Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com
Dalam kehidupan bermasyarakat, Rukun Tetangga (RT) merupakan lingkungan pemerintahan paling dekat dengan warga. Ketua RT menjadi salah satu penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa maupun kelurahan. Karena itu, jabatan Ketua RT bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang membutuhkan kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan integritas.
Namun, bagaimana jika dalam perjalanan kepengurusan muncul perbedaan antara kesepakatan warga mengenai masa jabatan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah desa?
Persoalan semacam ini menarik untuk dicermati, khususnya ketika terdapat dokumen fakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani oleh calon atau Ketua RT terpilih.
Ketika Kesepakatan Warga Bertemu dengan SK Pemerintah Desa
Belakangan ini muncul pembicaraan mengenai masa jabatan Ketua RT 015 di lingkungan Perumahan Daru Indah.
Berdasarkan percakapan warga yang beredar, terdapat dua hal yang menjadi perhatian.
Pertama, adanya fakta integritas yang ditandatangani pada Desember 2023, yang menurut salah satu warga memuat komitmen masa jabatan selama tiga tahun.
Kedua, Ketua RT yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya memperoleh SK dari pemerintah desa dengan masa berlaku lima tahun.
Dalam tanggapannya, Ketua RT tersebut juga menyatakan kesediaannya menyerahkan jabatan setelah tiga tahun sesuai kesepakatan pemilihan warga. Bahkan, ia meminta agar dibentuk panitia untuk mempersiapkan proses selanjutnya.
Situasi ini seharusnya tidak berkembang menjadi persoalan pribadi atau saling menyalahkan.
Justru, ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memeriksa kembali dokumen, memahami aturan, dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang benar.
Apa Kata Peraturan tentang Masa Jabatan Ketua RT?
Di Kabupaten Tangerang, keberadaan RT/RW antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa ketentuan penting.
- Persyaratan integritas pengurus
Pasal 37 huruf e mencantumkan persyaratan berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
Artinya, integritas bukan sekadar harapan atau tuntutan pribadi warga. Unsur kejujuran dan keadilan memang menjadi bagian dari persyaratan kepengurusan.
- Pemilihan Ketua RT
Pasal 39 mengatur bahwa Ketua RT/RW dipilih oleh kepala keluarga melalui musyawarah mufakat.
Proses pemilihan juga memiliki mekanisme dan tahapan yang perlu dipenuhi serta dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan Pasal 40.
- Masa bakti kepengurusan
Pasal 41 ayat (1) mengatur masa bakti pengurus RT/RW selama lima tahun sejak ditetapkan oleh Kepala Desa dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya.
Ketentuan ini penting diperhatikan karena SK merupakan dokumen administratif yang menjadi dasar penetapan masa bakti.
Dengan demikian, apabila terdapat kesepakatan warga mengenai masa tugas tiga tahun, sementara SK menetapkan lima tahun, kedua dokumen tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi.
Fakta integritas tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak serta-merta dapat menggantikan atau membatalkan ketentuan masa bakti dalam SK.
Pemerintah Desa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SK dan bagaimana komitmen yang disepakati warga dalam proses pemilihan harus ditindaklanjuti.
Apakah Ketua RT Harus Memiliki Integritas?
Jawabannya tentu saja harus.
Meskipun Ketua RT bukan pejabat pemerintahan formal seperti kepala desa, tanggung jawab sosial dan administratifnya tetap besar.
Ketua RT berhubungan langsung dengan berbagai kepentingan warga, mulai dari pelayanan administrasi, pendataan penduduk, kegiatan sosial, pengelolaan lingkungan, hingga koordinasi pembangunan.
Karena itu, ada beberapa bentuk integritas yang semestinya menjadi pegangan seorang Ketua RT.
Integritas moral. Bersikap jujur, adil, tidak membeda-bedakan warga, serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Integritas administratif. Menjaga dokumen kepengurusan, menyimpan arsip, menjalankan keputusan musyawarah, dan memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana atau iuran warga.
Integritas kepemimpinan. Bersedia menerima kritik, terbuka terhadap masukan, tidak menghindari dialog, dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Integritas dalam menjalankan amanah. Bersedia menjalankan tugas sesuai ketentuan dan melakukan serah terima jabatan secara tertib ketika masa kepengurusan berakhir.
Sebab, ukuran keberhasilan seorang pemimpin lingkungan bukan hanya berapa lama ia menjabat, melainkan seberapa baik amanah masyarakat dijalankan.
Pertanggungjawaban Bukan Berarti Mencari Kesalahan
Hal lain yang perlu dipahami adalah bahwa warga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kepengurusan RT/RW.
Perbup Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 44 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian atau penggantian pengurus RT/RW.
Ketentuan tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan penggantian kepada Kepala Desa apabila pengurus tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, pengawasan warga bukan tindakan yang harus dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap Ketua RT.
Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga agar organisasi kemasyarakatan berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Namun, kritik juga harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan tuduhan. Pergantian pengurus harus mengikuti prosedur, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Desa dan Pengurus RW?
Untuk menyelesaikan persoalan perbedaan masa jabatan tersebut, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
- Memeriksa dokumen fakta integritas yang ditandatangani pada Desember 2023.
- Memeriksa SK Ketua RT, termasuk tanggal penetapan dan dasar penerbitannya.
- Memeriksa berita acara pemilihan dan kesepakatan warga.
- Meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Daru mengenai perbedaan masa bakti tiga tahun dan lima tahun.
- Melibatkan pengurus RW dan perwakilan warga untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
- Apabila diperlukan pergantian kepengurusan, pembentukan panitia dan proses pemilihan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Memastikan adanya serah terima administrasi, arsip, inventaris, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib.
Langkah tersebut lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan.
Pembelajaran untuk Seluruh Warga Perumahan Daru Indah
Persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya bagi RT 015, tetapi juga bagi seluruh lingkungan RT dan RW di Perumahan Daru Indah.
Setiap pemilihan pengurus sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang jelas, mulai dari berita acara, kesepakatan masa bakti, fakta integritas apabila dibuat, hingga SK penetapan dari pemerintah desa.
Jangan sampai warga memiliki pemahaman masa jabatan yang berbeda dengan dokumen administratif yang diterbitkan pemerintah desa.
Selain itu, pertanggungjawaban kepengurusan juga perlu menjadi budaya organisasi. Administrasi, keuangan, inventaris, program kerja, dan keputusan musyawarah seharusnya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, siapa pun yang terpilih menjadi Ketua RT tidak perlu merasa terancam ketika warga meminta penjelasan atau melakukan pengawasan.
Penutup: Integritas Terlihat Saat Menerima Amanah dan Menyerahkannya
Menjadi Ketua RT adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Jabatan tersebut bukan hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa memperhatikan aturan dan kesepakatan yang berlaku.
Integritas seorang pemimpin tidak hanya terlihat ketika dirinya dipercaya untuk memegang jabatan, tetapi juga ketika menghadapi kritik, mempertanggungjawabkan pekerjaannya, dan menghormati proses pergantian kepemimpinan.
Bagi warga, jangan pula menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling menjatuhkan. Kedepankan musyawarah, bukti tertulis, dan aturan hukum.
Jabatan boleh memiliki masa bakti, tetapi integritas dan tanggung jawab harus selalu melekat selama amanah itu dijalankan.
Karena pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan siapa yang menjadi Ketua RT, melainkan kepercayaan warga, ketertiban lingkungan, dan kepentingan bersama.
Sumber dan Referensi:
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Dokumen fakta integritas dan SK kepengurusan RT yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
DaruStation — Mengawal informasi, membangun kepedulian, dan mendorong tata kelola lingkungan yang transparan dan bertanggung jawab.


