Oleh: Tim Redaksi Darustation
Pengabdian yang Dinanti Masyarakat
Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) merupakan salah satu implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan mendekatkan dunia akademik dengan kehidupan masyarakat. Melalui KKM, mahasiswa tidak hanya menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga belajar memahami kebutuhan masyarakat serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa.
Pada Tahun 2026, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali melaksanakan KKM Reguler Gelombang II dengan melibatkan sekitar 2.498 mahasiswa yang ditempatkan di berbagai desa di Provinsi Banten. Tema KKM tahun ini berfokus pada Sustainable Development Goals (SDGs), literasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat, sebagai bagian dari komitmen Untirta dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Salah satu desa yang menjadi lokasi pengabdian adalah Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kehadiran mahasiswa di desa ini diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah desa dalam mengembangkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata.
Kelompok 6 KKM Untirta di Desa Daru
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui media sosial, mahasiswa yang bertugas di Desa Daru tergabung dalam KKM Reguler Gelombang II Kelompok 6. Kelompok ini dipimpin oleh Tri Wahyudi dan menggunakan akun Instagram @kkm6.desadaru sebagai media informasi kegiatan.
Hingga artikel ini disusun, informasi yang telah dipublikasikan meliputi identitas kelompok dan lokasi pengabdian. Sementara itu, informasi mengenai daftar anggota, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), alamat posko, dan program kerja secara rinci belum dipublikasikan secara lengkap. Hal tersebut masih dapat dipahami mengingat kegiatan KKM berada pada tahap awal pelaksanaan.
Desa Daru: Desa dengan Potensi Besar
Desa Daru memiliki karakteristik wilayah yang beragam. Selain kawasan perkampungan yang telah berkembang sejak lama, desa ini juga memiliki kawasan permukiman, lahan pertanian, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang terus tumbuh. Keberagaman tersebut menjadi ruang belajar yang sangat baik bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu sekaligus memahami dinamika pembangunan desa.
Bagi masyarakat, kehadiran mahasiswa KKM bukan hanya menjadi pelaksana program kerja, tetapi juga diharapkan menjadi mitra yang mampu menghadirkan gagasan, inovasi, dan semangat kolaborasi.
Posko Bukan Batas Wilayah Pengabdian
Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai lokasi posko mahasiswa. Dalam pelaksanaan KKM, posko berfungsi sebagai tempat tinggal dan pusat koordinasi kegiatan. Penempatannya umumnya mempertimbangkan faktor keamanan, aksesibilitas, dan ketersediaan fasilitas.
Namun, lokasi posko tidak boleh dimaknai sebagai batas wilayah pengabdian. Mahasiswa diharapkan menjangkau seluruh wilayah Desa Daru sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, manfaat KKM dapat dirasakan secara merata oleh warga di berbagai lingkungan, baik kawasan perkampungan maupun permukiman.
Program yang Relevan bagi Desa Daru
Pelaksanaan KKM akan lebih berdampak apabila program disusun berdasarkan hasil observasi dan kebutuhan nyata masyarakat. Sejumlah bidang yang berpotensi dikembangkan di Desa Daru antara lain:
Pendidikan, melalui bimbingan belajar, gerakan literasi, pelatihan komputer dasar, dan edukasi penggunaan internet secara bijak.
Ekonomi, melalui pendampingan UMKM, pelatihan pemasaran digital, pengembangan kemasan produk, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi.
Lingkungan, melalui edukasi pemilahan sampah, penguatan bank sampah, pelatihan daur ulang limbah, penghijauan, dan kampanye kebersihan lingkungan.
Administrasi Desa, melalui pendataan potensi wilayah, digitalisasi arsip, penyusunan profil desa, serta pembuatan media informasi pelayanan publik.
Kesehatan, melalui edukasi pencegahan stunting, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), dan kegiatan promotif lainnya.
Pentingnya Kolaborasi
Keberhasilan KKM tidak hanya ditentukan oleh mahasiswa, tetapi juga oleh keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Pemerintah desa, BPD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, pelaku UMKM, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program.
Kolaborasi yang baik akan membantu mahasiswa memahami kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan bahwa hasil kegiatan dapat terus dimanfaatkan setelah masa KKM berakhir.
Pandangan Darustation
Darustation menyambut baik kehadiran mahasiswa KKM Untirta di Desa Daru. Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dengan masyarakat sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan di tingkat desa.
Agar tujuan tersebut tercapai, Darustation memandang bahwa terdapat beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian selama pelaksanaan KKM.
Pertama, program kerja hendaknya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan rencana awal. Observasi lapangan dan dialog dengan warga menjadi langkah penting agar kegiatan benar-benar relevan.
Kedua, pelaksanaan kegiatan perlu menjangkau seluruh wilayah Desa Daru. Setiap lingkungan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Pemerataan kegiatan akan mencerminkan semangat pengabdian yang inklusif.
Ketiga, transparansi informasi perlu diperkuat. Publikasi mengenai profil kelompok, program kerja, jadwal kegiatan, dan capaian pelaksanaan akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui sekaligus berpartisipasi dalam kegiatan KKM.
Keempat, setiap program sebaiknya dirancang agar berkelanjutan. Kegiatan yang bersifat edukatif, pembentukan kader, penyusunan modul, atau penyerahan hasil kerja kepada pemerintah desa akan memberikan manfaat yang tetap dirasakan setelah mahasiswa menyelesaikan masa pengabdian.
Rekomendasi Darustation
Sebagai media komunitas yang berkomitmen mendukung pembangunan desa, Darustation menyampaikan beberapa rekomendasi:
- Melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat sebagai dasar penyusunan program kerja.
- Memublikasikan profil kelompok dan program kerja secara terbuka melalui media sosial maupun kanal informasi desa.
- Membangun kolaborasi aktif dengan pemerintah desa, RT/RW, PKK, Karang Taruna, sekolah, UMKM, dan komunitas lokal.
- Menjangkau seluruh wilayah Desa Daru agar manfaat KKM dirasakan secara merata.
- Menetapkan indikator keberhasilan yang jelas sehingga dampak kegiatan dapat diukur.
- Menyusun laporan akhir yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa, masyarakat, dan kelompok KKM berikutnya.

Penutup
Kuliah Kerja Mahasiswa bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan proses pembelajaran sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Keberhasilan KKM tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang berkelanjutan.
Darustation berharap kehadiran KKM Untirta Kelompok 6 di Desa Daru menjadi awal terbangunnya kolaborasi yang produktif antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan program yang tepat sasaran, partisipatif, serta berorientasi pada kebutuhan warga, KKM tidak hanya akan meninggalkan laporan akademik, tetapi juga jejak pengabdian yang bermanfaat bagi pembangunan Desa Daru di masa mendatang. (ds)
Sumber
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran terhadap berbagai sumber resmi dan informasi yang tersedia untuk publik, antara lain:
- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Untirta Lepas 2.498 Mahasiswa KKM Reguler Gelombang II Tahun 2026. Berita resmi mengenai pelepasan mahasiswa KKM dan tema pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Informasi mengenai pembekalan peserta KKM Reguler Gelombang II Tahun 2026 serta pelaksanaan program berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).
- Instagram Resmi KKM Untirta Desa Daru (@kkm6.desadaru). Sumber informasi mengenai identitas Kelompok 6 KKM Untirta, lokasi penugasan di Desa Daru, serta publikasi kegiatan mahasiswa selama pelaksanaan KKM.
- Media daring yang memuat pemberitaan mengenai pelaksanaan KKM Untirta Tahun 2026 sebagai bahan pembanding dan verifikasi informasi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya mengenai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
- Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi acuan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui KKM.
- Data dan informasi umum mengenai Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang diperoleh dari publikasi pemerintah serta sumber informasi yang tersedia untuk masyarakat.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan hasil penelusuran, analisis, dan kajian Tim Redaksi Darustation berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat hingga artikel ini diterbitkan. Beberapa informasi, seperti daftar lengkap anggota KKM, nama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), alamat posko, serta rincian program kerja, belum dipublikasikan secara resmi pada saat penyusunan artikel. Oleh karena itu, analisis dan rekomendasi yang disampaikan merupakan pandangan editorial Darustation yang bertujuan memberikan masukan konstruktif demi keberhasilan pelaksanaan KKM dan peningkatan manfaat bagi masyarakat Desa Daru.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik pada saat penulisan. Apabila terdapat pembaruan data atau informasi resmi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, LPPM Untirta, Pemerintah Desa Daru, atau Kelompok KKM Desa Daru, maka artikel ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen Darustation terhadap akurasi dan keterbukaan informasi.
