Lingkungan

Menata PSU Perumahan Daru Indah: Sekolah di Atas Lahan Fasum/Fasos, Perlu Kepastian Hukum dan Solusi Bersama

Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com

Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Daru Indah kembali menjadi perhatian warga. Salah satu persoalan yang membutuhkan kejelasan adalah keberadaan sebuah sekolah yang dikelola yayasan dan telah berdiri hampir 30 tahun di atas lahan yang disebut sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) perumahan.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan bangunan sekolah. Ada hal yang lebih mendasar, yaitu kepastian peruntukan lahan berdasarkan site plan, status kepemilikan tanah, riwayat penggunaan, serta bagaimana penyelesaiannya ketika proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah mulai dibicarakan.

Di satu sisi, sekolah telah menjadi bagian dari aktivitas pendidikan masyarakat selama puluhan tahun. Di sisi lain, lahan yang diperuntukkan sebagai fasum/fasos juga merupakan bagian dari hak dan kepentingan seluruh warga perumahan yang harus dijaga.

Karena itu, penyelesaiannya perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Developer dan Yayasan Memiliki Pandangan Berbeda

Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak developer tidak bersedia melakukan perubahan site plan karena dinilai membutuhkan biaya yang cukup besar.

Developer disebut menawarkan dua alternatif kepada yayasan, yaitu membeli lahan yang saat ini digunakan untuk sekolah atau memindahkan kegiatan pendidikan ke lokasi lain yang telah disediakan developer.

Namun, pihak yayasan disebut belum bersedia menerima kedua pilihan tersebut. Pembelian lahan terkendala keterbatasan dana, sementara pemindahan sekolah juga bukan pilihan yang diinginkan karena kegiatan pendidikan telah berlangsung cukup lama di lokasi sekarang.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan yang perlu diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah:

Bagaimana sebenarnya peruntukan lahan tersebut dalam site plan yang telah disahkan pemerintah daerah?

Apakah sejak awal memang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan, atau justru memiliki peruntukan lain yang kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian.

Hampir 30 Tahun Berdiri, Apakah Otomatis Menjadi Hak Yayasan?

Lamanya sekolah berdiri dan menjalankan kegiatan pendidikan tentu menjadi bagian penting dari riwayat penggunaan lahan.

Namun, penggunaan tanah selama hampir 30 tahun tidak otomatis menjadikan yayasan sebagai pemilik tanah.

Demikian pula, keberadaan sekolah yang telah lama beroperasi tidak serta-merta menghapus peruntukan PSU apabila bidang tersebut memang ditetapkan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial dalam site plan.

Karena itu, beberapa hal perlu ditelusuri:

  1. Sejak kapan sekolah mulai berdiri dan beroperasi?
  2. Siapa yang pertama kali memberikan izin penggunaan lahan?
  3. Apakah terdapat surat izin, perjanjian, atau kesepakatan tertulis antara developer dan yayasan?
  4. Siapa yang membangun dan membiayai bangunan sekolah?
  5. Apakah yayasan memiliki dokumen legalitas dan izin operasional sekolah?
  6. Bagaimana status kepemilikan atau penguasaan tanah saat ini?
  7. Apakah pernah ada perubahan peruntukan yang disetujui pemerintah daerah?

Dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa agar tidak ada kesimpulan yang hanya didasarkan pada pengakuan salah satu pihak.

Peran Strategis Tim Inventarisasi PSU Bentukan Pengurus RT/RW

Dalam proses penataan PSU Perumahan Daru Indah, pembentukan Tim Inventarisasi PSU oleh pengurus RT/RW merupakan langkah penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Tim ini diharapkan menjadi perwakilan warga untuk membantu mengumpulkan data, memeriksa kondisi lapangan, menelusuri dokumen, serta mengawal proses inventarisasi seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.

Pembentukannya perlu dilakukan secara terbuka melalui koordinasi pengurus RT/RW dengan melibatkan unsur warga yang memahami kondisi lingkungan, memiliki kemampuan administrasi, serta bersedia bekerja secara objektif dan bertanggung jawab.

  1. Membentuk susunan dan pembagian tugas tim

Pengurus RT/RW dapat membentuk tim kerja dengan susunan yang jelas, antara lain:

  • Penanggung jawab dari unsur pengurus RW.
  • Koordinator tim untuk mengatur seluruh kegiatan inventarisasi.
  • Sekretaris untuk mengelola administrasi, surat-menyurat, dan berita acara.
  • Tim pendataan lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan dokumentasi.
  • Tim dokumen dan administrasi untuk mengumpulkan site plan serta dokumen pertanahan.
  • Tim komunikasi dan koordinasi untuk menjembatani komunikasi dengan developer, yayasan, pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait.

Susunan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan Perumahan Daru Indah.

  1. Menyusun rencana kerja dan wilayah pendataan

Sebelum turun ke lapangan, tim perlu menyusun rencana kerja yang mencakup pembagian wilayah berdasarkan blok, daftar fasilitas yang akan diperiksa, jadwal kegiatan, serta kebutuhan dokumen.

Dengan pembagian tugas yang jelas, pendataan dapat dilakukan secara bertahap dan tidak tumpang tindih.

  1. Menginventarisasi seluruh bidang PSU

Inventarisasi tidak boleh hanya berfokus pada lokasi sekolah yang saat ini menjadi perhatian.

Seluruh bidang yang tercantum dalam site plan perlu didata, meliputi:

  • Jalan lingkungan dan saluran drainase.
  • Taman dan ruang terbuka hijau.
  • Tempat ibadah.
  • Sarana pendidikan.
  • Lapangan olahraga.
  • Posyandu dan fasilitas pelayanan masyarakat.
  • Lahan kosong yang diperuntukkan sebagai PSU.
  • Fasilitas lainnya sesuai site plan.

Setiap bidang perlu dicatat berdasarkan lokasi, blok, luas, batas, peruntukan, serta kondisi pemanfaatannya saat ini.

  1. Mencocokkan dokumen site plan dengan kondisi lapangan

Tim perlu membandingkan site plan yang telah disahkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Apabila ditemukan perbedaan peruntukan, luas, batas, atau pemanfaatan, semuanya harus dicatat dan dilengkapi dokumentasi foto maupun peta lokasi.

Perbedaan tersebut menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.

  1. Menelusuri riwayat penggunaan lahan sekolah

Khusus lokasi sekolah, perlu dilakukan pemeriksaan tersendiri.

Tim perlu menelusuri riwayat penggunaan lahan, dasar pemberian izin, perjanjian antara developer dan yayasan, status tanah, serta kesesuaian peruntukan dalam site plan.

Developer dan yayasan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen serta penjelasan masing-masing.

Dengan demikian, persoalan tidak hanya dilihat dari lamanya sekolah berdiri atau besarnya biaya perubahan site plan, tetapi berdasarkan fakta administrasi dan status hukum tanah.

  1. Memeriksa status pertanahan dan riwayat penyerahan PSU

Tim perlu mencari informasi apakah masing-masing bidang tanah masih atas nama developer, telah dialihkan, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan perlu dilakukan per bidang, bukan hanya berdasarkan informasi umum bahwa sebagian kawasan perumahan telah atau sedang diproses penyerahan PSU-nya.

  1. Membuat berita acara dan laporan hasil inventarisasi

Seluruh kegiatan tim harus memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil inventarisasi sebaiknya dituangkan dalam laporan tertulis yang dilengkapi:

  • Daftar seluruh bidang PSU.
  • Lokasi dan luas masing-masing bidang.
  • Peruntukan berdasarkan site plan.
  • Kondisi aktual di lapangan.
  • Status penguasaan atau kepemilikan tanah berdasarkan dokumen yang tersedia.
  • Foto dan peta lokasi.
  • Catatan perbedaan atau persoalan yang membutuhkan klarifikasi.
  • Rekomendasi tindak lanjut.

Apabila terdapat keterangan yang belum dapat dipastikan, hal tersebut harus ditulis sebagai data yang masih memerlukan verifikasi.

  1. Menyampaikan hasil kerja kepada warga dan pemerintah daerah

Setelah proses inventarisasi selesai, hasilnya perlu disampaikan kepada pengurus RT/RW dan warga melalui forum komunikasi atau pertemuan yang disepakati.

Selanjutnya, laporan dapat diteruskan kepada Pemerintah Desa Daru, Kecamatan Jambe, serta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

Tim dapat meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi resmi terhadap bidang-bidang PSU yang telah didata.

  1. Mengawal proses sampai ada kejelasan

Tugas tim tidak cukup berhenti pada pengumpulan data dan penyusunan laporan.

Tim perlu membantu mengawal proses klarifikasi, mencatat tanggapan dari pihak terkait, serta memantau tindak lanjut pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa Tim Inventarisasi PSU bentukan RT/RW merupakan tim kerja warga, bukan lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan status kepemilikan tanah, mengubah site plan, atau memutuskan penyerahan PSU.

Kewenangan tersebut tetap berada pada pihak dan instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal penting yang harus dijaga adalah independensi, keterbukaan, dan objektivitas tim.

Jangan sampai inventarisasi hanya menguntungkan salah satu pihak, baik developer, yayasan, maupun kelompok warga tertentu.

Seluruh bidang PSU harus diperlakukan secara adil dan diperiksa berdasarkan dokumen serta kondisi sebenarnya.

Dengan adanya tim yang bekerja secara terstruktur, warga memiliki dasar informasi yang lebih kuat untuk ikut mengawal proses penataan dan penyerahan PSU Perumahan Daru Indah.

Apa Solusi yang Bisa Ditempuh?

Sebelum memutuskan bahwa sekolah harus membeli tanah atau pindah lokasi, perlu ada pemeriksaan terhadap status lahan dan kesesuaian peruntukannya.

Setidaknya terdapat empat alternatif yang dapat dibicarakan bersama.

Pertama, sekolah tetap berada di lokasi sekarang.

Pilihan ini perlu dikaji apabila peruntukan lahan memang sesuai sebagai sarana pendidikan dan status penggunaan tanah dapat diberikan kepastian hukum.

Kedua, dilakukan penataan atau perubahan site plan.

Apabila peruntukan awal tidak sesuai dengan penggunaan saat ini, perlu dikaji apakah perubahan rencana tapak dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perubahan tersebut tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan developer dan yayasan. Harus ada persetujuan pemerintah daerah dan kepastian bahwa kewajiban penyediaan PSU tetap terpenuhi.

Ketiga, menggunakan lokasi pengganti yang ditawarkan developer.

Pilihan ini perlu dikaji secara objektif.

Lokasi pengganti harus jelas status tanahnya, sesuai peruntukan, memiliki akses yang layak, dan memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Perlu pula dibicarakan mengenai pembiayaan pembangunan, pemindahan fasilitas, serta keberlanjutan kegiatan belajar mengajar.

Keempat, pembelian lahan oleh yayasan.

Pilihan ini juga tidak dapat diputuskan begitu saja.

Harus dipastikan terlebih dahulu apakah bidang tanah tersebut secara hukum dapat dialihkan dan apakah pengalihannya tidak mengurangi kewajiban PSU yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, setiap alternatif harus melalui pemeriksaan dokumen dan mempertimbangkan kepentingan warga, yayasan, serta keberlanjutan pendidikan.

Verifikasi PSU Tidak Harus Menganggap Semua Blok Memiliki Status yang Sama

Persoalan sekolah ini menjadi pengingat bahwa verifikasi PSU Perumahan Daru Indah perlu dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan masing-masing bidang tanah.

Satu kawasan perumahan dapat memiliki banyak lokasi fasum/fasos dengan kondisi pemanfaatan yang berbeda.

Ada bidang yang masih kosong, ada yang telah digunakan untuk tempat ibadah, sarana pendidikan, lapangan olahraga, posyandu, dan ada pula yang mungkin mengalami perubahan fungsi.

Karena itu, pendataan dan pemeriksaan perlu dilakukan secara bertahap berdasarkan lokasi, blok, luas, peruntukan, serta status hukumnya.

Jangan sampai satu bidang yang telah diperiksa dianggap mewakili seluruh PSU di Perumahan Daru Indah.

Perlu dibedakan pula antara inventarisasi oleh tim warga dengan verifikasi resmi oleh pemerintah daerah.

Tim RT/RW membantu menyiapkan data dan mengawasi proses, sedangkan penetapan hasil verifikasi serta proses serah terima tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai peraturan.

Kepentingan Warga, Pendidikan, dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama

Persoalan lahan sekolah ini seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara warga, developer, dan yayasan.

Keberadaan sekolah yang telah melayani masyarakat selama puluhan tahun patut diperhatikan. Namun, kepentingan pendidikan juga harus berjalan seiring dengan kepastian hukum atas tanah dan perlindungan terhadap fasilitas umum serta fasilitas sosial yang menjadi bagian dari perencanaan perumahan.

Developer perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Yayasan perlu menunjukkan dasar penggunaan lahan dan dokumen legalitas sekolah.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan hadir untuk memberikan kejelasan mengenai peruntukan, status pertanahan, serta kemungkinan penyelesaian yang sesuai ketentuan.

Pengurus RT/RW bersama Tim Inventarisasi PSU dapat menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pendapat.

Tujuannya bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan seluruh bidang PSU di Perumahan Daru Indah memiliki kejelasan status dan dapat memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Penutup: Jangan Terburu-buru Memutuskan, Pastikan Dokumennya Terlebih Dahulu

Hampir 30 tahun keberadaan sekolah merupakan bagian dari perjalanan masyarakat Perumahan Daru Indah. Namun, lamanya penggunaan lahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum.

Sebaliknya, persoalan administrasi dan biaya juga tidak seharusnya membuat kepentingan pendidikan dan hak warga diabaikan.

Langkah yang perlu didahulukan adalah membuka dokumen site plan, memeriksa status tanah, menginventarisasi seluruh PSU, dan mempertemukan para pihak dalam proses klarifikasi yang transparan.

Dari situlah solusi dapat dicari, apakah sekolah dapat tetap berada di lokasi sekarang, perlu dilakukan penataan peruntukan, atau tersedia alternatif lokasi pengganti yang layak.

Perumahan bukan hanya tentang bangunan dan jalan, tetapi juga tentang fasilitas bersama yang harus memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.

DaruStation mendorong keterbukaan informasi, inventarisasi PSU yang tertib, serta penyelesaian secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum.

Mohamad Sobari | Darustation.com

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan kajian awal berdasarkan informasi dan persoalan yang berkembang di lingkungan Perumahan Daru Indah. Status peruntukan lahan sekolah, kepemilikan tanah, dokumen perizinan, serta riwayat kesepakatan para pihak masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi.

Sumber regulasi untuk penelusuran lebih lanjut:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Tentang Penulis

berkembang dengan terencana

Tinggalkan Balasan