Infrastruktur

30 Tahun Perum Daru Indah: Jalan Ada, Taman Ada, Fasum Ada—Lalu Di Mana Jejak Pengalihan PSUnya?

Oleh: Mohamad Sobari | DaruStation.com

Perumahan Daru Indah di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, bukan kawasan yang baru berdiri kemarin sore.

Sudah sekitar 30 tahun kawasan ini menjadi tempat tinggal masyarakat. Rumah-rumah berkembang, jalan digunakan setiap hari, fasilitas sosial dan fasilitas umum hadir, penerangan jalan pernah dibangun, bahkan ruang yang dahulu dikenal sebagai taman di depan gapura kini juga dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat.

Namun, setelah perjalanan yang panjang itu, masih ada satu pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka:

Di mana sebenarnya posisi pengalihan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perum Daru Indah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan ini diperlukan agar warga mengetahui apakah PSU Perum Daru Indah:

  • belum pernah diajukan untuk diserahkan;
  • sudah diajukan tetapi masih dalam proses;
  • sudah diverifikasi tetapi dokumennya belum lengkap;
  • baru sebagian yang diserahkan;
  • sudah ada berita acara serah terima tetapi belum seluruhnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah;
  • atau terdapat perbedaan antara site plan, kondisi lapangan, status tanah dan dokumen administrasinya.

Karena dalam persoalan aset, cerita dari mulut ke mulut tidak cukup. Yang paling kuat tetap dokumen.

PSU Bukan Sekadar Jalan

Ketika warga mendengar istilah PSU, yang sering langsung terbayang adalah jalan.

Padahal PSU perumahan jauh lebih luas.

Ada prasarana seperti jalan dan drainase.

Ada sarana dan fasilitas sosial seperti ruang terbuka, fasilitas pendidikan, tempat ibadah atau fasilitas lainnya sesuai peruntukan dan dokumen kawasan.

Ada pula utilitas seperti jaringan dan fasilitas penunjang tertentu.

Karena itu, ketika membicarakan pengalihan PSU Perum Daru Indah, pertanyaannya tidak cukup hanya:

“Jalannya sudah menjadi aset pemerintah atau belum?”

Pertanyaan yang lebih lengkap adalah:

Bagaimana status seluruh PSU yang tercantum dalam site plan dan dokumen perizinan kawasan tersebut?

Dari Site Plan, Semuanya Harus Dimulai

Salah satu dokumen penting dalam penelusuran PSU adalah site plan.

Site plan dapat menjadi titik awal untuk membandingkan:

rencana kawasan → kondisi fisik → status tanah → fungsi lahan → fasilitas yang dibangun → dokumen penyerahan.

Kalau di dalam site plan terdapat ruang terbuka, jalan, fasilitas sosial atau fasilitas umum, maka perlu dilihat bagaimana kondisi dan statusnya sekarang.

Bukan berarti setiap perubahan fisik otomatis merupakan pelanggaran.

Kawasan yang berusia puluhan tahun tentu bisa mengalami perubahan, pembangunan, penyesuaian maupun penggunaan baru.

Tetapi perubahan tersebut idealnya dapat ditelusuri dasar administrasinya.

Apakah ada revisi site plan?

Apakah ada perubahan peruntukan?

Apakah ada dokumen penguasaan atau pelepasan tanah?

Apakah sudah pernah dilakukan verifikasi PSU?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan dokumen.

Perum Daru Indah dan Jejak Pembangunan yang Berubah

Selama perjalanan kawasan ini, berbagai fasilitas telah hadir dan berubah.

Warga mengingat adanya pembangunan jalan pada sekitar 2022.

Kemudian pada 2025 terdapat pekerjaan jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Tangerang.

Salah satunya pekerjaan Pemeliharaan Jalan Beton Perum Daru Indah Blok D, dengan nilai sekitar Rp149,773 juta.

Ada pula pekerjaan Pemeliharaan Jalan Paving Blok Jl. Merapi (Blok E–F) Perumahan Daru Indah, dengan nilai sekitar Rp99,797 juta.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp249,57 juta.

Angka tersebut bukan sekadar angka.

Bagi warga, ada pertanyaan yang lebih penting:

Bagaimana hubungan pekerjaan pemerintah tersebut dengan status jalan yang dikerjakan?

Apakah jalan tersebut sudah menjadi aset pemerintah?

Apakah pemerintah sedang melakukan pembangunan atau pemeliharaan pada PSU yang telah diserahkan?

Atau ada mekanisme lain yang menjadi dasar penganggarannya?

Jawabannya harus dilihat dari dokumen pekerjaan, status aset dan dokumen PSU.

Apalagi sebelumnya pernah muncul pertanyaan warga mengenai perbedaan informasi lokasi antara papan proyek dan kondisi lapangan.

Perbedaan informasi seperti itu tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai kesalahan atau pelanggaran.

Tetapi justru layak dicocokkan:

papan proyek → kontrak → lokasi pekerjaan → volume → BAST pekerjaan → status aset.

PJU: Dibangun Pemerintah, Lalu Aset Siapa?

Sekitar 2022, warga juga mengingat adanya pemasangan PJU tenaga surya di lingkungan Perum Daru Indah.

Informasi mengenai jumlah unit, sumber anggaran, program, OPD pelaksana, tahun pengadaan dan status asetnya masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.

Di sinilah penting membedakan dua hal.

Bangunan atau fasilitas yang berada di sebuah kawasan tidak otomatis menentukan status tanah tempat fasilitas tersebut berdiri.

Begitu juga sebaliknya.

Sebuah fasilitas yang digunakan masyarakat belum otomatis menjawab siapa pemilik atau pengelola tanahnya.

Karena itu, untuk PJU perlu ditelusuri:

  • sumber program;
  • tahun pengadaan;
  • OPD pelaksana;
  • jumlah unit;
  • lokasi;
  • dokumen pengadaan;
  • berita acara serah terima;
  • serta pencatatan asetnya.

Masjid, Madrasah dan Mushola: Bangunannya Ada, Bagaimana Status Lahannya?

Di kawasan Daru Indah terdapat fasilitas keagamaan dan pendidikan yang telah lama digunakan masyarakat.

Di antaranya Masjid An Nur, Madrasah Al Itihad, serta beberapa mushola.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut sejumlah lokasi tersebut berada pada lahan yang dipahami warga sebagai fasum atau fasos.

Namun, pemahaman warga tetap perlu dibedakan dengan status hukum tanah.

Sebuah bangunan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi pertanyaan mengenai tanahnya tetap membutuhkan dokumen.

Karena itu yang perlu dibuka bukan hanya:

“Masjidnya siapa yang membangun?”

atau

“Madrasahnya sudah berapa lama berdiri?”

Tetapi juga:

  • bagaimana status tanahnya;
  • apa peruntukannya dalam site plan;
  • apakah ada dokumen penyerahan;
  • siapa yang menguasai atau mengelola;
  • apakah terdapat sertifikat atau dokumen tanah;
  • dan apakah tanah tersebut masuk dalam daftar PSU.

Taman Depan Gapura: Kini Menjadi Lapak Pedagang dan Pangkalan Angkot

Ada satu titik lain yang juga menarik untuk ditelusuri.

Taman di depan gapura Perum Daru Indah.

Ruang yang dikenal masyarakat sebagai taman tersebut kini dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi berupa lapak pedagang.

Di lokasi yang sama juga terdapat aktivitas angkot yang digunakan sebagai tempat berhenti atau pangkalan.

Pertanyaannya sederhana:

Dalam dokumen awal kawasan, sebenarnya lahan tersebut diperuntukkan sebagai apa?

Apakah memang taman atau ruang terbuka?

Apakah termasuk PSU?

Apakah terdapat perubahan peruntukan?

Apakah penggunaan sebagai lapak pedagang dan pangkalan angkot memiliki dasar atau izin tertentu?

Sekali lagi, penggunaan lahan tersebut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Namun apabila lahan tersebut merupakan bagian dari PSU atau ruang terbuka yang diperuntukkan dalam site plan, maka status pemanfaatannya penting untuk dijelaskan dalam proses penelusuran PSU.

Karena aktivitas yang terlihat di lapangan dan status administrasi tanah adalah dua hal yang berbeda.

Dari TPS Lama hingga Kontainer Sampah

Persoalan PSU juga bersinggungan dengan pengelolaan lingkungan.

Sebelum sistem pengangkutan sampah menggunakan truk seperti sekarang, warga mengingat pernah terdapat lokasi pembuangan sementara di sekitar Kampung Bojong yang memanfaatkan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah ANDARU.

Sekitar 2022, lokasi tersebut tidak lagi digunakan dan sistem pengelolaan sampah berubah.

Kemudian terdapat kontainer atau peti kemas sampah di lingkungan Daru Indah yang menurut informasi warga merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Desa Daru.

Di sini kembali muncul pertanyaan administrasi:

Tanahnya milik siapa?

Kontainernya aset siapa?

Dari anggaran mana?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya?

Apakah lokasinya sesuai dengan peruntukan kawasan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk memperumit pelayanan.

Justru sebaliknya.

Jika status aset dan tanah jelas, pengelolaan pelayanan publik menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Lalu, Sebenarnya Proses PSU Itu Seperti Apa?

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki kerangka pengaturan mengenai PSU melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan.

Dalam kerangka pelayanan PSU Kabupaten Tangerang, prosesnya tidak berhenti pada pembangunan fisik.

Ada tahapan usulan, verifikasi, survei kondisi lapangan, penetapan prioritas, perencanaan dan penganggaran, persiapan dokumen, pelaksanaan/pengawasan, hingga pemeriksaan akhir dan serah terima.

Artinya, keberadaan jalan atau fasilitas di lapangan saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan administrasi PSU.

Ada proses dokumen yang harus dapat ditelusuri.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang Mengakui Masih Ada PSU yang Belum Diserahkan

Hal yang menarik, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman juga membahas percepatan penyerahan PSU.

Dalam forum konsultasi publik, pemerintah daerah menyebut masih terdapat PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah dan diperlukan strategi untuk mempercepat proses penyerahannya.

Ini menunjukkan bahwa persoalan PSU bukan hanya terjadi pada satu kawasan.

Ada persoalan yang lebih luas mengenai penyerahan, verifikasi, pengelolaan dan pencatatan aset PSU.

Karena itu, pertanyaan mengenai Perum Daru Indah menjadi bagian dari pertanyaan yang lebih besar:

Bagaimana pemerintah memastikan PSU perumahan yang sudah berusia puluhan tahun memiliki status administrasi yang jelas?

Tahun 2026 Ada Aturan Baru dari Kemendagri

Perkembangan terbaru juga perlu diperhatikan.

Kementerian Dalam Negeri pada 2026 menyosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.

Aturan tersebut menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan diarahkan antara lain untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan pelayanan publik serta pencatatan PSU sebagai Barang Milik Daerah.

Dalam konteks Daru Indah, aturan baru ini justru membuat penelusuran dokumen menjadi semakin relevan.

Bukan untuk mencari kesalahan masa lalu.

Tetapi untuk mengetahui:

apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, dan apa yang masih harus diselesaikan.

Bagaimana Dengan Kecamatan dan BPD?

Dalam proses seperti ini, warga tentu dapat bertanya kepada pemerintah desa dan kecamatan.

Namun kewenangan masing-masing lembaga tetap perlu dibedakan.

BPD Desa Daru bukan Tim Verifikasi PSU Kabupaten Tangerang.

BPD memiliki fungsi dalam pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.

Karena itu, warga dapat menyampaikan pertanyaan kepada BPD.

Tetapi untuk menentukan status teknis dan hukum PSU, diperlukan perangkat daerah serta tim yang memang memiliki kewenangan melakukan verifikasi.

Begitu juga Kecamatan Jambe.

Kecamatan memiliki posisi penting dalam koordinasi pemerintahan dan pelayanan wilayah, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti kecamatan merupakan pihak yang melakukan seluruh verifikasi teknis PSU atau menjadi PPK setiap proyek APBD Kabupaten Tangerang.

Membedakan kewenangan justru penting agar pertanyaan warga diarahkan kepada pihak yang tepat.

Banyak Orang Punya Pengetahuan, Tetapi Dokumen Tetap Menjadi Kunci

Di lingkungan Daru Indah terdapat orang-orang yang memiliki pengalaman panjang.

Ada mantan pekerja pengembang.

Ada warga yang pernah menjadi Ketua RT, Ketua BPD maupun terlibat dalam kelembagaan desa.

Ada warga yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Ada pula warga yang memahami sejarah pembangunan kawasan karena telah tinggal di sana selama bertahun-tahun.

Semua informasi tersebut penting sebagai petunjuk awal.

Tetapi pengalaman seseorang tidak otomatis menjadi bukti status aset.

Begitu pula kedekatan seseorang dengan suatu institusi tidak dapat menggantikan dokumen resmi.

Karena itu, pendekatan yang paling aman adalah:

informasi masyarakat digunakan untuk menemukan jejak, sedangkan dokumen digunakan untuk memastikan fakta.

Dokumen Apa yang Seharusnya Dicari?

Jika ingin benar-benar mengetahui posisi PSU Perum Daru Indah, setidaknya beberapa dokumen berikut perlu ditelusuri:

  1. Dokumen kawasan
  • Site plan awal.
  • Revisi site plan apabila ada.
  • Dokumen perizinan pembangunan.
  • Dokumen status tanah PSU.
  1. Dokumen PSU
  • Daftar/inventaris PSU.
  • Dokumen pengajuan penyerahan.
  • Dokumen pemeriksaan dan verifikasi.
  • Hasil survei lapangan.
  • Berita Acara Serah Terima atau BAST.
  • Dokumen pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.
  1. Dokumen jalan
  • Dokumen pembangunan sekitar 2022.
  • Dokumen proyek APBD 2025.
  • Kontrak.
  • Rencana pekerjaan.
  • Lokasi dan volume.
  • BAST pekerjaan.
  • Status aset jalan.
  1. Dokumen PJU
  • Sumber anggaran.
  • Program.
  • OPD pelaksana.
  • Jumlah unit.
  • Dokumen pengadaan.
  • BAST.
  • Pencatatan aset.
  1. Dokumen fasos dan fasum
  • Status tanah Masjid An Nur.
  • Status tanah Madrasah Al Itihad.
  • Status tanah mushola.
  • Dokumen peruntukan dalam site plan.
  • Dokumen penyerahan apabila ada.
  1. Dokumen taman depan gapura
  • Status tanah.
  • Peruntukan dalam site plan.
  • Apakah termasuk PSU.
  • Dokumen perubahan/pemanfaatan apabila ada.
  • Dasar penggunaan sebagai lapak pedagang.
  • Dasar penggunaan sebagai tempat berhenti atau pangkalan angkot.
  1. Dokumen persampahan
  • Status lahan TPS lama.
  • Dokumen pengelolaan lokasi.
  • Sumber pengadaan kontainer.
  • Status aset kontainer.
  • Dasar penempatan kontainer.
  • Pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan.

Pertanyaan Besarnya Bukan “Siapa yang Salah”

Setelah sekitar tiga dekade, pertanyaan tentang PSU Perum Daru Indah seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antarwarga.

Tidak perlu pula menunjuk seseorang sebelum dokumen diperiksa.

Pertanyaan yang jauh lebih produktif adalah:

Apakah PSU Perum Daru Indah sudah pernah diajukan untuk diserahkan?

Jika sudah:

Kapan diajukan?

Apa hasil verifikasinya?

Bagian mana yang dinyatakan memenuhi syarat?

Bagian mana yang masih harus dilengkapi?

Apakah sudah ada BAST?

Jika BAST sudah ada, apakah seluruh aset sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah?

Dan jika belum ada:

Apa kendalanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang dianggap paling berpengaruh.

DaruStation Tidak Berada di Posisi Menentukan Status Aset

DaruStation bukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bukan BPD.

Bukan DPRD.

Bukan Bappeda.

Bukan pengembang.

Bukan kontraktor.

Dan bukan Tim Verifikasi PSU.

DaruStation menempatkan diri sebagai warga sekaligus pengawas informasi publik yang mencoba membaca persoalan berdasarkan tiga hal:

dokumen, kondisi lapangan, dan informasi resmi.

Jika ditemukan perbedaan, maka pertanyaannya disampaikan.

Jika ada dokumen yang membantah informasi sebelumnya, maka dokumen tersebut harus menjadi dasar koreksi.

Jika suatu hal belum dapat dibuktikan, maka harus disebut sebagai sesuatu yang masih perlu diverifikasi.

Dengan cara itu, pembahasan PSU tidak berubah menjadi tuduhan.

Sekitar 30 Tahun, Saatnya Jejak PSU Dibuka

Perum Daru Indah telah melewati perjalanan panjang.

Rumah-rumah bertambah.

Generasi berganti.

Jalan digunakan setiap hari.

Tempat ibadah berdiri.

Madrasah berjalan.

PJU pernah dibangun.

Sistem persampahan berubah.

Taman depan gapura berubah fungsi dalam praktik.

Pemerintah daerah juga telah menganggarkan pekerjaan jalan di kawasan tersebut.

Semua itu meninggalkan jejak.

Pertanyaannya sekarang:

Apakah jejak fisik tersebut sudah memiliki jejak administrasi yang jelas?

Sekitar 30 tahun Perum Daru Indah berdiri.

Kini saatnya sejarah PSU kawasan ini tidak hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut.

Site plan perlu diketahui.

Status tanah perlu diperjelas.

PSU perlu diinventarisasi.

Fasilitas pemerintah perlu ditelusuri.

Pemanfaatan taman depan gapura perlu dijelaskan.

Dokumen penyerahan perlu diperiksa.

Dan jika proses memang sedang berjalan, warga berhak mengetahui:

sudah sampai tahap mana?

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling berpengaruh.

Bukan pula tentang siapa yang paling lama tinggal.

Bukan tentang siapa yang paling banyak bercerita.

Yang paling kuat tetap dokumen.

Dan dari dokumen itulah, publik dapat mengetahui apakah PSU Perum Daru Indah memang belum diserahkan, masih berproses, sudah sebagian diserahkan, atau sebenarnya sudah memiliki dasar penyerahan tetapi pencatatan asetnya yang masih perlu ditelusuri.

Bukan mencari siapa yang salah.

Tetapi membuka jejak administrasinya.

Sumber dan Referensi

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
  2. Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pelayanan Penyediaan PSU Perumahan Kabupaten Tangerang, 10 Agustus 2026.
  3. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Forum Konsultasi Publik, 2026.
  4. Kementerian Dalam Negeri, sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.
  5. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  6. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Survei Pra-verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, 13 Juni 2023.

Catatan: Informasi mengenai usia sekitar 30 tahun, pembangunan jalan sekitar 2022, PJU tenaga surya, lokasi persampahan lama, kontainer sampah, Masjid An Nur, Madrasah Al Itihad, mushola, serta pemanfaatan taman depan gapura sebagai lapak pedagang dan pangkalan angkot merupakan informasi masyarakat dan/atau pengamatan lapangan yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti administratif yang dapat diverifikasi.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan