Oleh Mohamad Sobari | Darustation.com
Ada yang menyenangkan ketika melihat lingkungan perumahan semakin baik.
Jalan yang sebelumnya rusak mulai diperbaiki. Saluran air ditata. Fasilitas lingkungan dibangun agar warga bisa menikmati tempat tinggal yang lebih nyaman.
Tentu, semua itu patut diapresiasi.
Warga membutuhkan pembangunan nyata. Pengurus lingkungan yang berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat juga layak mendapat dukungan. Begitu pula bantuan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, yang dapat membantu mendorong pembangunan di lingkungan permukiman.
Namun, di balik pembangunan fisik yang terlihat, ada satu persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana kepastian status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan tersebut?
Sebab, jalan yang sudah dicor belum tentu menjawab persoalan status lahannya. Fasilitas yang sudah digunakan warga juga belum otomatis menjelaskan siapa pemilik asetnya, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, dan apakah penyerahan kepada pemerintah daerah telah diselesaikan.
Di sinilah pembangunan fisik dan kepastian administrasi perlu ditempatkan secara proporsional.
Jalan Sudah Bagus, Tetapi Bagaimana Status Lahannya?
Dalam kehidupan lingkungan perumahan, pembangunan fisik sering kali menjadi hal yang paling mudah dilihat dan dirasakan manfaatnya.
Jalan yang mulus membuat mobilitas lebih nyaman. Saluran air yang tertata membantu mengurangi persoalan genangan. Fasilitas umum yang memadai juga dapat meningkatkan kualitas kehidupan warga.
Tetapi, ada pertanyaan yang tidak kalah penting.
Bagaimana jika suatu lahan dalam site plan perumahan diperuntukkan bagi PSU, sementara pemanfaatan atau pengelolaannya saat ini belum diketahui secara jelas oleh warga?
Apakah lahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang? Apakah sudah diserahkan kepada pemerintah daerah? Apakah ada perubahan peruntukan yang telah disetujui oleh pihak berwenang?
Pertanyaan seperti ini bukan berarti menuduh pengurus lingkungan atau pihak tertentu melakukan kesalahan.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa.
Pembangunan fisik dan penyelesaian administrasi merupakan dua pekerjaan berbeda. Keduanya harus berjalan beriringan.
PSU Bukan Sekadar Istilah Administrasi
PSU merupakan singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Dalam lingkungan perumahan, unsur ini berkaitan dengan fasilitas dan infrastruktur yang menunjang kehidupan para penghuni.
Karena menyangkut kepentingan bersama, status PSU perlu diketahui secara jelas.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Aturan baru ini menjadi salah satu rujukan penting dalam menelusuri proses penyerahan PSU.
Artinya, pembahasan PSU tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah jalan atau fasilitas sudah dibangun. Perlu ditelusuri pula dokumen perencanaan, proses verifikasi, penyerahan, penetapan status, serta pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku. 【turn432258search0】
Bagi warga, hal terpenting bukan menghafal pasal demi pasal, melainkan memperoleh jawaban yang jelas atas kondisi perumahan yang mereka tempati.
Apabila dokumen sudah lengkap, informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka. Jika masih ada proses yang belum selesai, warga perlu mengetahui kendala dan langkah penyelesaiannya.
Dengan demikian, pembahasan PSU tidak berkembang menjadi sekadar perdebatan antarwarga, melainkan menjadi upaya bersama untuk memperoleh kepastian.
Jika Sudah Berlangsung Puluhan Tahun, Mengapa Belum Jelas?
Persoalan menjadi lebih menarik ketika status PSU di suatu perumahan telah dipertanyakan selama bertahun-tahun, bahkan mendekati tiga dekade.
Wajar apabila warga kemudian bertanya: mengapa persoalan ini belum memperoleh penjelasan yang tuntas?
Pertanyaan tersebut sah diajukan. Namun, lamanya waktu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian yang disengaja, atau upaya menyembunyikan informasi.
Ada sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa. Dokumen mungkin belum lengkap. Pengembang mungkin belum menyelesaikan proses penyerahan. Pergantian pengurus lingkungan bisa menyebabkan informasi tidak terdokumentasi dengan baik. Bisa pula sudah ada proses administrasi, tetapi hasilnya belum diketahui secara luas oleh warga.
Semua kemungkinan tersebut harus diuji berdasarkan fakta.
Karena itu, daripada hanya mempertanyakan siapa yang dahulu tidak menyelesaikan persoalan, lebih baik mulai mengumpulkan jawaban atas beberapa hal:
- Apakah site plan terakhir yang disahkan masih tersedia?
- Apakah pernah ada komunikasi tertulis dengan pengembang?
- Apakah sudah ada proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah?
- Apakah tersedia berita acara serah terima atau dokumen pendukung lainnya?
- Jika belum selesai, apa kendalanya dan siapa instansi yang berwenang menindaklanjutinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini akan membantu warga membedakan antara persoalan yang memang belum selesai dan persoalan yang sebenarnya sudah memiliki dasar administrasi, tetapi belum dipahami bersama.
Persoalan yang berlangsung lama membutuhkan penelusuran yang serius, bukan sekadar dugaan yang diwariskan dari satu generasi pengurus kepada generasi berikutnya.
Pengurus RT/RW Bukan Lawan Warga
Dalam persoalan PSU, pengurus RT/RW memiliki posisi yang penting.
Mereka berada dekat dengan kehidupan sehari-hari warga dan dapat menjadi penghubung untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa, pengembang, maupun instansi terkait.
Karena itu, pengurus lingkungan sebaiknya tidak langsung diposisikan sebagai pihak yang berseberangan ketika warga meminta penjelasan mengenai status PSU.
Sebaliknya, warga juga berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Apresiasi terhadap pengurus dan permintaan transparansi bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Pengurus yang telah bekerja membangun lingkungan tetap layak dihargai. Pada saat yang sama, persoalan administrasi yang belum jelas perlu dibahas dan ditindaklanjuti.
Begitu pula bantuan anggota DPRD untuk pembangunan fisik. Dukungan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan prosedur penyerahan PSU atau persyaratan administrasi lain yang diwajibkan.
Dengan kata lain, pembangunan boleh diapresiasi, sementara administrasi tetap harus diperiksa.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Jangan Berhenti pada Perdebatan, Mulailah dari Dokumen
Agar persoalan PSU tidak terus berputar dalam pembicaraan, ada langkah konkret yang dapat dilakukan bersama.
Pertama, telusuri site plan yang disahkan.
Dokumen ini menjadi titik awal untuk mengetahui peruntukan lahan dan fasilitas yang direncanakan dalam kawasan perumahan. Jika terdapat perubahan, perlu diperiksa dokumen dan persetujuan yang relevan.
Kedua, periksa status penyerahan PSU.
Mintalah informasi mengenai apakah PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk dokumen serah terima dan keterangan mengenai status pengelolaannya.
Jika belum diserahkan, perlu ditanyakan apa yang masih harus diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku.
Ketiga, ajukan klarifikasi kepada pihak terkait.
Pengurus lingkungan bersama perwakilan warga dapat menyampaikan permintaan informasi secara tertulis kepada pengembang, pemerintah desa, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman serta pengelolaan aset, sesuai kewenangannya.
Permintaan tertulis akan membantu memastikan bahwa pertanyaan warga tercatat dan jawaban yang diberikan dapat ditelusuri kembali.
Keempat, dokumentasikan setiap proses.
Catat hasil pertemuan, surat yang dikirimkan, jawaban yang diterima, dan dokumen yang berhasil diperoleh. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada warga agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.
Kelima, tentukan tindak lanjut berdasarkan fakta.
Jika dokumen menunjukkan proses telah selesai, hasilnya perlu dijelaskan kepada warga. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, langkah berikutnya harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
Dengan cara ini, persoalan PSU dapat dibahas secara lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab.
Transparansi Tidak Menghapus Apresiasi
Ada anggapan bahwa ketika pembangunan sudah dilakukan, warga sebaiknya tidak lagi mempertanyakan hal-hal administratif.
Padahal, justru ketika fasilitas telah dibangun dan digunakan masyarakat, kepastian mengenai status serta pengelolaannya menjadi semakin penting.
Warga tidak sedang memilih antara mendukung pembangunan dan meminta transparansi. Warga dapat melakukan keduanya secara bersamaan.
Mengapresiasi jalan yang telah diperbaiki tidak berarti harus berhenti bertanya mengenai status lahannya. Menghargai kerja pengurus tidak berarti menutup ruang klarifikasi. Mendukung bantuan pembangunan juga tidak berarti mengabaikan prosedur yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, transparansi dapat memperkuat kepercayaan warga terhadap pengurus dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Jika semuanya telah sesuai ketentuan, dokumen yang jelas akan membantu menghilangkan keraguan. Jika masih ada pekerjaan yang belum selesai, keterbukaan akan memudahkan semua pihak mencari jalan keluar.
Yang dibutuhkan bukan saling curiga, melainkan informasi yang bisa diperiksa dan penyelesaian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penutup: Lingkungan yang Baik Membutuhkan Kepastian
Pada akhirnya, kualitas sebuah perumahan tidak hanya ditentukan oleh jalan yang mulus, saluran air yang tertata, atau fasilitas yang semakin baik.
Lingkungan yang sehat juga membutuhkan administrasi yang jelas, pengelolaan aset yang tertib, dan komunikasi yang terbuka antara warga, pengurus, pengembang, serta pemerintah daerah.
Jika persoalan PSU memang belum tuntas, sudah waktunya penelusuran dilakukan secara serius. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan yang telah lama dipertanyakan memperoleh jawaban.
Jika ternyata dokumen sudah lengkap, sampaikan hasilnya kepada warga. Jika masih ada kekurangan, jelaskan apa yang perlu diperbaiki dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Warga tidak perlu berhadapan satu sama lain hanya karena menginginkan kepastian. Pengurus tidak perlu merasa bahwa setiap pertanyaan merupakan serangan terhadap pekerjaan mereka. Pemerintah daerah dan pengembang pun perlu dilibatkan sesuai peran serta kewenangannya.
Sebab, tujuan akhirnya sama: menciptakan lingkungan yang nyaman, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh penghuni.
Pembangunan fisik perlu diapresiasi, kepastian status PSU perlu dituntaskan.
Itulah prinsip yang perlu dijaga agar pembangunan tidak hanya terlihat hasilnya hari ini, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan untuk masa depan.
Instagram/Fanpage: @darustation
Website: darustation.com

