Oleh: Mohamad Sobari | Budayawan
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Bagi saya, persoalan ini tidak semata-mata berhenti pada nama Gibran, ijazah, ataupun siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah perkara hukum.
Ada persoalan yang lebih besar dan menurut saya jauh lebih penting: bagaimana kita membangun budaya hukum dan budaya ketatanegaraan yang dipercaya masyarakat?
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Namun pada sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Di sinilah publik perlu berhenti sejenak.
Jangan hanya membaca kalimat “gugatan tidak dapat diterima”, lalu menyimpulkan bahwa seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan telah selesai.
Sebaliknya, jangan pula membaca temuan MK mengenai dokumen pendidikan itu sebagai sebuah putusan yang otomatis menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Hukum mempunyai batas, tetapi pertanyaan publik tetap hidup
MK memiliki kewenangan dan koridor hukum tertentu.
Dalam perkara ini, MK menjelaskan bahwa Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara yang diajukan sebagai sengketa hasil Pemilu tidak lagi dapat digunakan begitu saja untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang sudah menduduki jabatan tersebut.
Secara hukum acara, hal tersebut perlu dipahami.
Tetapi dari perspektif budaya masyarakat, ada pertanyaan yang belum tentu selesai hanya karena sebuah perkara telah diputus.
Jika sebuah jabatan publik mensyaratkan dokumen tertentu, seberapa pentingkah pembuktian dokumen tersebut bagi kepercayaan masyarakat?
Ini bukan semata-mata pertanyaan mengenai Gibran.
Ini adalah pertanyaan mengenai standar yang berlaku bagi siapa pun yang ingin menduduki jabatan publik.
Budaya hukum bukan hanya soal menang atau kalah
Kita sering terjebak dalam budaya hukum yang sangat sederhana:
Kalau gugatan diterima, dianggap pihak yang menggugat benar.
Kalau gugatan ditolak atau tidak diterima, dianggap persoalan selesai.
Padahal hukum tidak selalu bekerja sesederhana itu.
Putusan MK justru menunjukkan adanya perbedaan antara substansi persoalan dan kewenangan forum untuk memberikan akibat hukum yang diminta pemohon.
Karena itu, masyarakat perlu membaca putusan secara utuh.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Tetapi dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
Dua fakta itu harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak boleh dipelintir menjadi “Gibran sudah dinyatakan tidak sah”.
Tetapi juga tidak tepat jika temuan tersebut dihapus begitu saja dari pembicaraan publik.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan
Dalam kehidupan berbangsa, dokumen administrasi bukan sekadar kertas.
Ijazah, sertifikat, surat penyetaraan, surat keputusan, dan dokumen negara merupakan bagian dari sistem yang membangun kepercayaan.
Masyarakat percaya kepada negara karena negara memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sebelum memperoleh hak atau jabatan tertentu.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai sebuah dokumen persyaratan pejabat publik, jawabannya seharusnya bukan sekadar:
“Sudah diputus.”
Yang lebih sehat adalah:
“Apa sebenarnya yang diputus, apa yang ditemukan, apa yang tidak ditemukan, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya?”
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang justru diperlukan dalam demokrasi yang dewasa.
Jangan menjadikan hukum sebagai arena permusuhan
Sebagai seorang yang melihat persoalan ini dari perspektif kebudayaan, saya juga ingin mengingatkan bahwa perbedaan pendapat mengenai Gibran jangan berubah menjadi permusuhan sosial.
Mereka yang mempertanyakan syarat pendidikan tidak otomatis harus dianggap sebagai pembenci.
Sebaliknya, mereka yang menerima putusan MK juga tidak otomatis harus dianggap membela kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan ruang bagi keduanya.
Yang harus dilawan adalah budaya asal percaya, asal tuduh, asal membela, dan asal menyebarkan informasi tanpa memeriksa fakta.
Kita membutuhkan masyarakat yang mampu mengatakan:
“Saya tidak setuju, tetapi saya menghormati proses hukum.”
Dan pada saat yang sama:
“Saya menerima putusan pengadilan, tetapi saya tetap berhak mengkritisi kebijakan dan proses yang melatarbelakanginya.”
Itulah salah satu bentuk kedewasaan berdemokrasi.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya untuk Gibran
Menurut saya, setelah putusan ini, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada sosok Gibran.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana sistem administrasi pencalonan pejabat publik memastikan bahwa setiap persyaratan benar-benar terverifikasi?
Kemudian:
Siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan dokumen?
Dan:
Apa mekanisme yang harus ditempuh apabila persoalan mengenai persyaratan baru diketahui setelah seseorang dilantik?
Pertanyaan tersebut penting karena persoalan administrasi pencalonan tidak hanya terjadi sekali dan tidak hanya menyangkut satu orang.
Sistem yang baik harus mampu menjawab persoalan sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, bukan baru sibuk mencari jawaban setelah orang tersebut menduduki jabatan.
Dari kasus Gibran kita belajar sesuatu
Saya melihat putusan ini sebagai pelajaran penting bagi budaya hukum Indonesia.
Pertama, putusan pengadilan harus dibaca secara lengkap, bukan hanya berdasarkan judul berita.
Kedua, antara “tidak dapat diterima” dan “dinyatakan tidak memenuhi syarat” terdapat perbedaan hukum yang sangat penting.
Ketiga, temuan faktual dalam pertimbangan hakim tidak boleh dipisahkan dari konteks kewenangan lembaga yang memutus.
Keempat, persoalan administrasi pejabat publik harus memiliki mekanisme verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan kelima, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui putusan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan dan keteladanan.
Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar kemenangan hukum
Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK tersebut.
Tetapi perdebatan publik mengenai standar persyaratan pejabat, administrasi pencalonan, dan kualitas verifikasi dokumen kemungkinan tidak berhenti begitu saja.
Bagi saya, itu bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Justru demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mengubah kontroversi menjadi pembelajaran.
Kita tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat.
Kita membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan akal sehat.
Kita juga membutuhkan lembaga negara yang mampu menjelaskan keputusan secara terang, sehingga masyarakat tidak dipaksa memilih antara percaya atau tidak percaya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran.
Ini tentang budaya hukum kita.
Apakah hukum hanya dipahami sebagai putusan akhir?
Ataukah hukum juga menjadi jalan untuk membangun kejujuran administrasi, tanggung jawab pejabat publik, transparansi lembaga negara, dan kepercayaan masyarakat?
Sebagai budayawan, saya memilih melihatnya dari pertanyaan yang lebih panjang:
Bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi apakah setelah perkara ini selesai, budaya hukum kita menjadi lebih dewasa?
Sebab negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dipersoalkan.
Negara yang kuat adalah negara yang m
ampu menghadapi pertanyaan masyarakat dengan dokumen yang jelas, proses yang transparan, dan hukum yang dapat dipercaya.


