhan akan mendorong realisasi penerangan jalan lebih cepat.
Pesan penting: Jalan gelap sering kali bukan karena kekurangan dana, tetapi karena kurangnya laporan dan partisipasi masyarakat.
“Suara warga adalah bagian dari cahaya pembangunan.”
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan informasi yang bersumber dari:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur pajak daerah, termasuk pengenaan pajak atas konsumsi tenaga listrik.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota mengenai Pajak Daerah yang berlaku di masing-masing wilayah, termasuk ketentuan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
- PLN Indonesia mengenai mekanisme pembayaran listrik prabayar dan pascabayar serta komponen tagihan listrik pelanggan.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait kebijakan pajak daerah dan hubungan keuangan pusat dan daerah.
- Berbagai dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Musrenbang, serta regulasi daerah mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU).
