Refleksi tentang Hak Warga, Transparansi Pemerintahan Desa, dan Pentingnya Partisipasi dalam Pembangunan
Oleh: Mohamad Sobari
“Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering masyarakat memilih pemimpinnya, tetapi juga dari seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi tentang keputusan yang memengaruhi kehidupannya.”
Pendahuluan
Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Jika dahulu pengumuman RT ditempel di papan informasi atau disampaikan dari rumah ke rumah, kini sebagian besar informasi disebarkan melalui Grup WhatsApp RT.
Perubahan ini memang membuat komunikasi menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, di sisi lain muncul persoalan baru. Bagaimana jika ada warga yang tidak memperoleh akses ke media komunikasi tersebut? Apakah itu hanya persoalan teknis, atau justru menyangkut hak warga untuk memperoleh informasi?
Pertanyaan inilah yang mendorong saya menulis artikel ini. Tulisan ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengajak kita semua melihat kembali pentingnya keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lingkungan.
Ketika Akses Informasi Berhenti di Pintu Grup WhatsApp
Sebagai warga, saya beberapa kali meminta kepada Ketua RT agar dimasukkan ke dalam Grup WhatsApp RT. Tujuan saya sederhana, yaitu agar memperoleh informasi yang sama dengan warga lainnya mengenai kegiatan lingkungan, musyawarah, pembangunan, keamanan, maupun berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Dalam perjalanan waktu, saya juga tidak lagi dapat berkomunikasi melalui nomor WhatsApp Ketua RT yang sebelumnya saya miliki.
Penjelasan yang pernah saya terima adalah bahwa nomor WhatsApp tersebut telah diretas (di-hack). Namun kemudian saya mengetahui bahwa komunikasi dengan warga tetap berlangsung melalui nomor WhatsApp yang berbeda.
Bagi saya, yang menjadi persoalan bukanlah pergantian nomor WhatsApp. Pergantian nomor adalah hal yang wajar.
Pertanyaan yang muncul justru mengapa informasi mengenai nomor baru tersebut tidak pernah disampaikan kepada saya, dan mengapa saya tetap tidak memperoleh akses ke Grup WhatsApp RT, sementara media itulah yang digunakan sebagai sarana utama penyampaian informasi kepada warga.
Apabila sebagian besar warga memperoleh akses terhadap informasi melalui saluran tersebut, sedangkan saya tidak, maka wajar apabila saya mempertanyakan apakah telah terjadi perbedaan perlakuan yang berdampak pada hak saya sebagai warga.
Hak yang Hilang Bukan Sekadar Masuk Grup
Sebagian orang mungkin menganggap persoalan ini sederhana. Tidak dimasukkan ke Grup WhatsApp RT dianggap hanya masalah komunikasi.
Saya memiliki pandangan yang berbeda.
Yang hilang bukan hanya kesempatan membaca pesan.
Yang hilang adalah kesempatan mengetahui informasi.
Yang hilang adalah kesempatan mengikuti musyawarah.
Yang hilang adalah kesempatan menyampaikan pendapat.
Yang hilang adalah kesempatan mengawasi pembangunan.
Dalam praktik pemerintahan modern, informasi merupakan fondasi partisipasi masyarakat. Tanpa informasi, masyarakat tidak mungkin dapat berpartisipasi secara bermakna.
Ketika Jalan Dibangun Tanpa Saya Mengetahui
Beberapa waktu kemudian saya mengetahui bahwa telah dilakukan pelebaran dan pengecoran jalan di lingkungan perumahan.
Menurut informasi yang saya peroleh, rencana tersebut telah dibahas dalam musyawarah warga.
Saya tidak memperoleh undangan maupun informasi mengenai musyawarah tersebut.
Akibatnya, saya tidak memiliki kesempatan menyampaikan pendapat mengenai kondisi drainase di depan rumah saya yang berpotensi terdampak oleh pekerjaan tersebut.
Setelah pekerjaan selesai, bagian drainase di depan rumah saya mengalami kerusakan dan longsor.
Saya tidak dapat menyimpulkan penyebab teknis kerusakan tersebut. Namun sebagai warga yang terdampak langsung, saya mempertanyakan apakah masukan dari seluruh warga terdampak telah benar-benar dihimpun sebelum pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana mekanisme penanganan apabila setelah pekerjaan muncul kerusakan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Transparansi Tidak Berhenti pada Papan Proyek
Pembangunan infrastruktur bukan hanya soal pekerjaan fisik.
Pembangunan juga menyangkut keterbukaan informasi.
Sebagai warga, saya memiliki sejumlah pertanyaan yang menurut saya wajar diajukan.
Apabila jalan tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka masyarakat berhak mengetahui:
- siapa kontraktor pelaksananya;
- berapa nilai pekerjaan;
- berapa lama masa pemeliharaan;
- bagaimana mekanisme pengajuan perbaikan apabila terjadi kerusakan;
- apakah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga penggunaan APBD pada lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat agar setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketika Akses Informasi Pemerintah Desa Terasa Sangat Terbatas
Pengalaman saya tidak berhenti pada tingkat RT.
Dalam beberapa kesempatan, saya juga mengalami kesulitan memperoleh informasi dari Pemerintah Desa mengenai pembangunan, penggunaan anggaran, status aset, hasil musyawarah, maupun kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Saya menyadari bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara serta-merta. Namun, untuk informasi yang pada dasarnya bersifat terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat semestinya memiliki akses yang jelas melalui mekanisme yang tersedia.
Apabila warga mengalami kesulitan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses, maka ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin sempit.
Hukum Menempatkan Informasi sebagai Hak Warga
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang jelas.
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28D ayat (1) menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta informasi publik melalui mekanisme yang telah diatur.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai asas penting penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengharuskan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Apabila masyarakat menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyediakan mekanisme pengaduan yang akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti.
RT Adalah Mitra Warga
Ketua RT memegang peranan penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut membawa tanggung jawab untuk melayani seluruh warga secara adil.
Perbedaan pandangan atau hubungan pribadi tidak seharusnya menghalangi warga memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Semakin terbuka komunikasi antara pengurus dan warga, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Transparansi Adalah Investasi Sosial
Dalam pandangan Darustation, transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintahan.
Transparansi justru merupakan investasi sosial.
Pemerintahan yang terbuka akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat.
Musyawarah yang terbuka akan menghasilkan keputusan yang lebih kuat.
Pembangunan yang transparan akan lebih mudah diawasi sehingga kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika informasi hanya beredar di kalangan tertentu, ruang dialog menyempit dan berbagai pertanyaan yang sebenarnya dapat dijawab secara sederhana justru berkembang menjadi ketidakpercayaan.

Penutup: Membangun Desa Dimulai dari Membuka Akses Informasi
Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya soal jalan yang dicor, drainase yang diperbaiki, atau besarnya anggaran yang diserap.
Pembangunan adalah proses membangun kepercayaan.
Kepercayaan lahir ketika warga memperoleh informasi yang memadai, diberi kesempatan untuk berpartisipasi, dan mendapatkan perlakuan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat.
Saya berharap pengalaman yang saya alami dapat menjadi bahan refleksi bersama, bukan hanya bagi pengurus RT dan Pemerintah Desa, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Keterbukaan informasi bukanlah sekadar kewajiban administratif. Ia adalah fondasi demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena desa yang kuat bukan hanya desa yang berhasil membangun infrastruktur, melainkan desa yang mampu membangun kepercayaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warganya. (ds)
