Ketua BPD menjadi Ketua Panitia Maulid Nabi di masjid desa, boleh atau tidak?
Oleh: Mohamad Sobari | Darustation
Pertanyaan sederhana ini ternyata tidak sesederhana jawabannya.
Di tengah kehidupan masyarakat desa, seseorang bisa memiliki beberapa peran sekaligus. Pagi menjadi Ketua BPD, sore menghadiri rapat warga, malam menjadi panitia kegiatan keagamaan. Secara sosial, hal seperti ini sangat mungkin terjadi.
Apalagi di desa, hubungan antarwarga biasanya sangat dekat. Tokoh masyarakat, pengurus masjid, anggota BPD, perangkat desa, dan tokoh agama bisa saja berasal dari lingkungan sosial yang sama.
Namun, ketika seseorang yang memegang jabatan publik di desa kemudian menjadi Ketua Panitia Maulid Nabi, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:
jabatan publik dan kepentingan sosial-keagamaan harus tetap memiliki batas yang jelas.
Bukan berarti Ketua BPD dilarang menjadi panitia Maulid. Persoalannya justru terletak pada bagaimana jabatan tersebut digunakan, dari mana sumber dana kegiatan, siapa yang terlibat, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
BPD Bukan Sekadar Lembaga Pelengkap Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, termasuk mengenai fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, serta pembinaan dan pengawasannya.
Sementara itu, kerangka pemerintahan desa saat ini juga telah mengalami perkembangan regulasi. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa, yang antara lain mengatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Artinya, Ketua BPD bukan sekadar tokoh masyarakat yang kebetulan duduk dalam struktur desa.
Ada fungsi kelembagaan yang melekat pada jabatan tersebut.
BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Di sinilah pentingnya menjaga batas antara peran pribadi dan peran kelembagaan.
Lalu, Bolehkah Ketua BPD Menjadi Ketua Panitia Maulid?
Pada prinsipnya, tidak otomatis dilarang.
Seseorang yang menjabat Ketua BPD tetap merupakan bagian dari masyarakat. Ia boleh aktif dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, termasuk kegiatan keagamaan di masjid.
Menjadi Ketua Panitia Maulid Nabi juga tidak serta-merta menghilangkan atau melanggar kedudukannya sebagai Ketua BPD.
Yang menjadi persoalan adalah ketika dua peran tersebut mulai bercampur.
Contohnya sederhana.
Jika Ketua BPD menjadi Ketua Panitia Maulid karena dipercaya masyarakat, mengelola kegiatan secara sukarela, menggunakan dana infaq atau sedekah masyarakat secara transparan, dan tidak membawa-bawa kewenangan BPD, maka persoalannya berbeda.
Tetapi jika jabatan Ketua BPD digunakan untuk meminta pihak tertentu memberikan dana, menggunakan kewenangan BPD untuk mengarahkan perangkat desa, atau menggunakan anggaran desa tanpa dasar yang jelas, maka situasinya menjadi berbeda.
Bukan jabatan panitianya yang menjadi masalah. Penggunaan kewenangannya yang perlu dilihat.
Jangan Sampai BPD dan Panitia Menjadi Satu Kotak
Ini bagian yang sering luput dalam kehidupan masyarakat desa.
Ketika Ketua BPD menjadi Ketua Panitia, masyarakat bisa saja melihat semua tindakan yang dilakukan sebagai tindakan BPD.
Padahal belum tentu demikian.
Karena itu, administrasi kegiatan sebaiknya dibuat jelas.
Misalnya:
Panitia Maulid Nabi Masjid X
Ketua: Ketua BPD Desa Daru
Sekretaris: ….
Bendahara: ….
Dalam posisi tersebut, orang yang bersangkutan sedang bertindak sebagai Ketua Panitia, bukan sedang menggunakan kewenangan Ketua BPD.
Perbedaan kecil dalam administrasi bisa menjadi sangat penting ketika muncul pertanyaan mengenai sumber dana, penggunaan fasilitas, ataupun pertanggungjawaban kegiatan.
Bagaimana Jika Kepala Desa Ikut Terlibat?
Ini juga menarik.
Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan warga tentu boleh ikut meramaikan kegiatan keagamaan.
Namun, harus jelas dalam kapasitas apa mereka terlibat.
Apakah sebagai pribadi?
Sebagai warga?
Sebagai pengurus masjid?
Atau sebagai Pemerintah Desa?
Jangan sampai sebuah kegiatan yang sebenarnya merupakan kegiatan masyarakat kemudian menggunakan simbol, fasilitas, anggaran, atau kewenangan Pemerintah Desa sehingga publik menganggapnya sebagai program resmi desa.
Jika memang kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Desa, tentu harus ada dasar dan mekanisme pemerintahan serta penganggaran yang sesuai.
Jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan masjid atau masyarakat, maka sebaiknya dikelola sebagai kegiatan masyarakat.
Sederhana, tetapi harus jelas.
Titik Paling Sensitif: Uang
Kalau ingin mengetahui apakah sebuah kegiatan berpotensi menimbulkan masalah tata kelola, jangan hanya melihat siapa ketuanya.
Lihat juga uangnya.
Dari mana dana Maulid berasal?
Apakah dari infaq jamaah?
Sumbangan warga?
Donatur?
Pengusaha?
Pemerintah Desa?
Atau APBDes?
Ini pertanyaan yang jauh lebih penting.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, apabila kegiatan menggunakan APBDes, persoalannya tidak lagi sekadar kegiatan sosial-keagamaan. Ada aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang harus dapat dijelaskan.
Sebaliknya, jika dana berasal dari infaq dan sedekah masyarakat, maka panitia juga sebaiknya menerapkan prinsip sederhana:
uang masuk dicatat, uang keluar dicatat, dan hasil akhirnya dilaporkan.
Tidak harus rumit.
Yang penting masyarakat tahu.
Bagaimana Jika Fasilitas Desa Digunakan?
Misalnya Pemerintah Desa membantu menyediakan kursi, tenda, kendaraan, pengeras suara, atau fasilitas lainnya.
Tidak berarti otomatis terjadi pelanggaran.
Tetapi pertanyaannya:
Apa dasar penggunaannya?
Apakah fasilitas tersebut memang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah ada biaya?
Apakah ada pencatatan?
Apakah penggunaan fasilitas tersebut tidak mengganggu pelayanan publik?
Transparansi menjadi penting karena fasilitas desa pada dasarnya bukan milik pribadi Kepala Desa, Ketua BPD, maupun panitia.
Fasilitas yang berkaitan dengan pemerintahan dan aset desa harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Terburu-buru Menuduh Konflik Kepentingan
Di sinilah pentingnya sikap kritis tetapi adil.
Ketua BPD menjadi Ketua Panitia Maulid belum cukup untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.
Begitu juga keterlibatan Kepala Desa atau perangkat desa dalam kegiatan Maulid tidak otomatis berarti kegiatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan.
Yang perlu dilihat adalah faktanya.
Misalnya:
- Siapa yang membentuk panitia?
- Atas nama siapa kegiatan dilaksanakan?
- Siapa yang menyetujui penggunaan masjid?
- Dari mana sumber dananya?
- Apakah ada APBDes yang digunakan?
- Apakah ada fasilitas atau aset desa yang digunakan?
- Siapa yang memegang uang?
- Apakah ada laporan keuangan?
- Apakah ada pungutan kepada pihak tertentu?
- Apakah jabatan BPD digunakan untuk menggalang dana?
- Apakah keputusan pemerintahan desa kemudian berkaitan dengan kepentingan panitia?
Dari pertanyaan-pertanyaan itulah persoalan bisa dilihat secara objektif.
BPD Harus Tetap Bisa Mengawasi
Ini yang jangan sampai hilang.
BPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Karena itu, secara tata kelola, perlu dijaga agar keterlibatan Ketua BPD dalam kegiatan yang juga mendapatkan dukungan Pemerintah Desa tidak menimbulkan persoalan independensi atau setidaknya persepsi konflik kepentingan.
Misalnya, Ketua BPD menjadi Ketua Panitia Maulid.
Kemudian Pemerintah Desa memberikan dukungan anggaran.
Lalu dalam kapasitas sebagai Ketua BPD, ia ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Di sini masyarakat wajar bertanya:
Siapa yang mengawasi siapa?
Bukan berarti otomatis salah.
Tetapi justru karena pertanyaan tersebut dapat muncul, maka transparansi menjadi semakin penting.
Maulid Nabi Jangan Sampai Terseret Urusan Politik Desa
Kegiatan Maulid Nabi pada hakikatnya adalah kegiatan keagamaan.
Jangan sampai momentum tersebut berubah menjadi arena menunjukkan kekuasaan, membangun pengaruh, atau memperkuat kelompok tertentu.
Masjid seharusnya menjadi ruang bersama.
Panitia juga sebaiknya bekerja untuk kepentingan jamaah dan masyarakat, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan kelompok tertentu.
Apalagi jika orang yang menjadi panitia juga memegang jabatan publik di desa.
Semakin tinggi posisi seseorang, semakin penting kehati-hatian dalam menggunakan simbol dan kewenangan.
Transparansi Justru Melindungi Semua Pihak
Ada cara sederhana untuk menghindari prasangka.
Buat kepanitiaan secara terbuka.
Buat sumber dana secara jelas.
Pisahkan uang panitia dengan uang desa.
Catat seluruh pemasukan dan pengeluaran.
Jika ada bantuan dari Pemerintah Desa, jelaskan bentuk dan dasar bantuannya.
Jika menggunakan fasilitas desa, jelaskan penggunaannya.
Setelah acara selesai, sampaikan laporan kepada jamaah atau masyarakat.
Dengan cara seperti itu, Ketua BPD sebagai Ketua Panitia tidak perlu sibuk menjawab tudingan.
Kepala Desa juga tidak perlu khawatir dianggap menggunakan anggaran secara sembarangan.
Dan masyarakat tidak perlu menerka-nerka.
Pada Akhirnya, Bukan Soal Siapa yang Menjadi Ketua
Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Ketua BPD menjadi Ketua Panitia Maulid sebaiknya tidak berhenti pada nama seseorang.
Yang lebih penting adalah tata kelolanya.
Ketua BPD boleh menjadi bagian dari masyarakat.
Boleh aktif di masjid.
Boleh membantu kegiatan sosial.
Bahkan boleh dipercaya menjadi Ketua Panitia Maulid, sepanjang tidak ada ketentuan lain yang secara khusus melarang dan sepanjang perannya tidak disalahgunakan.
Tetapi jabatan BPD tetap memiliki tanggung jawab kelembagaan.
Karena itu, ketika masuk ke wilayah kegiatan sosial-keagamaan, batas antara jabatan publik, kegiatan masyarakat, dan pengelolaan uang harus tetap terang.
Sebab masalah di desa sering kali bukan dimulai dari sesuatu yang besar.
Kadang justru bermula dari hal kecil:
tidak jelas siapa berbicara sebagai siapa, uang siapa yang digunakan, dan untuk kepentingan siapa kegiatan dilaksanakan.
Maulid Nabi seharusnya menjadi ruang memperkuat ukhuwah.
Bukan justru menjadi sumber kecurigaan.
Dan transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjaga keduanya.

Catatan Darustation
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau menuduh pihak tertentu di Desa Daru. Pembahasan diarahkan pada prinsip tata kelola, pemisahan peran, transparansi, dan pencegahan konflik kepentingan.
Untuk kasus konkret, penilaian harus didasarkan pada dokumen dan fakta: SK kepanitiaan, sumber dana, proposal, penggunaan APBDes, penggunaan fasilitas/aset desa, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sumber:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
