Ketika satu informasi tidak sampai kepada warga, persoalannya bukan lagi sekadar komunikasi—tetapi soal transparansi dan kepercayaan.
Oleh: Mohamad Sobari | Darustation
RT 15/RW 02, Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Ada sebuah kalimat yang terdengar sederhana.
Tetapi kalau direnungkan lebih dalam, kalimat itu menyimpan pertanyaan yang tidak sederhana.
Seorang Ketua RT mengaku bahwa dirinya tidak membagikan informasi penting kepada salah satu warga.
Alasannya?
Karena mendapat tekanan.
Nah.
Di sinilah pertanyaan mulai muncul.
Tekanan dari siapa?
Bukan berarti kita boleh langsung menuduh seseorang.
Bukan pula berarti ada pihak tertentu yang otomatis bersalah hanya karena muncul kata “tekanan”.
Tetapi kalau memang seorang Ketua RT menyatakan dirinya mendapatkan tekanan sampai informasi kepada warga tidak disampaikan, tentu wajar jika warga meminta penjelasan.
Sebab ini bukan sekadar soal satu pesan WhatsApp yang terlambat.
Bukan sekadar soal seseorang lupa memberi kabar.
Ini menyangkut komunikasi, kepercayaan, dan tata kelola lingkungan.
Dan yang menarik:
Ini level RT, lho.
RT Itu Kecil, Tetapi Bersentuhan Langsung dengan Warga
Jangan meremehkan RT.
Secara struktur, RT memang berada di tingkat lingkungan yang sangat dekat dengan masyarakat. Namun justru karena kedekatan itu, kualitas komunikasi di tingkat RT sangat menentukan hubungan antarwarga.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penataan kelembagaan kemasyarakatan desa.
Dalam kehidupan sehari-hari, RT menjadi salah satu ruang tempat warga berinteraksi, berkoordinasi, dan mendapatkan informasi mengenai berbagai persoalan lingkungan.
Karena itu, jabatan Ketua RT bukan sekadar soal tanda tangan surat pengantar.
Ada kepercayaan warga di dalamnya.
Ketika kepercayaan itu terganggu, persoalannya bisa jauh lebih besar daripada isi informasi yang sebenarnya.
Ketika Informasi Tidak Sampai kepada Warga
Mari kita sederhanakan persoalannya.
Ada informasi.
Informasi tersebut dianggap penting.
Ada seorang warga yang berkepentingan terhadap informasi itu.
Tetapi informasi tersebut tidak disampaikan.
Kemudian muncul penjelasan:
“Saya mendapat tekanan.”
Kalimat ini membuat persoalan berubah.
Sebelumnya kita mungkin hanya bertanya:
“Kenapa warga itu tidak diberi tahu?”
Sekarang pertanyaannya menjadi:
“Kenapa Ketua RT merasa harus menahan informasi karena tekanan?”
Dan pertanyaan berikutnya:
“Siapa yang memberikan tekanan tersebut?”
Di sinilah diperlukan kehati-hatian.
Kita tidak boleh mengubah pertanyaan menjadi tuduhan.
Kalau belum ada bukti, jangan sebut nama.
Kalau belum ada klarifikasi, jangan membuat kesimpulan.
Tetapi jangan pula menganggap pernyataan tentang “tekanan” sebagai sesuatu yang tidak perlu ditanyakan.
Justru harus diklarifikasi.
Bukan Semua Informasi Harus Dibuka
Ada satu hal yang juga harus diluruskan.
Membicarakan transparansi bukan berarti mengatakan bahwa Ketua RT wajib menyebarkan semua informasi kepada seluruh warga.
Tentu tidak.
Ada informasi pribadi.
Ada informasi yang bersifat sensitif.
Ada informasi yang memang belum waktunya disampaikan.
Ada pula informasi yang menurut aturan memang dapat dikecualikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sendiri membedakan informasi yang wajib disediakan dengan informasi yang dikecualikan. Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemohon maupun badan publik dalam memperoleh dan mengelola informasi.
Namun ada catatan penting:
Tidak berarti setiap informasi di tingkat RT otomatis merupakan “Informasi Publik” yang tunduk langsung pada mekanisme UU KIP.
RT tidak boleh begitu saja disamakan dengan badan publik dalam konteks UU KIP.
Jadi persoalan yang sedang kita bicarakan bukan semata-mata soal menerapkan UU KIP kepada Ketua RT.
Lebih sederhana dari itu.
Ini tentang etika komunikasi dan kepercayaan dalam kehidupan bertetangga.
Kalau sebuah informasi menyangkut kepentingan seorang warga, maka sangat wajar apabila warga tersebut bertanya:
Mengapa saya tidak diberi tahu?
Siapa Warga yang Tidak Mendapat Informasi?
Warga yang disebut tidak mendapatkan informasi tersebut merupakan warga di lingkungan RT 15/RW 02 Perumahan Daru Indah.
Ia juga dikenal sebagai salah satu co-founder Darustation.
Tetapi menurut saya, status tersebut jangan sampai menjadi pusat persoalan.
Karena kalau kita membawa-bawa jabatan atau aktivitas seseorang, pembahasannya justru bisa melenceng.
Mau dia blogger.
Mau dia pengusaha.
Mau dia aktivis lingkungan.
Mau dia bekerja di perusahaan.
Atau bahkan warga biasa yang tidak dikenal siapa-siapa.
Prinsipnya tetap sama:
Kalau informasi tersebut memang berkaitan dengan kepentingannya sebagai warga, mengapa informasi itu tidak disampaikan?
Itulah pertanyaan pokoknya.
Bukan:
“Dia siapa?”
Tetapi:
“Informasinya apa dan mengapa tidak disampaikan?”
Jangan Sampai Informasi Menjadi Hak Istimewa
Persoalan kecil sering menjadi besar ketika muncul pola.
Misalnya:
Yang dekat dengan pengurus tahu lebih dulu.
Yang sering hadir tahu lebih banyak.
Yang berada dalam lingkaran tertentu mendapatkan informasi.
Sementara warga lain harus mencari tahu sendiri.
Kalau hal seperti itu berlangsung terus, lama-lama akan muncul persepsi bahwa ada “warga kelas informasi”.
Yang satu tahu.
Yang lain tidak.
Yang satu diajak.
Yang lain tidak.
Yang satu mendapatkan informasi langsung.
Yang lain mengetahuinya belakangan.
Padahal lingkungan tempat tinggal bukan perusahaan yang mempunyai “inner circle”.
RT seharusnya menjadi ruang bersama.
Bukan ruang eksklusif.
Tetapi Bagaimana Jika Ketua RT Memang Ditekan?
Nah, ini sisi lain yang juga tidak boleh kita abaikan.
Kalau Ketua RT benar-benar mendapatkan tekanan, maka persoalannya justru lebih serius.
Sebab pertanyaannya bukan lagi hanya:
“Kenapa warga tidak diberi informasi?”
Tetapi:
“Apakah Ketua RT bebas menjalankan fungsi kemasyarakatannya?”
Siapa yang memberikan tekanan?
Apakah individu?
Kelompok?
Pihak tertentu?
Apakah berupa permintaan?
Instruksi?
Pengaruh?
Atau bentuk tekanan lainnya?
Kita belum tahu.
Dan karena belum tahu, jangan berspekulasi.
Namun pihak yang menyampaikan adanya tekanan tentu paling mengetahui konteksnya.
Karena itu, klarifikasi menjadi penting.
Ketua RT Juga Perlu Dilindungi dari Tekanan
Kritik terhadap transparansi jangan sampai membuat kita lupa satu hal:
Kalau benar ada tekanan, Ketua RT juga merupakan pihak yang perlu didengar.
Bayangkan jika seorang Ketua RT merasa:
“Kalau saya sampaikan informasi ini, saya akan mendapat masalah.”
Itu juga bukan situasi yang sehat.
Ketua RT seharusnya dapat berkomunikasi dengan warga berdasarkan aturan, kepentingan lingkungan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan karena takut kepada pihak tertentu.
Bukan karena tekanan.
Dan bukan karena harus memilih siapa yang boleh mengetahui informasi.
Kalau memang ada tekanan, maka masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat.
Desa Daru dan Ruang Partisipasi Warga
Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri.
RT 15/RW 02 berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal mengenai pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat desa, serta lembaga kemasyarakatan desa. Regulasi tersebut juga menempatkan partisipasi dan kesetaraan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan desa.
Artinya, kehidupan masyarakat tidak seharusnya dibangun dengan pola:
pengurus tahu — warga tinggal menerima.
Masyarakat bukan sekadar objek.
Ada ruang untuk berpartisipasi.
Ada ruang untuk bertanya.
Ada ruang untuk mendapatkan penjelasan.
Dan tentu ada batas-batas yang harus dihormati, terutama menyangkut informasi pribadi dan informasi yang memang dikecualikan.
Tetapi secara prinsip, komunikasi yang sehat membutuhkan kepercayaan dua arah.
Ini Bukan Tentang Menyerang Ketua RT
Darustation tidak sedang membuat vonis terhadap Ketua RT 15.
Justru sebaliknya.
Kalau ada persoalan seperti ini, yang paling baik adalah memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan.
Ketua RT bisa menjelaskan:
Apa informasi yang tidak disampaikan?
Mengapa tidak disampaikan?
Apa yang dimaksud dengan tekanan?
Siapa yang memberikan tekanan?
Apakah tekanan tersebut benar-benar memengaruhi keputusan?
Sementara warga juga memiliki hak untuk menjelaskan:
Mengapa informasi tersebut penting bagi dirinya?
Mengapa merasa perlu mendapatkan informasi tersebut?
Apa dampaknya karena informasi itu tidak diterima?
Dengan demikian, persoalan tidak berubah menjadi:
Ketua RT versus warga.
Tetapi menjadi:
warga bersama-sama mencari kejelasan.
Jangan Biarkan WhatsApp Menjadi Pengganti Transparansi
Di zaman sekarang, komunikasi lingkungan banyak dilakukan melalui WhatsApp.
Grup RT.
Grup RW.
Grup warga.
Grup keamanan.
Grup kegiatan.
Praktis memang.
Tetapi WhatsApp juga bisa menjadi sumber masalah jika informasi tidak disampaikan secara konsisten.
Siapa yang dimasukkan grup?
Siapa yang tidak?
Siapa yang menerima informasi?
Siapa yang hanya mendengar dari orang lain?
Dan apakah informasi penting hanya disampaikan secara personal kepada orang tertentu?
Teknologi sebenarnya bukan masalah.
Cara manusia menggunakan teknologi itulah persoalannya.
Kalau komunikasi digital digunakan secara terbuka dan tertib, ia membantu warga.
Kalau digunakan untuk memilah-milah siapa yang boleh tahu, justru bisa memperbesar jarak.
Informasi yang Tidak Jelas Akan Melahirkan Asumsi
Ada hukum sosial yang sederhana:
Ketika informasi tidak tersedia, orang akan mencari penjelasan sendiri.
Dan ketika penjelasan tidak ada, asumsi muncul.
Dari asumsi lahir prasangka.
Dari prasangka bisa muncul konflik.
Padahal mungkin masalah awalnya sangat sederhana.
Hanya karena satu informasi tidak disampaikan.
Karena itu, transparansi sebenarnya bukan sekadar membuka informasi.
Transparansi juga berarti memberikan penjelasan ketika sebuah informasi tidak dapat diberikan.
Misalnya:
“Informasi ini belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.”
Atau:
“Informasi ini bersifat pribadi sehingga tidak dapat dibagikan.”
Atau:
“Informasi ini hanya untuk warga yang terdampak langsung.”
Penjelasan seperti itu jauh lebih sehat daripada:
“Saya mendapat tekanan.”
Karena kalimat terakhir justru membuka pertanyaan baru.
Jangan Menuduh, Tetapi Jangan Diam
Menurut saya, ada dua sikap yang sama-sama harus dihindari.
Pertama:
langsung menunjuk siapa yang salah.
Kedua:
diam dan membiarkan persoalan menggantung.
Yang lebih sehat adalah:
Tanya.
Dengar.
Verifikasi.
Klarifikasi.
Perbaiki.
Tidak perlu membuat persoalan menjadi pertarungan.
Tidak perlu mencari siapa yang menang.
Sebab dalam kehidupan bertetangga, setelah pertengkaran selesai kita tetap bertemu di jalan yang sama.
Tetap menyapa tetangga yang sama.
Tetap hidup dalam lingkungan yang sama.
Pertanyaan yang Layak Dijawab
Kalau persoalan ini ingin diselesaikan dengan kepala dingin, sebenarnya hanya ada beberapa pertanyaan.
Pertama, informasi apa yang tidak disampaikan?
Kedua, mengapa informasi itu tidak disampaikan?
Ketiga, apakah warga yang bersangkutan memang memiliki kepentingan terhadap informasi tersebut?
Keempat, apa yang dimaksud dengan “tekanan”?
Kelima, siapa yang memberikan tekanan?
Keenam, apakah tekanan tersebut benar-benar menyebabkan informasi tidak disampaikan?
Ketujuh, bagaimana agar komunikasi serupa ke depan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan adil?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih berguna daripada saling melempar dugaan.
Ini Level RT, Lho!
Mungkin ada yang menganggap persoalan seperti ini terlalu kecil untuk dibicarakan.
“Cuma RT.”
Justru itu.
Kalau persoalan di tingkat RT saja tidak bisa diselesaikan melalui komunikasi yang sehat, bagaimana kita berharap masyarakat dapat membangun kepercayaan dalam persoalan yang lebih besar?
RT adalah tempat paling dekat bagi warga untuk belajar:
- mendengar;
- menghargai perbedaan;
- menyampaikan informasi;
- bermusyawarah;
- menyelesaikan persoalan;
- dan menjaga kepercayaan.
Karena itu, tata kelola RT bukan persoalan sepele.
Di sinilah kehidupan bermasyarakat dimulai.
Jangan Sampai Satu Informasi Merusak Kepercayaan
Pada akhirnya, mungkin informasi yang dipersoalkan hanya satu.
Tetapi dampaknya bisa lebih besar.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya informasi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Warga ingin percaya bahwa ketika ada sesuatu yang menyangkut kepentingannya, ia akan diberi tahu.
Pengurus ingin dipercaya bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki alasan.
Dan kalau ada keterbatasan informasi, warga ingin mendapatkan penjelasan.
Sesederhana itu.
Kalau Benar Ada Tekanan, Jelaskan
Darustation tidak akan menunjuk nama siapa pun tanpa bukti.
Kita tidak ingin mengubah sebuah pengakuan menjadi tuduhan.
Tetapi kita juga tidak ingin pertanyaan warga dianggap sebagai masalah.
Kalau memang ada tekanan:
jelaskan.
Kalau ada pihak yang memberikan tekanan:
klarifikasi.
Kalau ternyata tidak ada tekanan sebagaimana yang dipahami:
luruskan.
Kalau terjadi kesalahpahaman:
selesaikan.
Dan kalau informasi tersebut memang tidak seharusnya disampaikan kepada warga:
jelaskan alasannya.
Sebab komunikasi yang baik bukan berarti semua informasi harus dibuka.
Komunikasi yang baik berarti orang memahami mengapa sesuatu dilakukan atau tidak dilakukan.
Pertanyaan Itu Masih Ada
Sampai ada penjelasan yang lebih lengkap, pertanyaan ini masih menggantung:
Ketua RT mengaku ditekan. Siapa yang menekan?
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan kemarahan.
Tidak perlu dijawab dengan serangan.
Tidak perlu pula dijawab dengan saling menyalahkan.
Cukup dengan fakta.
Karena warga tidak membutuhkan drama.
Warga membutuhkan kejelasan.
Dan mungkin, dari persoalan kecil di RT 15/RW 02 Perumahan Daru Indah ini, kita bisa belajar sesuatu yang lebih besar:
Transparansi bukan berarti membuka semua hal.
Transparansi berarti mampu menjelaskan apa yang boleh diketahui, apa yang tidak, dan mengapa.
Sebab RT bukan ruang milik Ketua RT.
RW bukan ruang milik Ketua RW.
Dan lingkungan bukan milik segelintir orang.
RT adalah ruang bersama.
Maka jangan biarkan satu informasi yang tidak sampai kepada warga berubah menjadi persoalan kepercayaan.
Kalau ada masalah, bicarakan.
Kalau ada tekanan, jelaskan.
Kalau ada kesalahan, perbaiki.
Kalau tidak ada tekanan, luruskan.
Karena pada akhirnya, kita semua masih akan tinggal di lingkungan yang sama.
Dan tetangga bukan lawan.

Sumber & Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — mengatur pemerintahan desa, masyarakat desa, pembangunan, pemberdayaan, serta lembaga kemasyarakatan desa.
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa — menjadi dasar regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mengatur hak dan kewajiban terkait informasi publik serta informasi yang dikecualikan.
- Keterangan mengenai “tekanan” dalam artikel ini merupakan pengakuan/pernyataan yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan redaksi mengenai siapa pihak yang memberikan tekanan.
