Oleh: Mohamad Sobari | Darustation.com
Ada perkara hukum yang kelihatannya berbicara tentang satu orang, tetapi sesungguhnya sedang menguji sebuah sistem.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 adalah salah satunya.
Di permukaan, publik mungkin melihatnya sebagai persoalan ijazah, surat penyetaraan pendidikan, atau riwayat sekolah di luar negeri.
Tetapi kalau ditarik lebih dalam, pertanyaannya jauh lebih besar:
Bagaimana sebenarnya negara memastikan bahwa seseorang yang maju sebagai calon wakil presiden telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan undang-undang?
Dan apabila setelah pemilu selesai muncul bukti atau persoalan baru, apakah sistem hukum masih menyediakan pintu untuk mengujinya?
Inilah yang sekarang berhadapan di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Tim hukum pemohon antara lain diisi Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Yang membuat perkara ini berbeda adalah waktunya.
Pemilu 2024 sudah selesai. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik.
Namun persoalan syarat pendidikan Gibran justru kembali dibawa ke MK pada 2026.
Di sinilah masalah hukum sebenarnya dimulai.
Bukan Sekadar “Ada Ijazah atau Tidak”
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat tersebut.
Menurut mereka, syarat pendidikan merupakan condition precedent—syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang dapat secara sah menjadi calon.
Dengan konstruksi tersebut, apabila syarat tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar kekurangan administrasi.
Konsekuensinya bisa menyentuh keabsahan pencalonan itu sendiri.
Tetapi di sinilah kita harus berhati-hati.
Dalil pemohon bukan berarti otomatis menjadi fakta hukum.
Mahkamah harus menguji bukti.
Pihak KPU dan pihak terkait mempunyai argumentasi yang berbeda.
Maka pertanyaan yang benar bukan:
“Siapa yang kita percaya?”
Melainkan:
“Apa yang dapat dibuktikan di hadapan hukum?”
Surat Penyetaraan: Dokumen Administrasi atau Bukti Pemenuhan Syarat?
Salah satu bagian penting perkara adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru dan bukan pula penerbitan tanda kelulusan.
Dokumen tersebut merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut keterangan pemerintah, pengajuan penyetaraan atas nama Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan dokumen yang diperiksa mencakup riwayat pendidikan dari Indonesia, Singapura dan Australia.
Di sini muncul pertanyaan yang sangat penting:
Apakah surat penyetaraan tersebut secara hukum cukup untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden?
Kalau jawabannya ya, dasar hukumnya apa?
Kalau jawabannya tidak, lalu apa fungsi hukum surat penyetaraan tersebut?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan opini.
Harus dilihat aturan pendidikan, aturan pemilu, dokumen yang digunakan, kewenangan lembaga penerbit, serta bagaimana KPU menerapkan aturan tersebut.
Yang Lebih Menarik: Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Perdebatan kemudian masuk ke Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Norma tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU membantah bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam persidangan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut muncul antara lain berdasarkan masukan dari kementerian pendidikan, karena terdapat orang yang membutuhkan surat penyetaraan pendidikan. Ia juga membantah adanya motif untuk memudahkan seseorang.
Namun pertanyaan hukumnya tetap sah diajukan:
Bolehkah peraturan teknis KPU memberikan pengecualian terhadap persyaratan yang ditentukan undang-undang?
Ini pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nama Gibran.
Sebab kalau jawabannya “boleh”, maka harus jelas batasnya.
Kalau jawabannya “tidak”, maka harus dijelaskan apakah norma PKPU tersebut mempunyai konsekuensi terhadap penetapan calon dalam Pemilu 2024.
KPU Juga Sedang Diuji
Dalam perkara ini, publik jangan hanya melihat Gibran.
KPU juga sedang diuji.
KPU merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan menetapkan persyaratan calon.
Maka publik berhak bertanya:
Apa yang diverifikasi KPU?
Apakah hanya keberadaan dokumen?
Atau juga keabsahan dan kesesuaian substansinya?
Apakah KPU memeriksa dasar surat penyetaraan?
Apakah KPU memeriksa apakah calon benar-benar memenuhi ketentuan “tamat” pendidikan sebagaimana dimaksud UU Pemilu?
Dan apabila kemudian muncul persoalan, apakah proses verifikasi sebelumnya memang sudah memadai?
Tentu saja pertanyaan tersebut bukan berarti KPU telah terbukti melakukan kesalahan.
Belum.
Tetapi sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memang harus siap menjelaskan dasar keputusan yang dibuatnya.
Dalam demokrasi, verifikasi calon bukan pekerjaan administratif biasa.
Di belakang satu tanda “memenuhi syarat”, ada konsekuensi politik dan konstitusional yang sangat besar.
Lalu, Apakah MK Berwenang?
Inilah tembok hukum terbesar dalam perkara ini.
KPU berpendapat bahwa yang diajukan pemohon pada dasarnya merupakan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu.
Menurut KPU, kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil, sedangkan persoalan proses pencalonan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Masalahnya, pemohon datang dengan argumentasi berbeda.
Mereka tidak sekadar mengatakan:
“Ada kesalahan administrasi.”
Mereka mengatakan bahwa jika syarat calon sejak awal tidak terpenuhi, maka persoalan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pencalonan, suara yang diperoleh, penetapan calon terpilih, bahkan pelantikan.
Inilah yang membuat perkara menjadi rumit.
Karena sebelum MK menjawab:
“Apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi?”
MK terlebih dahulu harus menjawab:
“Apakah kami berwenang memeriksa persoalan ini?”
Masalah Besar Berikutnya: Terlambat Dua Tahun?
Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan ini diajukan jauh melewati tenggat normal PHPU Presiden.
Aturan PHPU mempunyai batas waktu yang ketat.
Namun pemohon meminta agar aspek formal tersebut tidak menjadi penghalang untuk menguji kebenaran substantif mengenai syarat pendidikan.
Dengan kata lain:
Kepastian hukum berhadapan dengan keadilan substantif.
Kepastian hukum mengatakan:
Pemilu harus mempunyai titik akhir.
Keadilan substantif mengatakan:
Kalau ada persoalan serius yang baru diketahui kemudian, apakah hukum harus menutup mata?
Dua-duanya masuk akal.
Dan justru karena keduanya mempunyai dasar, MK tidak bisa menjawabnya secara sederhana.
Kalau Benar Ada Masalah, Apakah Pelantikan Menghapusnya?
Ini pertanyaan yang paling menggigit.
Bayangkan secara hipotetis—bukan sebagai kesimpulan perkara—jika seseorang ternyata terbukti tidak memenuhi syarat calon ketika mendaftar.
Apakah setelah memenangkan pemilu dan dilantik, persoalan itu otomatis hilang?
Pemohon mengatakan tidak.
Ahli yang dihadirkan pemohon juga menyampaikan pandangan bahwa pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus ketidakabsahan syarat calon.
Tetapi ada persoalan lain.
Kalau setiap persoalan pencalonan dapat dibuka kembali setelah pelantikan, bagaimana dengan kepastian hukum pemerintahan?
Presiden dan wakil presiden bukan jabatan sementara.
Mereka menjalankan pemerintahan negara.
Karena itu hukum harus memiliki mekanisme yang jelas.
Tidak boleh negara berjalan berdasarkan ketidakpastian.
Kalau Tidak Memenuhi Syarat, Apa Akibat Hukumnya?
Ini pertanyaan yang justru sering hilang dalam perdebatan publik.
Misalnya, sekali lagi secara hipotetis, MK menemukan bahwa syarat pendidikan memang tidak terpenuhi.
Lalu apa?
Pemohon meminta konsekuensi yang sangat jauh: membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, membatalkan pelantikan sebagai wakil presiden, dan meminta MPR menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Tetapi apakah MK mempunyai kewenangan untuk memberikan seluruh konsekuensi tersebut melalui perkara PHPU yang diajukan pada 2026?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab dengan sangat hati-hati.
Sebab keputusan tersebut bukan hanya berdampak kepada Gibran.
Ia berpotensi berdampak pada:
KPU.
MPR.
Presiden.
Pemerintahan.
Dan pada akhirnya, stabilitas ketatanegaraan.
Perkara Ini Menguji Batas Kewenangan MK
MK adalah penjaga konstitusi.
Tetapi penjaga konstitusi juga bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, MK tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah ada persoalan?”
MK juga harus bertanya:
“Apakah kami lembaga yang tepat untuk menyelesaikannya?”
Jika bukan MK, lalu lembaga mana?
Jika ada persoalan pencalonan, mekanismenya apa?
Jika baru diketahui setelah pelantikan, bagaimana penyelesaiannya?
Jika benar terjadi cacat sejak awal, apakah cacat itu dapat diperbaiki atau harus mempunyai konsekuensi terhadap jabatan?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus mempunyai jawaban yang terang.
Jangan Jadikan Perkara Ini Perang Pendukung dan Penentang
Ada bahaya lain yang tidak kalah serius.
Perkara hukum mudah berubah menjadi perang politik.
Pendukung Gibran bisa menganggap perkara ini sebagai upaya mengganggu pemerintahan.
Sebaliknya, pihak yang kritis terhadap Gibran bisa menganggap setiap persoalan sebagai bukti bahwa pencalonannya sejak awal bermasalah.
Keduanya sama-sama berbahaya jika menggantikan proses pembuktian.
Pengadilan tidak boleh bekerja berdasarkan jumlah pendukung.
Tidak pula berdasarkan trending topic.
Yang harus diuji adalah dokumen, saksi, ahli, norma hukum dan hubungan antara bukti dengan dalil.
Justru Karena Itu, Publik Harus Berani Bertanya
Masyarakat tidak perlu menjadi hakim.
Tetapi masyarakat berhak bertanya.
Siapa yang memeriksa dokumen?
Apa dasar pemeriksaannya?
Apa dasar penerbitan surat penyetaraan?
Apa arti “tamat” dalam UU Pemilu?
Apakah PKPU boleh memberikan pengecualian?
Mengapa persoalan ini baru diperiksa sekarang?
Apakah MK mempunyai kewenangan?
Jika terbukti, apa akibat hukumnya?
Dan yang paling penting:
Apakah sistem pemilu Indonesia memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah persoalan seperti ini terjadi lagi?
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya tentang apakah seorang calon wakil presiden memenuhi syarat pendidikan.
Perkara ini sedang membuka ruang untuk menguji kualitas sistem.
Pada satu sisi ada kepastian hukum.
Pada sisi lain ada keadilan substantif.
Ada finalitas hasil pemilu.
Tetapi ada pula tuntutan agar dugaan persoalan yang serius tidak ditutup hanya karena waktu telah berlalu.
Ada kewenangan KPU.
Ada kewenangan Bawaslu.
Ada kewenangan MK.
Dan ada pula mekanisme konstitusional setelah seorang Presiden atau Wakil Presiden telah dilantik.
Semua harus ditempatkan pada jalurnya.
Sepuluh Pertanyaan yang Seharusnya Tidak Hilang dari Persidangan
Kalau perkara ini hendak dibaca secara jernih, setidaknya ada sepuluh pertanyaan yang layak menjadi perhatian publik:
- Apakah syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat mutlak?
- Apa makna hukum “tamat” SMA atau sederajat?
- Apakah surat penyetaraan dapat menjadi dasar pembuktian syarat pendidikan calon?
- Apakah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sesuai dengan UU Pemilu?
- Apakah KPU melakukan verifikasi secara cukup dan sesuai kewenangan?
- Apakah MK berwenang memeriksa syarat pencalonan melalui PHPU setelah pemilu selesai?
- Apakah tenggat waktu PHPU dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu?
- Apakah pelantikan menghapus persoalan hukum yang diduga terjadi sejak pencalonan?
- Jika syarat terbukti tidak terpenuhi, apa akibat hukumnya?
- Siapa dan melalui mekanisme apa persoalan tersebut harus diselesaikan setelah pelantikan?
Jawaban atas sepuluh pertanyaan itu jauh lebih penting daripada perang komentar di media sosial.
Penutup: Jangan Sampai Hukum Hanya Menjadi Formalitas
Pada akhirnya, sebuah negara hukum tidak boleh hanya pandai membuat aturan.
Negara hukum juga harus mampu menjawab ketika aturan itu dipersoalkan.
Kalau syarat pendidikan memang sudah terpenuhi, jelaskan dasar dan prosesnya secara terang.
Kalau ada dokumen penyetaraan, jelaskan kedudukan hukumnya.
Kalau KPU menyatakan calon memenuhi syarat, jelaskan proses verifikasinya.
Kalau pemohon menuduh ada cacat, buktikan.
Kalau MK berwenang, jelaskan dasar kewenangannya.
Kalau MK tidak berwenang, jelaskan forum hukum yang tepat.
Dan kalau ternyata ada pelanggaran, jelaskan pula siapa yang harus bertanggung jawab dan apa akibat hukumnya.
Itulah negara hukum.
Bukan negara yang membiarkan semua persoalan selesai dengan kalimat:
“Sudah terlanjur.”
Tetapi juga bukan negara yang setiap persoalan masa lalu dapat dibuka tanpa batas.
Hukum harus mampu menemukan titik keseimbangannya.
Sebab pemilu bukan sekadar proses memilih siapa yang menang.
Pemilu adalah mekanisme konstitusional untuk memberikan mandat kepada seseorang untuk menjalankan kekuasaan negara.
Karena itu, syarat calon bukan formalitas.
Verifikasi bukan sekadar administrasi.
Dokumen bukan sekadar kertas.
Dan putusan pengadilan bukan sekadar memenangkan satu pihak.
Yang sedang dipertaruhkan dalam perkara ini jauh lebih besar:
Apakah sistem demokrasi Indonesia mampu menjamin bahwa orang yang memperoleh mandat rakyat memang masuk melalui pintu hukum yang benar—dan apabila pintu itu ternyata dipersoalkan, negara memiliki mekanisme yang adil untuk mengujinya?
Itulah pertanyaan sesungguhnya di balik sengketa syarat pendidikan Gibran.
Dan sekarang, publik menunggu satu hal:
Apa jawaban Mahkamah Konstitusi?
Mohamad Sobari | Darustation.com
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan ulasan jurnalistik. Dalil para pemohon, keterangan KPU, pemerintah, ahli, saksi, dan pihak terkait ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan. Tidak ada dalil atau dugaan yang dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan.
Sumber utama: Mahkamah Konstitusi RI, Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk perkembangan persidangan 21 September–2 Oktober 2026.

