Menjelang 2 Februari 2026, banyak pemilik tanah dan ahli waris dibuat resah oleh kabar bahwa dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak berlaku lagi. Isu ini berkembang luas di media sosial dan grup percakapan, sering kali disertai narasi yang menakutkan: tanah bisa diambil negara, hak ahli waris gugur, atau …