Pendahuluan Posisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat berbeda dalam struktur pemerintahan desa. Ketua BPD bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan memberi masukan terhadap kebijakan desa. Sementara itu, Ketua RT bertugas untuk mengelola urusan masyarakat di tingkat lingkungan kecil, seperti pengorganisasian kegiatan …