Desa

Desa Bebas Sampah: Bukan Sekadar Bersih, tetapi Membangun Sistem dan Mengubah Sampah Menjadi Manfaat

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Ada satu pesan menarik dari rangkaian gambar tentang Desa Bebas Sampah: persoalan sampah sebenarnya tidak pernah selesai hanya karena sampah sudah diangkut dari depan rumah.

Sampah yang keluar dari rumah tidak otomatis hilang. Ia hanya berpindah tempat.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih penting: ke mana sampah itu pergi, bagaimana dikelola, dan apakah masih ada sesuatu yang bisa dimanfaatkan dari sana?

Rangkaian materi visual dari Media PSBLDP yang menampilkan konsep Pilah, Olah, Manfaatkan, peran pemerintah desa dan masyarakat, TPS3R, bank sampah, kompos, maggot, produk kreatif hingga peluang ekonomi desa, membawa kita pada satu kesimpulan: Desa Bebas Sampah membutuhkan perubahan cara berpikir sekaligus perubahan sistem.

Sampah Tidak Hilang Hanya Karena Sudah Dibuang

Kebiasaan yang paling sederhana dalam kehidupan sehari-hari adalah membuang sampah.

Setelah sampah masuk ke tempat sampah, sering kali kita merasa persoalan sudah selesai.

Padahal sebenarnya baru satu tahap yang dimulai.

Sampah masih harus dikumpulkan, diangkut, dipilah, diolah, didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Sebagian yang tidak dapat dimanfaatkan tetap harus diproses secara bertanggung jawab.

Karena itu, pengelolaan sampah bukan sekadar kegiatan membuang sampah.

Dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Regulasi tersebut juga mengenal TPS3R sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali dan pendauran ulang dalam skala kawasan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, sejak awal memang ada gagasan bahwa sampah perlu dikelola sebagai sebuah rantai, bukan sekadar dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

Mulai dari Rumah: Pilah Sebelum Terlambat

Salah satu pesan paling sederhana dari rangkaian gambar tersebut adalah:

Pilah sampah mulai dari rumah.

Kalimat sederhana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kebiasaan.

Sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai memiliki jalur pengolahan yang berbeda dengan botol plastik, kardus, kertas, logam, kaca, maupun material lainnya.

Ketika semuanya dicampur dalam satu kantong, proses berikutnya menjadi lebih sulit.

Sebaliknya, apabila sejak dari rumah sudah dipisahkan, sampah yang masih memiliki nilai akan lebih mudah masuk ke proses pengolahan atau pemanfaatan.

Di sinilah sebenarnya masyarakat mempunyai peran penting.

Tidak perlu menunggu desa memiliki fasilitas yang lengkap untuk mulai memilah.

Satu rumah yang mulai memilah adalah awal dari sebuah sistem yang lebih besar.

Desa Bebas Sampah Tidak Bisa Dibangun Sendirian

Gambar kedua dari rangkaian tersebut memberikan pesan yang tidak kalah penting:

Semua orang punya peran.

Pemerintah desa memiliki peran dalam membangun kebijakan dan sistem.

Masyarakat memiliki peran dalam mengurangi dan memilah sampah dari rumah.

Komunitas dapat menjadi penggerak.

Pemuda dapat menjadi motor inovasi.

Pelaku usaha dapat menciptakan peluang ekonomi.

Sedangkan kelembagaan pengelola dibutuhkan agar kegiatan tidak berhenti setelah acara peluncuran atau kegiatan seremonial.

Karena itu, desa bebas sampah seharusnya bukan sekadar program pemerintah desa dan bukan pula hanya tugas warga.

Ia harus menjadi kerja bersama dengan pembagian peran yang jelas.

Ketika Sampah Menjadi Persoalan Lingkungan

Persoalan sampah juga tidak berhenti pada pemandangan lingkungan yang kotor.

Sampah yang tidak dikelola dapat masuk ke saluran air, sungai, tanah, maupun lingkungan sekitar.

Dalam Surat Edaran Hari Peduli Sampah Nasional 2025, pemerintah menyebut pengelolaan sampah sebagai persoalan nasional dan menekankan perlunya kerja sama pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, institusi nonpemerintah, serta masyarakat dari hulu sampai hilir. (Sipsn)

Data SIPSN yang ditampilkan untuk 278 kabupaten/kota pada 2025 mencatat timbulan sekitar 29,20 juta ton per tahun. Dari data yang masuk tersebut, sekitar 19,59 juta ton atau 67,1 persen tercatat sebagai sampah tidak terkelola. Namun angka ini perlu dibaca dengan hati-hati karena merupakan data dari kabupaten/kota yang melakukan input ke SIPSN, bukan otomatis gambaran seluruh Indonesia. (Sipsn)

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah memang masih membutuhkan perhatian serius.

Jangan Hanya Bertanya: “Sampah Ini Dibuang ke Mana?”

Ada pertanyaan yang lebih jauh:

“Sampah ini bisa dimanfaatkan menjadi apa?”

Di sinilah konsep Pilah, Olah, Manfaatkan menjadi menarik.

Sampah organik dapat diarahkan untuk pengomposan.

Material organik tertentu juga dapat digunakan dalam sistem budidaya maggot dengan pengelolaan yang tepat.

Sampah anorganik yang memiliki nilai dapat dikumpulkan melalui bank sampah atau masuk ke proses pemanfaatan dan daur ulang.

Sebagian material bahkan dapat dikembangkan menjadi produk kreatif.

Dengan cara pandang seperti ini, sampah tidak semata-mata menjadi beban yang harus dibuang, tetapi sebagian dapat menjadi bahan yang masih mempunyai nilai guna dan nilai ekonomi.

TPS3R Bukan Sekadar Bangunan

Di banyak tempat, kita sering melihat fasilitas lingkungan dibangun dengan baik.

Tetapi fasilitas yang bagus tidak otomatis menghasilkan pengelolaan yang baik.

TPS3R, misalnya, bukan sekadar bangunan yang memiliki papan nama.

Konsep TPS3R dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 mencakup kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Maka pertanyaan yang lebih penting bukan hanya:

“Apakah desa memiliki TPS3R?”

Tetapi:

“Apakah TPS3R tersebut benar-benar berjalan?”

Apakah masyarakat menggunakannya?

Apakah sampah yang sudah dipilah tetap terpisah?

Apakah ada pengelola?

Apakah ada jadwal pengumpulan?

Apakah ada proses pengolahan?

Apakah hasil pengolahan memiliki pasar?

Dan bagaimana nasib sampah yang tidak dapat dimanfaatkan?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang menentukan apakah sebuah sistem persampahan benar-benar hidup atau hanya ada secara administratif.

Dari Sampah Menjadi Peluang Ekonomi Desa

Bagian lain yang menarik dari rangkaian gambar adalah munculnya gagasan sampah sebagai sumber daya ekonomi.

Bayangkan apabila sampah organik yang sebelumnya dibuang dapat menjadi kompos.

Sampah yang sesuai dapat masuk ke budidaya maggot.

Botol, kardus, kertas, logam dan material lain yang mempunyai nilai dapat dikumpulkan dan dijual melalui sistem bank sampah.

Bahan tertentu dapat menjadi kerajinan atau produk kreatif.

Maka terjadi perubahan sederhana:

Sampah → dipilah → diolah → memiliki nilai → menghasilkan manfaat.

Tetapi tentu saja tidak semua sampah otomatis bernilai ekonomi.

Ada biaya pengumpulan, tenaga kerja, tempat, peralatan, transportasi, pemeliharaan dan pemasaran.

Karena itu, desa perlu menghitung secara realistis.

Jangan sampai semangat mengubah sampah menjadi uang justru menghasilkan sistem yang tidak mampu bertahan secara ekonomi.

Yang dibutuhkan adalah model yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

Contoh Desa Bisa Menjadi Inspirasi, Bukan Sekadar untuk Ditiru Mentah-Mentah

Salah satu gambar menampilkan contoh Desa Gemawang, Jawa Tengah, dengan timbulan sekitar 55 ton sampah rumah tangga per bulan dan berbagai bentuk pengelolaan.

Materi pembangunan desa yang ditemukan juga mencatat Desa Gemawang mengelola sebagian sampah melalui TPS3R, sistem rongsok jemput bola, pengelolaan mandiri oleh warga, inovasi Losida untuk sampah organik, serta bank sampah. (Scribd)

Contoh seperti ini penting.

Tetapi desa lain tidak harus menyalin semuanya.

Desa A mungkin memiliki persoalan sampah organik yang besar.

Desa B mungkin lebih banyak menghasilkan sampah plastik.

Desa C mungkin memiliki pasar yang mendukung produk daur ulang.

Desa D mungkin belum memiliki fasilitas pengolahan.

Artinya, model pengelolaan sampah harus berangkat dari kondisi nyata desa masing-masing.

Pemerintah Desa Perlu Membuat Sistem, Bukan Hanya Imbauan

Masyarakat memang harus berperan.

Tetapi masyarakat juga membutuhkan sistem.

Sulit meminta warga memilah apabila pada akhirnya sampah yang telah dipisahkan kembali tercampur saat pengangkutan.

Sulit meminta warga menggunakan bank sampah jika jadwal pengumpulan tidak jelas.

Sulit membangun kebiasaan jika tidak ada edukasi yang berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah desa mempunyai posisi penting dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah.

Mulai dari:

  1. Kebijakan desa
  2. Edukasi masyarakat
  3. Pemilahan dari sumber
  4. Sistem pengumpulan
  5. Pengangkutan
  6. TPS/TPS3R
  7. Bank sampah
  8. Pengolahan organik
  9. Pemanfaatan sampah bernilai
  10. Penanganan residu

Sistem tersebut tidak harus langsung sempurna.

Yang penting, jelas, bertahap, berjalan dan dapat dievaluasi.

Masyarakat Juga Berhak Mengetahui Bagaimana Sampah Dikelola

Ada satu aspek yang menurut saya penting untuk ditambahkan dalam pembahasan Desa Bebas Sampah: transparansi.

Masyarakat bukan hanya diminta untuk membayar atau mengikuti aturan pengelolaan sampah.

Masyarakat juga layak mengetahui bagaimana sistem itu berjalan.

Misalnya:

  • siapa pengelolanya,
  • bagaimana mekanisme pengumpulan,
  • berapa biaya operasional,
  • bagaimana sampah bernilai dimanfaatkan,
  • bagaimana hasil ekonominya dikelola,
  • ke mana residu dibawa,
  • serta bagaimana evaluasi dilakukan.

Sebab, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan membutuhkan kepercayaan masyarakat.

Dan kepercayaan akan lebih mudah tumbuh ketika informasi tersedia secara terbuka.

Desa Bersih Bukan Berarti Semua Sampah Hilang

Istilah “Desa Bebas Sampah” juga perlu dipahami secara realistis.

Desa bebas sampah bukan berarti tidak ada satu pun sampah yang dihasilkan.

Itu hampir tidak mungkin.

Yang lebih masuk akal adalah membangun desa yang mampu:

mengurangi sampah, memilah, mengolah, menggunakan kembali, mendaur ulang, memanfaatkan material bernilai, dan menangani residu secara bertanggung jawab.

Dengan pendekatan seperti itu, keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa bersih jalan terlihat.

Tetapi juga dari seberapa baik sistem pengelolaan sampah bekerja.

Dari Rumah, Bergerak ke Desa

Pada akhirnya, tujuh gambar tersebut seperti menyampaikan satu cerita yang sederhana.

Mulai dari rumah.

Kemudian bergerak ke lingkungan.

Diperkuat komunitas.

Dikelola desa.

Dikembangkan melalui TPS3R dan bank sampah.

Sampah organik diolah.

Sampah anorganik dipilah dan dimanfaatkan.

Yang masih memiliki nilai ekonomi dikembangkan.

Sedangkan residu ditangani dengan cara yang benar.

Dengan demikian, Desa Bebas Sampah bukan sekadar kampanye kebersihan.

Ia bisa menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang sehat, masyarakat yang lebih peduli, dan ekonomi desa yang memanfaatkan potensi secara lebih bijak.

Karena pada akhirnya, desa bukan hanya tempat untuk tinggal.

Desa adalah ruang hidup bersama.

Dan ruang hidup bersama tentu tidak cukup hanya dibersihkan.

Ia harus dikelola.

Penutup

Mungkin sudah saatnya pertanyaan kita terhadap sampah berubah.

Bukan lagi hanya:

“Sampah ini mau dibuang ke mana?”

Tetapi:

“Sampah ini bisa kita kurangi dari mana?”

“Mana yang masih bisa digunakan?”

“Mana yang bisa diolah?”

“Mana yang mempunyai nilai ekonomi?”

Dan yang tidak kalah penting:

“Bagaimana desa membangun sistem agar semua itu bisa berjalan?”

Karena sampah yang dipilah bukan lagi sekadar sampah.

Ia bisa menjadi bahan baku.

Bisa menjadi kompos.

Bisa menjadi produk.

Bisa menjadi sumber penghasilan.

Dan yang paling penting, bisa mengurangi beban lingkungan.

Satu rumah memilah.
Satu desa bergerak.
Satu lingkungan berubah.

DaruStation melihat persoalan lingkungan bukan hanya dari soal bersih atau kotor, tetapi juga dari bagaimana masyarakat, pemerintah desa dan seluruh pihak membangun sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bersama.

Mohamad Sobari | Darustation.com

Sumber dan rujukan

  1. SIPSN – Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, data capaian pengelolaan sampah. SIPSN – Data Capaian Pengelolaan Sampah
  2. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. JDIH BPK – PP Nomor 81 Tahun 2012
  3. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 01 Tahun 2025 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2025, mengenai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan kolaborasi berbagai pihak. SE HPSN 2025
  4. Materi pembangunan desa mengenai praktik Desa Bersih Sampah di Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. (Scribd)
  5. Rangkaian infografis Media PSBLDP – Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, sebagaimana materi visual yang menjadi bahan ulasan tulisan ini.

 

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan