Pembangunan yang Baik Bukan Hanya Menghasilkan Jalan yang Mulus, tetapi Juga Kepercayaan Masyarakat
Oleh: Mohamad Sobari | Darustation
Pembangunan jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jalan yang mulus mempermudah mobilitas warga, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendukung kualitas hidup. Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik yang terlihat, melainkan juga dari proses yang melandasinya. Di sinilah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan yang berkualitas.
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit pembangunan jalan di kawasan perumahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai status jalan yang dibangun, dasar hukum penggunaan APBD, serta mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari hak warga dalam negara demokrasi.
APBD Adalah Uang Rakyat
APBD bukan milik pemerintah, pejabat, maupun partai politik. APBD adalah uang rakyat yang dihimpun dari pajak, retribusi, dana transfer pemerintah pusat, dan sumber pendapatan daerah lainnya. Karena berasal dari masyarakat, setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Transparansi penggunaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola. Ketika pemerintah menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan proses pelaksanaan pembangunan, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.
Memahami Status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Dalam pembangunan kawasan perumahan, jalan lingkungan termasuk bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, pengembang berkewajiban menyediakan PSU sebelum kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Status PSU menjadi penting karena berkaitan dengan tanggung jawab pemeliharaan dan penggunaan anggaran daerah. Setelah proses penyerahan selesai dan aset tercatat sebagai milik pemerintah daerah, pemeliharaan maupun peningkatan kualitasnya dapat dilakukan melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status aset, proses penyerahan, dan dasar hukum pembangunan. Keterbukaan informasi akan membantu menghindari berbagai persepsi yang tidak diperlukan.
Transparansi Adalah Investasi Kepercayaan
Banyak persoalan di masyarakat sebenarnya tidak berawal dari pembangunan, tetapi dari kurangnya komunikasi. Ketika informasi mengenai proyek pembangunan tidak disampaikan secara jelas, masyarakat dapat memiliki pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan, sumber anggaran, maupun alasan penentuan prioritas pembangunan.
Pemerintah daerah, pengembang, serta pengurus lingkungan memiliki peran penting dalam membangun komunikasi tersebut. Sosialisasi, musyawarah warga, papan informasi proyek, maupun penyampaian informasi melalui media resmi merupakan langkah sederhana yang mampu memperkuat kepercayaan publik.
Peran RT dan RW sebagai Penghubung
RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi membantu pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah dan warga. Dalam menjalankan perannya, RT dan RW diharapkan mampu menyampaikan informasi secara terbuka, memfasilitasi musyawarah, dan menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh warga tanpa membedakan latar belakang.
Netralitas dan keterbukaan merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika seluruh warga memperoleh informasi yang sama dan merasa dilibatkan dalam proses komunikasi, lingkungan akan menjadi lebih harmonis dan kondusif.
Hak Warga untuk Bertanya
Hak memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran publik, status aset, maupun kebijakan yang berdampak pada lingkungan tempat tinggalnya. Mengajukan pertanyaan atau meminta penjelasan bukan berarti menolak pembangunan, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila terdapat sengketa informasi, masyarakat juga memiliki mekanisme hukum melalui Komisi Informasi maupun Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Apakah Ada Sanksi Jika Aparatur Lalai?
Sering muncul pertanyaan, apakah aparatur pemerintah dapat dikenai sanksi apabila tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan? Jawabannya adalah dapat, sesuai jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Bentuk pertanggungjawaban dapat berupa sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, maupun pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Namun demikian, penting dipahami bahwa tidak setiap kesalahan prosedur otomatis merupakan tindak pidana. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, perbaikan administrasi, atau pengawasan internal sebelum berkembang menjadi proses hukum.
Good Governance Dimulai dari Lingkungan Terkecil
Konsep good governance menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, efektivitas, serta partisipasi masyarakat. Nilai-nilai tersebut tidak hanya berlaku di tingkat kementerian atau pemerintah daerah, tetapi juga relevan di lingkungan RT dan RW.
Pembangunan akan lebih berhasil apabila masyarakat memperoleh informasi yang cukup, memahami prosesnya, dan merasa menjadi bagian dari pengambilan keputusan. Sebaliknya, minimnya komunikasi dapat mengurangi kepercayaan publik meskipun hasil pembangunan secara fisik telah selesai.

Penutup
Pembangunan infrastruktur merupakan investasi bagi masa depan masyarakat. Namun, pembangunan yang baik tidak hanya menghasilkan jalan yang mulus, melainkan juga membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga.
Transparansi mengenai penggunaan APBD, kejelasan status PSU, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika pemerintah, pengembang, pengurus lingkungan, dan masyarakat mampu membangun komunikasi yang sehat, pembangunan akan benar-benar menjadi milik bersama.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, partisipasi warga, dan kesediaan semua pihak untuk menjadikan pembangunan sebagai sarana memperkuat kepercayaan publik, bukan sekadar membangun infrastruktur. (ds)
