Desa

Pantauan Desa: Ketika Kekuasaan Berputar di Lingkaran yang Sama

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

“Di desa, yang berubah mungkin nama jabatannya. Tetapi pertanyaannya: apakah orang-orang di sekitar pusat kekuasaan juga ikut berubah?”

Pertanyaan itu terdengar sederhana.

Namun, jika diperhatikan lebih jauh, kehidupan pemerintahan desa tidak hanya berbicara tentang siapa yang menjadi kepala desa, siapa yang menjadi perangkat, atau siapa yang duduk sebagai anggota BPD.

Ada sesuatu yang lebih menarik untuk dilihat.

Yaitu jaringan kekuasaan dan pengaruh di belakang struktur formal pemerintahan desa.

Siapa yang dekat dengan pengambil keputusan?

Siapa yang sering dilibatkan?

Siapa yang mendapatkan informasi lebih awal?

Siapa yang dipercaya mengelola kegiatan?

Dan siapa yang justru sering mengetahui sebuah keputusan setelah semuanya selesai?

Dari sinilah kita dapat mulai membaca sebuah fenomena yang mungkin terjadi di berbagai tempat:

ketika kekuasaan berputar di lingkaran yang sama.

Kekuasaan Desa Tidak Berhenti di Kursi Kepala Desa

Ketika mendengar kata kekuasaan desa, perhatian masyarakat biasanya langsung tertuju kepada kepala desa.

Wajar.

Kepala desa merupakan salah satu pusat pemerintahan desa.

Tetapi dalam praktik kehidupan sosial, pengaruh tidak selalu berjalan melalui jabatan formal.

Ada perangkat desa.

Ada BPD.

Ada ketua RT dan RW.

Ada tokoh masyarakat.

Ada tokoh agama.

Ada kelompok pemuda.

Ada kelompok perempuan.

Ada pelaku usaha.

Ada keluarga.

Ada jaringan pertemanan.

Dan ada pula orang-orang yang mungkin tidak memiliki jabatan, tetapi mempunyai pengaruh kuat dalam menentukan arah pembicaraan.

Karena itu, membaca kekuasaan desa hanya berdasarkan struktur organisasi bisa membuat kita kehilangan gambaran yang lebih besar.

Peta kekuasaan sebenarnya juga merupakan peta hubungan antarorang.

Ketika Orang yang Sama Terus Muncul

Bayangkan sebuah desa.

Dalam satu kegiatan, nama A muncul.

Dalam kegiatan berikutnya, A kembali terlibat.

Dalam forum lain, orang-orang yang sama kembali berada di posisi penting.

Ketika ada pembentukan kelompok, nama-nama itu kembali muncul.

Ketika ada program baru, jaringan yang sama kembali menjadi bagian dari pelaksanaan.

Sekali atau dua kali, mungkin tidak ada yang perlu dipersoalkan.

Bisa saja mereka memang memiliki pengalaman.

Bisa saja mereka memang aktif.

Bisa saja mereka memang dipercaya masyarakat.

Tetapi apabila pola tersebut terjadi berulang kali, masyarakat memiliki alasan untuk mengajukan pertanyaan sederhana:

Apakah kesempatan untuk terlibat memang terbuka bagi semua warga?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial.

Kedekatan Bukan Berarti Pelanggaran

Ini bagian yang penting.

Jangan sampai istilah “lingkaran kekuasaan” langsung diterjemahkan sebagai nepotisme, kolusi, atau pelanggaran hukum.

Tidak sesederhana itu.

Hubungan keluarga adalah sesuatu yang wajar.

Pertemanan juga wajar.

Kedekatan sosial merupakan bagian dari kehidupan masyarakat desa.

Orang yang sudah lama aktif di desa juga sangat mungkin lebih dipercaya untuk menjalankan kegiatan.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan sekadar siapa dekat dengan siapa, melainkan bagaimana proses keputusan dan pemberian kesempatan berlangsung.

Apakah ada aturan?

Apakah prosesnya terbuka?

Apakah masyarakat mengetahui?

Apakah ada kesempatan yang adil?

Apakah terdapat konflik kepentingan?

Apakah keputusan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan?

Di situlah perbedaan antara hubungan sosial yang normal dengan konsentrasi pengaruh yang perlu dipantau.

Ketika Musyawarah Hanya Menjadi Formalitas

Desa sangat akrab dengan kata musyawarah.

Musyawarah desa.

Musyawarah dusun.

Musyawarah pembangunan.

Rapat warga.

Forum koordinasi.

Secara prinsip, musyawarah merupakan ruang penting untuk menyerap aspirasi.

Namun, musyawarah yang sehat bukan hanya tentang mengumpulkan orang dalam satu ruangan.

Yang lebih penting adalah:

apakah masyarakat benar-benar mempunyai kesempatan untuk memengaruhi keputusan?

Jika keputusan sudah ditentukan sebelumnya, sementara forum hanya digunakan untuk menyampaikan atau mengesahkan keputusan tersebut, maka secara substansi ruang partisipasi menjadi sangat terbatas.

Demokrasi bukan sekadar menghadirkan masyarakat.

Demokrasi berarti memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbicara, bertanya, menyampaikan keberatan, dan ikut menentukan arah kebijakan.

Warga yang Bertanya Bukan Musuh Pemerintah Desa

Ada fenomena lain yang juga penting diperhatikan.

Bagaimana pemerintah desa memperlakukan warga yang bertanya?

Apakah pertanyaan dianggap sebagai bentuk kepedulian?

Atau justru dianggap sebagai upaya mencari masalah?

Dalam pemerintahan yang sehat, kritik seharusnya tidak otomatis dianggap sebagai ancaman.

Masyarakat yang bertanya mengenai anggaran bukan berarti anti-pemerintah.

Warga yang mempertanyakan pembangunan bukan berarti tidak mendukung desa.

Warga yang meminta dokumen publik bukan berarti sedang mencari kesalahan.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan publik.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sebagai sarana pengawasan publik.

Karena itu, budaya pemerintahan desa seharusnya tidak dibangun atas dasar:

“Jangan banyak bertanya.”

Tetapi:

“Silakan bertanya, mari kita jawab berdasarkan data.”

APBDes dan Uang Publik

Salah satu pintu masuk paling penting untuk membaca tata kelola desa adalah anggaran.

Masyarakat tidak harus menjadi ahli keuangan untuk mulai melakukan pemantauan.

Cukup lihat:

  • program apa yang direncanakan;
  • berapa anggarannya;
  • siapa pelaksananya;
  • kapan dilaksanakan;
  • di mana lokasinya;
  • siapa penerima manfaatnya;
  • dan apakah hasilnya sesuai dengan rencana.

Dari sana, warga dapat membandingkan antara dokumen dan kenyataan di lapangan.

Misalnya, sebuah kegiatan tercantum dalam perencanaan.

Pertanyaannya:

Apakah benar dilaksanakan?

Jika dilaksanakan, apakah volumenya sesuai?

Apakah masyarakat mengetahui prosesnya?

Apakah hasilnya dapat dilihat?

Apakah laporan pertanggungjawabannya tersedia?

Inilah bentuk pengawasan yang jauh lebih sehat daripada sekadar menyebarkan kabar dari mulut ke mulut.

Transparansi Bukan Berarti Semua Informasi Harus Dibuka

Keterbukaan informasi juga perlu dipahami secara proporsional.

Tidak semua informasi dapat diumumkan begitu saja karena terdapat informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Tetapi untuk informasi publik yang memang terbuka, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses sesuai mekanisme yang berlaku.

UU No. 14 Tahun 2008 mengatur hak dan kewajiban pemohon serta badan publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta mekanisme memperoleh informasi.

Dengan demikian, prinsipnya sederhana:

informasi publik bukan milik pribadi pejabat.

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dikelola secara transparan sesuai ketentuan.

Desa Demokratis Tidak Cukup Hanya dengan Pemilihan

Sering kali demokrasi desa dipahami sebatas pemilihan kepala desa.

Padahal demokrasi tidak berhenti ketika hasil pemilihan diumumkan.

Setelah pemimpin terpilih, proses demokrasi justru memasuki tahap berikutnya:

bagaimana kekuasaan tersebut digunakan?

UU No. 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Desa menegaskan kerangka hukum pemerintahan desa dan mengubah sejumlah ketentuan penting, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.

Dengan masa jabatan yang panjang, kualitas pengawasan masyarakat menjadi semakin penting.

Bukan berarti kepala desa harus dicurigai.

Justru karena kekuasaan publik memiliki masa kerja yang panjang, maka mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus tetap hidup.

Semakin lama kekuasaan berlangsung, semakin penting kontrol publik.

Lingkaran Kekuasaan Bisa Terjadi Tanpa Disadari

Yang menarik, sebuah lingkaran kekuasaan tidak selalu dibangun secara sengaja.

Ia bisa terbentuk secara alamiah.

Orang yang aktif semakin dipercaya.

Orang yang dipercaya semakin sering dilibatkan.

Karena sering dilibatkan, ia semakin dikenal.

Karena semakin dikenal, peluangnya semakin besar.

Kemudian orang-orang yang sama kembali dipercaya.

Lalu siklus tersebut berulang.

Akhirnya terbentuk sebuah lingkaran.

Bukan karena ada rapat rahasia.

Bukan karena ada kesepakatan tertulis.

Tetapi karena akses, kepercayaan, dan pengaruh terus berputar di jaringan yang sama.

Di sinilah pentingnya regenerasi dan keterbukaan.

Sebab pemerintahan desa tidak boleh hanya bergantung kepada kelompok yang itu-itu saja.

Bagaimana Warga Membaca “Lingkaran Kekuasaan”?

Tidak perlu menggunakan metode yang rumit.

Masyarakat bisa memulai dengan membuat catatan sederhana.

  1. Petakan jabatan

Siapa kepala desa?

Siapa perangkatnya?

Siapa anggota BPD?

Siapa pengurus lembaga kemasyarakatan?

  1. Petakan hubungan

Apakah ada hubungan keluarga atau kedekatan sosial di antara para aktor?

Hubungan itu sendiri bukan masalah.

Yang penting adalah melihat apakah hubungan tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan.

  1. Petakan kegiatan

Siapa yang sering menjadi pelaksana?

Siapa yang sering mendapat kesempatan?

Apakah ada regenerasi?

  1. Petakan informasi

Apakah informasi program desa mudah diketahui warga?

Apakah masyarakat memperoleh informasi tepat waktu?

  1. Petakan keputusan

Apakah keputusan dibuat melalui proses yang terbuka?

Apakah ada ruang bagi perbedaan pendapat?

  1. Bandingkan dengan kenyataan

Ini yang paling penting.

Jangan hanya membaca dokumen.

Datang ke lapangan.

Lihat apakah program yang tertulis benar-benar ada.

Jangan Membuat Tuduhan dari Sebuah Dugaan

Di era media sosial, satu kesalahan kecil dapat menjadi masalah besar.

Sebuah foto dapat diberi narasi.

Sebuah hubungan keluarga dapat disebut nepotisme.

Sebuah rapat tertutup dapat disebut konspirasi.

Sebuah keputusan yang tidak populer dapat disebut korupsi.

Padahal semuanya belum tentu benar.

Karena itu, masyarakat maupun media warga perlu memegang prinsip sederhana:

Fakta dulu, kesimpulan kemudian.

Jika belum ada bukti, gunakan kata:

indikasi.

Jika masih perlu klarifikasi, gunakan:

dugaan.

Jika sudah terdapat dokumen atau fakta yang dapat diverifikasi, sampaikan:

berdasarkan data.

Dan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, berikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Inilah yang membedakan pantauan publik dengan sekadar penghakiman di media sosial.

Pemerintahan Desa Harus Bisa Diawasi

UU Desa menempatkan desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertujuan memperkuat desa agar maju, mandiri, dan demokratis.

Artinya, masyarakat bukan sekadar penerima program.

Masyarakat juga merupakan bagian dari ekosistem pengawasan.

Karena itu, warga tidak perlu merasa bersalah ketika bertanya:

“Program ini anggarannya berapa?”

“Dasar keputusannya apa?”

“Siapa yang melaksanakan?”

“Kapan masyarakat dilibatkan?”

“Bagaimana hasilnya?”

Pertanyaan seperti itu justru menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap desanya.

Jika Lingkarannya Terlalu Sempit

Masalah muncul ketika lingkaran pengaruh menjadi terlalu sempit.

Ketika informasi hanya berputar di kelompok tertentu.

Ketika kesempatan hanya diberikan kepada jaringan tertentu.

Ketika kritik semakin sulit masuk.

Ketika masyarakat yang berbeda pendapat mulai tersisih.

Dan ketika keputusan publik semakin jauh dari ruang partisipasi masyarakat.

Pada titik tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar:

“Siapa dekat dengan siapa?”

Tetapi:

“Apakah tata kelola desa masih memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh warga?”

Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting.

Pantauan Desa Bukan Ajang Mencari Musuh

Darustation melihat Pantauan Desa bukan sebagai ruang untuk mencari musuh.

Pantauan adalah upaya untuk melihat.

Mencatat.

Membandingkan.

Bertanya.

Kemudian menguji informasi dengan fakta.

Jika pemerintah desa bekerja dengan baik, maka pantauan masyarakat seharusnya tidak perlu ditakuti.

Sebaliknya, pantauan publik dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintahan desa memang berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena pemerintahan yang baik tidak hanya membutuhkan pemimpin yang baik.

Ia juga membutuhkan masyarakat yang mau peduli.

Checklist Pantauan Desa

Bagi warga yang ingin mulai melakukan pemantauan, beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan:

☐ Apakah informasi program desa mudah diperoleh?

☐ Apakah APBDes dan informasi terkait pembangunan tersedia sesuai ketentuan?

☐ Apakah musyawarah desa benar-benar membuka ruang partisipasi?

☐ Apakah warga yang berbeda pendapat tetap mendapatkan ruang?

☐ Apakah kegiatan desa memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang beragam?

☐ Apakah terdapat pola orang atau kelompok yang sama dalam berbagai kegiatan?

☐ Apakah proses pengambilan keputusan dapat dijelaskan?

☐ Apakah terdapat potensi konflik kepentingan yang perlu diklarifikasi?

☐ Apakah program yang tertulis sesuai dengan kondisi di lapangan?

☐ Apakah pemerintah desa memberikan ruang untuk kritik dan pengawasan?

Semakin banyak pertanyaan yang dapat dijawab dengan data, semakin mudah masyarakat melihat kondisi sebenarnya.

Pada Akhirnya, Kekuasaan Itu Milik Siapa?

Kekuasaan desa pada dasarnya adalah amanah publik.

Jabatan bukan milik pribadi.

Anggaran bukan uang pribadi.

Program pembangunan bukan hadiah kepada kelompok tertentu.

Dan informasi publik bukan sesuatu yang seharusnya hanya beredar di kalangan orang-orang yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Karena itu, ketika masyarakat melihat sebuah pola kekuasaan yang terus berputar pada lingkaran yang sama, tidak perlu langsung menuduh.

Amati.

Catat.

Tanyakan.

Cari dokumennya.

Bandingkan dengan kenyataan.

Dan berikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan.

Sebab pertanyaan publik yang kritis tidak selalu berarti permusuhan.

Kadang justru menjadi tanda bahwa masih ada warga yang peduli.

Penutup: Desa yang Sehat Tidak Takut Dipantau

Pada akhirnya, desa yang sehat bukanlah desa yang tidak pernah dikritik.

Desa yang sehat adalah desa yang mampu menerima kritik, menjawab pertanyaan, membuka informasi yang memang menjadi hak publik, dan memperbaiki kekurangan.

Lingkaran kekuasaan mungkin akan selalu ada dalam kehidupan sosial.

Orang-orang yang saling mengenal juga merupakan hal yang wajar.

Yang perlu dijaga adalah agar lingkaran tersebut tidak berubah menjadi tembok yang memisahkan pemerintah dari masyarakat.

Karena ketika akses terhadap informasi hanya dimiliki segelintir orang, ketika keputusan hanya berputar di antara kelompok yang sama, dan ketika suara warga di luar lingkaran semakin sulit terdengar, maka demokrasi desa patut kembali diperiksa.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan.

Tetapi untuk memastikan satu hal:

Apakah kekuasaan yang ada masih bekerja untuk kepentingan seluruh warga desa?

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi mungkin justru dari pertanyaan sederhana tersebut, pantauan terhadap desa bisa dimulai.

Pantauan Desa | Darustation

Melihat. Mencatat. Bertanya. Mengawal.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan ulasan umum mengenai fenomena tata kelola dan relasi kekuasaan di tingkat desa. Penyebutan pola atau indikasi tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau desa tertentu. Setiap dugaan pelanggaran perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, fakta lapangan, ketentuan hukum, serta klarifikasi pihak terkait.

Dasar hukum dan rujukan

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak memperoleh informasi publik dan mekanisme memperolehnya.
  • PP No. 61 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang antara lain mengatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, LKD/LAD, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan