Ketika PSU Perumahan Daru Indah Menjadi Ujian Wakil Rakyat
Oleh Mohamad Sobari | Darustation
Menjadi anggota DPRD bukan berarti setiap persoalan warga bisa langsung diselesaikan dengan sekali datang, sekali bicara, lalu selesai.
Ada batas kewenangan yang harus dipahami.
Namun, ketika persoalan masyarakat masuk ke wilayah pemerintahan daerah, menyangkut fasilitas umum, anggaran daerah, pelayanan publik, dan kepentingan warga di daerah pemilihan, di situlah fungsi wakil rakyat seharusnya terlihat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Artinya, DPRD memang bukan pihak yang secara langsung menyerahkan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Tetapi DPRD mempunyai ruang untuk menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Sudah dipilih, lalu apa yang dibawa pulang warga?
Perumahan Daru Indah dan Persoalan PSU
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika melihat persoalan Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kawasan ini bukan sekadar kumpulan rumah. Di dalamnya ada jalan, drainase, fasilitas umum, fasilitas sosial dan berbagai sarana yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri mencatat kegiatan pelayanan masyarakat di Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe.
Sebelumnya, Darustation juga telah menulis mengenai proses pengalihan aset Perum Daru Indah. Dalam tulisan tersebut disebutkan adanya pertemuan pada 29 Januari 2026 yang melibatkan unsur Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Kecamatan Jambe, Sekretaris Desa Daru, BPD, RT/RW dan tokoh masyarakat.
Menurut catatan tersebut, pembahasan berkaitan dengan proses pengalihan aset dan fasilitas kawasan.
Namun sampai kemudian muncul pertanyaan lanjutan:
Bagaimana hasilnya?
Sekdes Hadir, Mengapa Tidak di Kantor Desa?
Ada hal lain yang menarik perhatian.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa Daru disebut hadir.
Kehadiran pemerintah desa tentu penting karena persoalan yang dibahas bersinggungan dengan lingkungan masyarakat Desa Daru.
Tetapi muncul pertanyaan yang sangat sederhana:
Mengapa pertemuan tidak diselenggarakan di Kantor Desa Daru? Mengapa harus memasang tenda di jalan?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti ada kesalahan.
Bisa saja terdapat alasan teknis, keterbatasan tempat, jumlah peserta, atau pertimbangan lainnya.
Namun jika sebuah kegiatan membahas persoalan yang berkaitan dengan aset dan kepentingan publik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan pilihan tempat dan mekanisme pelaksanaannya.
Apalagi menggunakan ruang jalan yang juga merupakan akses masyarakat.
Apakah penggunaan jalan sudah dikoordinasikan? Siapa yang mengatur? Dan mengapa fasilitas pemerintahan desa tidak digunakan?
Pertanyaan seperti ini seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan.
Justru pertanyaan warga merupakan bagian dari kontrol sosial.
Warga Bukan Sekadar Penonton
Masalah berikutnya adalah komunikasi.
Menurut catatan Darustation sebelumnya, warga telah meminta klarifikasi mengenai status penyerahan aset, keberadaan dokumen berita acara serah terima, keterlibatan pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta status pencatatan aset. Namun surat permohonan klarifikasi kepada Ketua RW 02 disebut belum memperoleh jawaban resmi.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Jika proses memang berjalan sesuai prosedur, mengapa tidak dijelaskan secara sederhana kepada warga?
Tidak perlu membuka seluruh dokumen yang memang memiliki batasan akses.
Cukup katakan:
Proses sudah sampai tahap ini.
Pihak yang terlibat adalah ini.
Dokumen yang sudah tersedia adalah ini.
Tahap berikutnya adalah ini.
Dengan begitu, warga tidak perlu menebak-nebak.
Sebab ketika informasi kosong, ruang spekulasi akan semakin besar.
Lalu Di Mana Peran Wakil Rakyat?
Kembali kepada DPRD.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian persoalan pembangunan daerah yang dapat diperoleh dari rapat dengar pendapat maupun hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran daerah.
Artinya, persoalan warga tidak berhenti pada kegiatan reses, foto bersama, lalu selesai.
Aspirasi seharusnya memiliki jalur tindak lanjut.
Jika warga di dapil menghadapi persoalan PSU, status aset, jalan, drainase atau fasilitas umum, wakil rakyat dapat meminta penjelasan kepada pihak terkait melalui mekanisme yang tersedia.
Bukan mengambil alih kewenangan pemerintah.
Tetapi mengawal agar persoalan warga mendapatkan kejelasan.
Jangan Hanya Datang Saat Pemilu
Inilah yang sering menjadi masalah dalam politik lokal.
Saat pemilu, warga dicari.
Baliho dipasang.
Foto bersama warga muncul.
Janji disampaikan.
Tetapi setelah kursi didapat, warga kembali mencari wakilnya ketika menghadapi persoalan.
Padahal demokrasi tidak berhenti pada pencoblosan.
Pemilu hanya awal dari hubungan antara wakil dan konstituen.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang legislator seharusnya bukan hanya berapa banyak baliho yang terpasang atau berapa kali hadir dalam acara warga.
Tetapi juga:
Berapa banyak persoalan warga yang dikawal?
Berapa banyak aspirasi yang mendapatkan kejelasan?
Berapa banyak pertanyaan masyarakat yang benar-benar dijawab?
Daru Indah Hanya Contoh Kecil
Persoalan Perumahan Daru Indah mungkin terlihat sebagai masalah lingkungan yang kecil.
Tetapi justru dari persoalan kecil seperti inilah kualitas tata kelola pemerintahan dapat dilihat.
Ada pengembang.
Ada pemerintah desa.
Ada kecamatan.
Ada pemerintah kabupaten.
Ada DPRD.
Dan tentu saja ada warga.
Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling melempar tanggung jawab.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan.
Siapa melakukan apa?
Sudah sampai mana prosesnya?
Apa yang belum selesai?
Dan kapan warga dapat mengetahui hasil akhirnya?
Pada akhirnya, pertanyaan “ada apa?” tidak harus dimaknai sebagai tuduhan.
Ia bisa menjadi pertanyaan sederhana dari warga yang ingin mendapatkan informasi.
Dan ketika prosesnya memang benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Karena warga bukan sekadar pemilih.
Warga adalah konstituen.
Dan setelah suara diberikan, pertanggungjawaban tidak boleh ikut menghilang.
Sudah dipilih, lalu apa yang dibawa pulang warga?
Mungkin pertanyaan itu layak dijawab—bukan hanya oleh satu orang, tetapi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan Perumahan Daru Indah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai kedudukan dan fungsi DPRD.
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, mengenai perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pokok-pokok pikiran DPRD.
- Pemerintah Kabupaten Tangerang, informasi kegiatan masyarakat di Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe.
- Darustation, “Transparansi yang Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Pengalihan Aset Perum Daru Indah?”, 1 Maret 2026.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan ulasan dari perspektif warga dan kontrol sosial. Informasi mengenai pertemuan, kehadiran pihak tertentu, penggunaan tenda, surat permohonan klarifikasi, dan perkembangan proses PSU sebagaimana disebutkan di atas merujuk pada catatan/informasi yang tersedia dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen oleh Darustation. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Pihak RT/RW, Pemerintah Desa Daru, Pemerintah Kabupaten Tangerang, pengembang, maupun anggota DPRD terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

