Oleh: Mohamad Sobari | Darustation
Dana Desa terus meningkat setiap tahun. Tujuannya mulia, yaitu mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan desa dibangun, saluran irigasi diperbaiki, posyandu ditingkatkan, UMKM didorong berkembang, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat digulirkan.
Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, ada satu ancaman yang tidak boleh dianggap sepele, yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KKN tidak selalu hadir dalam bentuk kasus besar yang menghiasi pemberitaan nasional. Di tingkat desa, praktik tersebut bisa muncul secara perlahan, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang “biasa”. Padahal, dampaknya sangat nyata: pembangunan menjadi tidak maksimal, pelayanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa perlahan menghilang.
Ironisnya, yang paling dirugikan bukan pemerintah, melainkan warga desa sendiri.
KKN Tidak Selalu Berupa Uang yang Dicuri
Banyak orang mengira korupsi hanya berarti mengambil uang negara. Padahal, makna KKN jauh lebih luas.
Korupsi dapat berupa penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kolusi terjadi ketika pengambilan keputusan dilakukan melalui kesepakatan tertutup demi keuntungan pihak tertentu.
Sementara nepotisme muncul ketika jabatan, proyek, bantuan, atau kesempatan hanya diberikan kepada keluarga, kerabat, atau kelompok dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan dan keadilan.
Ketiga praktik ini sering kali berjalan bersamaan dan sulit dipisahkan.
Ketika Kedekatan Lebih Penting daripada Kemampuan
Bayangkan sebuah proyek pembangunan jalan desa.
Alih-alih memilih kontraktor atau pelaksana yang berpengalaman, proyek justru diberikan kepada kerabat atau orang dekat aparat desa. Hasilnya? Jalan baru dibangun beberapa bulan sudah retak, drainase tidak berfungsi, atau bangunan cepat rusak.
Masyarakat mungkin tidak mengetahui proses di baliknya, tetapi mereka merasakan akibatnya setiap hari.
Dana desa habis, namun manfaatnya tidak bertahan lama.
Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran
Program bantuan sosial seharusnya berpihak kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Namun dalam praktik nepotisme, bantuan terkadang lebih mudah diterima oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pengambil keputusan.
Akibatnya, keluarga miskin yang seharusnya menjadi prioritas justru terlewat.
Bukan hanya menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga mengikis rasa keadilan di tengah masyarakat.
UMKM Desa Sulit Berkembang
Desa memiliki banyak pelaku usaha kecil yang mampu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas baik.
Namun jika setiap pengadaan hanya diberikan kepada kelompok tertentu, pelaku usaha lain kehilangan kesempatan berkembang.
Persaingan menjadi tidak sehat.
Inovasi berhenti.
Ekonomi desa pun berjalan di tempat.
Padahal, salah satu tujuan Dana Desa adalah menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepercayaan Adalah Modal Pembangunan
Pembangunan desa tidak hanya membutuhkan uang.
Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat.
Ketika warga mulai merasa tidak pernah diajak bermusyawarah, laporan penggunaan anggaran sulit diakses, kritik dianggap sebagai ancaman, atau proyek selalu dikerjakan oleh orang yang sama, maka kepercayaan publik akan menurun.
Jika kepercayaan hilang, partisipasi masyarakat juga ikut hilang.
Padahal pembangunan desa hanya akan berhasil apabila pemerintah dan masyarakat berjalan bersama.
Hukum Sudah Mengatur dengan Tegas
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mencegah praktik KKN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk apabila dilakukan dalam pengelolaan Dana Desa.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas, efisiensi, serta kepastian hukum.
Pengelolaan keuangan desa juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap tahapan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Artinya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengelola Dana Desa secara tertutup.
Warga Jangan Takut Bertanya
Dalam negara demokrasi, bertanya bukanlah tindakan melawan pemerintah.
Meminta informasi penggunaan Dana Desa bukan berarti mencari kesalahan.
Menghadiri musyawarah desa bukan berarti mengganggu jalannya pemerintahan.
Mengkritik pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi juga bukan bentuk permusuhan.
Semua itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan yang baik justru lahir dari keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan publik.
Desa Maju Bukan Karena Dana Besar
Banyak desa menerima anggaran yang hampir sama.
Namun hasilnya bisa sangat berbeda.
Ada desa yang berkembang pesat karena pemerintahnya transparan dan melibatkan masyarakat.
Ada pula desa yang bertahun-tahun stagnan meskipun anggarannya terus meningkat.
Perbedaannya bukan semata-mata pada jumlah uang, melainkan pada integritas para pengelola pemerintahan.
Integritas jauh lebih mahal daripada anggaran.

Darustation Berpendapat
Korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi antara aparat desa dan masyarakat. Ini adalah persoalan masa depan desa.
Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi berarti berkurangnya kualitas jalan, saluran air, sekolah, fasilitas kesehatan, dan kesempatan kerja bagi warga.
Setiap keputusan yang diwarnai kolusi menghilangkan kesempatan bagi mereka yang lebih kompeten.
Setiap praktik nepotisme mencederai rasa keadilan dan merusak semangat gotong royong yang menjadi kekuatan utama desa.
Karena itu, pengawasan masyarakat bukanlah hambatan pembangunan, melainkan bagian dari pembangunan itu sendiri.
Desa yang maju bukan hanya memiliki jalan yang mulus atau kantor desa yang megah, tetapi juga memiliki pemerintahan yang jujur, terbuka, melayani seluruh warga tanpa pilih kasih, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.
Sebab pada akhirnya, Dana Desa bukan milik pemerintah desa. Dana Desa adalah amanah negara yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. (ds)
